Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1999

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1999 (UU/1999/4)  (1999) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 1999

TENTANG


SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan kedaulatan rakyat serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan politik yang berkembang; b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat yang lebih mampu mencerminkan kedaulatan rakyat,diperlukan penataan ulang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. bab penataan ulang tersebut dimungkinkan sebubungan dengan telah dilakukannya penggantian terhadap undang-undang mengenai partai politik dan undang-undang mengenai pemilihan umum; d. bahwa sehubungan dengan itu dan dalam rangka mengoptimalkan peran rakyat dalam penyetenggaraan negara melalui lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat dipandang perlu mencabut Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 dan diganti dengan undang undang yang batu.

Mengingat :

l. Pasal l ayat (2),Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2),Pasal 5 ayat (1),Pasal 19 ayat (1), danPasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubahdan ditambah,terakhir dengan ketetapan Majelis Pertnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998;


3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum; 4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3801) Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


M e m u t u s k a n


Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1


Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:

l. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Yang selanjutnya disebut DPRD l dan DPRD II 4. Utusan Daerah adalah tokoh masyarakat yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya, yang mengetahui dan mempunyai wawasan serta tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan negara pada umumnya, dan yang dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripuma untuk menjadi anggota MPR mewakili daerahnya. 5. Utusan GoIngan adalah mereka yang berasal dari organisasi atau badan yang bersifat nasional, mandiri, dan tidak menjadi bagian dari suatu partai politik serta yang kurang atau tidak terwakili secara proposional di DPR dan terdiri atas golongan ekonomi, agama, sosial, budaya, ilmuwan, dan badan-badan kolektif lainnya. 6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri sebagaimana yang dimaksudPasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. 7. ABRI adalah singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia BAB II


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Bagian Pertama Pasal 2


(1) MPR terdiri atas Anggota DPR ditambah dengan: a. Utusan Daerah. b. Utusan Golongan. (2) Jumlah Anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian: a. Anggota DPR sebanyak 500 orang ; b. Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 (lima) orang dari setiap Daerah Tingkat I

c. Utusan Golongan sebanyak 65 orang. (3) Utusan Daerah dipilih DPRD I. (4) Tata cara pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana yang dimaksud ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I. (5) DPR menetapkanjenis danjumlah wakil dari masing-masing golongan. (6) Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) diusulkan oleh golongannya masing-masing kepada DPR untuk ditetapkan. (7) Tata cara penetapan Anggota MPR Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 3


(1) Untuk dapat menjadi Anggota MPR, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis serta menbaca huruf Latin serta berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan; C. setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar negara, dan Undang-Undang Dasar 1945; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tak langsung dalam gerakan G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya; e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. (2) Anggota MPR harus bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Keanggotaan MPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara. Pasal4

Masa keanggotaan MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersama-sama pada saat


Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 5

(1) Anggota MPR berhenti antar waktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan MPR; c. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. berhenti sebagai Anggota DPR; e. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib; f. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan keputusan MPR; g. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksudPasal 41 ayat (1) . (2) Anggota MPR dari DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) akan diganti menurut ketentuanPasal 14 ayat (2). (3) Anggota tambahan MPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diganti menurut prosedur penetapan Utusan Daerah sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dan Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) . (4) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya. (5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksudPasal (3) ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/ atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota MPR sebagaimana yang dimaksudPasal 8 adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 6

Pemberhentian Auggota MPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara.

