Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut atau diganti. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956, lihat di sini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 (UU/1956/12) (1956) tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah)
67029Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956 (UU/1956/12) — tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah)1956
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1956
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-undang tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
BAB I. PERATURAN UMUM.
Pasal 1.
Daerah-daerah seperti tersebut di bawah ini No. 1 sampai dengan 14 masing-masing dibentuk menjadi daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, dengan nama dan watas-watas seperti berikut:
Inderagiri, dengan nama Kabupaten Inderagiri, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No 10/G.M./S.T.G./49;
Bengkalis, dengan nama Kabupaten Bengkalis, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949 No.10/G.M./S.T.G./49, tidak termasuk Kawedanaan Palalawan;
Kepulauan Riau, dengan nama Kabupaten Kepulauan Riau, dengan watas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Delegasi Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah tanggal 8 Mei 1950 No. 9/dper/ket/50;
Merangin, dengan nama Kabupaten Merangin, dengan watas, yaitu sebagian dari bekas Keresidenan Jambi, terdiri dari kewedanaankewedanaan Muara Tebo, Muara Bungo, Bangko dan Sarolangun sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari surat ketetapan Gubernur
Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 5 Januari 1951 No. 2 dan
Batang Hari, dengan nama Kabupaten Batang Hari, dengan wataswatas, yaitu bagian lainnya dari bekas Keresidenan Jambi, yang tidak termasuk dalam wilayah tersebut angka 13 di atas.