Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 23PK/PID/2001/Putusan

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 23PK/PID/2001  (2001) 
Putusan

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 









P U T U S A N No.: 23 PK / Pid / 2001 DEMI KEDILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara pidana dalam peninjauankembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara terpidana : Drs. H. ZUIYEN RAIS. MS., tempat lahir : Bukittinggi, umur / tanggal lahir : 59 tahun / 13 Desember 1940, jenis kelamin : Laki-laki, kebangsaan : Indonesia, tempat tinggal di Jalan A. Yani No.11 Padang, agama : Islam, pekerjaan Walikotamadya Padang ; Pemohon Peninjauankembali berada di luar tahanan ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Padang yang berbunyi sebagai berikut : Kesatu : Primair : Bahwa ia Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais. MS. Sebagai Walikotamadya KDH TK.II Padang periode tahun 1993 sampai dengan 1998 berdasarkan Surat Keputusan MENDAGRI No.131.23-444 tanggal 12 April 1993 dan sebagai Walikotamadya KDH TK.II Padang tahun 1998 sampai dengan 2003, berdasarkan Surat Keputusan MENDAGRI No.131.23-319 tanggal 1 April 1998, pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 1994 sampai dengan bulan Maret 1997 dan bulan September 1997 sampai dengan bulan Oktober 1998 bertempat di Kantor Pemda Tingkat II Kodya Padang Jalan Prof. Moh. Yamin No.70 Padang atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan dengan Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang periode tahun 1992 sampai dengan 1997 dan Panitia Penyusunan APBD Pemda Tingkat II Kodya Padang untuk tahun anggaran 1994 / 1995, 1995 / 1996, 1996 / 1997 dan tahun 1998 / 1999, yang masing-masing perkaranya diajukan secara terpisah, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau……………….. 2 atau suatu Badan, menyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dengan cara-cara sebagai berikut : - bahwa Terdakwa selaku Walikotamadya Tingkat II Padang berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1974, antara lain dalam pasal 62 (1) mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan pengurusan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah berdasarkan Perda dan perundang-undangan lebih tinggi ; - bahwa masing-masing anggota DPRD Tingkat II Padang periode 1992 – 1997 yaitu : 1. Kol.Inf.Fihir Abdullah ; 2. Lekol Laut A. Rohim B ; 3. Mayorpol S. Effendi, SH. ; 4. Letkol Cam Khaidir CH ; 5. Letkol Sin Syafri Muas Z ; 6. Letkol Szi Maili Yudin S ; 7. Letkol Lek Sukardi Sainun ; 8. Letkol Inf. Ali Munir ; 9. Drs. Syuir MS ; 10. St. Harun Alrasyid ; 11. Indra Merry Maryatin, SH. ; 12. Z. Panji Alam ; 13. H. Sitti Asni Syamsir Alam ; 14. Thamran Anwar, SH. ; 15. H. Sulaiman Saleh, SH. ; 16. Baharuddin Hosen ; 17. Zainith. SP. ; 18. Asril Agus ; 19. Djaafar Hamzah, SH. ; 20. Syaril Basyir, SH. ; 21. Poniar Warsono, SH. ; 22. Drs. Irdinansyah Termizi ; 23……………….. 3 23. Jormawati Johor ; 24. Anwar Idris, BA. ; 25. Asfiati Rizaldi ; 26. Ny. Nurka Sianis ; 27. Ir. Djafrnur ; 28. Drs. Irawadi Uska, BAC ; 29. Ir. Indra Syarif ; 30. Masri Marjan, SH. ; 31. Taharuddin Thaat ; 32. A m r a n, SN ; 33. Djamaan Ayub ; 34. Bazar Abbas ; 35. Drs. Syaaruddin Tamy ; 36. Ruslin As Dt Pade Saih ; 37. Chairul Indra ; 38. Drs. Syukriadi Syukur ; 39. Amri HD, BA ; Telah mendapat kredit pembelian kendaraan pribadi roda empat dari Bank Nagari BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan dicicil selama 50 (lima puluh) bulan ; - bahwa pelunasan angsuran kredit yang ke I sampai dengan ke 15 telah dibayar oleh anggota DPRD Tingkat II Padang dengan menggunakan dana dari hasil penerimaan setiap bulan dari masing-masing anggota DPRD Tingkat II Kotamadya Padang sedang untuk cicilan berikutnya, yaitu cicilan yang ke 16 sampai dengan ke 50 para anggota DPRD mengharapkan dapat ditanggulangi oleh Pemda Tingkat II Kodya Padang ; - bahwa Terdakwa selaku Walikotamadya Padang periode 1993 – 1998 telah menyetujui untuk pembayaran angsuran kredit yang ke 16 sampai lunas, dengan mengunakan dana APBD Tingkat II Pemda Kodya Padang dan menganggarkannya pada pasal 2.14.1-1134 (Bantuan Organisasi Profesi) masing-masing : Pada tahun anggaran 1994 / 1995 telah dianggarkan dan sejumlah Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) pada pasal 2.14.1-1134 (Bantuan………………. 4 (Bantuan Organisasi Profesi). Hal tersebut berlangsung sampai dengan tahun anggaran 1995 / 1996 yaitu sebesar Rp.146.250.000,- (seratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk anggaran 1996 / 1997 sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sehingga sampai dengan pembayaran cicilan ke 50 seluruhnya berjumlah Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) ; - Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumbar untuk tahun anggaran 1995 / 1996 ditemukan pengeluaran anggaran yang tidak wajar dan menyimpang dari ketentuan dan bertentangan dengan Permendagri No.1 tahun 1990, yaitu pembayaran kredit 45 orang anggota DPRD Tingkat II Padang kepada BPD Cabang Pasar Raya Padang sebesar Rp.146.250.000,- (seratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk itu Terdakwa sebagai Walikotamadya Tingkat II Padang diharuskan meminta persetujuan khusus kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumbar; - Bahwa Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS selaku Walikotamadya Padang dengan Surat No.172.900 / II-Keu / 1997 tanggal 13 Desember 1997 telah meminta persetujuan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat II Sumbar terhadap pengeluaran uang yang dibebankan pada pasal 2.14.1-1134 (Bantuan Organisasi Profesi) sebesar Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah), namun sampai berakhirnya masa jabatan Terdakwa sebagai Walikotamadya Tingkat II Padang periode 1993 – 1998 persetujuan yang diminta tidak pernah diberikan oleh Gubernur KDH Tingkat II Sumbar, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa dapat merugikan Negara dalam hal ini Pemda Tingkat II Padang sebesar kurang lebih Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) ; Bahwa ia Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya Tingkat II Padang periode 1998 sampai dengan 2003 yang juga bertindak selaku penanggung jawab penyusunan APBD Pemda Tingkat II Kodya Padang, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dan dalam menempatkan satu sama lain antara lain dengan Bahar Adam Sori Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang yang juga selaku Ketua Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang, Chairul Indra selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang, Dr. Bustaman Aman selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Tingkat……………. 5 Tingkat II Kodya Padang, Dr. Irdimansyah Tarmizi selaku Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang, Drs. Asril Djohari Ketua Bidang Pengeluaran Rutin Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang, Indra Mardjatin Wakil Ketua Bidang Pengeluaran Rutin Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang, Drs. Tati Rosmiati Sekretaris Bidang Pengeluaran Rutin Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang, H. Usep Suhatmidjaya Ketua Bidang Pengeluaran Pembangunan Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang, H. A. Rahim Bachtiar Wakil Ketua Bidang Pengeluaran Pembangunan Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang, Ir. Pandji Alam Sekretaris Bidang Pengeluaran Pembangunan Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang, serta Panitia Penyusunan APBD Pemda Tingkat II Kodya Padang Tahun Anggaran 1997 / 1998 antara lain Drs. Masril Payan Sekwilda Tingkat II Kodya Padang, Drs. Zainal Abidin Pet. Ketua Bappeda Tingkat II Kodya Padang selaku Wakil Ketua I Panitia Penyusunan APBD Tingkat II Kodya Padang, Drs. Bachtiar Bahar Asisten Administrasi selaku Wakil Ketua II Panitia Penyusunan APBD Tingkat II Kodya Padang, Drs. Yusrizal Bahari Asisten Administrasi Pembangunan Pemda Tingkat II Kodya Padang dan Firdaus K, SE kepala Bagian Kuangan Pemda Tingkat II Kodya Padang, selaku Sekretaris Panitia Penyusunan APBD Pemda Tingkat II Kodya Padang, yang perkaranya akan diajukan secara tersendiri, pada penyusunan APBD Pemda Tingkat II Kodya Padang telah menyetujui Penggunaan dana APBD Pemda Tingkat II Kodya Padang Tahun Anggaran 1998 – 1999 pada pasal 2.14.1-1135 (Bantuan Organisasi Sosial) untuk pembayaran kredit para anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang periode tahun 1997 – 2002 kepada Bank Nagara BPD Sumbar Cabang Pasar Raya sebesar Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah); Bahwa untuk pembelian kendaraan pribadi roda empat anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang periode 1997 – 2002, Ketua DPRD Tingkat II Padang dengan surat No.302 / III-DPRD / 1997 tanggal 9 September 1997 mengajukan permohonan kepada Terdakwa Drs. H. Zuiye Rais MS. sebagai Walikotamadya Padang untuk mengusahakan kredit dari salah satu Bank dengan bunga yang rendah dan pembayaran kreditnya dapat dicicil sebagaimana yang pernah dilakukan oleh anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang periode 1992 – 1997, surat……………… 6 surat Ketua DPRD tersebut dibalas oleh Terdakwa dengan surat No.168.900 / IIKeu / 1997 tanggal 19 Desember 1997 yang isinya antara lain untuk membantu masalah mobilisasi anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang alternatif yang dapat ditempuh dalam RAPBD Tingkat II Kodya Padang tahun anggaran 1998 – 1999 masing-masing Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan diharapkan persetujuan dan dukungan DPRD dalam penyediaan dana tersebut pada saat pembahasan dan penetapan RAPBD tahun 1998 / 1999, Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang atas dasar tersebut dengan surat No.356 / III-DPRD / 1998 tanggal 5 Januari 1998 memberitahukan kepada Terdakwa : a. Pimpinan bersama Ketua Fraksi dan Komisi di DPRD Tingkat II Kodya Padang pada prinsipnya dapat menyetujui untuk menganggarkan dana kredit untuk anggota DPRD Tngkat II Kodya Padang dalam APBD Tingkat II Kodya Padang Tahun Anggaran 1998 – 1999 ; b. Mohon diusahakan pemberian pinjaman melalui salah satu bank untuk masing-masing anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang nantinya akan dibayarkan kembali setelah pengesahan APBD tahun 1998 – 1999 karena belum memungkinkan pencairan dana bantuan mobilitas tersebut sedangkan para anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang telah memerlukan guna mengatasi masalah mobilisasi tersebut ; Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya Padang dengan surat No.003.900 / III-Keu / 1998 tanggal 23 Januari 1998 memberitahukan kepada Bank Nagari (BPD Sumbar) ; a. Adanya rencana memberikan bantuan untuk pembelian kendaraan yang dananya didukung melalui APBD Tingkat II Kodya Padang Tahun Anggaran 1998–1999 pada pasal 2.2.1-1010 a (biaya penunjang kegiatan DPD) masing-masing sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), dengan jumlah keseluruhannya Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah); b. Meminta pinjaman untuk masing-masing anggota DPRD Tingkat II Padang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan jumlah keseluruhannya / pokok pinjaman Rp.675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ; c. Memberitahukan besarnya pinjaman pokok ditambah bunga dan biaya administrasi…………… 7 administrasi akan dilunasi dalam tempo 3 bulan sejak perjanjian pinjaman ditanda tangani ; Untuk mempertegas surat Terdakwa tersebut diatas Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang menyampaikan dengan surat No.375 / III-DPRD / 1998 tanggal 24 Januari 1998 kepada BPD Sumbar ; a. Pada prinsipnya dapat menyetujui untuk memberikan pinjaman kepada masing-masing anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan jumlah biaya seluruhnya berjumlah Rp.675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ; b. Untuk penyelesaian hutang pokok, bunga dan biaya lainnya akan dibebankan kepada APBD Tingkat II Kodya Padang tahun anggaran 1998 – 1999 pada pasal 2.2.1-1010 a (Biaya Penunjang Kegiatan DPRD) ; Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya Padang Firdaus K, SE sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemda Tingkat II Kodya Padang pada tanggal 27 Januari 1998 menanda tangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.006 / PA / KMK-MC / 0198 / 0498 sebesar Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dan uangnya diterima oleh Terdakwa dan selanjutnya : a. Rp.675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah)diserahkan kepada para anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang, masing-masing sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yakni : 1. Chairul Indra ; 2. Drs. Syukriadi Syukur ; 3. Abdul Kadir Harahap ; 4. Irwan Syofyan, SH. ; 5. H. Usep Suhami jaya ; 6. Drs. H. Asril Djohari ; 7. Djafri bakar ; 8. Indra Merry Mardjatin, SH. ; 9. Drs. Adri Simon ; 10. Ir. H. Bustaman Anam ; 11. Drs. Nirwan Pulungan ; 12. Drs. Yusmar ; 13. A f r i z a l ; 14……………… 8 14. Zainith, SH. ; 15. Drs. Irdinasyah Tarmizi ; 16. Hasnah Cendra Dewi ; 17. Zailis usman ; 18. Ny. nani Agustiar ; 19. Ir. Irfedi Arbi ; 20. Drs. Mirkadri Miar ; 21. Nurkasianis ; 22. Ir. Zuhendrik Anwar ; 23. Ma’ad Khatib ; 24. Ny. Atik Kuniasih Nursyamsi ; 25. Basran Basyir, BA. ; 26. Drs. Zaitul Ikhlas Said ; 27. Z. Panji Alam ; 28. Dra. Nuraini Nur ; 29. H. Baharuddin Jamil ; 30. Hj. Husniati ; 31. S a h a r, BS ; 32. Darwis L. ; 33. Drs. Baniamin ; 34. Drs. Syafnil Effendi, SH. ; 35. Dahriaf Taher Dt. Salayo, SH. ; 36. Haskarianto ; 37. Kol.Inf. bahar Adam Sori ; 38. Letkol. Inf. Alimunir ; 39. Letkol. Cay. Yokman Rahim ; 40. Letkol.Cal.H. asmono Rasyid ; 41. Letkol. CPL. Kasdjani ; 42. Letkol.Laut.A. Rahim, Bachtiar ; 43. Letkol.Pol.Etty Saridin ; 44. Mayor CKM Dra. Tati Rosmiati ; 45. Mayor.Pol.Drs. Baharudin R ; b. Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) digunakan untuk membayar…………… 9 membayar bunga dan biaya administrasi pada BPD Sumbar sendiri ; Bahwa RAPBD Tingkat II Kodya Padang Tahun Anggaran 1998 – 1999 yang ditetapkan sebagai APBD Tingkat II Kodya Padang dengan Peraturan Daerah (Perda) Tingkat II Kodya Padang No.2 tahun 1998, dana untuk pelunasan kredit tersebut dengan persetujuan Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya dan penanggung jawab APBD Tingkat II Pemda Kodya Padang. Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang dan Panitia Penyusunan APBD Pemda Tingkat II Kodya Padang, tidak dianggarkan pada pasal untuk DPRD Tingkat II Kodya Padang cq. Pasal 2.2.1-1010 a (Biaya penunjang kegiatan DPRD) tetapi dianggarkan pada pasal untuk Sekretaris Pemda Tingkat II Padang yaitu pada pasal 2.14.1-1135 (bantuan Organisasi Sosial) ; Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya Padang pada tanggal 13 April 1998 menerbitkan Surat Keputusan No.5 Tahun 1998 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan. Kegiatan / pasal dan proyek APBD tahun Anggaran 1998 / 1999, untuk pasal 2.14.1-1135 (Bantuan Organisasi Sosial) dianggarkan sebesar Rp.1.123.818.000,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) dengan keterangan : a. Penjelasan terperinci akan diuraikan lebih lanjut dalam DIKDA…… Rp.1.101.318.000,- b. Penanggulangan masalah sisoal Rp. 10.000.000,- c. Operasional TPA Adipura…… Rp. 12.500.000,- Pada tanggal 17 April 1998 telah menerbitkan Surat Keputusan No.26 / DIKDA / 1998 tentang Pengesahan Daftar isian Kegiatan Daerah (DIKDA) Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1998 / 1999 yang dalam uraian lebih lanjut mengenai kebutuhan satu tahun untuk pasal 2.14.1.1135 terdapat rencana penggunaan anggaran sebesar Rp.720.000.000, (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) sebagai bantuan mobilisasi / kesejahteraan anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang (45 x Rp.16.000.000,-) ; Bahwa Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya Padang telah menggunakan anggaran untuk membayar hutang / kredit dari anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang peiode 1997 – 2002 dengan membebankan………….. 10 membebankan kepada pasal 2.14.1135 (Bantuan Organisasi Sosial) dari APBD Tingkat II Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999 tanpa adanya persetujuan dari Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat dan penganggaran pada pasal tersebut adalah bertentangan dengan KEPMENDAGRI No.5 tahun 1996 dan Instruksi Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat No.1903 / 88 / Keu / 1998, sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan keuangan sebesar kurang lebih Rp.803.803.645,- (delapan ratus tiga juta delapan ratus tiga ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) ; Bahwa dengan demikian pada periode DPRD Tingkat II Kotamadya Padang 1992 – 1997 dan periode 1997 – 2002, Pemda Tingkat II Kotamadya Padang telah dirugikan = Rp.405.000.000,- + Rp.803.803.645,- = Rp.1.208.803.645,- (satu milyar dua ratus delapan juta delapan ratus delapan ribu rpiah enam ratus empat puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ; Melanggar Pasal 1 ayat (1) sub b jo Pasal 28 jo Pasal 34 sub c Undang- Undang No.3 tahun 1971 jo Pasal 55 (1) ke 1e jo Pasal 65 (1) KUHP ; Subsidair : Bahwa ia Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya KDH Tingkat II Padang pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair sebagai melakukan atau yang turut serta melakukan dengan Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang periode Tahun 1992 sampai dengan 1997 dan Panitia Penyusunan APBD Pemda Tingkat II Kodya Padang untuk Tahun Anggaran 1994 – 1995, 1995 – 1996, 1996 – 1997 dan 1998 – 1999, yang masing-masing perkaranya diajukan secara terpisah telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Kuangan Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dengan cara sebagai berikut : 1. Bahwa untuk pembelian kendaraan pribadi roda empat dari masing-masing anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang periode 1992 – 1997 yaitu : 1……………….. 11 1. Kol.Inf. Fihir Abdullah ; 2. Letkol Laut A. Rohim B ; 3. Mayorpol S. Effendi, SH. ; 4. Letkol. Cam Khaidir CH ; 5. Letkol. Sin. Syafri Muas Z ; 6. Letkol. Szi Maili Yudin S ; 7. Letkol. Lek. Sukardi Sainun ; 8. Letkol. Inf. Ali Munir ; 9. Drs. Syuib MS ; 10. St. Harun Al Rasyid ; 11. Indra Merry Maryatin, SH. ; 12. Z. Panji Alam ; 13. H. Sitti Asni Syamsir lam ; 14. Thamran Anwar, SH. ; 15. H. Sulaiman Saleh, SH. ; 16. Baharuddin Hosen ; 17. Zainith. SP. ; 18. Asril Agus ; 19. Djafar Hamzah, SH. ; 20. Syafril Basyir, SH. ; 21. Poniar Warsono, SH. ; 22. Drs. Irdinansyah Tarmizi ; 23. Jormawati Johor ; 24. Anwar Idris, BA. ; 25. Asfiati Rizaldi ; 26. Ny. Nurka Sianis ; 27. Ir. Djafrinur ; 28. Drs. Irawati Uska, BAC. ; 29. Ir. Indra Syarif ; 30. Masri Marjan, SH. ; 31. Taharuddin Thaat ; 32. A m r a n. SN. ; 33. Djamaan Ayub ; 34…………….. 12 34. Bazar Abbad ; 35. Drs. Syaaruddin Tamy ; 36. Ruslin As Dt. Pade Saih ; 37. Chairul Indra ; 38. Drs. Syukriadi Syukur ; 39. Amri HD, BA. ; Telah mendapat kredit dari Bank Nagari BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan dicicil selama 50 bulan ; Bahwa angsuran pelunasan kredit yang kesatu sampai dengan ke 15 dibayar dengan menggunakan dana dari hasil penerimaan setiap bulan dari masing – masing anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang, sedang cicilan / angsuran berikutnya mulai ke 16 sampai ke 50 para anggota DPRD meminta kepada Walikota agar angsuran berikutnya dapat ditanggulangi oleh Pemda Tingkat II Kodya Padang ; Bahwa Terdakwa selaku Walikotamadya Padang periode 1993 – 1998 yang juga selaku Penanggung jawab Penyusunan APBD Tingkat II Pemda Kodya Padang baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang dan Panitia Penyusunan APBD Pemda Tingkat II Kodya Padang telah menyetujui untuk menggunakan dana dari APBD Tingkat II Pemda Kodya Padang untuk pembayaran angsuran kredit anggota DPRD periode 1992 – 1997 yaitu angsuran ke 16 sampai ke 50 dengan mencantumkannya pada APBD Tingkat II Kotamadya Padang tahun anggaran 1994 – 1995 pada 2.14.1.1134 (Bantuan Organisasi Profesi) sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan hal tersebut berlanjut pada tahun anggaran 1995 / 1996 sebesar Rp.146.250.000,- (seratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tahun anggaran 1996 / 1997 sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sehingga sampai dengan pembayaran cicilan ke 50 berjumlah Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) ; Bahwa penganggaran dana pada pasal 2.14.1.1134 (Bantuan Organisasi Profesi) untuk pembayaran angsuran kredit anggota DPRD Tingkat II Kotamadya Padang periode 1992 – 1997 bertentangan dengan PEMENDAGRI………….. 13 PEMENDAGRI No.1 tahun 1990 ; Pada pemeriksaannya yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumbar untuk tahun anggaran 1995 / 1996 ditemukan pengeluaran anggaran yang tidak wajar dan menyimpang dari ketentuan atas pembayaran kredit 45 orang anggota DPRD Tingkat II Padang kepada BPD Cabang Pasar Raya Padang sebesar Rp.146.250.000,- (seratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk itu ia Terdakwa sebagai Walikotamadya Tingkat II Padang diharuskan meminta persetujuan khusus kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumbar, namun sampai berakhirnya masa jabatan Terdakwa sebagai Walikotamadya Tingkat II Padang periode 1993 – 1998 persetujuan yang diminta tidak pernah diberikan oleh Gubernur KDH Tingkat I Sumbar, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara dalam hal ini Pemda Tingkat II Padang sebesar lebih kurang Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) ; 2. Bahwa ia Terdakwa Drs. H. Zuien Rais MS sebagai Walikotamadya Tingkat II Padang periode 1998 – 2003 berdasarkan SK Mendagri No.131.23.319 tanggal 1 April 1998, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Bahar Adam Sori Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang yang juga selaku Ketua Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kotamadya Padang, para Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan Panitia anggaran DPRD Tingkat II Kotamadya Padang dan Panitia Anggaran Pemda Tingkat II Kotamadya Padang yang perkaranya akan diajukan tersendiri, telah menyetujui penggunaan dana APBD Tingkat II Kodya Padang tahun 1998 / 1999 pada pasal 2.14.1.1135 (Bantuan Organisasi Sosial) untuk pembayaran kredit para anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang periode tahun 1997 – 2003 kepada Bank Nagari BPD Sumbar Cabang Pasar Raya sebesar Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) ; Bahwa untuk pembelian kendaraan pribadi roda empat anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang periode 1997-2002, Ketua DPRD Tingkat II Padang dengan No.302 / III-DPRD / 1997 tanggal 9 September 1997 mengajukan permohonan kepada Terdakwa Drs.H. Zuiyen Rais MS. sebagai Walikotamadya Padang untuk mengusahakan kredit dari salah satu Bank dengan bunga yang rendah dan pembayaran kreditnya dapat dicicil sebagai……………….. 14 sebagaimana yang pernah dilakukan oleh anggota DPRD Tingkat II Padang periode 1992-1997, surat Ketua DPRD tersebut dibalas oleh Terdakwa dengan Surat No.168.900 / II-Keu / 1997 tanggal 19 Desember 1997 yang isinya antara lain untuk membantu masalah mobilisasi anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang. Alternatif yang dapat ditempuh dalam APBD Tingkat II Kodya Padang Tahun Anggaran 1998-1999 masing-masing Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan diharapkan persetujuan dan dukungan DPRD dalam penyediakan dana tersebut pada saat pembahasan dan penetapan RAPBD tahun 1998-1999, Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang atas dasar tersebut dengan Surat No.356 / III-DPRD / 1998 tanggal 5 Januari 1998 memberitahukan kepada Terdakwa ; a. Pimpinan bersama Ketua Fraksi dan Komisi di DPRD Tingkat II Kodya Padang pada prinsipnya dapat menyetujui untuk menganggarkan dana kredit untuk anggota DPRD Tingkat II Padang dalam APBD Tingkat II Kodya Padang taun anggaran 1998-1999 ; b. Mohon diusahakan pemberian pinjaman melalui salah satu Bank untuk masing-masing anggota DPRD Tingkat II Padang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang nantinya akan dibayarkan kembali setelah pengesahan APBD tahun 1998-1999 karena dalam memungkinkan pencairan dana bantuan mobilisasi tersebut sedangkan para anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang telah memerlukan guna mengatasi masalah mobilisasi tersebut ; Terdakwa Drs.H. Zuiyen Rais MS. Sebagai Walikotamadya Padang dengan surat No.003.900 / III-Ke / 1998 tanggal 23 Januari 1998 memberitahukan kepada Bank Nagari (BPD Sumbar) ; a. Adanya rencana memberikan bantuan untuk pembelian kendaraan yang dananya didukung melalui APBD Tingkat II Kodya Padang Tahun Anggaran 1998-1999 pada pasal 2.2.1.1010 a (biaya penunjang kegiatan DPRD) masing-masing sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ; b. Meminta pinjaman untuk masing-masing anggota DPRD Tingkat II Padang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan jumlah keseluruhannya / pokok pinjaman Rp.675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ; c………………. 15 c. Memberitahukan besarnya pinjaman pokok ditambah bunga dan biaya administrasi akan dilunasi dalam tempo 3 bulan sejak perjanjian pinjaman ditanda tangani ; Untuk mempertegas surat Terdakwa tersebut diatas Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang menyampaikan dengan Surat No.375 / III-DPRD / 1998 tanggal 24 Januari 1998 kepada BPD Sumbar : a. Pada prinsipnya dapat menyetujui untuk memberikan pinjaman kepada masing-masing anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan jumlah biaya seluruhnya berjumlah Rp.675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ; b Untuk penyelesaian hutang pokok, bunga dan biaya lain akan dibebankan kepada APBD Tingkat II Kodya Padang Tahun Anggaran 1998-1999 pada pasal 2.2.1.1010 a (Biaya Penunjang Kegiatan DPRD) ; Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya Padang dan Firdaus K, SE sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemda Tingkat II Kodya Padang pada tanggal 27 Januari 1998 menanda tangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.006 / PA / KMK-MC / 0198 / 0498 sebesar Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) bahwa cara perolehan kredit tersebut tidak sesuai dengan maksud : a. Pasal 61 Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang ditentukan : 1. Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat membuat keputusan untuk mengadakan hutang piutang atau menanggung pinjaman bagi kepentingan dan atas beban daerah ; 2. Dalam keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan juga sumber pembayaran bunga dan angsuran pinjaman itu serta cara pembayarannya ; 3. Keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sesudah pengesahan Menteri Dalam Negeri ; Yang menurut penjelasan pasal tersebut dinyatakan : “Yang berwenang mengadakan hutang piutang dan menanggung pinjaman adalah Kepala Daerah tersebut harus terlebih dahulu dapat persetujuan DPRD yang dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD”……………… 16 DPRD”. Keputusan Kepala Daerah tersebut bagi daerah Tingkat I maupun bagi daerah Tingkat II untuk dapat berlaku memerlukan pengesahan Menteri Dalam Negeri ; b. Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri No.96 tahun 1995 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Pemerintah Daerah (sebagai ketentuan pelaksanaan tersebut butir 3.1) ditentukan : “Pemerintah Daerah tersebut mengadakan pinjaman setelah memenuhi persyaratan antara lain : a. Nilai manfaat program / proyek yang dibiayai oleh dana pinjaman tersebut menguntungkan bagi perekonomian dan keuangan daerah ; b. Persetujuan DPRD ; c. Pengesahan Menteri Dalam Negeri ; Selanjutnya uang pinjaman yang diterima oleh Terdakwa tersebut kemudian : a. Rp.675.000.000,- (enam ratus trujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada para anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang; 1. Chairul Indra ; 2. Drs. Syukriadi Syukur ; 3. Abdul Kadir Harahap ; 4. Irwan Sofian, SH. ; 5. H. Usep Suhami Jaya ; 6. Drs.H. Asril Djohari ; 7. Djafri Bakar ; 8. Indra Merry Mardjatin, SH. ; 9. Drs. Adri Simon ; 10. Ir. H. Busiaman Anam ; 11. Drs. Nirwan Pulungan ; 12. Drs. Yusmar ; 13. A f r i z a l ; 14. Zainith, SH. ; 15. Drs.Irdinasyah Tarmizi ; 16. Hasnah Cendra Dewi ; 17. Zailis usman ; 18……………… 17 18. Ny. nani Agustiar ; 19. Ir. Irfendi Arbi ; 20. Drs. Mirkadri Miar ; 21. Nurkasianis ; 22. Ir. Zuhendrik Anwar ; 23. Ma’ad Khatib ; 24. Ny. Atik Kuniasih Nusyamsi ; 25. Basran Basyir, SH. ; 26. Drs.Zaitul Ikhlas Said ; 27. Z. Panji Alam ; 28. Dra. Nuraini Nur ; 29. H. baharuddin Jamil ; 30. Hj. Husniati ; 31. Sahar. RS ; 32. Darwis L ; 33. Drs. Baniamin ; 34. Drs. Syafnil Efendi, SH. ; 35. Dahriaf Taher Dt. Salayo, SH. ; 36. Haskarianto ; 37. Kol.Inf. Bahar Adam Sori ; 38. Letkol.Inf. Alimunir ; 39. Letkol.aj. Yokman Rahim ; 40. Letkol.Cal. H. Rasmono Rasyid ; 41. Letkol.CPL. Kasdjani ; 42. Letkol.Laut Arahim Bachtiar ; 43. Letokol.Pol. Etty Saridin 44. Mayor CKM Drs. Tati Rosmiati ; 45. Mayor Pol. Drs. Baharuddin ; masing-masing sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas jta rupiah), sehingga para anggota DPRD Tingkat II Kotamadya Padang tersebut bertambah kekayaannya sebesar jumlah tersebut diatas ; b. Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) digunakan untuk membayar bunga dan biaya administrasi pada BPD Sumbar sendiri ; Bahwa……………… 18 Bahwa RAPBD Tingkat II Kodya Padang Tahun Anggaran 1998-1999 yang ditetapkan sebagai APBD Tingkat II Kodya Padang dengan Peraturan Daerah (Perda) Tingkat II Kodya Padang No.2 tahun 1998, dana untuk pelunasan kredit tersebut dengan persetujuan Terdakwa Drs.H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya Padang dan Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Kodya Padang, tidak dianggarkan pada pasal untuk DPRD Tingkat II Kodya Padang cq. Pasal 2.2.1.1010 a (Biaya Penunjang Kegiatan DPRD) tetapi dianggarkan pada pasal untuk Sekretariat Pemda Tingkat II Padang yaitu pada pasal 2.14..1.113 (Bantuan Organisasi Sosial) ; Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya Padang pada tanggal 13 April 1998 menerbitkan surat Keputusan No.5 tahun 1998 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan. Kegiatan / pasal dan proyek APBD tahun Anggaran 1998 / 1999, untuk pasal 2.14.1.1135 (Bantuan Organisasi Sosial) dianggarkan sebesar Rp.1.123.818.000,- (satu milyar seratus dua puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) dengan keterangan : a. Penjelasan terperinci akan diuraikan lebih lanjut dalam DIKDA……………………………………. Rp.1.101.318.000,- ; b. Penanggulangan masalah social…………………. Rp. 10.000.000,- ; c. Operasional TPA Adipura……………………….. Rp. 12.500.000,- ; Pada tanggal 17 April 1998 telah menerbitkan Surat Keputusan No.26 / DIKDA / 1998 tentang Pengesahan Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA) Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1998 / 1999 dalam uraian lebih lanjut mengenai kebutuhan satu tahun untuk pasal 2.14.1.1135 terdapat rencana penggunaaan anggaran sebesar Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) sebagai bantuan mobilisasi / kesejahteraan anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang (45 x Rp.16.000.000,-) ; Bahwa Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamada Padang telah menggunakan anggaran untuk membayar hutang / kredit dari anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang periode 1997-2002 dengan membebankan kepada pasal 2.14.1.1135 (Bantuan Organisasi Sosial) dari APBD Tingkat II Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999 tanpa adanya persetujuan dari Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat, KEPMENDAGRI No.5 tahun 1996 dan Instruksi Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat No.1903 / 88 / Keu / 1998, adalah perbuatan melawan………….. 19 melawan hukum secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemda Tingkat II Kodya Padang sebesar kurang lebih Rp.803.803.645,- (delapan ratus tiga juta delapan ratus tiga ribu enam ratus empat puluh lima rpiah) ; Bahwa dengan demikian pada periode DPRD Tingkat II Kotamadya Padang 1992-1997 dan periode 1997-2002, negara yang dalam hal ini Pemda Tingkat II Kotamadya Padang telah dirugikan = Rp.405.000.000,- + Rp.803.803.645,- = Rp.1.208.803.645,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ; Melanggar Pasal 1 ayat (1) sub a jo Pasal 28 jo Pasal 34 sub c Undang- Undang No.3 tahun 1971 jo Pasal 55 (1) 1e jo Pasal 6 (1) KUHP ; Kedua : Bahwa ia Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya KDH Tingkat II Padang pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti atau pada bulan Nopember 1997 sampai dengan bulan Maret 1998 atau setidak-tidaknya pada tahun 1997 dan tahun 1998 bertempat di Kantor Bank Nagari Sumbar Cabang Pasar Raya Padang Jalan Pasar Raya KOPPAS PLAZA Lantai II Padang atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang memberikan hadiah atau janji kepada seseorang pegawai negeri dengan maksud untuk menggerakkannya melakukan sesuatu atau mengalpakan sesuatu didalam tugasnya yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan dengan cara sebagai berikut : Dengan adanya Surat Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang No.302 / IIIDPRD / 1997 tanggal 9 September 1997 tentang Mohon Diusahakan Kredit Dari Salah Satu Bank Dengan Bunga Rendah Untuk Pembelian Kendaraan Pribadi Roda Empat Anggota DPRD Tingkat II Padang periode 1997-2002 dan pembayaran kreditnya dapat dicicil sebagaimana pernah dilakukan oleh anggota DPRD Tingkat II Padang periode tahun 1992-1997 ; Oleh Terdakwa surat tersebut pada tanggal 13 Nopember 1997 dibuat disposisi kepada Sekda dengan kata-kata harap diproses ; Terdakwa dengan Surat No.168.900 / II-Keu / 1997 tanggal 19 Desember 1997 membuat surat kepada Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang dengan memberitahukan………….. 20 memberitahukan : a. Bank Nagari BPD Sumbar dapat memberikan kredit dengan bunga sebesar 28 % dan hal ini akan memberatkan dalam pembayaran cicilan ; b. Untuk membantu mobilitas Anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang alternatif yang dapat ditampung akan menampung RAPBD Tahun Anggaran 1998-1999 masing-masing sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan diharapkan persetujuan dan dukungan dari DPRD Tingkat II Kodya Padang dalam penyediaan dana tersebut pada saat pembahasan dan penetapan RAPBD tahun 1998-1999 ; Dengan akan berakhirnya masa jabatannya Terdawa Drs. H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya Tingkat II Padang untuk masa jabatan 18 April 1993 sampai dengan 18 April 1998, fraksi-fraksi dari DPRD Tingkat II Kodya Padang pada bulan Nopember 1997 sampai dengan Januari 1998 telah melakukan penjaringan Balon Walikotamadya KDH Tingkat II Padang untuk masa jabatan tanggal 1 April 1998 sampai dengan 18 April 2003 ; Fraksi-fraksi DPRD Tingkat II Kodya Padang pada bulan Januari 1998 telah menentukan hasil penjaringan Balon Walikotamadya KDH Tingkat II Padang untuk masa jabatan 18 April 1998 sampai dengan 19 April 2003, yaitu : a. Fraksi PDI Mencalonkan : 1. Drs. Reza Esfandiari ; 2. Suparno, SH. ; 3. Prof.DR. Ir. Muchlis Muchtar, MS. ; 4. Drs. Basril Taher ; 5. Kol.CKM. Syahrial, SH. ; b. Fraksi Persatuan Pembangunan mencalonkan : 1. Prof.DR.Ir. Muchlis Muchtar, SH. ; 2. Suparno, SH. ; 3. Kol.CKM. Syahrial, SH. ; 4. Drs. H. Armin An ; 5. Drs. Reza Espandiari ; c. Fraksi Karya Pembangunan mencalonkan : 1. Drs. H. Zuiyen Rais. MS. ; 2. Dr. Syafrizal, SE.MA. ; 3……………….. 21 3. Ir. Nurmawan ; 4. Drs. H. Manzarni ; 5. Drs. Bachtiar Bahar ; d. Fraksi ABRI mencalonkan : 1. Drs. H. Armin An ; 2. Suparno, SH. ; 3. Prof.DR. Ir. Muchlias Muchtar ; 4. Drs. Reza Espandiari ; 5. Drs. Basri Taher ; Bahwa Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS. Sebagai Walikotamadya Tingkat II Kodya Padang pada tanggal 27 Januari 1998 menandatangani Persetujuan membuka Kredit No.006 / PA / PMK / 0198 tanggal 27 Januari 1998 sebesar Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dan pada tanggal 28 Januari 1998 menerima uangnya, kemudian sebanyak Rp.675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perantaraan Sekretaris DPRD Tingkat II Kodya Padang dibagikan kepada Anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang masing-masing Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; Bahwa dengan adanya pemberian hadiah seperti tersebut diatas perolehan suara untuk Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS dalam pemilihan Walikotamadya KDH Tingkat II Kodya Padang yang dilaksanakan pada bulan Maret 1998 jauh berbeda jika dibandingkan dengan perolehan suara calon lainnya yang seluruh calon juga berasal dari fraksi FKP, yakni : 1. Drs. H. Bachtiar bahar = 3 tiga) suara ; 2. Dr. Syafrizal, SE.MA. = 3 (tiga) suara ; 3. Drs. H. Zuien Rais MS = 37 (tiga puluh tujuh) suara ; Sedangkan : a. Para calon Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tersebut dalam penjaringan calon Walikotamadya Tingkat II Padang untuk masa jabatan 18 April 1998 sampai dengan 18 April 2003 Terdakwa hanya dicalonkan dari satu fraksi Karya Pembangunan yang beranggotakan 30 orang ; b. Dalam pemilihan Walikotamada KDH Tingkat II Kodya Padang hanya dilakukan oleh 44 orang anggota DPRD karena 1( satu) orang dari Anggota DPRD………….. 22 DPRD Tingkat II Padang abstain ; Dengan diberikannya hadiah kepada 45 orang anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang periode 1997-2002 kepada : 1. Chairul Indra ; 2. Drs. Syukriadi Syukur ; 3. Abdul Kadir Harahap ; 4. Irwan Syofan, SH. ; 5. H. Usep Suhami Jaya ; 6. Drs. H. Asril Djohari ; 7. Djafri Bakar ; 8. Indra Merry Mardjatin, SH. ; 9. Drs. Adri Simon ; 10. Ir.H. Busiaman Anam ; 11. Drs. Nirwan Pulungan ; 12. Drs. Y u s m a r ; 13. A f r i z a l ; 14. Zainith, SH. ; 15. Drs. Irdinasyah Tarmizi ; 16. Hasnah Cendra Dewi ; 17. Zailis Usman ; 18. Ny. nani Agustinar ; 19. Ir. Irfendi Arbi ; 20. Drs. Mirkadri Miar ; 21. Nurkasianis ; 22. Ir. Zuhendrik Anwar ; 23. Ma’ad Khatib ; 24. Ny. Atik Kiniasih Nursyamsi ; 25. Basran Basyir, BA. ; 26. Drs. Zaitul Ihlas Said ; 27. Z. anji Alam ; 28. Dra. Nuraini Nur ; 29. H. Baharuddin amil ; 30. Hj. Husniati ; 31………………. 