Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1956
Tampilan
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1956 | 10-Feb-1956 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang *) | 2 | 941 |
2 Tahun 1956 | 04-Okt-1956 | Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No.4 Tahun 1956) | 46 | 1061 |
3 Tahun 1956 | 09-Okt-1956 | Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante | 50 | 1064 |
4 Tahun 1956 | 24-Nop-1956 | Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan | 55 | 1091 |
5 Tahun 1956 | 19-Mar-1956 | Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953 | 13 | |
6 Tahun 1956 | 19-Mar-1956 | Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia *) | 14 | 971 |
7 Tahun 1956 | 23-Mar-1956 | Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *) | 18 | 973 |
8 Tahun 1956 | 23-Mar-1956 | Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah *) | 19 | |
9 Tahun 1956 | 23-Mar-1956 | Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah *) | 20 | |
10 Tahun 1956 | 26-Mar-1956 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang Dan Tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya *) | 22 | 974 |
12 Tahun 1956 | Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah | |||
25 Tahun 1956 | Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur | |||
Undang-Undang Darurat
[sunting]Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1956 | 02-Okt-1956 | Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat | 45 | 1060 |
2 Tahun 1956 | 04-Okt-1956 | Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No.4 Tahun 1956) | 46 | 1061 |
3 Tahun 1956 | 09-Okt-1956 | Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante | 50 | 1064 |
4 Tahun 1956 | 24-Nop-1956 | Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan | 55 | 1091 |
5 Tahun 1956 | 24-Nop-1956 | Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan | 56 | 1091 |
Catatan:
- LN = Lembaran Negara
- TLN = Tambahan Lembaran Negara
Referensi
[sunting]- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nasional
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, DPR RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Kabinet RI
- Basis Data Undang-Undang, JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Basis Data Peraturan, Legalitas.org
- Koleksi vlsm.org