Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1976 sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut atau diganti. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1976, lihat di sini.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1976
TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berkenaan dengan adanya orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena tidak melaporkan diri disebabkan hal-hal di luar kesalahannya dan menyatakan keinginan tetap menjadi warga negara Republik Indonesia;
bahwa berkenaan dengan itu perlu diberikan kesempatan kepada mereka untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia;
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Seorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17 huruf k memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.
Seorang yang bertempat tinggal di luar negeri, yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 17 huruf k, karena sebab-sebab di luar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, dapat Memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia:
jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undang ini;
jika ia melaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk itu kepada Perwakilan
Republik Indonesia di negara yang terdekat dari tempat tinggalnya dalam jangka
waktu 2 tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
Selain menyatakan keterangan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia seperti tersebut dalam ayat (2), orang yang bersangkutan harus:
menunjukkan keinginan yang sungguh-sungguh untuk menjadi warga negara Republik Indonesia;
telah menunjukkan kesetiaannya terhadap Negara Republik Indonesia.
Seorang yang telah menyatakan keterangan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2), memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu 1 tahun setelah melaporkan diri dan menyatakan keterangan serta ternyata memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (3) dan setelah mendapat Keputusan Menteri Kehakiman.
Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku pada hari pemohon menyatakan sumpah atau janji setia dihadapkan Perwakilan Republik Indonesia dan berlaku surut hingga hari tanggal Keputusan Menteri Kehakiman tersebut.
Sumpah atau janji setia itu adalah sebagai berikut:
" Saya bersumpah (berjanji):
" bahwa saya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia; akan setia kepada Negara Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila;
" bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar 1945 dan Hukum Republik Indonesia serta;
" bahwa saya akan membelanya dengan sungguh-sungguh;
" bahwa saya dengan tulus ikhlas akan memikul kewajiban ini dengan rela hati.
Seorang hanya memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia menurut ketentuan di atas, apabila ia pada saat itu tidak memiliki kewarganegaraan lain atau apabila setelah ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain.
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang suami dengan cara seperti yang tersebut dalam ayat (4) berlaku bagi isterinya, kecuali setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia ia masih mempunyai kewarganegaraan lain.
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang ayah dengan cara seperti dalam ayat (4) berlaku bagi anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin.
Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 April 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 20
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PERUBAHAN PASAL 18 UNDANG UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN TENTANG
UMUM
Pasal 17 huruf k Undang undang Nomor 62 Tahun 1958 memberikan kewajiban bagi warga negara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri lain daripada untuk menjalankan dinas negara, guna menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Republik Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang pertama dan selanjutnya untuk tiap 2 (dua) tahun. Dalam masa itu tidak semua warga negara Republik Indonesia yang tinggal di luar negeri dapat memenuhi kewajiban tersebut bukan karena kelalaian melainkan akibat dari suatu keadaan di luar kesalahannya, sehingga ia terpaksa tidak dapat menyatakan keinginannya tersebut tepat pada waktunya. Karena Pasal 18 tidak menampung orang orang tersebut, maka perlu diadakan perubahan terhadap Pasal 18 Undang undang Nomor 62 Tahun 1958. Undang undang ini bersifat terbatas, baik mengenai Perwakilan Republik Indonesia di mana ketentuan ketentuan ini dapat dilaksanakan dan orang yang berhak menggunakan kesempatan maupun waktu berlakunya ketentuan ini. Perwakilan Republik Indonesia yang tidak dapat melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 sama sekali atau sebahagian secara sempurna adalah Perwakilan Republik Indonesia di Negeri Belanda disebabkan oleh keadaan yang ditimbulkan karena sengketa mengenai IRIAN JAYA (IRIAN BARAT pada waktu itu). Adapun mengenai orang yang berhak menggunakan kesempatan Pasal 18 ayat (2) ini adalah orang yang pada waktu mulai berlakunya Undang undang Nomor 62 Tahun 1958 adalah warga negara Republik Indonesia dan selama ini menunjukkan kesetiaannya kepada Negara Republik Indonesia. Dengan demikian mereka yang berkewarganegaraan asing, mereka yang tanpa kewarganegaraan karena kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atau mereka yang telah memilih menjadi warga negara dari negara lain, tidak dapat menggunakan kesempatan ini. Demikian pula orang orang Cina Perantauan (Hoa Kiau) juga tidak dapat menggunakan kesempatan yang diberikan oleh Undang undang ini. Ketentuan berlakunya Undang undang ini terbatas pula, yaitu: hanya berlaku 1 (satu) tahun, sehingga merupakan ketentuan yang berlaku satu kali saja. Jangka waktu 2 (dua) tahun diberikan bagi mereka yang di tempat tinggalnya tidak ada Perwakilan Republik Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Yang dimaksud "dengan seorang yang bertempat tinggal di luar negeri" ialah orang yang
asal Indonesia yang pada waktu berlakunya Undang undang ini bertempat tinggal di Negeri
Belanda, Suriname dan Antillen Belanda.
Yang dimaksud dengan "sebab sebab di luar kesalahannya" ialah akibat dari keadaan yang
ditimbulkan karena sengketa mengenai Irian Barat antara Republik Indonesia dengan
Kerajaan Belanda antara tahun 1958 sampai dengan tahun 1963. Keinginan untuk
memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia harus dinyatakan kepada
Perwakilan Republik Indonesia di mana ia bertempat tinggal atau dalam hal tidak ada
Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggalnya kepada Perwakilan Republik
Indonesia di negara yang terdekat. Perwakilan Republik Indonesia yang menerima
pernyataan tersebut diwajibkan untuk meneliti pernyataan dan syarat syarat lain yang
tercantum dalam Undang undang ini.
Keinginan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia dapat terlihat dari sikap dan
tindakannya. Kesetiaan terhadap Negara Republik Indonesia dapat terlihat dari riwayat
hidup dan riwayat perjuangannya serta dari sikap dan tindakannya yang tidak memusuhi
Negara Republik Indonesia.
Sumpah atau janji setia yang dimaksud dalam ayat ini diucapkan di hadapan pejabat ya ng
berwenang dari Perwakilan Indonesia.
Maksud ayat ini adalah untuk, mencegah kemungkinan terjadinya dwi kewarganegaraan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang undang ini diatur mengenai tata
cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3077