Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor : 59/KPTS/M/2008
TENTANG
NAMA PENGHARGAAN BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang :
bahwa setiap warga negara mempunya kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan pemukiman;
bahwa berdasarkan pidato Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama Mohammad Hatta pada Kongres Perumahan Rakyat Sehat di Bandung pada tanggal 25 Agustus 1950 yang menyatakan bahwa "..tjita-tjita oentoek terselenggaranya keboetoehan peroemahan rakyat boekan moestahil apabila kita soenggoeh-soenggoeh maoe dengan penoeh kepertjajaan, semoea pasti bisa.....";
bahwa pembangunan perumahan dan permukian dilaksanakan oleh semua pihak baik dari kalangan pemerintah, masyarakat dan swasta;
bahwa dalma rangka mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk memberikan Penghargaan Bidang Perumahan dan Permukiman kepada semua pihak yang berjasa dalam pembangunan perumahan dan permukiman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Nama Penghargaan Bidang Perumahan dan Permukiman.