Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 (UU/1956/25)  (1956) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1956
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPINSI KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN SELATAN
DAN KALIMANTAN TIMUR *)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa, mengingat perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonom Propinsi pula;

b. bahwa, berhubung dengan pertimbangan ad a materi yang diatur dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8) tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.

Mengingat:

1. Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar sementara;

2. Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia.

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

MEMUTUSKAN:

I. Mencabut Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 8).

II. Menetapkan:

Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan- Selatan Dan Kalimantan-Timur.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Daerah otonom Propinsi Kalimantan sebagai dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 8) dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan nama dan batasbatas sebagai berikut:

1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah- daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar Pontianak, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 9 sampai dengan 15 Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 9);

2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas;

3. Propinsi Kalimantan-Timur, yang wilayahnya meliputi Daerah- daerah Istimewa Kutai, Berau dan Bulongan tersebut dalam pasal I ad. II No.1 sampai dengan 3 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas.

Pasal 2

(1) Pemerintah daerah otonom:

1. Propinsi Kalimantan -Barat berkedudukan di Pontianak,

2. Propinsi Kalimantan-Selatan di Banjarmasin dan

3. Propinsi Kalimantan-Timur di Samarinda.

(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang bersangkutan dengan keputusan Presiden tempat kedudukan pemerintah daerah tersebut dalam ayat 1 di atas dapat dipindahkan ke lain tempat dalam lingkungan daerahnya.

(3) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan pemerintah daerah untuk sementara waktu oleh Gubernur yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lain tempat.

Pasal 3

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur masing-masing terdiri dari 30 anggota.

(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah masing-masing Propinsi yang tersebut dalam pasal 1 adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, dengan ketentuan bahwa dalam jumlah tersebut tidak termasuk Gubernur Kepala Daerah Propinsi, yang menjabat ketua merangkap anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi,

BAB II

TENTANG URUSAN RUMAH-TANGGA DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PROPINSI

Bagian I

Urusan Tata-Usaha Daerah

Pasal 4


(1) Propinsi dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerah, antara lain:

a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan;

b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian,

perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik Propinsi, serta lain-lain hal untuk lancarnya pekerjaan pemerintahan daerah.

(2) Penyusun urusan-urusan Propinsi termaksud dalam undang- undang ini dilakukan menurut petunjukpetunjuk Menteri yang bersangkutan.

(3) Guna melancarkan jalannya pekerjaan maka Propinsi menjalankan atau mengusahakan supaya dijalankan semua petunjuk-petunjuk teknis yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan.

(4) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan masing-masing mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh Propinsi, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi.

(5) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan supaya kepala atau pemimpin urusan Propinsi masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan Propinsi itu masing-masing.

BAGIAN II

URUSAN KESEHATAN

I. Tentang pemulihan kesehatan orang sakit

Pasal 5

(1) Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah otonom bawahan, Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.

(2) Rumah-sakit umum tersebut dalam ayat 1 dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit, terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu.

(3) Jika dipandang perlu Propinsi dapat mendirikan dan menyelenggarakan rumah-sakit dan balai pengobatan khusus.

Pasal 6

(1) Rumah-sakit dan balai pengobatan termaksud dalam pasal 5 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit, yang menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu dimana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud.

(2) Pemerintah Pusat tidak memberikan penggantian kerugian kepada Propinsi untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah-sakit dan balai pengobatan menurut ayat 1 di atas.

(3) Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada anggota- anggota Angkatan Perang di tempat-tempat dimana tidak ada rumah sakit tentera atau orang-orang hukuman, Kementerian Pertahanan dan/atau Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah sakit Propinsi.

Pasal 7

Propinsi mengadakan pengawasan atas rumah-rumah-sakit partikelir dalam lingkungan daerahnya dan rumahrumah sakit sipil yang diselenggarakan oleh suatu Kementerian kecuali Kementerian Pertahanan, menurut petunjuk dari menteri Kesehatan.

Pasal 8

Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membeli obat-obatan, vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.

II. Tentang pencegahan penyakit

Pasal 9

Dengan tidak mengurangi kekuasaan daerah otonom bawahan untuk menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air minum dan pembuangan kotoran, maka:

a. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat menentukan, bahwa penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan yang mengenai hal tersebut di atas dijalankan oleh dinas (urusan) Propinsi yang bersangkutan, dengan biaya Daerah otonom bawahan yang berkepentingan;

b. dalam keadaan istimewa Propinsi - jika perlu dengan bantuan Pemerintah Pusat - dapat menyelenggarakan sendiri pekerjaan-pekerjaan mengenai hal yang dimaksud sub a di atas;

c. untuk penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud dalam sub a dan b, Propinsi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Pasal 10

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air minum dan pembuangan kotoran, dan pada umumnya dalam segala hal-hal yang bersangkutan dengan usaha daerahdaerah otonom yang dimaksud tentang pencegahan penyakit dalam lingkungan daerahnya masing-masing.

Pasal 11

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyelenggarakan pencacaran menurut peraturan-peraturan Pemerintah Pusat.

III. Tentang urusan mengenai pemeliharaan kesehatan

Pasal 12

(1) Propinsi menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, kecuali usaha-usaha yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan mengenai:

a. pencegahan masuknya penyakit menular melalui darat, laut dan udara (kerantina);

b. pemberantasan dan pencegahan penyakit pes;

c. pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, yang oleh Menteri Kesehatan ditentukan sebagai tugas Kementerian Kesehatan.

(2) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha Propinsi dalam hal-hal yang termaksud dalam ayat 1 di atas.

(3) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli keselamatan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom bawahan, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.

Pasal 13

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, dalam hal mana termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik tentang soal-soal yang bersangkutan dengan kesehatan rakyat.

IV. Tentang pendidikan tenaga ahli kesehatan

Pasal 14

(1) Propinsi dengan izin Menteri Kesehatan dapat menyelenggarakan pendidikan tenaga-ahli kesehatan, baik tenaga menengah maupun rendah, untuk mendapat ijazah Pemerintah menurut peraturan-peraturan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.

(2) Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.

V. Tentang kesehatan lain-lain

Pasal 15

(1) Jika disesuatu tempat atau daerah timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat-meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi, agar pegawai-pegawai Propinsi yang dibutuhkan diperintahkan untuk membantu tempat atau dimana peristiwa yang dimaksud di atas terjadi.

(2) Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat 1 itu menjadi beban Kementerian Kesehatan.

BAGIAN III

Urusan Pekerjaan Umum

I. Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan dan gedung-gedung

Pasal 16

(1) Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonom bawahan dalam hal ini, Propinsi:

a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum, beserta bangunanbangunan turutannya dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalanjalan tersebut;

b. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penjahatan, seperti pembuluh air-minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya;

c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangga Propinsi:

(2) Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga selekas-lekasnya menetapkan jalan-jalan mana pada waktu mulai berlakunya undang- undang ini akan dikuasai oleh Propinsi-propinsi yang bersangkutan dan yang mana yang menurut pasal 17 ayat 1 sub a Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 9) tentang pembentukan daerah otonom tingkat Kabupaten di Kalimantan, dikuasai oleh masing-masing daerah otonom bawahan itu.

(3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan urusan jalan-jalan umum, bangunan-bangunan penjahat dan gedung-gedung dari daerah otonom termaksud.

(4) Propinsi membikin memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk kepentingan umum, seperti untuk pertanian, perindustrian, lalu-lintas di air dan lain-lain sebagainya.

II. Tentang perairan umum, pengairan dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu

Pasal 17 (1) Propinsi menguasai perairan umum, seperti sungai, danau, sumber dan lain-lain sebagainya.

(2) Propinsi membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan untuk pengairan, pembuangan dan penahan air.

(3) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang bersangkutan dengan urusan-urusan termaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini.

(4) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawaipegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 3 pasal ini dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.

III. Ketentuan-ketentuan mengenai pekerjaan umum

Pasal 18

Hal-hal mengenai:

a. urusan sungai yang terbuka untuk pelajaran internasional;

b. urusan pembikinan dan exploitatie bangunan-bangunan pembangkitan tenaga-air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 19

Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 17 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan, serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah Propinsi guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya. Pasal 20

(1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan, yang menurut ketentuan pasal 16 dan pasal 17 termasuk urusan rumah-tangga Propinsi, yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.

(2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan mengingat ketentuan pasal 19, dapat memutuskan untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Propinsi yang dimaksud dalam pasal 16 dan 17, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.

(3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini memuat alasanalasan tentang penahanan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.

Pasal 21

Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga Propinsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) itu.

Pasal 22

(1) Jika dalam sesuatu daerah terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai Dinas Pekerjaan Umum Propinsi guna membantu daerah yang terancam.

(2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat 1 ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut.

BAGIAN IV

Urusan Pertanian

I. Tentang penyuluh pertanian rakyat

Pasal 23

(1) Propinsi menyelenggarakan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat,

dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pertanian, dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan daerahnya, seperti:

a. menganjurkan pembentukan dan berkembangnya organisasi- organisasi tani;

b. mengadakan ceramah, latihan, darmawisata, pertunjukan-pertunjukan, contoh-contoh dan rapat-rapat mengenai usaha-usaha tersebut;

c. mengadakan sayembara, perlombaan dan penyiaran dalam lapangan pertanian;

d. menganjurkan berdirinya perkumpulan-perkumpulan dan koperasi tani;

e. mendirikan dan menyelenggarakan balai perpustakaan dan balai pertunjukan pertanian;

f. mencetak majalah dan brochures tentang pertanian yang memuat petunjuk-petunjuk dan rencanarencana dalam lapangan pertanian;

g. mengadakan inspeksi untuk menyelidiki keadaan pertanian dalam lingkungan daerahnya dan membuat laporan-laporan tentang hasil inspeksi tersebut pada waktu-waktu yang tertentu menurut rencana yang telah ditetapkan;

h. mengadakan sedapat mungkin perhubungan yang rapat dengan instansi-instansi lain dan organisasiorganisasi tani mengenai hal-hal sub a sampai e.

(2) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan hal-hal yang termaksud dalam ayat 1 pasal ini.

(3) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli pertanian Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 2 di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.

Pasal 24

Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan- dewan Pemerintah Daerah dari daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan catatan-catatan dan angka-angka dari pertanian dan dari percobaan-percobaan pemotong padi (proefsnitten) untuk kepentingan statistik pertanian atau politik penetapan harga-harga pasar dari hasil pertanian.

II. Tentang hal penyelidikan dan percobaan pertanian

Pasal 25

Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan untuk memecahkan soal-soal dalam lapangan teknik-pertanian.

Pasal 26

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan- percobaan dan penyelidikan-penyelidikan tentang perusahaan dan cultuur pertanian (bedrijfs - en cultuur-ontledingen) dalam lapangan pertanian yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.

Pasal 27

(1) Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, maka Propinsi memberikan bantuannya terhadap segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal pertanian.

(2) Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan pasal 24 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.

III. Tentang persediaan alat-alat pertanian bibit dan lain-lain sebagainya

Pasal 28

Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonom bawahan, maka untuk kepentingan pertanian rakyat dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan kebun-kebun, pupuk-buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik.

IV. Tentang pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman

Pasal 29

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk memberantas dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman.

Pasal 30

Untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman dalam lingkungan daerahnya, Propinsi membeli obat-obatan dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.

Pasal 31

Bilamana berjangkit penyakit atau gangguan tanaman, sehingga sangat dikuatirkan akan membahayakan keadaan makanan rakyat, maka Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, selekas-lekasnya mengadakan tindakan-tindakan untuk memberantas dan mencegah penyakit atau gangguan tersebut.

V. Tentang pendidikan pertanian

Pasal 32

Propinsi menyelenggarakan pendidikan pertanian dengan mendirikan sekolah-sekolah perusahaan pertanian (landbouwbedrijfescholen), sekolah-sekolah pertanian rendah dan kursus-kursus tani menurut pedoman yang diberikan oleh Menteri Pertanian.

BAGIAN V

Urusan Kehewanan

I. Tentang memajukan peternakan

Pasal 33

(1) Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan peternakan dalam lingkungan daerahnya, terkecuali halhal yang mengenai:

a. usaha memasukkan bibit ternak dari luar daerah Propinsi;

b. usaha menternakkan atau menyediakan bibit ternak untuk dibagi-bagikan dalam lingkungan di luar daerah Propinsi;

c. mengadakan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan lain dalam urusan peternakan yang mempengaruhi lingkungan yang lebih luas dari daerah, Propinsi.

(2) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam ayat 1 pasal ini.

(3) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 2 dengan ketentuan, bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak meminta ganti kerugian dari Daerah otonom yang bersangkutan.

Pasal 34

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah dari daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angkaangka untuk kepentingan kehewanan dan memberi laporan-laporan tentang keadaan daerahnya kepada Menteri Pertanian.

II. Tentang urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu

Pasal 35

(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengawasi, memimpin dan membantu daerah otonom bawahan dalam usahanya untuk menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu.

(2) Dalam peraturan-peraturan daerah yang ditetapkan oleh Propinsi berkenaan dengan ketentuan dalam ayat 1 pasal ini, dapat diadakan ketentuan tentang penggantian biaya oleh daerah otonom bawahan yang menerima bantuan itu.

Pasal 36

(1) Propinsi dengan mengingat peraturan-peraturan Pemerintah Pusat tentang hal yang dimaksud dalam pasal ini, dapat mengadakan peraturan daerah tentang hal melindungi hewan ternak dan mencegah serta mengadakan pengawasan terhadap penganiayaan hewan ternak dalam lingkungan daerahnya.

(2) Peraturan-daerah Propinsi termaksud dalam ayat 1 di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden. III. Tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya

Pasal 37

Usaha untuk mencegah penyakit hewan menular, penjagaan menjalarnya penyakit hewan tersebut sewaktu mengadakan pengangkutan hewan melalui laut ke dalam Negeri, atau bahan-bahan yang berasal dari hewan, demikian pula segala macam rumput dan rumput kering untuk hewan, usaha mencegah penyakit ternak jenis unggas yang menular dan penyakit gila pada anjing, kucing dan kera, adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.

Pasal 38

(1) Selama Pemerintah Pusat tidak menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam pasal 37, maka propinsi dapat mengadakan peraturan-daerah atau mengambil tindakan-tindakan tentang:

a. pemberantasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular, penyakit gila pada anjing, kucing dan kera;

b. pemberantasan penyakit lain pada hewan dan ternak jenis unggas.

(2) Peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden.

(3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan petunjukpetunjuk teknis, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini jo 37.

(4) Dalam menyelenggarakan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam ayat 1 di atas Propinsi berusaha agar daerah otonom bawahan turut menyelenggarakannya.

(5) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 3 pasal ini, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.

Pasal 39

(1) Jikalau dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Propinsi guna membantu daerah yang terancam.

(2) Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditanggung oleh Kementerian Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan.

Pasal 40

Untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan Propinsi membeli obat-obat, sera, vaccin dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.

IV. Tentang pendidikan pegawai ahli

Pasal 41

Propinsi yang mempunyai dokter hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian dapat mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yaitu mantri hewan dan juru-pemeriksa hewan,daging dan susu.

V. Tentang penyelidikan hewan

Pasal 42

a. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan hewan.

b. Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu, ditanggung oleh Kementerian Pertanian.

BAGIAN VI

Urusan Perikanan

A. Perikanan Darat

I. Tentang memajukan perikanan darat

Pasal 43

(1) Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

(2) Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat.

(3) Peraturan-daerah Propinsi yang mengandung hal-hal yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden.

Pasal 44

(1) Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam pasal 43.

(2) Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli perikanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.

Pasal 45

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah dari daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Pusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angkaangka untuk kepentingan perikanan darat, dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.

II. Tentang penyelidikan dan percobaan

Pasal 46

Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.

Pasal 47

Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan percobaan-percobaan dalam lapangan teknik perikanan darat.

Pasal 48

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan- percobaan dan penyelidikan perusahaan (bedrijfsontledingen) dalam lapangan perikanan darat, yang ditentukan oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.

Pasal 49

(1) Jika dipandang perlu Propinsi memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan pasal 48 ditanggung oleh Kementerian Pertanian. III. Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat

Pasal 50

a. Propinsi mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan dengan bantuan Daerah otonom bawahan.

b. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyediakan bahan- bahan dan alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya, bilamana perlu dengan bantuan Menteri Pertanian.

IV. Tentang pemberantasan dan pencegahan penyakit ikan dan gangguan ikan

Pasal 51

Propinsi menyelenggarakan usaha-usaha memberantas dan mencegah penyakit ikan dan gangguan ikan dengan bantuan daerah otonom bawahan.

Pasal 52

Untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya Propinsi membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.

V. Tentang pendidikan pegawai ahli

Pasal 53

(1) Propinsi dengan persetujuan Menteri Pertanian mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli rendahan yaitu mantri-perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya. (2) Propinsi dapat mengadakan kursus perikanan dalam tingkatan rendahan dalam lingkungan daerahnya.

B. Perikanan Pantai

Pasal 54

Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai, yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 dari "Kustivisscherijordonnantie" (Staatsblad 1927 No. 144 yang diubah dengan Staatsblad 1928 No. 185) dapat diatur dengan "gewestelijke keuren".

Bagian VII

Urusan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan

a. Tentang hal sekolah, kursus dan perpustakaan

Pasal 55

(1) Propinsi menyelenggarakan dan mendirikan sekolah-sekolah rakyat, kecuali sekolah rakyat latihan, dan memberi subsidi kepada sekolah rakyat partikelir dalam lingkungan daerahnya.

(2) Yang dimaksud dengan sekolah rakyat tersebut dalam ayat 1 pasal ini ialah sekolah, yang memberikan pelajaran umum tingkatan rendah, seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya Undang-undang No. 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang dasardasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1954 No. 38) termasuk sekolah rakyat peralihan, yaitu sekolah rakyat warga-negara Indonesia keturunan bangsa asing.

Pasal 56

Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan kursus pengetahuan umum (K.P.U.) tingkatan B dan C dan memberi subsidi kepada kursus partikelir semacam itu dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 57

Propinsi menyelenggarakan usaha mengadakan perpustakaan rakyat tingkatan menengah dan atas.

Pasal 58

(1) Dalam melaksanakan kewenangan, tugas hak dan kewajiban termaksud dalam pasal 55, 56, 57 dan 60, Propinsi memperhatikan peraturan-peraturan khusus dan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

(2) Hal-hal mengenai:

a. urusan pengawasan atas isi dan jalannya pengajaran;

b. urusan pimpinan teknis;

c. urusan menetapkan, mengubah atau menambah rencana pelajaran, isi dan tujuan pelajaran;

d. urusan menetapkan kitab-kitab pelajaran;

e. urusan sekolah konkordan, yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan warga-negara Indonesia, yang sistemnya menyerupai sistem di Negeri Belanda;

f. penetapan hari libur;

a sampai dengan f diurus oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 59

Kepada Propinsi diserahkan pula:

a. tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai penghubung antara Pemerintah dengan gerakan pemuda;

b. urusan-urusan yang sampai kini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai akibat daripada penunaian tugasnya tersebut pada a.

b. Tentang kesenian daerah

Pasal 60 Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan kesenian daerah dalam lingkungan daerahnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

c. Tentang laporan mengenai keadaan sekolah

Pasal 61

Untuk kepentingan penyelenggaraan sekolah-sekolah yang diurus oleh Propinsi, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat meminta laporan kepada Kepala Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi tentang keadaan sekolah-sekolah rendah dalam lingkungan Propinsi dan tentang pemeriksa yang dilakukan oleh Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi sendiri atau oleh Inspeksi Sekolah Rakyat dibawahnya.

d. Tentang bantuan mengenai penyelidikan dan percobaan

Pasal 62

(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan segala bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan guna mengadakan penyelidikan dan percobaan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.

(2) Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

BAGIAN VIII

Urusan Sosial

Pasal 63

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan mengingat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial, memberi pimpinan dan mengadakan pengawasan atas urusan sosial yang diselenggarakan dalam lingkungan daerahnya.

BAGIAN IX

Urusan Perindustrian

Pasal 64

(1) Dengan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Propinsi menyelenggarakan urusan memperkembangkan perindustrian-kecil dan kerajinan rumah-tangga dalam lingkungan daerahnya.

(2) Yang dimaksud dengan perindustrian-kecil tersebut dalam ayat 1, ialah perindustrian yang bekerja dengan tenaga orang sejumlah tidak lebih dari 50 orang.

(3) Dari urusan termaksud dalam ayat 1 dikecualikan urusan mengenai penyelidikan dan balai penyelidikan (proefstation).

Pasal 65

Propinsi dapat mengadakan kursus praktek untuk kepentingan perkembangan perindustrian-kecil dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 66

(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan pembatasan perusahaan (bedrijfs-reglementering) yang tersebut dalam:

a. pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 127 (Bedrijfsreglementeringsverordening Drukkerijen 1935);

b. Pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 313 (Bedrijfsfeglementeringsverordening Veembedrijven 1935-II);

c. pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dan Staatsblad 1935 No. 427 (Bedrijfsreglementeringsverordening Sigarettenfabriek 1935);

d. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 459 (Bedrijfreglementerigsverordening Metaalgietenejen 1935);

e. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 568 (Bedrijfsreglementeringsverordening Ysfabriek 1935);

f. Peraturan Pemerintah 42/1954, Lembaran Negara tahun 1954 No. 73 (Peraturan pembatasan perusahaan penggilingan padi dan penyosohan beras);

g. pasal-pasal 2, 3 dan 6 dari Staatsblad 1940.No. 451 (Bedrijfs-reglemeneneringsverordening Rubberherberoiding 1940);

h. pasal-pasal 2, 4, 8 ayat-ayat 3, 4 dan 5 dan pasal 9 dari Staatsblad 1940 No. 452 (Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberrookhuizen);

i. pasal-pasal 3, 5 dan 7 dari Staatsblad 1940 No. 518 (Bedrijfs-reglementeringsverordening Textielbedrijven 1940);

a sampai dengan i untuk daerah-hukum yang dahulu ditugaskan masing-masing kepada Gubernur, Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur.

(2) Pendapatan retribusi yang dipungut dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin atau lisensi, yang dikeluarkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menurut peraturan-peraturan tentang pembatasan perusahaan tersebut di atas, dimasukkan dalam kas Daerah Propinsi.

Pasal 67

(1) Propinsi memberi bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Perekonomian untuk kepentingan perkembangan perindustrian dalam daerah Propinsi.

(2) Biaya khusus untuk keperluan itu ditanggung oleh Kementerian Perekonomian.

Pasal 68

Pemerintah Daerah Propinsi dengan persetujuan Menteri Perekonomian berkuasa untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaan tersebut dalam pasal 64 sampai dengan pasal 67 kepada Daerah otonom bawahan dalam daerahnya.

Pasal 69

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membantu Daerah-daerah otonom bawahan dalam daerahnya dalam menyelenggarakan tugas kewajiban mengenai urusan perindustrian-kecil yang telah diserahkan kepadanya.

Pasal 70

(1) Menteri Perekonomian menyelenggarakan pengawasan serta memberi nasihat dan dorongan mengenai penyelenggaraan urusan- urusan perindustrian yang telah diserahkan berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam pasal 64 sampai dengan 69, agar tercapai koordinasi dengan urusan perindustrian lainnya.

(2) Tugas seperti dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan juga oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, terhadap daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.

BAGIAN X

Urusan lain-lain Yang Termasuk Kewajiban Propinsi

I. Tentang urusan penguburan mayat

Pasal 71

(1) Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah otonom bawahan, Propinsi berhak mengatur dalam peraturan daerah Propinsi hal-hal yang telah diatur dalam ordonansi tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1964 (Staatsblad 1864 No. 196 sebagaimana ordonansi ini berbunyi sekarang sesudah beberapa kali diubah dan ditambah).

(2) Jika Propinsi mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1 di atas, maka bagi daerah Propinsi yang bersangkutan ordonansi tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan daerah Propinsi yang dimaksud itu mulai berlaku.

II. Tentang pembikinan sumur-bor

Pasal 72

(1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal pembikinan sumur-bor oleh pihak lain dari Negara, sebagaimana telah diatur dalam ordonansi tanggal 10 Agustus 1912 (Staatsblad No. 430, sebagaimana ordonansi ini berbunyi sekarang sesudah diubah).

(2) Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, ordonansi yang disebut dalam ayat itu berhenti berkekuatan bagi Propinsi yang bersangkutan.

(3) Oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak diberi izin untuk membikin sumur-bor, sebelum tentang hal itu diperoleh pertimbangan dari Jawatan "Geologi".

(4) Peraturan daerah Propinsi termaksud dalam ayat 1 di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden. III. Kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan "Hinder ordonnantie"

Pasal 73

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah) dijalankan oleh "Gouverneur". IV. Tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan (transportakabel)

Pasal 74

(1) Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang telah diatur dalam keputusan tanggal 9 Juli 1871 (Staatsblad 1871 No. 102, sejak telah diubah dan ditambah) tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan.

(2) Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, keputusan yang disebut dalam ayat 1 itu berhenti berkekuatan dalam Propinsi itu.

V. Tentang pengawasan pengangkutan di air dalam Propinsi

Pasal 75

Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang menurut pasal 2 ayat 2 "Binnenschepenordonnantie" tahun 1927 (Staatsblad 1927 No. 289, sejak telah diubah dan ditambah) dapat diatur oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur", satu dan lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam ordonnantie tersebut.

VI. Tentang urusan lalu-lintas jalan

Pasal 76

Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam 'Wegverkeers-ordonnatie" (Staatsblad 1933 No. 86) dan 'Wegverkeers-verordening" (Staatsblad 1936 No. 451, sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Propinsi. VII. Tentang pengambilan benda-tambang yang tidak disebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet"

Pasal 77

(1) Propinsi berhak menguasai benda-tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal I ayat 1 "Indische Mijnwet" (Staatsblad 1899 No. 214, yang sejak telah diubah antara lain dengan Staatsblad 1919 No. 4) yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (vrij Staatsdomein), dengan mengingat batas-batas tentang penguasaan itu yang ditentukan dalam ordonansi tentang melindungi hutan Negara termuat dalam Staatsblad 1926 No. 219, dengan ketentuan bahwa semua surat-surat izin pengambil benda-tambang termaksud, yang pada waktu berlakunya undang-undang ini masih berlaku, dapat ditarik kembali atau diganti dengan izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.

(2) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda-tambang yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada si pemohon, atau menarik kembali izin yang lama, atau membolehkan izin lama oleh si pemegang diserahkan kepada pihak lain, apabila tentang hal-hal yang dimaksud tadi belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, terkecuali mengenai izin pengambilan benda-tambang bagi penduduk asli untuk tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hectare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga tangan untuk keperluannya sendiri.

(3) Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka bagi daerah Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Propinsi yang bersangkutan sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan- ketentuan dalam peraturan daerah Propinsi yang bersangkutan.

VIII. Tentang urusan mengenai kehutanan

Pasal 78

(1) Dalam hutan-hutan yang tidak ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai hutan-hutan Yang dipertahankan untuk kepentingan tata-air dan pemeliharaan tanah, Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban tentang pemberian izin menebang kayu hutan dan memungut lain-lain hasil hutan, yang dahulu dijalankan oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur" berdasarkan peraturan dalam Bijblad 6075, sebagaimana bunyinya setelah diubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad 14432, dan hak, kewenangan, tugas dan kewajiban Hoofd van Gewestelijk Bestuur menurut peraturan dalam Lembaran Negara 1927 No. 283.

(2) Dalam menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam ayat 1 Pemerintah Daerah mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, baik petunjuk yang bersifat teknis kehutanan, maupun petunjuk tentang teknik penjualan hasil hutan.

IX. Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang cair yang mengandung koolzuur

Pasal 79

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan Yang menurut ketentuan pasal 7 dan 8 peraturan "Nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) dahulu dijalankan oleh "Gouverneur".

BAGIAN XI

Ketentuan Lain-lain

Pasal 80

Hal-hal lain yang dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini belum dapat dinyatakan sebagai tugas-tugas termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi-propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, seperti yang mengenai misalnya:

1. urusan agraria,

2. urusan perburuhan,

3. urusan penerangan dan seterusnya.

pun pula yang mengenai urusan-urusan tersebut dalam Bagian-bagian II sampai dengan IX, Bab II Undangundang ini, dan perubahan- perubahan ketentuan-ketentuan dalam Bagian-bagian tersebut tadi, dapat ditambahkan atau diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 81

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II undang-undang ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal, yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi diadakan ketentuan lain.

(2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat 1 Propinsi mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 82

Berhubung dengan keadaan setempat, Propinsi dengan persetujuan Kementerian yang bersangkutan dapat menyerahkan sebagian dari kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya termaksud dalam Bab II Bagian II sampai dengan Bagian IX undang-undang ini kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 83

Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam pasal-pasal dari Bab II undang-undang ini, maka Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dari kewajiban, yang menurut ketentuanketentuan dalam peraturan-peraturan undang-undang lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Otonom setingkat dengan Propinsi.

BAB III

TENTANG HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENYERAHAN URUSAN DAN KEWAJIBAN KEPADA PROPINSI DAN PENYERAHAN OBYEK-OBYEK LAINNYA

I. Tentang pegawai daerah otonom Propinsi

Pasal 84

(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah otonom termaksud dalam pasal 21 Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:

a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi;

b. diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.

(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau yang diperbantukan kepada Propinsi.

(3) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke Propinsi lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.

(4) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi di dalam lingkungan daerah Propinsi yang bersangkutan, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.

