Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SEKRETARIAT JENDERAL
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DALAM SATU NASKAH
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
|
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
|
Pasal 3
|
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
|
Pasal 5
|
Pasal 6
|
|
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ∗) |
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ∗∗∗) |
|
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ∗∗∗) |
Pasal 8
|
|
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. |
Pasal 11
|
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. |
|
Pasal 14
|
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. ∗) |
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ∗∗∗∗) |
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
|
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
|
|
Pasal 18B
|
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
|
Pasal 20
|
Pasal 20A
|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. ∗) |
Pasal 22
|
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. ∗∗) |
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ∗∗) |
BAB VIIA ∗∗∗)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
|
Pasal 22D
|
BAB VIIB ∗∗∗)
PEMILIHAN UMUM
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
|
BAB VIII
HAL KEUANGAN
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
|
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. ∗∗∗) |
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. ∗∗∗∗) |
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. ∗∗∗) |
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. ∗∗∗∗) |
BAB VIIIA ∗∗∗)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
BAB VIIIA ∗∗∗)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
|
|
Pasal 23G
|
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
|
|
Pasal 24B
|
Pasal 24C
|
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. |
BAB IXA ∗∗)
WILAYAH NEGARA
BAB IXA ∗∗)
WILAYAH NEGARA
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. ∗∗) |
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK ∗∗)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK ∗∗)
Pasal 26
|
|
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. |
BAB XA ∗∗)
HAK ASASI MANUSIA
BAB XA ∗∗)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. ∗∗) |
Pasal 28B
|
Pasal 28C
|
|
Pasal 28E
|
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. ∗∗) |
Pasal 28G
|
|
Pasal 28I
|
|
BAB XI
AGAMA
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
|
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA ∗∗)
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA ∗∗)
Pasal 30
|
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ∗∗∗∗)
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ∗∗∗∗)
Pasal 31
|
|
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ∗∗∗∗)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ∗∗∗∗)
Pasal 33
|
|
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN ∗∗)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN ∗∗)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. |
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. |
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. ∗∗) |
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. ∗∗) |
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. ∗∗) |
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
|
ATURAN PERALIHAN
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ∗∗∗∗) |
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. ∗∗∗∗) |
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. ∗∗∗∗) |
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. ∗∗∗∗) |
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. ∗∗∗∗) |