Halaman:KEP MENPERA 59 2008.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT

Nomor : 59/KPTS/M/2008

TENTANG

NAMA PENGHARGAAN BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT,


Menimbang :
  1. bahwa setiap warga negara mempunya kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan pemukiman;
  2. bahwa berdasarkan pidato Wakil Presiden Republik Indonesia Pertama Mohammad Hatta pada Kongres Perumahan Rakyat Sehat di Bandung pada tanggal 25 Agustus 1950 yang menyatakan bahwa "..tjita-tjita oentoek terselenggaranya keboetoehan peroemahan rakyat boekan moestahil apabila kita soenggoeh-soenggoeh maoe dengan penoeh kepertjajaan, semoea pasti bisa.....";
  3. bahwa pembangunan perumahan dan permukian dilaksanakan oleh semua pihak baik dari kalangan pemerintah, masyarakat dan swasta;
  4. bahwa dalma rangka mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk memberikan Penghargaan Bidang Perumahan dan Permukiman kepada semua pihak yang berjasa dalam pembangunan perumahan dan permukiman;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Nama Penghargaan Bidang Perumahan dan Permukiman.