(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sub di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang berkepentingan.

(6) Kenaikan gaji berkata, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar, maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai tersebut di atas, ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan menurut Peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.

II. Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya

Pasal 85

(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi yang bersangkutan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajibannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna kepentingannya, terkecuali tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya, yang dikuasai oleh Kementerian Pertahanan.

(2) Barang inventaris dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumahtangga dan kewajiban Propinsi diserahkan kepada Propinsi dalam hak milik.

(3) Segala utang-piutang yang bersangkutan dengan urusan rumah-tangga yang diserahkan kepada Propinsi, pada waktu penyerahan menjadi tanggungan Propinsi yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa soal-soal yang timbul mengenai hal ini dapat diminta penyelesaiannya kepada Pemerintah Pusat.

(4) Untuk penyelenggaraan urusan atau kewajiban termaksud dalam undang-undang ini, Kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaan urusan atau kewajiban yang dimaksud itu sebelum diselenggarakannya oleh Propinsi, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 86

a. Peraturan-peraturan daerah Propinsi Kalimantan dahulu berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan-peraturan daerah Propinsi yang tersebut dalam pasal 1 undang-undang ini dan dapat diubah ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Propinsi yang bersangkutan untuk daerah hukumnya masing-masing.

b. Keputusan-keputusan lain dari Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan dahulu dijalankan terus untuk masing-masing lingkungan daerahnya sampai keputusan-keputusan itu ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan atau dibatalkan oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 87

(1) Pegawai-pegawai daerah otonom Propinsi Kalimantan dahulu pada saat pembentukan ketiga Propinsi tersebut menjadi pegawai daerah otonom Propinsi di wilayah mana mereka berkedudukan.

(2) Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan pada daerah otonom Propinsi Kalimantan dahulu, mulai saat berlakunya undang-undang ini diperbantukan pada daerah otonom Propinsi di wilayah mana mereka berkedudukan.

(3) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat 1 dan 2, maka pegawai daerah otonom Propinsi atau pegawai Negara yang diperbantukan di pusat Propinsi Kalimantan dahulu di Banjarmasin, untuk sementara waktu diperbantukan kepada ketiga Propinsi tersebut dalam pasal 1 undang-undang ini. Menteri Dalam Negeri ditugaskan bersama-sama dengan Menteri yang bersangkutan untuk dalam waktu yang sesingkatsingkatnya mengatur lebih lanjut tentang penempatan pegawai tersebut dalam ayat ini untuk diangkat menjadi atau diperbantukan kepada masing-masing daerah otonom Propinsi itu.

Pasal 88

(1) Segala benda yang tidak bergerak, baik yang dalam hak milik, maupun dalam pengelolaan Propinsi Kalimantan dahulu, serta perusahaan-perusahaan yang berada dalam Propinsi masing-masing, serta hak dan kewajiban di atas perusahaan tersebut beralih dalam tangan Propinsi yang bersangkutan.

(2) Mengenai benda bergerak termasuk barang inventaris dari Propinsi Kalimantan dahulu diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 89

(1) Buku-buku pengeluaran dan penerimaan dari Propinsi Kalimantan dahulu ditutup pada waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2) Segala utang-piutang dari Propinsi Kalimantan dahulu beralih kepada masing-masing Propinsi yang bersangkutan menurut petunjuk Menteri Dalam Negeri.

(3) Penyelesaian saldo keuangan daerah Propinsi Kalimantan dahulu diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 90

Penyelesaian hal-hal yang timbul sebagai akibat pembentukan Kalimantan menjadi tiga daerah otonom Propinsi diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 91

(1) Urusan-urusan rumah-tangga swapraja-swapraja yang ada dalam wilayah daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, yang menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini adalah termasuk urusan rumah-tangga Propinsi, dengan sendirinya beralih dalam tangan pemerintah daerah otonom Propinsi yang bersangkutan.

(2) Dengan tidak mengurangi kekuatan hukum daripada ketentuan pasal 132 ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara, maka kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat 1 di atas, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 92

Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan- Barat, Kalimantan- Selatan dan Kalimantan-Timur."

Pasal 93

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 29 Nopember 1956

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEKARNO

Diundangkan

Pada Tanggal 7 Desember 1956

MENTERI KEHAKIMAN,

Ttd.

MULJATNO

MENTERI DALAM NEGERI,

Ttd.

SUNARJO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 65