Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1963
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 3 1963.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1963
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 13
TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN
BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 51), MENJADI UNDANG UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
- Mengingat:
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 51), MENJADI UNDANG UNDANG
Pasal 1
Istilah
- Dengan Undang undang ini yang dimaksudkan dengan :
Ke 1."Kendaraan Bermotor" ialah semua kendaraan yang beroda dua atau lebih yang di darat
digunakan untuk mengangkut barang dan atau orang yang digerakkan dengan motor yang dijalankan dengan bensin, dengan minyak lain atau gas yang ada dalam lalu lintas bebas (di luar daerah pengawasan pabean) dalam tahun 1962.