Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (UU/1999/53)  (1999) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Riau pada umumnya serta Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kotamadya Batam pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kotamadya Batam, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu sebagai pemekaran dari Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak sebagai pemekaran Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna sebagai pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pemekaran Kabupaten Indragiri Hulu dan membentuk Kota Batam;

c. bahwa pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;

d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam harus ditetapkan dengan undang-undang;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);

4. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);

5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM.

BAB I KETENTUAN UMUM

[sunting]

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; b. Kotamadya Batam adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau; c. Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah; d. Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang;

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

[sunting]

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam dalam wilayah Propinsi Riau.

Pasal 3

Kabupaten Pelalawan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Langgam; b. Kecamatan Bunut; c. Kecamatan Kuala Kampar; dan d. Kecamatan Pangkalan Kuras.

Pasal 4

Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Tambusai; b. Kecamatan Kepenuhan; c. Kecamatan Kunto Darussalam; d. Kecamatan Tandun, kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun; e. Kecamatan Rokan IV Koto; f. Kecamatan Rambah; dan g. Kecamatan Rambah Samo.

Pasal 5

Kabupaten Rokan Hilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis, yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Kubu; b. Kecamatan Bangko; c. Kecamatan Rimba Melintang; d. Kecamatan Tanah Putih; dan e. Kecamatan Bagan Sinembah.

Pasal 6

Kabupaten Siak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis, yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Siak; b. Kecamatan Minas; dan c. Kecamatan Sungai Apit.

Pasal 7

Kabupaten Karimun berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Karimun; b. Kecamatan Moro; dan c. Kecamatan Kundur.

Pasal 8

Kabupaten Natuna berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Jemaja; b. Kecamatan Siantan; c. Kecamatan Bunguran Barat; d. Kecamatan Bunguran Timur; e. Kecamatan Serasan; dan f. Kecamatan Midai.

Pasal 9

Kabupaten Kuantan Singingi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Singingi; b. Kecamatan Kuantan Hilir; c. Kecamatan Cerenti; d. Kecamatan Benai; e. Kecamatan Kuantan Tengah; dan f. Kecamatan Kuantan Mudik.

Pasal 10

(1) Kota Batam berasal dari:

a. Kotamadya Batam yang meliputi wilayah:

1) Kecamatan Belakang Padang; 2) Kecamatan Batam Barat; dan 3) Kecamatan Batam Timur;

b. Sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas:

1) sebagian wilayah Kecamatan Galang, yang meliputi:

a) Desa Rempang Cate; b) Desa Sembulang; c) Desa Sijantung; d) Desa Karas; dan e) Desa Pulau Abang;

2) sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, yang meliputi:

a) sebagian wilayah Desa Galang Baru, yaitu Pulau Air Raja dan Pulau Mencaras; dan b) Desa Subang Mas.

(2) Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan menjadi wilayah yang meliputi:

a. Kecamatan Batu Ampar; b. Kecamatan Nongsa; c. Kecamatan Galang; d. Kecamatan Sungai Beduk; e. Kecamatan Bulang; f. Kecamatan Belakang Padang; g. Kecamatan Sekupang; dan h. Kecamatan Lubuk Baja.

Pasal 11

(1) Sisa wilayah Kecamatan Galang setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1) tetap merupakan wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dengan nama Kecamatan Teluk Bintan dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Pengujan.

(2) Kecamatan Bintan Utara setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2), tetap merupakan Kecamatan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Tanjung Uban Kota.

(3) Dengan ditatanya wilayah Kecamatan di Kota Batam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kecamatan Batam Barat dan Kecamatan Batam Timur dihapus.

Pasal 12

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kampar dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pelalawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan Kabupaten Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kabupaten Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kabupaten Natuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan sebagian Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.

(4) Dengan dibentuknya Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 13

Dengan dibentuknya Kota Batam, Kotamadya Batam dalam wilayah Propinsi Riau dihapus.

Pasal 14

(1) Kabupaten Pelalawan mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Siak Kabupaten Siak dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis; b. sebelah timur dengan Selat Gading dan Selat Air Hitam; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kateman, Kecamatan Mandah dan Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan Rengat, Kecamatan Pasir Penyu, dan Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Kecamatan Cerenti, Kecamatan Kuantan Hilir dan Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

(2) Kabupaten Rokan Hulu mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Propinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir; b. sebelah timur dengan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Minas Kabupaten Siak, dan Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar; c. sebelah selatan dengan Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar dan Propinsi Sumatera Barat; dan d. sebelah barat dengan Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Sumatera Barat.

(3) Kabupaten Rokan Hilir mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Selat Malaka; b. sebelah timur dengan Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tambusai, Kecamatan Kepenuhan, dan Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis; dan d. sebelah barat dengan Propinsi Sumatera Utara.

(4) Kabupaten Siak mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis; b. sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kuala Kampar, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

(5) Kabupaten Karimun mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Selat Singapura dan Semenanjung Malaysia, dan Selat Malaka; b. sebelah timur dengan Kota Batam; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

(6) Kabupaten Natuna mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan; b. sebelah timur dengan Laut Cina Selatan; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tambelan Kabupaten Kepulauan Riau; dan d. sebelah barat dengan Semenanjung Malaysia dan Pulau Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.

(7) Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan; b. sebelah timur dengan Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu; c. sebelah selatan dengan Propinsi Jambi; dan d. sebelah Barat dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dan Propinsi Sumatera Barat.

(8) Kota Batam mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Selat Singapura; b. sebelah timur dengan Kecamatan Bintan utara dan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Kepulauan Riau; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Senayang, Kabupaten Kepulauan Riau; dan d. sebelah Barat dengan Kecamatan Moro dan Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

(9) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Pemerintah Kota Batam wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten/ Kota.

Pasal 16

(1) Ibukota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.

(2) Ibukota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir Pengaraian.

(3) Ibukota Kabupaten Rokan Hilir berkedudukan di Ujung Tanjung.

(4) Ibukota Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri Indrapura.

(5) Ibukota Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung Balai Karimun.

(6) Ibukota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.

(7) Ibukota Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di Teluk Kuantan.

BAB III KEWENANGAN DAERAH

[sunting]

Pasal 17

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik, luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH

[sunting]

Pasal 18

Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dipilih dan disahkan seorang Bupati/ Walikota dan seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, di Kabupaten/Kota masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas Kabupaten/Kota, dan lembaga teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

[sunting]

Pasal 21

(1) Dengan terbentuknya Kota Batam sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita Batam.

(2) Status dan kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung kemajuan Pembangunan Nasional dan Daerah sehubungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu disempurnakan.

(3) Hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus diterbitkan selambat-lambatnya dua belas bulan sejak tanggal diresmikannya Kota Batam.

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

[sunting]

Pasal 22

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam terdiri atas:

a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota masing-masing; dan b. anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Kampar setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu.

(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak.

(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Riau setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna.

(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Kuantan Singingi, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Indragiri Hulu setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kuantan Singingi.

Pasal 23

Pada saat terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat Walikota Batam untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Riau.

Pasal 24

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, maka Gubernur Riau, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Kepulauan Riau, dan Bupati Indragiri Hulu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; b. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, yang berada dalam wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu, yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; d. utang piutang Kabupaten Kampar yang kegunaannya untuk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, utang piutang Kabupaten Bengkalis yang kegunaannya untuk Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, utang-piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, utang piutang Kabupaten Indragiri Hulu, yang kegunaannya untuk Kabupaten Kuantan Singingi, dan utang piutang Propinsi Riau yang kegunaannya untuk Kota Batam; e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam.

Pasal 25

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

(3) Pemerintah Propinsi Riau wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Riau selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 26

(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kampar tetap berlaku bagi Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bengkalis tetap berlaku bagi Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Riau tetap berlaku bagi Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(4) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Indragiri Hulu tetap berlaku bagi Kabupaten Kuantan Singingi sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. dan

(5) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Riau tetap berlaku bagi Kota Batam sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 27

(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ibukota sementara ditetapkan di Bagan Siapiapi.

(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Rokan Hilir yang definitif telah difungsikan.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

[sunting]

Pasal 28

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 181

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1999

TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN KOTA BATAM

I. UMUM

Propinsi Riau pada umumnya serta Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kotamadya Batam pada khususnya meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.

