Halaman ini telah diuji baca
KETIGA : | Penghargaan, sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, diberikan untuk mendorong peran serta aktif semua pihak dalam pembangunan perumahan dan permukiman khususnya bagi golongan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan sehat, aman, serasi, dan teratur. |
KEEMPAT : | Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 2008 |