Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2004 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dipandang perlu memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2004 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
Undang-undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian
Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan
Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2816);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2906);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/
Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas
Presiden dan Bekas Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun
1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3182);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4189);
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4250);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4337);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
(Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2797);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang
Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada
Anak Yatim Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2863);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
121);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang
Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
58);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak
Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri
Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 122);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang
Perawatan, Tunjangan Cacat, dan Uang Duka Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3194);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang
Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2002 (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 90);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3402);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak
Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh, dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1996,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 123);
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji
Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan
Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan
Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 150);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak
Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau
Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri
Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 151);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
19);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 74);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,
Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 75);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak
Yatim Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 76);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 77);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pejabat Negara adalah :
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim
yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri;
Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Penerima Pensiun adalah :
Pensiunan Pegawai Negeri;
Pensiunan Pejabat Negara; dan
Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
Penerima Uang Tunggu.
Penerima Tunjangan adalah :
Penerima Tunjangan Veteran;
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan;
Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland
Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); dan
Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari 15 (lima belas) tahun;
Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan
kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI
yang gugur; dan
Penerima Tunjangan Cacad.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima
Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan
ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2004.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
termasuk Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar
tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi
Pemerintah.
Pasal 3
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2004.
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan
tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada bulan Juni 2004
sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2004.
Pasal 5
Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Pasal 6
Kepada Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar negeri, diberikan gaji bulan ketigabelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 47.