Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis/Bab I

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis
oleh Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
BAB I:
BANK CENTURY, SEBUAH POLEMIK DI BALIK PEMULIHAN KRISIS EKONOMI
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Edisi Januari 2010


Pada tanggal 21 November 2008 Bank Century masuk penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan keputusan rapat KSSK. Dari penyertaan modal sementara (PMS) yang sebelumnya diperkirakan sekitar Rp.683 miliar, kemudian melonjak menjadi Rp.6,76 triliun. Komisi XI DPR bahkan Wapres Jusuf Kalla saat itu berang. Mereka merasa tidak dilibatkan. Menurut beberapa pihak, ada kejanggalan dari proses pemberian dana talangan sebesar itu. Ketua KSSK (Sri Mulyani Indrawati) dan anggota KSSK (Boediono) pada saat itu, dituding melakukan mekanisme pengambilan keputusan yang tertutup dan tidak proporsional.


Bola panas pun bergulir. Pada akhir Juli 2009, beberapa anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi masalah perekonomian protes terhadap keputusan tersebut. Mereka menuntut adanya audit BPK. Audit untuk mengetahui benar tidaknya, serta sah atau tidaknya keputusan tersebut.


Kompas, 1 September 2009

Wapres mengatakan, “apabila Sri Mulyani menyatakan melaporkan kasus Bank Century kepada Wapres pada 22 November 2008, berarti secara kronologi pencairan dana penyehatan Bank Century dilakukan setelah kasus itu dilaporkan kepadanya”.

"Padahal tidak. Tanggal 13 November 2008 Menkeu melaporkan lebih dulu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Washington DC, Amerika Serikat. Baru pada 21 November 2008 KSSK mengambil keputusan untuk menalangi (bail-out) Bank Century. Selanjutnya, 23 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan dana Rp2,7 triliun untuk Bank Century," tutur Wapres.

Menurut Komisi XI DPR RI, pasal 18 Perppu No.4 Tahun 2008 (ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2008) tentang JPSK yang dijadikan dasar pengambilan keputusan tidak sah. Sebab, pada 18 Desember 2008 Komisi XI DPR RI tidak menyetujui Perppu JPSK menjadi undang-undang melainkan meminta pemerintah mengajukan RUU tentang JPSK. Meski demikian,


pemerintah tetap menganggap Perppu JPSK sah sebagai pijakan hukum upaya pencegahan dan penanganan krisis karena Perppu itu hanya digunakan pada 21 November 2008, jauh sebelum 18 Desember 2008. Ini berarti keputusan KSSK terkait dengan Bank Century pada tanggal tersebut juga sah secara hukum.


Ketepatan analisis BI yang menyatakan jika Bank Century tidak ditolong maka diduga kuat akan berdampak sistemik juga diragukan beberapa pihak. Menurut mereka Bank Century sudah bermasalah bahkan sejak awal proses merger dilakukan (5 tahun yang lalu). Dengan demikian permasalahan Bank Century tidak akan terkait dengan kondisi sistemik karena toh tidak terjadi kerusakan sistemik hingga saat ini. DPR kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi proses penanganan Bank Century. BPK menerbitkan hasil auditnya dengan uraian penting:


Antara, Kamis 10 September 2009

“Ini salah persepsi karena pemerintah menganggap Perppu masih berlaku, sebab DPR tidak secara tegas menyatakan Perppu tersebut ditolak, jadi ini wilayah abuabu. Waktu itu DPR tidak tegas menyatakan menolak Perppu JPSK, tetapi meminta agar pemerintah memproses RUU JPSK, artinya bagi pemerintah selama RUU belum selesai maka Perppu berlaku. Harusnya DPR waktu itu menyatakan dulu di tolak.”


Ramson Siagian, Anggota Komisi XI DPR RI

1. Penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak berdasarkan pada informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir. 2. KSSK tidak punya kriteria terukur untuk menetapkan dampak sistemik Bank Century. 3. Penetapannya lebih didasarkan pada judgment.


Untuk menindaklanjuti dan mengklarifikasi hal-hal tersebut, DPR mengusulkan hak angket untuk menyelidiki proses penanganan Bank Century. Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan juga mendukung langkah ini agar masyarakat memperoleh keterangan informasi yang sejelas-jelasnya.


Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat tersebut, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK pada waktu itu, merasa perlu memberikan klarifikasi tentang peran KSSK dalam pencegahan dan penanganan krisis saat itu. Melalui buku putih ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lengkap, utuh dan jelas, sehingga memahami keseluruhan permasalahan yang ada dan dapat mengambil kesimpulan secara bijaksana.