Propinsi Riau mempunyai luas wilayah 94.561 km persegi dengan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Kampar bagian timur dan barat, Kabupaten Bengkalis bagian selatan dan barat, Kabupaten Kepulauan Riau bagian utara dan barat, serta Kabupaten Indragiri Hulu bagian barat.

Kabupaten Kampar mempunyai luas wilayah 30.563,72 km persegi. Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di kawasan timur dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah II yang meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Bunut, Kecamatan Langgam, Kecamatan Kuala

Kampar, dan Kecamatan Pangkalan Kuras dengan luas wilayah keseluruhan 12.490,42 km persegi. Sementara itu, di sebelah barat dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I yang meliputi tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Tambusai, Kecamatan Rambah, Kecamatan Rambah Samo, Kecamatan Kepenuhan, Kecamatan Tandun, Kecamatan Rokan IV Koto, dan Kecamatan Kunto Darussalam dengan luas wilayah keseluruhan 7.449,85 km persegi.

Kabupaten Bengkalis mempunyai luas wilayah 28.919,45 km persegi. Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di kawasan selatan dibentuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Siak, dan Kecamatan Minas dengan luas wilayah keseluruhan 8.556,03 km persegi. Sementara itu di sebelah barat dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I yang meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Kubu, Kecamatan Bangko, Kecamatan Tanah Putih, Kecamatan Rimba Melintang, dan Kecamatan Bagan Sinembah dengan luas wilayah keseluruhan

8.881,59 km persegi.

Kabupaten Kepulauan Riau mempunyai luas wilayah 9.982,88 km persegi Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di kawasan barat dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah II yang meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Karimun, Kecamatan Kundur, dan Kecamatan Moro dengan luas wilayah keseluruhan

1.524 km persegi. Sementara itu di sebelah utara dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I yang meliputi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Jemaja, Kecamatan Siantan, Kecamatan Midai, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan dengan luas wilayah keseluruhan

3.404,40 km persegi.

Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai luas wilayah 15.854,29 km persegi. Dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, di kawasan Barat dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I yang meliputi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Cerenti, Kecamatan Kuantan Hilir, Kecamatan Kuantan Tengah, Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Benai, dan Kecamatan Singingi dengan luas wilayah keseluruhan

7.656,03 km persegi.

Kotamadya Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 dengan luas wilayah keseluruhan 61.253 km persegi, yang terdiri atas tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batam Barat, dan Kecamatan Batam Timur. Dalam perkembangannya Kotamadya Batam tumbuh sebagai kota perdagangan dan industri serta menunjukkan kemajuan yang pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Perkembangan Kotamadya Batam tidak terlepas dari keberadaan Badan Otorita Batam sebagai pengelola industri di Kotamadya Batam. Dalam rangka pengembangan Kotamadya Batam pada masa mendatang sesuai dengan potensinya khususnya untuk sarana dan prasarana fisik kota, Kotamadya Batam perlu diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, dan menata Kecamatan menjadi delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Bulang, Kecamatan Sungai Beduk, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Nongsa, dan Kecamatan Galang yang luas seluruhnya 1.570,35 km persegi.

Wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I dan Wilayah II, wilayah kerja Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I, dan tiga kecamatan yang terdiri atas Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Siak, dan Kecamatan Minas, wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I dan II, dan wilayah kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I serta Kotamadya Batam telah menunjukkan perkembangan dan pembangunan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya. Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I dan Wilayah II, wilayah kerja Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I dan wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Siak, dan Kecamatan Minas, wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I dan Wilayah II, dan wilayah kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I serta Kotamadya Batam mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politis, ekonomis, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut dan kecamatan-kecamatan serta Kotamadya Batam di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1997 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah II berjumlah 202.723 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 213.393 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 5,26 % per tahun. Pada tahun 1997 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I berjumlah 254.876 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 268.291 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 5,94 % per tahun.

Pada Tahun 1997 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah II berjumlah 361.946 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 berjumlah 364.880 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 8,04 % per tahun. Pada tahun 1997 penduduk wilayah Kecamatan Siak, Kecamatan Sungai Apit, dan Kecamatan Minas berjumlah 225.686 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 berjumlah 231.616 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,56 % per tahun. Pada tahun 1997 penduduk wilayah kerja pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah II berjumlah 152.081 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 berjumlah 155.186 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,04 % per tahun.

