Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, lihat di sini.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan
pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan
pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya
pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan
yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil,
aman, damai, dan sejahtera;
bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun,
memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan
pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi
manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta
prinsip hidup berdampingan secara damai;
bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi
dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan
perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong
oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat
sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Pertahanan Negara;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,
dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini
oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,
terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan
untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada
tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap
digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar
dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat
digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen utama dan komponen cadangan.
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya
alam, dan sumber daya buatan.
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,
air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat
didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah
ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan
negara.
Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia
yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan
pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan
nasional.
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan.
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala
Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
BAB II HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 3
Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak
asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
BAB III PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal 7
Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini
dengan sistem pertahanan negara.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen
utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang
pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain
dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya
alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya
alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan
kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen
cadangan.
Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
undang-undang.
Pasal 9
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
pendidikan kewarganegaraan;
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
pengabdian sesuai dengan profesi.
Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Pasal 10
Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Pasal 11
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.
BAB IV PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
Pasal 12
Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Pasal 13
Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan
sistem pertahanan negara.
Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum
pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
Pasal 14
Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia
untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman
bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia.
Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu
paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus
mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
pengerahan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden
menghentikan pengerahan operasi militer.
Pasal 15
Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu
oleh Dewan Pertahanan Nasional.
Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan
kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen
pertahanan negara.
Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas :
Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu
pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga
pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara
Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan
pertahanan negara.
Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu
pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka
mobilisasi dan demobilisasi.
Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan
ditetapkan.
Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas
anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan
kewajiban yang sama.
Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan,
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan
nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang
dihadapi.
Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum
pertahanan negara.
Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan
pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan
Presiden.
Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan
kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di
bidangnya.
Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan,
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan
teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara
Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi
pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan.
Pasal 17
Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang
sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan
atas usul Panglima.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan
Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18
Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.
Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi
militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta
memelihara kesiagaan operasional.
Panglima
berwenang
menggunakan
segenap
komponen
pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer
berdasarkan undang-undang.
Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan
komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri
dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 19
Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai bidangnya.
BAB V PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
Pasal 20
Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk
terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini.
Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia,
sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana
dapat
didayagunakan
untuk
meningkatkan
kemampuan
pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan
kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pasal 22
Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan
kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat
dan peraturan perundang-undangan.
Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan
militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara,
pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri
dan teknologi di bidang pertahanan.
Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri
pertahanan.
BAB VI PENGAWASAN
Pasal 24
Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara.
Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 25
Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun,
memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara
Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pertahanan negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 27
Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002