23 31. S a h a r, BS. ; 32. D a r w i s L ; 33. Drs. Baniamin ; 34. Drs. Syafnil Effendi, SH. ; 35. Dahriaf Taher Dt. Salayo, SH. ; 36. Haskarianto ; 37. Kol.Inf. bahar Adam Sori ; 38. Letkol.Inf. Alimunir ; 39. Letkol.Ca. Yokman Rahim ; 40. Letkol.Cal.H. Rasmono Rasyid ; 41. Letkol.CPL. Kasdjani ; 42. Letkol.Laut Arahim, Bachtiar ; 43. Letkol.Pol. Etty Saridin ; 44. Mayor CKM Dra. Tati Rosmiati ; 45. Mayor.Pol.Drs. Baharudin R. ; masing-masing sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh suara terbanyak ; Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 209 ayat (1) 1e KUHP jo Pasal ayat (1) sub c jo Pasal 28 jo Pasal 34 sub c Undang-Undang No.3 tahun 1971 ; Membaca tuntutan hukum dari Jaksa / Penuntut Umum tanggal 29 Desember 1999 yang isinya adalah sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Drs.H.Zuiyen Rais. MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1 ayat (1) sub b jo Pasal 28 jo Pasal 34 sub c Undang-Undang No.3 tahun 1971 jo Pasal 55 (1) ke 1e jo Pasal 65 (1) KUHP sesuai Dakwaan kesatu Primair ; 2. Menyatakan Terdakwa Drs.H.Zuiyen Rais. MS. tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pasal 209 ayat (1) 1e KUHP jo Pasal 1 ayat (1) sub c jo Pasal 34 sub c Undang-Undang No.3 Tahun 1971 dalam dakwaan Kedua dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut, membebankan biaya perkara kepada Negara ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. H.Zuiyen Rais. MS. berupa : - Pidana………………. 24 - Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah supaya Terdakwa ditahan ; - Pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; - Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Surat perintah membayar uang (SPMU) : 1.1. No.333 / RT / 94-95 tanggal 30 Juli 1994 ; 1.2. No.426 / RT / 94-95 tanggal 30 Agustus 1994 ; 1.3. No.507 / RT / 94-95 tanggal 23 September 1994 ; 1.4. No.620 / RS / 94-95 tanggal 27 Oktober 1994 ; 1.5. No.714 / RS / 94-95 tanggal 30 September 1994 ; 1.6. No.808 / RS / 94-95 tanggal 27 Desember 1994 ; 1.7. No.919 / RS / 94-95 tanggal 31 Januari 1995 ; 1.8. No.1029 / RS / 94-95 tanggal 28 Pebruari 1995 ; 1.9. No.46 / RS / 94-95 tanggal 28 April 1995 ; 1.10. No.133 / RS / 94-95 tanggal 30 Mei 1995 ; 1.11. No.238 / RS / 94-95 tanggal 30 Mei 1995 ; 1.12. No.426 / RS / 95-96 tanggal 29 Agustus 1995 ; 1.13. No.502 / RS / 95-96 tanggal 15 September 1995 ; 1.14. No.621 / RS / 95-96 tanggal 31 Oktober 1995 ; 1.15. No.T11 / RS / 95-96 tanggal 23 Nopember 1995 ; 1.16. No.807 / RS / 95-96 tanggal 28 Desember 1995 ; 1.17. No.58 / RS / 96-97 tanggal 30 April 1996 ; 1.18. No.251 / RS / 96-97 tanggal 27 Juni 1996 ; 1.19. No.353 / RS / 96-97 tanggal 26 Juli 1996 ; 1.20. No.455 / RS / 96-97 tanggal 30 Agustus 1996 ; 1.21. No.550 / RS / 96-97 tanggal 28 September 1996 ; 1.22. No.660 / RS / 96-97 tanggal 31 Oktober 1996 ; 1.23. No.752 / RS / 96-97 tanggal 30 Desember 1996 ; 1.24. No.829 / RS / 96-97 tanggal 23 Desember 1996 ; 1.25. No.932 / RS / 96-97 tanggal 23 Januari 1997 ; 1.26……………. 25 1.26. No.1057 / RS / 96-97 tanggal 28 ebruari 1997 ; 1.27. No.1164 / RS / 96-97 tanggal 27 Maret 1997 ; 1.28. No.232 / RT / 94-95 tanggal 29 Juni 1994 ; 1.29. No.338 / RS / 95-96 tanggal 11 Agustus 1995 ; 1.30. No.990 / RS / 95-97 tanggal 30 Januari 1996 ; 1.31. No.994 / RS / 95-96 tanggal 15 Pebruari 1996 ; 1.32. No.969 / RS / 95-96 tanggal 13 Pebruari 1996 ; 1.33. No.142 / RS / 95-96 tanggal 23 Mei 1996 ; 2. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.172.900 / II-Keu / 1997 tanggal 31 Desember 1997 dan lembar daftar temuan dan komitmen lanjut tahun yang diperiksa TA-1995-1996 ; 3. Surat Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang No.302 / III-DPRD / 1997 taggal 9 September 1997 ; 4. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.169-900 / II-Keu / 1997 tanggal 19 Desember 1997 ; 5. Surat Walikotamada KDH Tingkat II Padang No.172-900 / II-Keu / 1997 taggal 31 Desember 1997 ; 6. Surat Ketua DPRD Tingkat II Padang No.356 / III-DPRD / 1998 tanggal 6 Januari 1998 ; 7. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.003-900 / II-Ke / 1998 tanggal 23 Januari 1998 ; 8. Surat Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang No.375 / III-DPRD / 1998 tanggal 24 Januari 1998 ; 9. Surat pernyataan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 ; 10. Surat Kuasa anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang kepada Bendaharawan Rutin Sekretaria DPRD Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 ; 11. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.003.A.900 / II-Keu / 1998 tanggal 27 Januari 1998 ; 12. Surat Pengakuan Hutang Drs. H. Zuyen Rais. MS. Sebagai Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 ; 13………………. 26 13. Syarat-syarat umum pemberian kredit BPD Sumber tanggal 27 Januari 1998 ; 14. Surat Jaminan Pribadi (Borgtoht) Drs.H. Zuiyen Rais MS. Dan Firdaus K, SE. masing-masing tanggal 27 Januari 1998 ; 15. Persetujuan Membuka Kredit No.006 / PA / KMK-MG / 0198 / 0498 tanggal 27 Januari 1998 ; 16. Tanda terima uang Rp.720.000.000, (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang ditanda tangani Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 dan tanda terima uang Rp.7.225.000,- (tujuh jta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditanda tangani Pimpinan BPD Sumber Cabang Pasar Raya Padang ; 17. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.089 / PA / UM / 0498 tanggal 25 April 1998 ; 18. Surat Walikota KDH Tingkat II Padang dan Perjanjian Addendum ke II No.006 / 019 / PA / ADD / KMK-MG / 0798 / 1098 ; 19. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.195 / PA / UM / 0898 tanggal 21 Agustus 1998 ; 20. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.096 / 900 / II-Keu / 1998 tanggal 3 September 1998 ; 21. Tanda terima uang Rp.364.861.300,50 yang ditanda tangani pimpinan BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang tanggal 28 Oktober 1996 ; 22. Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang masingmasing

d. No.26 / Dikda / 1998 tanggal 7 April 1998 ; e. No.16 / R / 98-99 tanggal 20 April 1998 ; f. No.5 tahun 1998 tanggal Mei 1998 ; 23. Surat Walikotamada KDH Tingkat II Padang No.056-900 / II-Keu / 1998 tanggal 18 ei 1998 ; 24. Saran Staf tanggal 29 Juni 1998 ; 25. SPMU No.236 / RS / 98-99 tanggal 30 Juni 1998 ; 26. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.164 / PA / UM / 0798 tanggal 24 April 1998 ; 27. Perjanjian Addendum ke I No.006 / 005 / PA / ADD / KMK-MG / 0498 tanggal……………. 27 tanggal 24 April 1998 ; 28. SPMU No.348 / RS / 98-99 tanggal 31 Juli 1998 ; 29. Surat Staf tanggal 24 Agustus 1998 ; 30. SPMU No.414 / RS / 98-99 tanggal 20 Agustus 1998 ; 31. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.291 / PAUM / 1098 tanggal 23 Oktober 1998 ; 32. SPMU No.644 / RS / 98-99 tanggal 28 Oktober 1998 ; 33. SK. Gubernur KDH Tingkat I Sumbar No.SK-903-227-1998 tanggal 26 Juni 1998 ; 34. Perda Tingkat II Kodya Padang No.2 tahun 1998 ; 35. SK. Gubernur KDH Tingkat I Sumbar ; d. No.SK-903-278-1994 tanggal 28 Mei 1994 ; e. No.SK-903-235-1995 tanggal 4 Mei 1995 ; f. No.SK-903-273-1996 tanggal 28 Mei 1998 ; 36. Foto Copy surat tertanggal 15 Juli 1999 No.108 / III / DPRD-1999 dari DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Padang kepada Walikotamadya KDH Tinkat II Padang tentang Permohonan Pembebasan Bunga Pinjaman melalui APRB (T.15) ; 37. Surat tertanggal 16 Juli 1999 No.127-900-II-Keu / 1999 dari Walikotamadya KDH Tingkat II Padang kepada Gubernur KDH Tingkat I Sumbar tentang Permohonan Pembebasan Bunga Pinjaman Anggota Dewan melalui APD (T-16) ; 38. Surat bertanggal 15 Oktober 1999 No.903 / 80 / kei-99 dari Pejabat Gubernur Tingkat I Sumbar kepada Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tentang Permohonan Pembebanan bunga pinjaman anggota Dewan melalui APBD tahun anggaran 1999-2000 (T.17) ; 39. Surat tanda setoran tanggal 18 – 1999 senilai Rp.106.916.647,- tentang Titipan Sementara sebagai Pelunasan Uang Bantuan Mobilitas atau Kesejahteraan Anggota DPRD Tingkat II Padang yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 1998-1999 dari Ketua DPRD Tingkat II Padang kepada Bank Negara Padang (T.18) ; 40. Surat tanda setoran tanggal 7 Desember 1999 senilai Rp.106.916.647,- tentang Setoran Pelunasan Uang Bantuan Mobilitas atau Kesejahteraan anggota………………. 28 Anggota DPRD Tingkat II Padang yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 1998-1999 (T.19) ; 41. Surat tanda setoran tanggal 1 Maret 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 42. Surat tanda setoran tanggal 1 April 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 43. Surat tanda setoran tanggal 29 April 1999 senilai Rp.4.00.000,- ; 44. Surat tanda setoran tanggal 28 Mei 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 45. Surat tanda setoran tanggal 28 Juni 1999 senilai Rp.4.400.000, ; 46. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.400.000,- ; 47. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 48. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 49. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 50. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 51. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 52. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 53. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 54. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 55. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 56. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 57. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 58. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 59. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 60. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 61. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.400.000,- ; 62. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 63. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 64. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 65. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 66. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 67. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 68. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 69. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 70. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 71. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 72………………. 29 72. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 73. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 74. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 75. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 76. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 77. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 78. Surat tanda setoran tanggal 27 Juli 1999 senilai Rp.168.000.000, ; 79. Surat tanda setoran tanggal 30 Juli 1999 senilai Rp.66.000.000,- ; 80. Surat kawat Gubernur KDH Tingka I Sumbar tanggal 4 Januari 1999 No.903 / 024 / Keu / 1999 ; 82. Surat Menteri Dalam Negeri No.X.350 / S / 8 / SJ. Tanggal 24 Pebruari 1999 tentang kasus pengaduan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang ; 83. Surat hasil Pembahasan Pemutakhiran data Hasil Pemeriksaan antara BPKP Perwakilan Propinsi Sumbar dengan Pemerintah Daerah Tingkat II Padang tanggal 23 Juni 1998 ; 84. Surat kawat dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumbar No.SK.903 / 75 / Keu-99 tanggal 7 Juli 1999 ; 85. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumbar No.SK.903- 100-99 tentang pengesahan peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang No.01 tahun 1999 ; 86. Daftar Rekapitulasi pengembalian dana bantuan ke kas daerah tanggal 30 Juli 1999 ; 87. Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.07a tahun 1998 tentang Perubahan Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tahun 1998 ; 88. Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.4 tahun 1999 tentang Penjabaran Kegiatan / pasal dan Proyek Perubahan APBD Tahun Anggara 1998-1999 ; 89. Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1994-1995 sampai dengan 1999-2000 ; 90. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang kepada Gubernur KDH Tingkat I Sumbar yang menyatakan bahwa untuk Tahun Anggaran 1998- 1999………………… 30 1999 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah No.2 tahun 1998 tanggal 13 April 1998, pasal.2.14.1.1135 disediakan dana sebesar Rp.720.000.000,- bantuan untuk anggota DPRD Tingkat II Padang Periode tahun 1997-2002 masing-masing sebesar Rp.16.000.000,- ; 91. