Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1963
Tampilan
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1963 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), Menjadi Undang-Undang | |||
2 Tahun 1963 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 50) Menjadi Undang-Undang | |||
3 Tahun 1963 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 51), Menjadi Undang-Undang | |||
4 Tahun 1963 | Penetapan Pp Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor Yang Diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia, Menjadi Undang-Undang | |||
5 Tahun 1963 | Tanda Kehormatan Bintang Jasa Presiden Republik | |||
6 Tahun 1963 | Tenaga Kesehatan | |||
7 Tahun 1963 | Farmasi | |||
8 Tahun 1963 | Penambahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun 1962 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962 – Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 27) | |||
9 Tahun 1963 | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 | |||
10 Tahun 1963 | Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963 | |||
11 Tahun 1963 | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1964 | |||
12 Tahun 1963 | Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1964 | |||
14 Tahun 1963 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1962 tentang Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina dan Pan American Oil Company Menjadi Undang-undang | |||
14 Tahun 1963 | Pengesahan "Perjanjian Karya" Antara P.N. Pertamina Dengan P.T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco) ; P.N. Pertamina Dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan Dengan P.T. Shell Indonesia |
Catatan:
- LN = Lembaran Negara
- TLN = Tambahan Lembaran Negara
Referensi
[sunting]- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nasional
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, DPR RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Kabinet RI
- Basis Data Undang-Undang, JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Basis Data Peraturan, Legalitas.org
- Koleksi vlsm.org