Lompat ke isi

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 7 Tahun 2009
 (2009) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
PEMELIHARAAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,

Menimbang:
  1. bahwa bahasa dan sastra merupakan unsur kebudayaan daerah serta bagian integral dari kebudayaan nasional yang berperan dalam meningkatkan martabat dan peradaban bangsa;
  2. bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai daerah yang multikultur mempunyai tradisi, bahasa dan sastra sehingga dalam rangka menjamin kesinambungannya perlu dilakukan pemeliharaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
  3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
  4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
  4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
  5. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
  6. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
  7. Pemeliharaan adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan, pemanfaatan bahasa dan sastra daerah.
  8. Bahasa Daerah adalah bahasa Banjar dan bahasa kelompok etnis lainnya dari penduduk asli yaitu mereka yang bertumpah darah, tumbuh dan berkembang di daerah.
  1. Sastra Daerah adalah sastra Banjar dan sastra kelompok etnis lainnya dari penduduk asli di daerah, baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia yang isinya memuat nilai-nilai budaya daerah.
  2. Sosialisasi adalah upaya memasyarakatkan nilai dan norma atau peraturan agar dapat diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, lembaga swasta, dan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.


BAB II
TUJUAN DAN SASARAN


Pasal 2
Tujuan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah diarahkan untuk :
  1. memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa dan sastra daerah;
  2. melindungi, mengembangkan, memberdayakan dan memanfaatkan bahasa dan sastra daerah yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah yang pada gilirannya menunjang kebudayaan nasional;
  3. meningkatkan mutu penggunaan potensi bahasa dan sastra daerah.

Pasal 3
Sasaran pemeliharaan bahasa dan sastra daerah diarahkan untuk :
  1. mewujudkan kurikulum pendidikan bahasa dan sastra daerah di sekolah dan luar sekolah ;
  2. mewujudkan kehidupan berbahasa daerah yang baik dan bermutu ;
  3. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap bahasa dan sastra daerah ;
  4. meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah.


BAB III
STRATEGI


Pasal 4
  1. Pemeliharaan bahasa dan sastra daerah dilaksanakan melalui strategi :
    1. mewujudkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah untuk mata pelajaran bahasa dan sastra daerah;
    2. mengupayakan tenaga guru bidang studi bahasa dan sastra daerah beserta bahan-bahan ajarannya;
    3. memenuhi fasilitas pendukung di bidang pelaksanaan pendidikan bahasa dan sastra daerah ;
    4. memasyarakatkan penggunaan bahasa daerah untuk nama-nama tempat dan bangunan yang bersifat publik;
    5. memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat, media cetak dan elektronik dalam pemeliharaan bahasa dan sastra daerah ;
  1. mengembangkan sistem pemberian penghargaan kepada lembaga dan perorangan yang menunjukan upaya-upaya bermanfaat bagi kepentingan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah;
  2. memberikan beasiswa kepada guru yang berprestasi di bidang sastra daerah.
  3. memberikan perlindungan hukum terhadap karya sastra daerah.
  1. Perlindungan hukum terhadap karya sastra daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB


Pasal 5
  1. Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah.
  2. Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan atau Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
  3. Gubernur dapat membentuk lembaga pemeliharaan, penelitian dan pengembangan bahasa dan sastra daerah yang keanggotaannya terdiri dari unsur masyarakat, akademisi dan para pakar.

Pasal 6
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
  1. menyelenggarakan pelatihan dan atau penataran bahasa dan sastra daerah ;
  2. menetapkan bahasa Banjar sebagai bahasa yang dipakai dalam upacara-upacara adat Banjar;
  3. menetapkan bahasa dan sastra daerah sebagai muatan lokal di sekolah;
  4. membantu pengadaan buku pelajaran dan modul pendidikan untuk sekolah, luar sekolah dan/atau masyarakat;
  5. memberdayakan pegawai negeri sipil yang memiliki keahlian dan menguasai bahasa dan sastra daerah untuk ditugaskan di lingkungan yang memerlukannya.
  6. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di daerah berkaitan dengan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah.


BAB V
UPAYA DAN RUANG LINGKUP PEMELIHARAAN


Pasal 7
Upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah dengan cara :
  1. melindungi kedudukan dan keberadaan bahasa dan sastra daerah agar tetap hidup dan berkembang serta terhindar dari kepunahan.
  2. mengembangkan penggunaan bahasa dan sastra daerah serta memanfaatkannya agar berhasil guna dan berdaya guna.

Pasal 8
Ruang lingkup pemeliharaan bahasa dan sastra daerah meliputi :
  1. penyelenggaraan pendidikan di sekolah formal dan nonformal ;
  2. penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah formal dan nonformal dan luar sekolah dan bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan;
  3. penyelenggaraan pelatihan, penataran, seminar, lokakarya, diskusi, apresiasi dan kegiatan sejenisnya;
  4. penyelenggaraan sayembara bagi siswa, guru dan masyarakat;
  5. penyelenggaraan, penelitian dan sistem pengajaran serta penyebarluasan hasilnya ;
  6. penyelenggaraan kongres bahasa daerah secara periodik ;
  7. pemberian penghargaan untuk karya-karya bahasa dan sastra terpilih, serta penghargaan bagi bahasawan, sastrawan dan peneliti;
  8. penyediaan fasilitas bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan sastra daerah ;
  9. pemberdayaan dan pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik dalam bahasa daerah ;
  10. pengelolaan sistem komunikasi, dokumentasi dan informasi tentang bahasa dan sastra daerah;
  11. penerjemahan publikasi ilmu pengetahuan, teknologi dan karya sastra dalam bahasa asing dan bahasa Indonesia ke dalam bahasa daerah dan sebaliknya.


BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 9
  1. Masyarakat dan organisasi kebahasaan dan kesasteraan berhak untuk berperan serta sebagai pelaku dalam upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah.
  2. Peran serta masyarakat dan organisasi kebahasaan dan kesasteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan :
    1. memelihara, menumbuhkan, mengembangkan dan memantapkan sikap bahasa yang positif terhadap bahasa daerah sebagai aset budaya daerah dan nasional;
    2. memantapkan kesadaran bahasa dan sastra daerah adalah salah satu bagian dari usaha komponen dalam memperkuat jati diri kedaerahan dalam konteks keberagaman budaya.


BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN


Pasal 10
  1. Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata berkoordinasi dengan instansi terkait.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB VIII
PEMBIAYAAN


Pasal 11
Pembiayaan pemeliharaan kesenian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.

Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2010.
Agar setiap yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal  

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,


ttd.

H. RUDY ARIFFIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal  

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN,


ttd.

H. M. MUCHLIS GAFURI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 7

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 7 TAHUN 2009

TENTANG

PEMELIHARAAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH


I. UMUM
Kebudayaan suatu bangsa merupakan indikator dan ciri tinggi atau rendahnya martabat dan peradaban suatu bangsa. Kebudayaan tersebut dibangun oleh berbagai unsur, seperti bahasa, sastra, kesenian dengan sistem nilai yang tumbuh dan berkembang dari masa ke masa. Begitu pula kebudayaan nasional dibangun

atas berbagai kebudayaan daerah yang beragam warna dan corak, sehingga merupakan suatu rangkaian yang harmonis dan dinamis. Dalam hal ini bahasa dan sastra daerah merupakan unsur penting dari kebudayaan yang menjalin rangkaian kebudayaan nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam kenyataannya dewasa ini bahasa dan sastra daerah masih kurang mendapat perhatian dibandingkan dengan bahasa sastra nasional dan bahkan dengan bahasa dan sastra asing, baik pada bidang pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat umumnya.
Jika perlakuan yang kurang terhadap bahasa dan sastra daerah tersebut dibiarkan, maka dikhawatirkan eksistensi bahasa dan sastra daerah Kalimantan Selatan akan musnah. Hal ini berarti awal runtuhnya kebudayaan daerah yang pada gilirannya merupakan keruntuhan kebudayaan nasional. Oleh karena itu, sedini mungkin perlu dilakukan upaya pemeliharaan, yaitu berupa perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan potensi bahasa dan sastra daerah.
Berpangkal tolak dari kenyataan tersebut, Pemerintah Daerah perlu menetapkan landasan yuridis melalui kebijakan daerah dengan menuangkannya dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Sistem pemberian penghargaan yang dimaksud adalah berbagai kemudahan bagi :
  1. media massa cetak dan elektonik yang menggunakan bahasa daerah.
  2. guru dan murid sekolah dasar.
  3. sastrawan, peneliti, peminat dan pemerhati bahasa dan sastra daerah.
  4. yang menunjukkan dedikasi dan prestasi luar biasa pada upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah. Bentuk-Bentuk insentif tersebut dapat berupa :
    1. tunjangan hari tua
    2. biaya penulisan dan penerbitan
    3. subsidi karya unggulan
    4. beasiswa studi bagi siswa dan mahasiswa
    5. keringanan pajak dan retribusi
    6. piagam penghargaan dan sebagainya.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Upaya mengembangkan penggunaan bahasa dan sastra daerah agar lebih baik dan lebih memasyarakat dilakukan melalui rekonstruksi, revitalisasi dan sosialisasi.

Pasal 8
Ruang Lingkup pemeliharaan yang dimaksud dalam pasal ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun program-program kegiatan pemeliharaan bahasa dan sastra beseta penetapan kebijakan penganggarannya.
Pendidikan di sekolah, adalah pendidikan formal berdasarkan kurikulum nasional dan atau kurikulum daerah/lokal yang ditetapkan Pemerintah meliputi jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah.
Pendidikan luar sekolah, adalah pendidikan non formal yang tidak berdasarkan kurikulum yang dibuat Pemerintah, tetapi dibuat oleh Lembaga-lembaga non Pemerintah misalnya kursus mengarang/menulis, kursus berpidato, kursus meterjemahkan dan sebagainya.

Pasal 9

Ayat (1)
Peran serta masyarakat adalah partisipasi aktif sebagai mitra kerja pemerintah daerah baik sebagai mitra kerja pemikir, mitra kerja pelaksana dan mitra kerja penyuluh.
Peran masyarakat tersebut diwujudkan melalui berbagai lingkungan kehidupan seperti :
  1. lingkungan keluarga
  2. lingkungan pendidikan
  3. lingkungan instansi Pemerintah Daerah
  4. lingkungan kesenian
  5. lingkungan keagamaan
  6. lingkungan organisasi profesi dan sebagainya
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Peraturan Daerah mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2010 dalam rangka perencanaan dan persiapan perangkat kurikulum, bahan ajar, tenaga pengajar, sosialisasi ke segenap lapisan masyarakat serta koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 6