Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut atau diganti.
Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956, lihat di sini.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 (UU/1956/12)  (1956) 
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah)

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1956
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat:

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:

Memutuskan:


Menetapkan: Undang-undang tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.


BAB I.
PERATURAN UMUM.


Pasal 1.
Daerah-daerah seperti tersebut di bawah ini No. 1 sampai dengan 14 masing-masing dibentuk menjadi daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, dengan nama dan watas-watas seperti berikut:
  1. Agam, dengan nama Kabupaten Agam, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/G.M./S.T.G./49, setelah dikeluarkan sebagian dari Daerah itu untuk memperluas daerah Kota Bukittinggi, yang dimaksud dalam surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 17 Desember 1949 No. 167/G.M./S.T.G./49 jo. ketetapan Gubernur Sumatera tanggal 9 Juni 1947 No. 391;
  2. Padang/Pariaman, dengan nama Kabupaten Padang/Pariaman, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan daerah Kampungkampung Ulak Karang, Gunung Pangilun, Marapalam, Teluk Bajur, Seberang Padang dan Air Manis dari Kawedanaan Padang Kota yang telah dimasukkan ke dalam daerah Kota Padang, sebagai dimaksud dalam surat ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No. 65/G.P./50.
  3. Solok, dengan nama Kabupaten Solok, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan, Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No.10/G.M./S.T.G./49;
  1. Pasaman, dengan nama Kabupaten Pasaman, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer.Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 nama Kabupaten Sawah No.10/G.M./S.T.G./49;
  2. Sawah Lunto/Sijunjung, dengan Lunto/Sijunjung, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal I dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1940 No. 10/G.M./S.T.G./49
  3. Lima Puluh Kota, dengan nama Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No.10/G.M./S.T.G./49;
  4. Pesisir Selatan/Kerinci, dengan nama Kabupaten Pesisir Selatan/Kerinci, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/G.M./S.T.G./49;
  5. Tanah Datar, dengan nama Kabupaten Tanah Datar, dengan wataswatas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No.10/G.M./S.T.G./49;
  6. Kampar, dengan nama Kabupaten Kampar, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No. 10/G.M./S.T.G./49, dan ditambah dengan Kawedanaan Palalawan dari Kabupaten Bengkalis;
  1. Inderagiri, dengan nama Kabupaten Inderagiri, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No 10/G.M./S.T.G./49;
  2. Bengkalis, dengan nama Kabupaten Bengkalis, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No.10/G.M./S.T.G./49, tidak termasuk Kawedanaan Palalawan;
  3. Kepulauan Riau, dengan nama Kabupaten Kepulauan Riau, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Delegasi Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah tanggal 8 Mei 1950 No. 9/dper/ket/50;
  4. Merangin, dengan nama Kabupaten Merangin, dengan watas, yaitu sebagian dari bekas Keresidenan Jambi, terdiri dari kewedanaankewedanaan Muara Tebo, Muara Bungo, Bangko dan Sarolangun sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 5 Januari 1951 No. 2 dan
  5. Batang Hari, dengan nama Kabupaten Batang Hari, dengan wataswatas, yaitu bagian lainnya dari bekas Keresidenan Jambi, yang tidak termasuk dalam wilayah tersebut angka 13 di atas.

Pasal 2.
  1. Pemerintah Daerah:
    1. Kabupaten Agam berkedudukan di Bukittinggi,
Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/5 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/6 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/7 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/8 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/9 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/10 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/11 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/12 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/13 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/14 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/15 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/16

Keterangan

Status: Dicabut
Tanggal diundangkan: 19 Maret 1956
Peraturan terkait
Belum ada peraturan terkait
Sejarah
Belum ada riwayat sejarah