Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/
Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas
Presiden dan Bekas Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun
1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3182);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4189);
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4250);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316);