Halaman:PP 68 2005.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 2 -
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.



Pasal I
  1. Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku 1 Januari 2006.



Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar. . .