Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1961
(LNRI 1961/3; TLN NO.2124)
Tentang:
PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perlu diselesaikan secara cepat semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. bahwa cara yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan peraturan- peraturan Negara yang berbentuk sementara itu ialah apabila semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu sekaligus ditetapkan-menjadi Undang-undang.
Mengingat:
Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 Undang-Undang Dasar ;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Peraturan-peraturan Negara termaksud dalam Pasal 1, yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, akan segera disesuaikan dengan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara REFR DOCNM="60tap001">Nomor I/MPRS/1960 dan REFR DOCNM="60tap002"> Nomor II/ MPRS/ 1960.
Pasal 3
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 1961.
SEKRETARIS NEGARA
Ttd.
MOHD. ICHSAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961
TENTANG
PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG.
UMUM.
Peraturan ini keluar dari keinginan dan hasrat yang besar untuk turut membangun semesta dalam bidang perundang-undangan.
Adanya tumpukan peraturan-peraturan Negara yang masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat itu tidaklah wajar dan harus cepat diakhiri. Pemerintah berniat supaya selanjutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang hanya akan dikeluarkan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar.
Hasrat membangun ini sangat terhalang apabila kita masih selalu mengingat pada penyelesaian peraturan-peraturan Negara yang sudah berlaku sekian lamanya dan yang karena bermacam hal dahulu dikeluarkan oleh Pemerintah tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kalau peraturan-peraturan Negara yang telah berlaku dengan sah sekian lamanya itu sudah ditetapkan menjadi undang-undang biasa, maka perhatian dan tenaga kita dapat ditujukan sepenuhnya kepada pengaturan hal-hal yang baru.
Sudah barang tentu peraturan-peraturan Negara yang telah ditetapkan menjadi undang-undang biasa senantiasa dapat diubah, ditambah, dicabut diganti apabila dipandang perlu.
Tetapi khusus untuk peraturan-peraturan Negara yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini masih berlaku dan yang ditetapkan menjadi undang-undang biasa sekarang ini, akan segera diusahakan penyesuaiannya dengan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Untuk itu akan dibentuk panitia antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang akan mengajukan usul-usul penyesuaian dalam jangka waktu tertentu.
PASAL DEMI PASAL Cukup jelas.