Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Indonesia Bersatu dan untuk lebih meningkatkan koordinasi serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005;
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
REPUBLIK INDONESIA Pasal 1
a. Kementerian Koordinator;
b. Kementerian yang berbentuk Departemen, yang selanjutnya disebut Departemen;
c. Kementerian Negara.
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidangnya;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan Pasal 6
a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
a. Departemen Dalam Negeri;
b. Departemen Luar Negeri;
c. Departemen Pertahanan;
d. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kejaksaan Agung;
f. Badan Intelijen Negara;
g. Tentara Nasional Indonesia;
h. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
i. Instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Pasal 9
a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang perekonomian;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian;
c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
a. Departemen Keuangan;
b. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Departemen Perindustrian;
d. Departemen Perdagangan;
e. Departemen Pertanian;
f. Departemen Kehutanan;
g. Departemen Perhubungan;
h. Departemen Kelautan dan Perikanan;
i. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j. Departemen Pekerjaan Umum;
k. Departemen Komunikasi dan Informatika;
l. Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
m. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
n. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
o. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
p. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
q. Instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Pasal 12
a. koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan;
c. pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
g. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
a. Departemen Kesehatan;
b. Departemen Pendidikan Nasional;
c. Departemen Sosial;
d. Departemen Agama;
e. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
f. Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
g. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan;
h. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
i. Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
j. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga;
k. Instansi lain yang dianggap perlu.
Susunan Organisasi Pasal 15
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi;
c. Staf Ahli.
Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 16
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Deputi Pasal 20
a. penyiapan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan di bidangnya;
b. sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator lain, Kementerian Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya.
(2) Deputi dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Asisten Deputi dibantu oleh paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Deputi dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Staf Ahli Pasal 24
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Koordinator dan Deputi.
(4) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
DEPARTEMEN
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(2) Departemen dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidangnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
1. Departemen Dalam Negeri;
2. Departemen Luar Negeri;
3. Departemen Pertahanan;
4. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Departemen Keuangan;
6. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Departemen Perindustrian;
8. Departemen Perdagangan;
9. Departemen Pertanian;
10. Departemen Kehutanan;
11. Departemen Perhubungan;
12. Departemen Kelautan dan Perikanan;
13. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
14. Departemen Pekerjaan Umum;
15. Departemen Kesehatan;
16. Departemen Pendidikan Nasional;
17. Departemen Sosial;
18. Departemen Agama;
19. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
20. Departemen Komunikasi dan Informatika.
Departemen Dalam Negeri Pasal 29
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Luar Negeri Pasal 31
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Pertahanan Pasal 33
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Pasal 35
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Keuangan Pasal 37
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 39
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Perindustrian Pasal 41
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Perdagangan Pasal 43
Departemen Perdagangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Pertanian Pasal 45
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pertanian;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Kehutanan Pasal 47
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kehutanan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Perhubungan Pasal 49
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang perhubungan dan transportasi darat, laut, dan udara;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Kelautan dan Perikanan Pasal 51
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pasal 53
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Pekerjaan Umum Pasal 55
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan permukiman;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Kesehatan Pasal 57
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Pendidikan Nasional Pasal 59
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang pendidikan nasional;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Sosial Pasal 61
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang sosial;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Agama Pasal 63
Departemen Agama mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keagamaan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Pasal 65
a.
b. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan kepariwisataan;
c. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
f. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Departemen Komunikasi dan Informatika Pasal 67
a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Susunan Organisasi Pasal 69
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal;
d. Inspektorat Jenderal;
e. Badan dan/atau Pusat;
f. Staf Ahli.
Sekretariat Jenderal Pasal 70
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
a. koordinasi kegiatan Departemen;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Direktorat Jenderal Pasal 74
(1) Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Departemen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidangnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidangnya;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
(2) Direktorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha.
(5) Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.
Inspektorat Jenderal Pasal 78
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal;d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
(1) Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
(3) Inspektorat membawahkan Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan dan/atau Pusat Pasal 82
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat/Biro.(3) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat/Biro terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbidang/Subbagian.
(5) Pusat yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan Sekretariat Badan terdiri dari Subbagian Tata Usaha atau Bagian Tata Usaha yang terdiri dari 2 (dua) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang yang masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.(4) Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Staf Ahli Pasal 85
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
(4) Kelompok Staf Ahli dibantu oleh Subbagian Tata Usaha yang secara administratif berada di bawah Sekretaris Jenderal.
(5) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Instansi Vertikal Pasal 86
(1) Departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada Daerah dapat membentuk instansi vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, dan tata laksana instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Lain-lain Pasal 87
(1) Departemen secara selektif dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang.