Pada tahun 1997 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I berjumlah 76.372 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 berjumlah 78.273 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 2,49 % per tahun. Pada tahun 1997 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I berjumlah 200.477 jiwa, sedangkan pada akhir tahun 1998 meningkat menjadi 206.744 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 3,13 % per tahun.

Pada tahun 1997 penduduk Kotamadya Batam berjumlah 252.480 jiwa, sedangkan pada akhir tahun 1998 meningkat menjadi 281.904 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 11,65 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I dan Wilayah II, wilayah kerja Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I dan Wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Siak, dan Kecamatan Minas, wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I dan Wilayah II, dan wilayah kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I serta Kotamadya Batam. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sejak tahun 1953 yang selanjutnya dituangkan secara formal dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar tanggal 28 Juni 1999 No. 05/KPTS/DPRD/1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten dalam Wilayah Daerah Tingkat II Kampar, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Bengkalis tanggal 22 Juni 1999 No. 12/KPTS/P/DPRD/1999/2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau tanggal 24 Juni 1999 No. 14/KPTS/DPRD/1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kepulauan Riau, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indragiri Hulu tanggal 24 Juni 1999 No. 02/KPTS/DPRD/VI/1999 tentang Persetujuan Melepaskan sebagian Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu untuk dijadikan Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Riau tanggal 24 Juni 1999 No. 19/KPTS/Pimp/ DPRD/1999 tentang Rekomendasi Dukungan terhadap Usul Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di Propinsi Riau serta untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu Wilayah Kabupaten Kampar ditata menjadi tiga Kabupaten, yaitu membentuk Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu, menata Kabupaten Bengkalis menjadi tiga Kabupaten, yaitu membentuk Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Siak, menata Kabupaten Kepulauan Riau menjadi tiga Kabupaten, yaitu membentuk Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, dan menata Kabupaten Indragiri Hulu menjadi dua Kabupaten, yaitu membentuk Kabupaten Kuantan Singingi serta membentuk Kota Batam sebagai peningkatan struktur pemerintahan Kotamadya Batam.

Mengingat di Kota Batam pada saat berlakunya undang-undang ini penyelenggaraan sebagian tugas dan kewenangan dilaksanakan oleh Badan Otarita Batam, dalam rangka mendudukkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, diperlukan pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam untuk menghindari tumpang tindih penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, maka wilayah Kabupaten Kampar berkurang seluas wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, wilayah Kabupaten Bengkalis berkurang seluas Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau berkurang seluas wilayah Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan sebagian wilayah Kecamatan Galang serta sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, dan wilayah Kabupaten Indragiri Hulu berkurang seluas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, maka wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I dan Wilayah II, wilayah kerja Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I, wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I dan Wilayah II, dan wilayah kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I serta Kotamadya Batam yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 dihapus.

Penghapusan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, yang sebelum dibentuk Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I dan Wilayah II, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26.525 tanggal 26 Mei 1987. Wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan wilayah Kabupaten Siak, yang sebelum dibentuk menjadi Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26.525 tanggal 26 Mei 1987 dan merupakan tiga Kecamatan yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis. Wilayah Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, yang sebelum dibentuk menjadi Kabupaten Karimun dan Natuna merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I dan Wilayah II yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-195 tanggal 18 Februari 1984. Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum dibentuk menjadi Kabupaten Kuantan Singingi merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26.525 tanggal 26 Mei 1987.

Wilayah Kota Batam berasal dari wilayah Kotamadya Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 dan sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, yaitu sebagian Kecamatan Galang dan sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Keberadaan Kelurahan/Desa pada masing-masing Kecamatan di Kota Batam setelah ditata menjadi delapan Kecamatan menjadi sebagai berikut:

a. Kecamatan Batu Ampar terdiri atas:

1) Kelurahan Bukit Senyum; 2) Kelurahan Sungai Jodoh; 3) Kelurahan Batu Merah; 4) Kelurahan Kampung Seraya; 5) Kelurahan Bengkong Harapan; 6) Kelurahan Bukit Jodoh; 7) Kelurahan Harapan Baru; dan 8) Kelurahan Bengkong Laut.

b. Kecamatan Nongsa terdiri atas:

1) Kelurahan Batu Besar; 2) Kelurahan Nongsa; 3) Kelurahan Kabil; 4) Kelurahan Teluk Kering; 5) Kelurahan Belian; 6) Kelurahan Baloi Permai; 7) Kelurahan Baloi; dan 8) Desa Desa Ngenang.

c. Kecamatan Galang terdiri atas:

1) Desa Sijantung; 2) Desa Karas; 3) Desa Galang Baru; 4) Desa Sembulang; 5) Desa Rempang Cate; 6) Desa Subang Mas; dan 7) Desa Pulau Abang.

d. Kecamatan Sungai Beduk terdiri atas:

1) Kelurahan Muka Kuning; 2) Kelurahan Batuaji; 3) Kelurahan Sagulung; dan 4) Kelurahan Tanjung Piayu.

e. Kecamatan Bulang, terdiri atas:

1) Kelurahan Bulang Lintang; 2) Kelurahan Pulau Buluh; 3) Desa Temoyong; 4) Desa Batu Legong; 5) Desa Pantai Gelam; dan 6) Desa Pulau Setokok.

f. Kecamatan Belakang Padang terdiri atas:

1) Kelurahan Belakang Padang; 2) Desa Pemping; 3) Desa Kasu; 4) Desa Pecong; dan 5) Desa Pulau Terong.

g. Kecamatan Sekupang terdiri atas:

1) Kelurahan Sungai Harapan; 2) Kelurahan Tanjung Pinggir; 3) Kelurahan Tanjung Riau; 4) Kelurahan Tanjung Uncang; 5) Kelurahan Tiban Indah; 6) Kelurahan Patam Lestari; 7) Kelurahan Tiban Asri; dan 8) Kelurahan Tiban Lama.

h. Kecamatan Lubuk Baja terdiri atas:

1) Kelurahan Batu Selicin; 2) Kelurahan Lubuk Baja Kota; 3) Kelurahan Kampung Pelita; 4) Kelurahan Pangkalan Petai; dan 5) Kelurahan Tanjung Uma.

Mengingat beberapa kecamatan wilayahnya terdiri atas beberapa pulau, untuk kejelasan atau kepastian hukum keberadaan tiap-tiap pulau dalam suatu wilayah kecamatan ditetapkan sebagai berikut:

a. Kecamatan Belakang Padang terdiri atas:

1) Pulau Belakang Padang; 2) Pulau Sambu; 3) Pulau Dendang; 4) Pulau Lengkana; 5) Pulau Meriam; 6) Pulau Tolop; 7) Pulau Suwe; 8) Pulau Air Manis; 9) Pulau Jagung; 10) Pulau Sekilak; 11) Pulau Leroi; 12) Pulau Layang Besar; 13) Pulau Tapung; 14) Pulau Suba; 15) Pulau Nirup; 16) Pulau Mercan Besar; 17) Pulau Sarang; 18) Pulau Semakau; 19) Pulau Serapat; 20) Pulau Negeri; 21) Pulau Penyalang; 22) Pulau Bertam; 23) Pulau Lingke; 24) Pulau Padi; 25) Pulau Bakau; 26) Pulau Pemping; 27) Pulau Labum Besar; 28) Pulau Labum Kecil; 29) Pulau Kasu; 30) Pulau Batu Ampar; 31) Pulau Lumba; 32) Pulau Sei Cudung; 33) Pulau Pelangi; 34) Pulau Ketapah; 35) Pulau Katung; 36) Pulau Buntung; 37) Pulau Tandut; 38) Pulau Panjang; 39) Pulau Sali; 40) Pulau Kepala Jeri 41) Pulau Ladang; 42) Pulau Pecung; 43) Pulau Dandan; 44) Pulau Cumin; 45) Pulau Semukir; 46) Pulau Santo; 47) Pulau Bayan; 48) Pulau Paloi Kecil; 49) Pulau Paloi Besar; 50) Pulau Terong; 51) Pulau Teluk Bakau; 52) Pulau Telan; 53) Pulau Ketumbar; 54) Pulau Kepala Gading; dan 55) Pulau Geranting.

b. Kecamatan Sekupang terdiri atas:

1) Pulau Dangas; 2) Pulau Janda Berhias; 3) Pulau Seraya; 4) Pulau Kapur; 5) Pulau Teluk Dalam; 6) Pulau Cicit; dan 7) Pulau Bokor.

c. Kecamatan Bulang terdiri atas:

1) Pulau Bulan; 2) Pulau Bulan Lintang; 3) Pulau Tanjung Kubu; 4) Pulau Bulan Kiban; 5) Pulau Jallo; 6) Pulau Buluh; 7) Pulau Teluk Sepaku; 8) Pulau Boyan; 9) Pulau Tengah; 10) Pulau Bulat; 11) Pulau Temoyong; 12) Pulau Nipis; 13) Pulau Rinjing; 14) Pulau Kemudi; 15) Pulau Biawak Besar; 16) Pulau Ladi; 17) Pulau Resam Bakau; 18) Pulau Resam Laut; 19) Pulau Tinju; 20) Pulau Aweng; 21) Pulau Selat Nenek; 22) Pulau Pual; 23) Pulau Malang Hitam; 24) Pulau Luing Bendera; 25) Pulau Luing Sempal; 26) Pulau Luing Lamat; 27) Pulau Luing Singkek; 28) Pulau Tong; 29) Pulau Mengkadah; 30) Pulau Culik; 31) Pulau Kundur; 32) Pulau Labu; 33) Pulau Dongsi; 34) Pulau Lembu; 35) Pulau Pugam; 36) Pulau Orang Mati; 37) Pulau Kuyung; 38) Pulau Limau Kecil; 39) Pulau Limau Besar; 40) Pulau Air; 41) Pulau Tengah; 42) Pulau Kayo Besar; 43) Pulau Darat Depan; 44) Pulau Belakang Sidi; 45) Pulau Kura Besar; 46) Pulau Kura Kecil; 47) Pulau Lingkur; 48) Pulau Bedara; 49) Pulau Jona; 50) Pulau Setokok; 51) Pulau Babi; 52) Pulau Nipah; 53) Pulau Asah Besar; 54) Pulau Asah Kecil; 55) Pulau Bakau; 56) Pulau Pontianak; 57) Pulau Air Rasa; 58) Pulau Awi; 59) Pulau Burik; 60) Pulau Tonton; 61) Pulau Akar; 62) Pulau Ranca; 63) Pulau Panjang; 64) Pulau Panjang Raut; 65) Pulau Sekikir; 66) Pulau Bukit; 67) Pulau Penjahit Layar; dan 68) Pulau Koloh.

d. Kecamatan Nongsa terdiri atas:

1) Pulau Semakau Kecil; 2) Pulau Nongsa; 3) Pulau Traling; 4) Pulau Sakerah; 5) Pulau Meregah; 6) Pulau Limau Kuras; 7) Pulau Kasem; 8) Pulau Ngenang; 9) Pulau Tanjung Sauh; 10) Pulau Kila; 11) Pulau Moi-Moi; 12) Pulau Bakau; 13) Pulau Matang; 14) Pulau Todat; 15) Pulau Kubang; 16) Pulau Raja; 17) Pulau Lapang; dan 18) Pulau Gondo.

e. Kecamatan Galang terdiri atas:

1) Pulau Rempang; 2) Pulau Panjang; 3) Pulau Kinun; 4) Pulau Cemara; 5) Pulau Subang Mas; 6) Pulau Air Raja; 7) Pulau Galang; 8) Pulau Galang Baru; 9) Pulau Karas Besar; 10) Pulau Tanjung Dahan; 11) Pulau Sembur; 12) Pulau Batu Belobang; 13) Pulau Labun; 14) Pulau Ngual 15) Pulau Anak Petong I; 16) Pulau Anak Petong II; 17) Pulau Petong 18) Pulau Abang Besar; 19) Pulau Abang Kecil; 20) Pulau Rano; 21) Pulau Sepitu; 22) Pulau Pengelap; 23) Pulau Tunjuk; 24) Pulau Combon; 25) Pulau Mencaras 26) Pulau Borek 27) Pulau Buku; 28) Pulau Wil; 29) Pulau Mekapur; 30) Pulau Kera; 31) Pulau Lenggok; 32) Pulau Perantum; 33) Pulau Mabok 34) Pulau Peredas; 35) Pulau Nibung 36) Pulau Dahan; 37) Pulau Korek Busung; 38) Pulau Nanga; 39) Pulau Mubut Darat; 40) Pulau Korek Darat; 41) Pulau Bantal; 42) Pulau Jebimbing; 43) Pulau Batu Licin; 44) Pulau Gedung Melan; 45) Pulau Bukit Penyambung; 46) Pulau Matianak; 47) Pulau Panekeh; 48) Pulau Dapur Tiga; 49) Pulau Karas Kecil; 50) Pulau Mubat; 51) Pulau Semokot; 52) Pulau Melur Besar; 53) Pulau Melur Sedang; 54) Pulau Melur Kecil; 55) Pulau Bentang/Gana; 56) Pulau Belibis; 57) Pulau Pupun; 58) Pulau Samak; 59) Pulau Tok; 60) Pulau Maria; 61) Pulau Malini; 62) Pulau Biatu; 63) Pulau Dedap; 64) Pulau Pengayoh; 65) Pulau Penyambungan Besar; 66) Pulau Penyambungan Kecil; 67) Pulau Nyiur; 68) Pulau Mantinge; 69) Pulau Ratanohran; 70) Pulau Jakloa; 71) Pulau Jung; 72) Pulau Singgayang; 73) Pulau Mariam; 74) Pulau Udik; 75) Pulau Kerambu Cawan I 76) Pulau Kerambu Cawan II; 77) Pulau Kerambu Cawan III; 78) Pulau Penunggal; 79) Pulau Hantu I; 80) Pulau Hantu II; 81) Pulau Hantu III; 82) Pulau Pempu; dan 83) Pulau Penyantai.

f. Kecamatan Sungai Beduk (berada di Pulau Batam)

g. Kecamatan Batu Ampar (berada di Pulau Batam)

h. Kecamatan Lubuk Baja (berada di Pulau Batam)

Mengingat sebagian besar pulau-pulau tersebut luasnya relatif kecil, maka berdasarkan skala perbandingan yang tergambar dalam peta sebagiannya tidak tampak secara visual.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) ini adalah peta wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (10) Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Riau dengan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Propinsi Riau berdasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 15

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 16

Ayat (1) Yang dimaksud dengan Pangkalan Kerinci sebagai ibukota Kabupaten Pelalawan pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Langgam. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Pasir Pengaraian sebagai ibukota Kabupaten Rokan Hulu pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Rambah. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Ujung Tanjung sebagai ibukota Kabupaten Rokan Hilir pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Tanah Putih. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Siak Sri Indrapura sebagai ibukota Kabupaten Siak pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Siak. Ayat (5) Yang dimaksud dengan Tanjung Balai Karimun sebagai ibukota Kabupaten Karimun pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Karimun. Ayat (6) Yang dimaksud dengan Ranai sebagai ibukota Kabupaten Natuna pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bunguran Timur. Ayat (7) Yang dimaksud dengan Teluk Kuantan sebagai ibukota Kabupaten Kuantan Singingi pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah.

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19 Cukup jelas

Pasal 20

Pembentukan dinas-dinas, dan lembaga teknis harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.

Pasal 21

Ayat (1) Keikutsertaan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk kesinambungan berbagai kemajuan pembangunan di kawasan Batam sebagai kawasan industri, alih kapal, pariwisata, dan perdagangan yang selama ini dilakukan oleh Badan Otorita Batam. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam. Ayat (4) Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999. Huruf b Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas

Pasal 23

Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat Walikota Batam melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Pelalawan, Bupati Rokan Hulu, Bupati Rokan Hilir, Bupati Siak, Bupati Karimun, Bupati Natuna, Bupati Kuantan Singingi, dan Walikota Batam hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.

Pasal 24 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Kampar Wilayah I dan Wilayah II, Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Siak, Kecamatan Minas, Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I dan Wilayah II, Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I, dan Kotamadya Batam. Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Riau dan Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu yang kedudukan dan kegiatan berada di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Pemerintah Kota Batam. Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, masing-masing diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Pemerintah Kota Batam. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat Walikota Batam.

Pelantikan Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat Walikota Batam didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, Gubernur Riau wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 25

Ayat (1) Yang dimaksud pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3902