Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1956
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
←Undang-Undang Republik Indonesia | tahun 1956 |
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1956 | 10-Feb-1956 | Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang *) | 2 | 941 |
2 Tahun 1956 | 04-Okt-1956 | Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No.4 Tahun 1956) | 46 | 1061 |
3 Tahun 1956 | 09-Okt-1956 | Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante | 50 | 1064 |
4 Tahun 1956 | 24-Nop-1956 | Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan | 55 | 1091 |
5 Tahun 1956 | 19-Mar-1956 | Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Pada Persetujuan Timah Internasional 1953 | 13 | |
6 Tahun 1956 | 19-Mar-1956 | Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia *) | 14 | 971 |
7 Tahun 1956 | 23-Mar-1956 | Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *) | 18 | 973 |
8 Tahun 1956 | 23-Mar-1956 | Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah *) | 19 | |
9 Tahun 1956 | 23-Mar-1956 | Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah *) | 20 | |
10 Tahun 1956 | 26-Mar-1956 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1954 Tentang Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya" Sebagai Undang-Undang Dan Tentang Peraturan Pembagian Kekuasaan Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya *) | 22 | 974 |
Undang-Undang Darurat[sunting]
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1956 | 02-Okt-1956 | Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat | 45 | 1060 |
2 Tahun 1956 | 04-Okt-1956 | Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No.4 Tahun 1956) | 46 | 1061 |
3 Tahun 1956 | 09-Okt-1956 | Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Konstituante | 50 | 1064 |
4 Tahun 1956 | 24-Nop-1956 | Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan | 55 | 1091 |
5 Tahun 1956 | 24-Nop-1956 | Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan | 56 | 1091 |
Catatan :
- LN = Lembaran Negara
- TLN = Tambahan Lembaran Negara
Pranala luar[sunting]
- http://www.setneg.go.id/index.php?catname=UU&catid=1&tahun=2016&Itemid=42&option=com_perundangan&task=&act= Setneg | Produk hukum 2016 di situs Sekretariat Negara Republik Indonesia
- http://www.depdagri.go.id/produk-hukum/archieve/undang-undang/tahun/2016 Depdagri | UU 2016 di situs Depdagri RI
- http://www.legalitas.org/proses/uu.php?k=2008&h=Undang-Undang Legalitas.Org | Indonesian Legal Information
- http://www.djpp.depkumham.go.id/kerja/ln.php?j=uu&t=2014 Depkumham | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014