Lompat ke isi

Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1963

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1963 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), Menjadi Undang-Undang
2 Tahun 1963 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 50) Menjadi Undang-Undang
3 Tahun 1963 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 51), Menjadi Undang-Undang
4 Tahun 1963 Penetapan Pp Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor Yang Diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia, Menjadi Undang-Undang
5 Tahun 1963 Tanda Kehormatan Bintang Jasa Presiden Republik
6 Tahun 1963 Tenaga Kesehatan
7 Tahun 1963 Farmasi
8 Tahun 1963 Penambahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun 1962 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1962 – Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 27)
9 Tahun 1963 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963
10 Tahun 1963 Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963
11 Tahun 1963 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1964
12 Tahun 1963 Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1964
14 Tahun 1963 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1962 tentang Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina dan Pan American Oil Company Menjadi Undang-undang
14 Tahun 1963 Pengesahan "Perjanjian Karya" Antara P.N. Pertamina Dengan P.T. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco) ; P.N. Pertamina Dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan Dengan P.T. Shell Indonesia

Catatan:

  • LN = Lembaran Negara
  • TLN = Tambahan Lembaran Negara

Referensi

[sunting]