Halaman ini telah diuji baca
NOMOR 68 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001
TENTANG
PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : | bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan gaji yang diterima dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengubah daftar gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
Mengingat : |
|
4. Peraturan . . .