Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956
| Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut atau diganti. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956, lihat di sini. | |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1956
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: | bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah; |
| Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Memutuskan:
| Menetapkan: | Undang-undang tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. |
BAB I.
PERATURAN UMUM.
BAB I.
PERATURAN UMUM.
Pasal 1.
Daerah-daerah seperti tersebut di bawah ini No. 1 sampai dengan 14 masing-masing dibentuk menjadi daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, dengan nama dan watas-watas seperti berikut:
|
|
|
Pasal 2.
|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA -
5
-
2. Kabupaten Padang/Pariaman
berkedudukan di Pariaman,
3. Kabupaten Solok
berkedudukan di Solok,
4. Kabupaten Pasaman
berkedudukan di Lubuk Sikaping,
5. Kabupaten Sawah Lunto/Sijunjung berkedudukan di Sijunjung, 6. Kabupaten Lima Puluh Kota
berkedudukan di Payakumbuh,
7. Kabupaten Pesisir Selatan Kerinci
berkedudukan di Sungai Penuh,
8. Kabupaten Tanah Datar
berkedudukan di Batu Sangkar,
9. Kabupaten Kampar
berkedudukan di Bangkinang,
10. Kabupaten Inderagiri
berkedudukan di Rengat
11. Kabupaten Bengkalis
berkedudukan di Bengkalis,
12. Kabupaten Kepulauan Riau
berkedudukan di Tanjung Pinang,
13. Kabupaten Merangin
berkedudukan di Muara Bungo dan
14. Kabupaten Batang Hari
berkedudukan di Jambi.
(2)
Jika... Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/6 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/7 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/8 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/9 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/10 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/11 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/12 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/13 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/14 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/15 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956.pdf/16
Keterangan
|
|
|
