Berkas:UU 2 1976.djvu
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Pranala ke halaman indeks

Ukuran pratayang JPG ini dari berkas DJVU ini: 424 × 600 piksel Resolusi lainnya: 170 × 240 piksel | 339 × 480 piksel | 543 × 768 piksel | 724 × 1.024 piksel | 2.481 × 3.508 piksel.
Ukuran asli (2.481 × 3.508 piksel, ukuran berkas: 17 KB, tipe MIME: image/vnd.djvu, 3 halaman)
Ringkasan[sunting]
Jenis lisensi[sunting]

Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
Tanggal/Waktu | Miniatur | Dimensi | Pengguna | Komentar | |
---|---|---|---|---|---|
terkini | 11 November 2011 07.39 | ![]() | 2.481 × 3.508, 3 halaman (17 KB) | Tjmoel (bicara | kontrib) | Sumber : http://dpr.go.id/id/undang-undang/1976/2/uu/PENGESAHAN-KONVENSI-TOKYO-1963,-KONVENSI-THE-HAGUE-1970,-DAN-KONVENSI-MONTREAL-1971 |
Anda tidak dapat menimpa berkas ini.
Penggunaan berkas
4 halaman berikut menggunakan berkas ini: