Halaman ini tervalidasi
dalam Pesawat Udara), dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 24 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan konvensi ini; |
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H. |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 18