Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif.
Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, lihat di sini.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 (UU/2017/1)  (2017) 
tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore, 2014)

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN TIMUR SELAT SINGAPURA, 2014 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE EASTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2014)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya, termasuk di Laut Wilayah, untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan garis batas laut wilayahnya melalui perundingan;
  3. bahwa untuk menetapkan garis batas Laut Wilayah antara Republik Indonesia dan Republik Singapura serta untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara, pada tanggal 3 September 2014 di Singapura telah ditandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore);
  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu disahkan dengan Undang-Undang;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore, 2014).


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DIBAGIAN TIMUR SELAT SINGAPURA, 2014 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THEREPUBLIC OF SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWOCOUNTRIES IN THE EASTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2014).

Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Eastern Part of the Strait of Singapore, 2014) yang telah ditandatangani pada tanggal 3 September 2014 di Singapura yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 230

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN TIMUR SELAT SINGAPURA, 2014 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THEEASTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2014)

I. UMUM


Sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu antara lain menetapkan garis batas Laut Wilayah untuk dijadikan landasan bagi negara untuk melakukan pengaturan, pengamanan, dan pengelolaan wilayah perairan Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang. Meskipun demikian, di sejumlah Laut Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih terdapat wilayah laut yang belum disepakati batasnya dan memerlukan kesepakatan dengan negara tetangga. Salah satu wilayah laut yang perlu ditetapkan batasnya adalah batas Laut Wilayah antara Republik Indonesia dan Republik Singapura di Selat Singapura bagian timur yang Indonesia memiliki kedaulatan atasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982/UNCLOS 1982), khususnya Bagian II mengenai Laut Wilayah, Indonesia menetapkan batas Laut Wilayah dengan negara tetangganya melalui perundingan untuk memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia.

Sebagai negara yang memiliki batas Laut Wilayah, Indonesia dan Singapura telah memiliki Perjanjian Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973, dan Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 yang ditandatangani di Jakarta tanggal 10 Maret 2009 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 22 Juni 2010. Dan pada tanggal 3 September 2014 di Singapura, Indonesia telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura.

Perjanjian pada tanggal 3 September 2014 tersebut bertujuan untuk menetapkan garis batas Laut Wilayah antara Indonesia dan Singapura di bagian timur Selat Singapura yang memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi kepentingan Indonesia di Selat Singapura, dan memperkuat ikatan persahabatan antara kedua negara.

Penetapan garis batas Laut Wilayah di bagian timur Selat Singapura dimaksud akan memberikan manfaat bagi Republik Indonesia, antara lain untuk:

  1. Menciptakan kejelasan, kepastian, dan kelengkapan batas wilayah Republik Indonesia dengan Republik Singapura di Selat Singapura;
  2. Memperkuat upaya menjaga kedaulatan, pertahanan negara dan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia;
  1. Memberikan landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan yang diperlukan dalam memberantas kejahatan lintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan nasional;
  2. Memperkuat dasar hukum dalam melakukan penataan ruang, pengelolaan sumber daya, dan penyusunan kebijakan dan program di kawasan tersebut;
  3. Memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut, termasuk untuk pengelolaan pelayaran dan kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan nasional;
  4. Mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan perbatasan;
  5. Menjamin upaya pengelolaan dan pelindungan kelestarian lingkungan laut;
  6. Mendorong dan memperkuat upaya penyelesaian penetapan batas maritim dengan negara lain; dan
  7. Mempererat hubungan bilateral dan memberikan kontribusi kepada stabilitas kawasan.


Materi muatan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, antara lain:

  1. Garis batas Laut Wilayah antara Republik Indonesia dan Republik Singapura di Bagian Timur Selat Singapura merupakan kelanjutan dari garis batas Laut Wilayah di Bagian Tengah Selat Singapura sesuai dengan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura Tahun 1973 (Perjanjian Tahun 1973).
  2. Garis batas Laut Wilayah Republik Indonesia dan Republik Singapura di Selat Singapura bagian timur dari titik 6 garis batas yang disepakati dalam Perjanjian Tahun 1973 sebagai suatu garis yang terdiri atas garis lurus yang ditarik antara titik koordinat sebagai berikut:
Titik Lintang Bujur
6 1°16'10.2" LU 104°02'00.0" BT
7 1°16'22.8" LU 104°02'16.6" BT
8 1°16'34.1" LU 104°07'06.3" BT
  1. Garis batas Laut Wilayah kedua negara digambarkan dalam Peta Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
  2. Letak sebenarnya dari titik koordinat di atas laut sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan ditetapkan dengan suatu cara yang disetujui bersama oleh:
    1. Badan Informasi Geospasial dan Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; dan
    2. Maritime and Port Authority of Singapore dan Singapore Land Authority.


II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6017

Keterangan

Status: Berlaku
Tanggal diundangkan: 12 Januari 2017
Peraturan terkait
Belum ada peraturan terkait
Sejarah
Belum ada riwayat sejarah