Pasal 7

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat Paripuma untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua dan termucla usianya. (2) Ketua Majelis atau Anggota Pimpinan yang lain memandu pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/bedanji sebagaimana yang dimaksud ayat (1). (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. Pasal 8

Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksudPasal 7 adalah sebagai berikut "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;


bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bagian Ketiga Pimpinan MPR Pasal 9


(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi. (2) Pimpinan MPR terpisah dari Pimpinan DPR. (3) Selama Pimpinan MPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara. (4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya sebagaimana yang dimaksud ayat (3) berhalangan hadir, maka yang bersangkutan diganti oleh anggota yang tertua dan/atau termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut. (5) Tata cara pemilihan Pimpinan MPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. Pasal 10

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MPR, Pimpinan MPR membentuk Badan Pekerja MPR. (2) Susunan anggota tugas, dan wewenang Badan Pekerja MPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. BAB III DEWAN PERWAKILAN RAKYAT


Bagian Pertama 

Susunan Pasal 11


(1) Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan. (2) DPR terdiri atas : a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum; b. anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian a.anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462 orang; b. anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang. Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 12


(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) dan ayat (2). (2) Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara. Pasal 13


Masa keanggotaan DPR adalah 5 (I'ma) tahun, dan berakhir bersama-bersama pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji

Pasal 14

(1) Anggota DPR berhenti antar waktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPR; C. bertempat tinggal diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib; e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan keputusan DPR; f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksudPasal 41 ayat (2) dan ayat (3)

g .diganti menurutPasal 42 undang-undang ini. (2) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) digantikan oleh: a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang bersangkutan yang diambil dari claftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama dengan yang digantikannya; b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi Anggota DPR yang berasal dari ABRI. (3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya. (4) Tata cara penggantian sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh KPU. (5) Pemberhentian anggota karena ticlak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPR sebagaimana yang dimaksudPasal 16, dan/atau diberhentikan menurutPasal 42 undang-undang ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 15

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPR bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripuma untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua clan termuda usianya (2) Ketua DPR atau Anggota Pimpinan yang lain memandu pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/janji sebagaimana yang dimaksud ayat (1). (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal 16

Pasal 15 adalah Bunyi Sumpah/Janii sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut: " Demi Allah ( Tuhan ) saya bersumpah berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota ( Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;


bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bagian Ketiga Pimpinan DPR Pasal 17


(1) Pimpinan DPR bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan sebanyakbanyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi. (2) Pimpina DPR terpisah dari Pimpinan MPR. (3) Selama Pimpinan DPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara. (4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya sebagaimana yang dimaksud ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut. (5) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. BAB IV DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I


Bagian Pertama Susunan Pasal 18


(1) Pengisian anggota DPRDI dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan. (2) DPRD I terdiri atas: a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum; b anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah Anggota DPRD l ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyakbanyak 100 orang termasuk 10 % anggota ABRI yang diangkat. Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 19


(1) Untuk dapat menjadi anggota DPRD I, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1). (2) Anggota DPRD I harus bertempat tinggal di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (3) Keanggotaan DPRD I diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai Kepala Negara. Pasal 20

Masa keanggotaan DPRD l adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada


saat Anggota DPRD I yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 21

(1) Anggota DPRD I berhenti antar waktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD I; c. bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan; d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib; e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota DPRD I; f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksudPasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); g. diganti menurutPasal 42 undang-undang ini. (2) Anggota DPRD l yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diganti oleh: a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah Tingkat I yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama; b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD I yang berasal dari ABRI. (3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya. (4) Pemberhentian Anggota DPRD l diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai Kepala Negara. (5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPRD l sebagaimana yang dimaksudPasal 23, dan/atau diberhentikan menurutPasal 42 undang-undang ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 22

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD I bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota yang clihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurt peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usiannya. (2) Ketua DPRD I atau Anggota Pimpinan yang lain memandu pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanii sebagaimana yang dimaksud ayat (1). (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I. Pasal 23

Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksudPasal 22 adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua)


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bagian Ketiga Pimpinan DPRD I Pasal 24


(1) Pimpinan DPRD I bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan sebanyakbanyaknya tiga orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah fraksi. (2) Selama Pimpinan DPRD I belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk usianya sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dibantu oleh anggota termuda usianya. (3) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya sebagaimana yang dimaksud ayat (2) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut. (4) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD I diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I. BAB V DPRD TINGKAT II


Bagian pertama Susunan Pasal 25


(1) Pengisian Anggota DPRD II dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan. (2) DPRD 11 terdiri atas a. anggota partai politik hasil pemilihan umum; b. anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyakbanyaknya 45 orang termasuk l0 % anggota ABRI yang diangkat. Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 26


(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPRD II, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat(1). (2) Anggota DPRD II harus bertempat tinggal di wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (3) Keanggotaan DPRD II diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara. Pasal 27

Masa keanggotaan DPRD 11 adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPRD II yang baru mengucapkan sumpah/janji.


Pasal 28

(1) Anggota DPRD II berhenti antar waktu sebagai anggota karena a. Meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD C. bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan; d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib; e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPRD II; f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksudPasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); g. diganti menurutPasal 42 undang-undang ini. (2) Anggota DPRD II yang berhenti antar waktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diganti oleh: a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah Tingkat II yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama; b. calon yang didjuka, oleh Pimpinan ABRI bagi Anggota DPRD II yang berasal dari ABRI. (3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya. (4) Pemberhentian Anggota DPRD II diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara. (5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPRD II sebagaimana yang dimaksudPasal 30, dan/atau diberhentikan menurutPasal 42 undang-undang ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 29

(1) Sebelum memangku jabatannnya Anggota DPRD II bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usianya. (2) Ketua DPRD II atau Anggota Pimpinan yang lain memandu ucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji sebagaimana yang dimaksud ayat (1). (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD II. Pasal 30

Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksudPasal 29 adalah sebagai berikut "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;


bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bagian Ketiga Pimpinan DPRD II Pasal 31


(1) Pimpinan DPRD II bersifat kolektif terdiri dari seorang Ketua dan sebanyakbanyaknya 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi. (2) Selama pimpinan DPRD II belum terbentuk,rapat-rapatnya untuk sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota termuda usianya. (3) Dalam hal Anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya sebagaimana yang dimaksud ayat (2) berhalangan, sebagai penggantinya adalah Anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut. (4) Tata cara pemilihan pimpinan DPRD II diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD II. BAB VI KEDUDUKAN MPR,DPR,DANDPRD Bagian Pertama Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD


Pasal 32

(1) MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, merupakan lembaga tertinggi negara dan pemegang serta pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. (2) MPR mempunyai tugas wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. Pasal 33

(1) DPR, sebagai lembaga tinggi negara, merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. (2) DPR mempunyai tugas dan wewenang: a. bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang; b. bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c melaksanakan pengawasan terhadap: l). pelaksanaan undang-undang; 2). pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara; 3). kebijakan Pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan


Ketetapan MPR; 

d. membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam Rapat Paripuma DPR, untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan; e. membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden; f. menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; g. melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan MPR dan/atau undangundang kepada DPR.

(3) Untuk melaksakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2) DPR mempunyai hak: a. meminta keterangan kepada Presiden; b. mengadakan penyelidikan; C. mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang; d. mengajukan pernyataan pendapat; e. mengajukan rancangan undang-undang; f. mengajukan/menganjurkan sesecrang untukjabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan; g. menentukan anggaran DPR. (4) Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak : a. mengajukan pertanyaan; b. Protokoler; C. keuangan/administrasi. (5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal 34

(1) DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. (2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang: a. memilih Gubemur/Wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota; b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota kepada Presiden; C. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah; e. melaksanakan pengawasan terhadap: 1) pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain; 2) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar


pembangunan daerah; 5) pelaksanaan kerja sama intemasional di daerah.


f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; g. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak: a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota; b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah; C. mengadakan penyelidikan; d. mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah; e. mengajukan pemyataan pendapat; f. mengajukan rancangan peraturan daerah; g. menentukan anggaran DPRD. (4) Selain hak-hak DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPRD juga mempunyai hak: a. mengajukan pertanyaan;

b. protokoler, c. keuangan/administrasi. (5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Pasal 35

(1) DPR dan DPRD, dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tingkatanya masingmasing, berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintah, dan pembangunan. (2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak permintaan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diancam karena merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan DPRD dengan pidana kurungan paling lama l tahun. (3) Pelaksanaan hak sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD. Pasal 36

