Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 (UU/2006/20)  (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2006

TENTANG

PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE, STOCKPILING, PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN, PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertujuan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

b. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah Negara Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) pada tanggal 4 Desember 1997;

c. bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat intemasional memiliki komitmen untuk mendukung upaya pelucutan senjata dalam rangka menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, memeithara perdamaian dunia dan keamanan internasional;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penirbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) dengan Undang-Undang.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1). Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intemasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE, STOCKPILING, PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSi TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN. PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA).

Pasal 1

[sunting]

Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensl tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

[sunting]

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YUSRIL IHZA MAHENDRA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 121

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2006

TENTANG

PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE,STOCKPILING, PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN. PENIMBUNAN, PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA)

I. UMUM

Pewujudan dunia yang aman dan damai merupakan salah satu cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia perlu selalu berperan aktif dalam forum internasional yang berkaitan dengan upaya pelucutan. pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata serta pengimplementaslan Konvensi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan untuk Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) yang dikenal dengan Konvensi Ottawa, pada tanggal 4 Desember 1997 di Ottawa, Kanada. Keputusan Indonesia untuk menandatangani Konvensi tersebut berdasarkan pada komitmen terhadap tujuan pokok Konvensi, yaitu untuk mengakhiri penderitaan dan jatuhnya korban akibat penggunaan ranjau darat anti personal terutama masyarakat sipil. Pemerintah Republik Indonesia juga mendukung sepenuhnya pertimbangan bahwa penggunaan ranjau darat anti personel telah menghambat usaha pembangunan ekonomi, rekonstruksi, dan menghalangi kelancaran kembalinya para pengungsi pasca konflik. Beberapa kepentingan pemerintah Republik Indonesia dalam meratifikasi Konvensi tersebut, yaitu: a. meningkatkan peran serta Indonesia sebagai negara pendukung nilai kemanusiaan dan membangun rasa sating percaya di antara negara pihak; b. menjalin kerja sama bilateral dan multilateral dalam pelucutan senjata khususnya ranjau darat anti personel; c. memperoleh akses informasi tentang teknologi ranjau dan teknologl lain yang berkenaan dengan kepentingan kemanusiaan; d. mengurangi dampak kemanusiaan akibat ranjau darat anti personel: dan e. memperkukuh sistem hukum nasional. Berdasarkan butir-butir tersebut di atas, Indonesia mendukung upaya pembersihan ranjau darat dan rehabilitasi para korban ranjau darat di wilayah tertentu. Sejak menjadi penanda tangan Konvensi Ottawa, Indonesia telah ikut serta berperan aktif dalam setiap pertemuan Konferensi Negara-Negara Pihak pada Konvensi Ottawa.

Materi pokok Konvensi tersebut adalah sebagai berikut : 1. Ranjau darat antipersonel merupakan ranjau yang dirancang-dapat¬meledak, karena diinjak, didekati, atau disentuh oleh seseorang, sehingga dapat melumpuhkan, melukai atau membunuh satu orang atau lebih. 2. Setiap Negara Pihak dalam situasi apapun berkewajiban untuk tidak menggunakan, mengembangkan, memproduksi, memperoleh, menyimpan dan mentransfer kepada siapapun, langsung atau tidak langsung ranjau darat anti personel, serta membantu, mendorong atau mempengaruhi siapapun dengan cara apapun untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilarang oleh Konvensi. 3. Setiap Negara Pihak diwajibkan memusnahkan ranjau darat anti personel yang masih tersimpan dan menjamin pemusnahan ranjau darat anti personel yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun setelah berlakunya Konvensi bagi suatu negara. Setiap Negara Pihak dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu pemusnahan ranjau darat anti personel sampai 10 (sepuluh) tahun. 4. Setiap Negara Pihak diperbolehkan menyimpan atau mentransfer sejumlah ranjau darat anti personel untuk kepentingan pelatihan teknik penjinakan, pencarian, pembersihan, dan pemusnahan ranjau darat anti personel. 5. Setiap Negara Pihak mempunyal hak dan kewajiban : a. Mendapatkan dan memberikan bantuan dari negara pihak lainnya dalam hal perawatan, rehabilitasi, reintegrasi sosial ekonomi bagi korban ranjau serta program-program peningkatan kesadaran publik tentang bahaya ranjau darat anti personel. b. Berpartisipasi dalam pertukaran peralatan, bahan dan informasi Ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi. 6. Setiap Negara Pihak hams memberikan laporan kepada Sekjen PBB dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah berlakunya Konvensi bagi Negara Pihak tersebut mengenai implementasi nasional dari ketentuan Konvensi. 7. Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah hukum, administratif, serta langkah-langkah lainnya, termasuk pemberlakuan sanksi pidana untuk mencegah dan menekan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh Konvensi, yang dilakukan oleh siapapun atau dalam wilayah yurisdiksi atau pengawasan Negara Pihak tersebut. Undang-Undang yang terkait dengan Konvensi ini yaitu : 1. Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78); 2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Sertanya Negara Republik Indonesia Dalam Ke-empat Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1644); 3. Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan Yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1994); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1997,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemertntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284).

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia maka yang berlaku adalah naskah asli Convention dalam bahasa Inggris. Pasal 2 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4671