Halaman:KEP MENPERA 59 2008.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Mengingat :
  1. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469)'
  4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu;
  6. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 46/KPTS/M/2008 tentang Hari Perumahan Nasional


Memperhatikan : Deklarasi Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR) oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri pada tanggal 9 Oktober 2003.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT TENTANG NAMA PENGHARGAAN BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN


KESATU : Menyatakan Penetapan Nama Penghargaan Bidang Perumahan dan Permukiman adalah Adiupaya Puritama.


KEDUA : Penghargaan, sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, diberikan kepada semua pihak yang berjasa di bidang perumahan dan permukiman dalam berbagai kategori disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.