(1) Perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, bangsa, dan negara baik di bidang politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, maupun keuangan yang dilakukan Pemerintah memerlukan persetujuan DPR sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal kerjasama intemasional yang berkaitan dengan kepentingan daerah, Pemerintah wajib memperhatikan sungguh-sungguh suara dari Pemerintah Daerah dan DPRD. Bagian Kedua Alat Kelengkapan MPR, DPR, dan DPRD Pasal 37


(1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas: a. Pimpinan; b. Badan Pekerja; C. Komosi-Komisi. d. Panitia Ad Hoc. (2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas: a. Pimpinan; b. Komisi clan Subkomisi; C. Badan Musyawarah, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, dan badan lain yang dianggap perlu; d. Panitia-Panitia. (3) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: a. Pimpinan; b. Komisi-Komisi; C. Panitia-Panitia. (4) Selain alat kelengkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dan ayat (3), DPR, dan DPRD membentuk fraksi-fraksi. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, clan DPRD.

Bagian Ketiga Kekebalan Anggota MPR, DPR, DPRD Pasal 38


(1) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, dan DPRD, baik terbuka maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan ataupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam Buku Kedua Bab I KUHP. (2) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat-rapat MPR, DPR, dan DPRD. Bagian Keempat Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pasal 39


Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPRD diatur oleh masing-masing badan tersebut bersama-sama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kelima

Peraturan Tata Tertib Pasal 40


Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, dan DPRD ditentukan sendiri oleh masing-masing lembaga tersebut.

BAB VII 

LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA MPR, DPR, DAN DPRD Bagian Pertama Larangan

(1) Keanggotaan MPR tidak boleh dirangkap oleh: a. pejabat negara; b. pejabat struktural pada pemerintahan; C. pejabat pada lembaga peradilan; d. pejabat lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang beriaku. (2) Keanggotaan DPR dan DPRD tidak boleh dirangkap dengan jabatan apapun di lingkungan pemerintahan dan peradilan pada semua tingkatan. (3) Keanggotaan DPR tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan DPRD atau sebaliknya. (4) Keanggotaan DPRD di suatu daerah tidak oleh dirangkap dengan keanggotaan DPRD dari daerah lain. Pasal 42

(1) Anggota DPR dan DPRD dilarang melakukan pekerjaan/usaha yang biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat dikenakan sanksi sampai dengan diberhentikan sebagai Anggota DPR dan DPRD. (3) Penerapan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), dilaksanakan secara administrasi oleh Pimpinan DPR dan DPRD atas usul dan pertimbangan fraksi yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari badan yang dibentuk khusus untuk itu. (4) Pelaksaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD. Bagian Kedua Penyidikan Pasal 43


Dalam hal seorang Anggota MPR, DPR, dan DPRD patut disangka telah melakukan perbuatan pidana, maka pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis Presiden bagi Anggota MPR dan DPR, persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi Anggota DPRD I, dan persetujuan tertulis Gubernur bagi Anggota DPRD II sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN Pasal 44


Anggota MPR, DPR, dan DPRD periode Tahun 1997-2002 berakhir keanggotaannya secara bersama-sama pada saat Anggota MPR, DPR, dan DPRD yang baru hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 45

Khusus pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 dari Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksudPasal 2 ayat (2) huruf c, ayat (5), dan ayat (6) diatur sebagai berikut :

a. KPU menetapkan jenis dan jumlah wakil masing-masing golongan; b. Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud huruf a diusulkan oleh golongannya masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan yang selanjutnya diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara; c. Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut oleh KPU. Pasal 46

Pelaksanaan tugas, wewenang, dan hak DPRD sebagaimana yang dimaksudPasal 34 mulai berlaku, pada saat berlakunya undang-undang mengenai pemerintahan daerah, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP Pasal 47


Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan


Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 48

Undang-Undang ini dapat disebut Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Pasal 49

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal l Pebruari 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Pebruari 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 24