Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1958

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1958 (UU/1958/21)  (1958) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 1958
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH
SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN
1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT,
KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 83)
SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No. 25 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara tahun 1957 No. 53).

b. Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.

Mengingat:

a. Pasal 97 jo, 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

b. Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah.

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH DAN PERUBAHAN UNDANGUNDANG NO. 25 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 53), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Pasal I

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No. 25 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara tahun 1957 No. 53), ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam pasal 1 ad I No. 4, 5 dan 6 Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 9), dipisahkan dari lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan termaktub dalam pasal 1 No.2 Undangundang No. 25 tahun 1956.

(2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga daerah swatantra tingkat II tersebut dalam ayat 1 pasal ini dibentuk menjadi Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah.

(3) Pasal 1 No. 2 Undang-undang No. 25 tahun 1956 diubah sehingga berbunyi: "2. Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan, yang wilayahnya meliputi "Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Banjar, Hulusungai Selatan, "Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad I No. 1 sampai dengan 3, 7 dan "8 Undang-undang Darurat tersebut ad 1 di atas".

Pasal 2

(1) Ibukota Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah adalah Palangkaraya, Untuk sementara waktu Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah berkedudukan di Banjarmasin.

(2) Jika perkembangan keadaan didaerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, ibukota tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dapat dipindahkan kelain tempat dalam wilayahnya.

(3) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan kelain tempat.

Pasal 3

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah terdiri dari 17 orang anggota.

(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I adalah sekurang-kurangnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerah dari Daerah Swatantra Tingkat I.

(3) Untuk sementara waktu menjelang terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Undangundang No. 19 tahun 1956 tentang pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara tahun 1956 No. 44), maka hak-hak kekuasaan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dijalankan oleh seorang petugas Pemerintah Pusat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 4

Semua ketentuan dari Undang-undang No. 25 tahun 1956 yang termuat dalam Bab II sampai dengan IV (pasalpasal 4 sampai dengan 91) yaitu:

a. Tentang urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban daerah swatantra tingkat I (Bab II).

b. Tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyerahan urusan dan kewajiban kepada daerah swatantra tingkat I dan penyerahan obyek-obyek lainnya (Bab III); dan;

c. Tentang ketentuan-ketentuan peralihan (Bab IV) dengan menyampingkan pasal 89. berlaku pula bagi Daerah Swatantra tingkat I Kalimantan Tengah, dengan perubahan seperlunya.

Pasal 5

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah".

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Juni 1958

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEKARNO

Diundangkan,

Pada Tanggal 2 Juli 1958

MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

G.A. MAENGKOM

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SANOESI HARDJADINATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1958