Halaman ini telah diuji baca
Mengingat : |
|
Memperhatikan : | Deklarasi Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR) oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri pada tanggal 9 Oktober 2003. |
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT TENTANG NAMA PENGHARGAAN BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN |
KESATU : | Menyatakan Penetapan Nama Penghargaan Bidang Perumahan dan Permukiman adalah Adiupaya Puritama. |
KEDUA : | Penghargaan, sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, diberikan kepada semua pihak yang berjasa di bidang perumahan dan permukiman dalam berbagai kategori disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |