Lompat ke isi

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 (UU/1953/3)  (1953) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1953 TENTANG PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa sejak terbentuknya Negara Kesatuan, berhubung

dengan desakan-desakan dari 

masyarakat, di seluruh daerah Propinsi Kalimantan t elah diselenggarakan persiapan-persiapan pembentukan daerah-daerah otonom Kabupaten dan daer ah-daerah otonom yang setingkat dengan Kabupaten, yang di beberapa wilayah telah me rupakan bentukan-bentukan sementara menurut keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Ag ustus 1950 Nomor 186/OPBI/92/14, dan sekarang perlu segera dibentuk resmi sebagai Kabupaten/Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar yang berh ak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; Menimbang pula: bahwa, berhubung dengan keadaan-keadaan yang mendes ak, peraturan ini perlu ditetapkan dalam suatu Undang-undang Darurat; Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1950 jo. Undang- undang Nomor 8 tahun 1950 jo. Instruksi Pemerintah Nomor 1 tanggal 13 Maret 1950; 2. Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Se rikat dan Republik Indonesia tertanggal 19 Mei 1950 sub II A. 4; 3. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 Republik Indonesi a; 4. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pa sal-pasal 96, 131, 132 dan 142. Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-70 pada tangga l 6 Januari 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Undang-undang Darurat pembentukan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMBENTUKAN (RESMI) D AERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN/ KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN. BAB I PERATURAN UMUM Pasal 1 I. Daerah-daerah: 1. Kabupaten Banjarmasin yang meliputi Kawedanan-k awedanan: Bakumpai, Barito Kuala, Kayu Tangi dan Tanah Laut , terkecuali Kampung- kampung yang tersebut dalam No. 8; 2. Kabupaten Kandangan yang meliputi Kawedanan-kaw edanan: Tapin, Amandit, Negara dan Barabai; 3. Kabupaten Amuntai yang meliputi Kawedanan-kawed anan: Alabio, Amuntai, Balangan dan Tablong; 4. Kabupaten Barito yang meliputi Kawedanan-kaweda nan: Barito Hulu, Barito Tengah, Barito Hilir dan Bari to Timur; 5. Kabupaten Kapuas yang meliputi Kawedanan-kaweda nan: Kapuas, Kabayan dan Dayak Hulu; 6. Kabupaten Kotawaringin yang meliputi Kawedanan- kawedanan: Sampit Barat, Sampit Timur, Sampit Utara dan Swap raja Kotawaringin; 7. Kabupaten Kota baru yang meliputi Kawedanan-kaw edanan: Pulau Laut, Tanah Bumbu Selatan, Tanah Bumbu Utar a dan Pasir; 8. Kota Banjarmasin yang meliputi wilayah Stadsgem eente Banjarmasin dahulu, terdiri dari Kampung-kampung: Mantuil, Kelayan, Sungai Baru, Pemurus, Melayu, S eberang Mesjid, Pengambangan, Sungai Jingah, Antasan Kecil Timur, S ungai Mial, Kumin Utara, Alalak Besar, Kumin Selatan, Pasar Lama, Teluk Dala m, Kertak Baru dan Telawang dari anak distrik Banjar-Kota dahulu; 9. Kabupaten Sambas yang meliputi wilayah Swapraja

Sambas; 

10. Kabupaten Pontianak yang meliputi wilayah-wilayah S wapraja: terkecuali wilayah Kota Pontianak tersebut dalam sub 15, Mampawah, Landak dan Kubu; 11. Kabupaten Ketapang yang meliputi wilayah-wilayah Sw apraja: Matan, Sukadana, Simpang; 12. Kabupaten Sanggau yang meliputi wilayah-wilayah Swa praja: Sanggau, Tayan, Neo-Swapraja Meliau dan Kawedanan

Sekadau; 

13. Kabupaten Sintang yang meliputi wilayah-wilayah Swa praja: Sintang dan Neo-Swapraja Pinoh; 14. Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi wilayah Neo-Swa praja Kapuas Hulu;