Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1963

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1963 (UU/1963/5)  (1963) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1963
TENTANG
TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa perlu mengadakan suatu Tanda Kehormatan untuk menghargai jasa jasa yang besar terhadap Nusa dan Bangsa dalam suatu bidang atau peristiwa atau hal tertentu,
b. bahwa pemberian Tanda Kehormatan itu akan pula merupakan dorongan dan cermin bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk berbakti dan berjasa terhadap Negara dan Bangsa;
c. bahwa Tanda Kehormatan itu diberi derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra;
d. bahwa Tanda Kehormatan tersebut, sesuai dengan tujuan pemberiannya, diberi nama Bintang Jasa;


Mengingat :
1. pasal 5 ayat 1, pasal 15, pasal 20 ayat1 dan pasal II aturan Peralihan Undang undang Dasar;
2. Undang undang No. 4 Drt tahun 1959 (Lembaran Negara tahun1959 No. 44);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILANRAKYAT GOTONG ROYONG;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
Undang undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa.


Pasal 1

{1} Bintang Jasa diadakan dengan tujuan untuk menghargai dan menghorma ti Warga Negara Indonesia dan berjasa besar terhadap Nusa dan Bangsa dalam satu bidang atau peristiwa atau hal tertentu.
{1} Bintang Jasa adalah bintang sipil, yang derajatnya setingkat di bawah Bintang Mahaputra.


Pasal 2

{1} Bintang Jasa dibagi dalam tiga kelas, yaitu kelas satu, kelas dua dan kelas tiga.
{2} Bintang Jasa berbentuk sebagai berikut: Berkas sinar panjang berujung lima dan berkas sinar pendek berujung lima pula,dengan lukisan setangkai padi dan tangkai daun daun dan kembang kembang kapas yang merupakan satu lingkaran, didalamnya terdapat lambang yang merupakan bagian dari pada Bhinneka Tunggal Ika, sedangkan huruf huruf yang merupakan nama Jasa diletakkan pada sinar sinar yang panjang.
{3} Ukuran Bintang Jasa untuk semua kelas adalah sama, yaitu : jari jari sinar yang terpanjang adalah 22,5 mm, sedangkan sinar sinar, yang pendek seperti tersebut di atas adalah 16,5 mm panjangnya. Jari jari lingkaran sebelah luas yang diujudkan oleh tangkai tangkai padi dan kapas adalah 1 1,5 mm.
{4} Perbedaan kelas diujudkan dengan perbedaan warna logam. Untuk kelas 1 sinar sinar berwarna mas, tangkai padi dan tangkai kapas berwarna perak, demikian pula nama jasa Halaman:UU 5 1963.djvu/2 Halaman:UU 5 1963.djvu/3 Halaman:UU 5 1963.djvu/4 Halaman:UU 5 1963.djvu/5