Halaman:PP17-2004.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dipandang perlu memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2004 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2816);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);