Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992 sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut atau diganti.
Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, lihat di sini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992 (UU/1992/13)  (1992) 
tentang Perkeretaapian

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1992
TENTANG
PERKERETAAPIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. bahwa perkerataapian sebagai salah satu moda transportasi tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional, mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, perlu lebih dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah wilayah baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
  3. bahwa peraturan perudang-undangan yang mengatur perkeretaapian yang ada pada saat ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasil guna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai perkeretaapian dalam Undang-undang.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKERETAAPIAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Perkeretaapian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana , prasarana dan fasilitas penunjang kereta api untuk penyelenggaraan angkutan kereta api yang disusun dalam satu sistem;
  2. Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel;
  3. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem;
  4. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatannya;
  5. Fasilitas keselamatan perkeretaapian adalah perangkat bangunan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api;
  6. Sarana kereta api adalah segala sesuatu yang dapat bergerak di atas jalan rel;
  7. Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan;
  8. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jasa kereta api;
  9. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang;
  10. Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaran angkutan kereta api.
  11. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perkeretaapian.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 2
Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan dan percaya pada diri sendiri.

Pasal 3
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara masal, menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas serta sebagai pendorong dan pengerak pembangunan nasional.


BAB III
PEMBINAAN


Pasal 4
Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaanya dilakukan oleh pemerintah.

Pasal 5
  1. Pembinaan perkeretaapian diarahkan untuk meningkatkan peran serta angkutan kereta api dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu.
  2. Ketentuan mengenai pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PENYELENGGARAAN


Pasal 6
  1. Perkeretaapian diselenggarakan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya diserahkan kepada badan penyelenggara yang dibentuk untuk itu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Badan usaha lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diikut sertakan dalam kegiatan perkeretaapian atas dasar kerjasama dengan badan penyelenggara.
  3. Bentuk dan syarat-syarat kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7
  1. Untuk menunjang kegiatan badan usaha dibidang industri, pertanian, pertambangan, kepariwisataan oleh badan usaha yang bersangkutan dapat digunakan keretaapi khusus.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V
PRASARANA DAN SARANA


Pasal 8
  1. Pemerintah menyediakan dan merawat prasarana keretaapi
  2. Penyediaan perawatan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara.
  3. Pengusahaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh badan penyelenggara.

Pasal 9
  1. Badan penyelenggara menyediakan dan merawat sarana keretaapi
  2. Penyediaan dan perawatan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan oleh badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), dengan cara kerjasama dengan badan penyelenggara.
  3. Pengusahaan sarana sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh badan penyelenggara.

Pasal 10
  1. Prasarana dan sarana keretaapi yang dioperasikan wajib mempunyai keandalan dan memenuhi persyaratan keselamatan.
  2. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap setiap prasarana dan sarana keretaapi dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
  3. Syarat keselamatan dan tatacara pemeriksaan serta pengujian diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 11
Pemerintah mengembangkan rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian.

Pasal 12
  1. Pengoperasian prasarana dan sarana keretaapi hanya dapat dilakukan oleh tenaga-tenaga yang telah memenuhi kualifikasi keahlian.
  2. Persyaratan keahlian dan tatacara mendapatkan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 13
Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian keretaapi, Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai jalur keretaapi yang meliputi daerah manfaat jalan, daerah milik jalan, dan daerah pengawasan jalan termasuk bagian bawahnya serta ruang bebas diatasnya.

Pasal 14
  1. Dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta menempatakan barang pada jalur keretaapi baik yang dapat mengganggu pandangan bebas, maupun dapat membahayakan keselamatan keretaapi.
  2. Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 15
  1. Perlintasan antara jalur keretaapi dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang.
  2. Pengecualian terhadap prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , hanya dimungkinkan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan kelancaran, baik perjalanan keretaapi maupun lalu lintas dijalan.
  3. Ketentuan mengenai perpotongan dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 16
Dalam hal terjadi perpotongan jalur keretaapi dengan jalan yang digunakan untuk lalulintas umum atau lalulintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keretaapi.

Pasal 17
  1. Pembangunan jalan, jalur keretaapi khusus, terusan saluran air dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, pemotongan atau penyinggungan dengan jalur keretaapi, dilaksanakan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan perjalanan keretaapi.
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 18
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), berwenang melarang siapapun:
  1. berada didaerah manfaat jalan keretaapi;
  2. menyeret barang diatas atau melintasi jalur kereta api ;
  3. menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan keretaapi;
  4. berada diluar tempat yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang;
  5. mengganggu ketertipan dan/atau pelayanan umum.

Pasal 19
  1. Stasiun merupakan tempat kereta api berangkat dan berhenti untuk melayani naik dan turunnya penumpang dan/atau bongakr muat barang dan/atau untuk keperluan operasi kereta api.
  2. Kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh badan penyelenggara, naik turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang hanya dapat dilakukan di stasiun.

Pasal 20
  1. Selain berfungsi sebagai tempat naik atau turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang, di stasiun dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.


BAB VI
JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API


Pasal 21
  1. Jaringan pelayanan angkutan kereta api diselenggarakan secara terpadu dalam satu kesatuan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem transportasi secara keseluruhan.
  2. Jaringan pelayanan keretaapi disusun dalam jaringan pelayanan angkutan antar kota dan jaringan pelayanan angkutan kota.

Pasal 22
  1. Jaringan pelayanan angkutan keretaapi antar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang berfungsi sebagai pelayanan lintas utama melayani angkutan jarak jauh dan sedang.
  2. Jaringan pelayanan angkutan keretaapi antar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang berfungsi sebagai pelayanan lintas cabang, melayani angkutan jarak sedang dan dekat.

Pasal 23
Jaringan pelayanan angkutan kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2), berfungsi sebagai pelayanan lintas utama dalam satu sistem angkutan kota.

Pasal 24
Angkutan keretaapi khusus berfungsi untuk melayani kegiatan badan usaha tertentu di bidang industri, pertanian, pertambangan, dan kepariwisataan.


BAB VII
ANGKUTAN


Pasal 25
  1. Penyelenggaraan pelayanan angkutan orang atau barang dilakukan setelah dipenuhinya syarat-syarat umum angkutan yang ditetapkan badan penyelenggara berdasarkan Undang-undang ini.
  2. Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan.

Pasal 26
Penumpang dan/atau barang yang telah memenuhi syarat-syarat umum angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib diangkut oleh badan penyelenggara.

Pasal 27
Jika terjadi pembatalan pemberangkatan perjalanan keretaapi oleh badan penyelenggara, badan penyelenggara wajib mengembalikan jumlah biaya yang telah dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang.

Pasal 28
  1. Badan penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jasa dan/atau pihak ketiga yang timbul dari penyelenggara pelayanan angkutan keretaapi.
  2. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dengan ketentuan:
    1. sumber kerugian berasal dari pelayanan angkutan dan harus dibuktikan adanya kelalaian petugas, atau pihak lain yang dipekerjakan oleh badan penyelenggara.
    2. besarnya ganti rugi dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang ditutup oleh badan penyelenggara dalam hal penyelenggaraan kegiatannya.

Pasal 29
Badan penyelenggara diberi wewenang untuk:
  1. melaksanakan pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat-syarat umum angkutan bagi penumpang dan/atau barang
  2. melaksanakan penindakan atas pelenggaran terhadap syarat-syarat umum angkutan tersebut huruf a;
  3. membatalkan perjalanan keretaapi apabila dianggap dapat membahayakan ketertiban dan kepentingan umum;
  4. menertibkan penumpang keretaapi atau masyarakat yang mengganggu perjalanan keretaapi.

Pasal 30
Struktur dan golongan tarif angkutan keretaapi ditetapkan pemerintah.

Pasal 31
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dimulai sejak diangkutnya penumpang dan/atau diterimanya barang dan berakhir ditempat tujuan yang disepakati.

Pasal 32
  1. Pengirim dan/atau penerima barang yang tidak mengambil barangnya dari tempat penyimpanan yang ditetapkan badan penyelenggara dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat umum angkutan, dikenakan biaya penyimpanan barang.
  2. Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang setelah biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
  3. Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari waktu tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33
Penggangkutan barang berbahaya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 34
Badan penyelenggara wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 28.

Pasal 35
  1. Penderita cacat dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang angkutan keretaapi.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
PENYIDIKAN


Pasal 36
  1. Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang perkeretaapian, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melekukan penyidikan tindak pidana dibidang perkeretaapian.
  2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
    1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan atau keterangan adanya tidak pidana;
    2. Memanggil dan memeriksa saksi dan/atau tersangka;
    3. Melakukan penggeledahan, penyegelan dan/atau penyitaan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
    4. Melakukan pemeriksaan tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
    5. Meminta keterangan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari orang dan/atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana;
    6. Membuat dan menandatangani berita acara dan pemeriksaan;
    7. Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana;
  3. Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IX
KETENTUAN PIDANA


Pasal 37
Barang siapa membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi serta menempatkan barang pada jalur kereta api, baik yang dapat mengganggu pandangan bebas maupun yang dapat membahayakan keselamatan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.3.000 .000,- (tiga juta rupiah) dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara serta wajib membongkar ataupun menghilangkan gangguan dimaksud.

Pasal 38
Barang siapa karena perbuatannya mengakibatkan rusaknya pintu perlintasan kereta api atau tanpa hak membuka pintu perlintasan kereta api pada waktu kereta api akan dan/atau sedang berjalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara.

Pasal 39
Barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api, sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara.

Pasal 40
Barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya, mengurangi nilai atau tidak dapat berfungsinya atau tidak dapat berfungsi secara sempurna sarana dan/atau prasarana kereta api, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya, Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara.

Pasal 41
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38, dan Pasal 40 Undang-Undang ini adalah pelanggaran.

Pasal 42
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 menyebabkan matinya orang, luka berat atau cacat dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana.


BAB X
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN


Pasal 43
  1. Terhadap setiap kecelakaan kereta api harus dilakukan penelitian sebab-sebabnya.
  2. Penelitian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Panitia yang pembentukan, susunan dan tugas-tuganya diatur lebih lanjut oleh Menteri.


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 44
Pada tanggal mulai berlakunyaUndang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 45
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
  1. Algemeene Regelen betreffende den Aanleg en de Exploitatie van Spoor en Tramwegen, bestemd voor Algemeen Verkeer in Nederlandsch-Indië (Koninklijke Besluit, Staatsblad 1926 Nomor 26 jo. Staatsblad nomor 295);
  2. Algemeene Bepalingen betreffendede Spoor en Tramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 258);
  3. Bepalingen betreffende den Aanleg en het Bedrijf der Spoorwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 259);
  4. Bepalingen voor de stadstramwegen (Ordonnantie, Staasdblad 1927 Nomor 260);
  5. Bepalingen Landelijke Tramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 261);
  6. Bepalingen betreffende het Vervoer over Spoorwegen (Ordonnantie,Staatsblad 1927 Nomor 262);
  7. Industriebaan Ordonnantie (Staatsblad 1885 Nomor 158 jo. Staatsblad 1938 nomor 595), dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 47

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum Perundang-undangan,


ttd.

Bambang Kesowo,S.H.,LL.M.


Disalin sesuai dengan aslinya oleh:

Kepala Sub. Direktorat Hukum dan Hubungan Antar Lembaga,


ttd.

Edi Sunarjo, S.H.
NIP. 120135406;