(2) Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
KEMENTERIAN NEGARA
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 88
(2) Kementerian Negara dipimpin oleh Menteri Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
a. perumusan kebijakan nasional di bidangnya;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
1. Kementerian Negara Riset dan Teknologi;
2. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
3. Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
4. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan;
5. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
6. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
7. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan;
8. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
9. Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
10. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga.
Kementerian Negara Riset dan Teknologi Pasal 92
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Pasal 94
a. perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup Pasal 96
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Pasal 98
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Pasal 100
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi kelembagaan pusat dan daerah, sumber daya manusia aparatur, tata laksana, pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi kelembagaan pusat dan daerah, sumber daya manusia aparatur, tata laksana, pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Pasal 102
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah tertinggal;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Pasal 104
a. perumusan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Pasal 106
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Kementerian Negara Perumahan Rakyat Pasal 108
a. perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga Pasal 110
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pemuda dan olah raga;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olah raga;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Susunan Organisasi Pasal 112
a. Sekretariat Kementerian Negara;
b. Deputi;
c. Staf Ahli.
Sekretariat Kementerian Negara Pasal 113
(1) Sekretariat Kementerian Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara.
(2) Sekretariat Kementerian Negara dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Negara.
a. koordinasi kegiatan Kementerian Negara;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara;
c. penyelenggaraaan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara lain, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Deputi Pasal 117
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara lain, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara sesuai dengan bidangnya.
(2) Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Asisten Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Deputi dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Negara.
Staf Ahli Pasal 121
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi.
(4) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Negara.
TATA KERJA Pasal 122
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku;d. konsultasi langsung dengan para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Menteri Koordinator menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri Negara dan/atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
ESELON, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN Pasal 132
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian Negara, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b.(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a.(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian Negara, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN Pasal 134
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 136
(1) Di lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dapat dibentuk Pusat di bawah Deputi dan/atau di bawah Menteri.
(2) Pusat di bawah Deputi dipimpin seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Deputi.(3) Pusat di bawah Menteri Negara dipimpin seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Menteri Negara melalui Sekretaris Kementerian Negara.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(5) Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
a. Departemen Luar Negeri
1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari:a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat paling banyak 4 (empat), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat paling banyak 3 (tiga), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang.
1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari:a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat paling banyak 6 (enam), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat paling banyak 4 (empat), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang.
1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari:a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari:a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat paling banyak 7 (tujuh), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Direktorat paling banyak 8 (delapan), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 6 (enam) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian;
b) Pusat/Biro paling banyak 7 (tujuh), masing-masing Pusat/Biro terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbidang/ Subbagian.
1) Sekretariat Jenderal terdiri dari paling banyak 6 (enam) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari:a) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Inspektorat paling banyak 5 (lima), dan masing-masing Inspektorat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
a) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Direktorat paling banyak 6 (enam), masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian Tata Usaha, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
a) Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat paling banyak 5 (lima), masing-masing Pusat terdiri dari kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(1) Unit organisasi dan tugas eselon I pada masing-masing Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi dan tugas eselon II ke bawah pada masing-masing Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator, Departemen, dan Kementerian Negara ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Salinan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 146
(1) Sebelum organisasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan dilakukan oleh perangkat Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Sebelum organisasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia dilakukan oleh perangkat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(3) Sebelum organisasi Departemen Perindustrian terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perindustrian dilakukan oleh perangkat Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang menangani bidang perindustrian, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Perindustrian sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Perindustrian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(4) Sebelum organisasi Departemen Perdagangan terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdagangan dilakukan oleh perangkat Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang menangani bidang perdagangan, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Perdagangan sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Perdagangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(5) Sebelum organisasi Departemen Pekerjaan Umum terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pekerjaan umum dilakukan oleh perangkat Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah yang menangani bidang pekerjaan umum, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Pekerjaan Umum sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Pekerjaan Umum berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(6) Sebelum organisasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan dan kepariwisataan dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(7) Sebelum organisasi Departemen Komunikasi dan Informatika terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informasi dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dan Lembaga Informasi Nasional, dan fungsi di bidang pos dan telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan, yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Departemen Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(8) Sebelum organisasi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembangunan daerah tertinggal dilakukan oleh perangkat Kantor Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(9) Sebelum organisasi Kementerian Negara Perumahan Rakyat terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perumahan rakyat dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(10) Sebelum organisasi Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemuda dan olah raga dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Olah Raga Departemen Pendidikan Nasional yang operasionalnya dikendalikan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga berdasarkan Peraturan Presiden ini.
a. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002;
b. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
c. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.(2) Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
KETENTUAN PENUTUP Pasal 148
a. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002;
b. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004;
c. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO