Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU-4-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
|
Menimbang: |
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012. |
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) diubah sebagai berikut:
|
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
|
|
Pasal 3
|
5.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5 (1) Anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 terdiri atas:
a. anggaran . . . - 15 a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran transfer ke daerah. (2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.069.534.444.947.000,00 (satu kuadriliun enam puluh sembilan triliun lima ratus tiga puluh empat miliar empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). (3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.775.933.233.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). 6. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) Subsidi energi ditetapkan sebesar Rp225.353.245.300.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). (2) Subsidi energi sebagaimana dimaksud pada terdiri dari: ayat (1)
a. subsidi . . . - 16 a. subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram; b. subsidi listrik; dan c. cadangan risiko energi. 7. Ketentuan ayat (1), dan ayat (4) Pasal 7 diubah, ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 (1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp137.379.845.300.000,00 (seratus tiga puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), dengan volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kilo liter).
(1a) Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2010 (audited) sebesar Rp706.900.000.000,00 (tujuh ratus enam miliar sembilan ratus juta rupiah), dan perkiraan kekurangan subsidi Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), serta subsidi liquefied gas for vehicle (LGV) sebesar Rp54.000.000.000,00 (lima puluh empat miliar rupiah). (2) Dihapus . . . - 17 (2) (3) (4) Dihapus. Dihapus. Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap. Dihapus. Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
(5) (6)
(6a) Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, kecuali dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya. (7) Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp64.973.400.000.000,00 (enam puluh empat triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus juta rupiah). Subsidi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2010 (audited) sebesar Rp4.506.800.000.000,00 (empat triliun lima ratus enam miliar delapan ratus juta rupiah). (3) Pemberian . . .
(2) - 18 (3) Pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) tahun 2012.
9.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1) Cadangan risiko energi ditetapkan sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah). Cadangan risiko energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam hal anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dan/atau subsidi listrik tidak mencukupi hingga akhir Tahun Anggaran 2012.
(2)
10. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp20.926.300.000.000,00 (dua puluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah). 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp13.958.590.000.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah). (2) Pemerintah . . . - 19 (2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas. Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik. Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
(3)
(4)
12. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp129.500.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah). 13. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp2.151.393.429.000,00 (dua triliun seratus lima puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). 14. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp1.293.930.133.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah). 15. Ketentuan . . . - 20 15. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp4.263.360.000.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah). 16. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Belanja subsidi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan dalam hal terjadi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan perubahan parameter subsidi, dengan didasarkan pada kemampuan keuangan negara. Pembayaran realisasi belanja subsidi energi pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari perkiraan: a. tambahan pendapatan, khususnya yang berasal dari penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); b. pengurangan belanja; dan/atau c. cadangan risiko energi sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah). 17. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 15A dan Pasal 15B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A Dalam rangka membantu masyarakat berpendapatan rendah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan untuk mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah akibat gejolak harga, dialokasikan anggaran untuk bantuan langsung sementara masyarakat sebesar . . .
(2) - 21 sebesar Rp17.088.400.000.000,00 (tujuh belas triliun delapan puluh delapan miliar empat ratus juta rupiah) termasuk anggaran untuk pengaman pelaksanaan (safeguarding). Pasal 15B Dalam rangka menyediakan infrastruktur pedesaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, handal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat pedesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur pedesaan, meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan, meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di perdesaan dialokasikan anggaran untuk bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan sebesar Rp7.883.300.000.000,00 (tujuh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah) termasuk anggaran untuk pengaman pelaksanaan (safeguarding). 18. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk: a. pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan); b. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); c. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. 19. Ketentuan . . . - 22 19. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan atas hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 dan menerapkan sistem pengenaan sanksi melalui pemotongan pagu belanja Tahun Anggaran 2012 atas anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 yang tidak terserap. Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut dengan penghargaan. Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut sanksi. Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lambat 31 Maret 2012. Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga diatur oleh Pemerintah. (7) Dalam . . .
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) - 23 (7) Dalam rangka penggunaan hasil optimalisasi belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat menggunakan SAL dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
20. Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja: 1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 2. antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau 3. antarjenis belanja dalam satu kegiatan. b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target PNBP; c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Perubahan ditetapkan; d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan e. perubahan anggaran belanja bersumber penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan . . . dari - 24 (2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi. (4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah. (5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. 21. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dana perimbangan; dan b. dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp408.352.055.705.000,00 (empat ratus delapan triliun tiga ratus lima puluh dua miliar lima puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah). Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp70.423.877.528.000,00 (tujuh puluh triliun empat ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah). 22. Ketentuan . . .
(3) - 25 22. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. DBH; b. DAU; dan (2) c. DAK. DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp108.421.669.502.000,00 (seratus delapan triliun empat ratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus dua ribu rupiah) termasuk kurang bayar DBH. DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp273.814.438.203.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah). Besaran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sama dengan DAU yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp26.115.948.000.000,00 (dua puluh enam triliun seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah). Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah. (8) Dana . . .
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) - 26 (8) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2012. (9) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (10) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut mengenai dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (11) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 23. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp310.847.948.510.000,00 (tiga ratus sepuluh triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). (2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,1% (dua puluh koma satu persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.548.310.378.180.000,00 (satu kuadriliun lima ratus empat puluh delapan triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). (3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Ketentuan . . . - 27 24. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, ayat (3) tetap, dan penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2012 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp190.105.334.980.000,00 (seratus sembilan puluh triliun seratus lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. Pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp194.531.004.181.000,00 (seratus sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah); dan b. pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp4.425.669.201.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah). (3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
(2)
25. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 38 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana SAL, penerbitan SBN atau penyesuaian belanja negara. (2) Pemerintah . . . - 28 (2) Pemerintah dapat menerbitkan SBN untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan APBN, apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara di awal tahun 2013. Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dan pengelolaan kas dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(3)
(3a) Pemerintah dapat melakukan percepatan pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam rangka pengelolaan portofolio utang melalui penerbitan SBN. (4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan, dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang. Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
(5)
(6)
26. Ketentuan huruf a, huruf b, angka 1, dan angka 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 43 diubah, angka 6 ayat (1) dihapus, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. perkembangan . . . - 29 a. perkembangan penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; b. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, termasuk pasar SBN domestik, yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk penanganannya; dan/atau c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan. Pemerintah dengan persetujuan Dewan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah: Perwakilan
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012; 2. pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran; 3. pengurangan pagu belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai; 4. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau 5. penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau penerbitan SBN; 6. Dihapus. (1a) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung penerbitan SBN dengan persetujuan DPR. (1b) Langkah-langkah . . . - 30 (1b) Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berdampak pada APBN dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR. Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a). Pemerintah menyampaikan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012.
(3)
(4)
27. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A Pemerintah dapat melakukan pengeluaran belanja bunga dan cicilan pokok utang yang melebihi pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 2012 REPUBLIK INDONESIA, |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 87
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI |
Lihat pula
[sunting]Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012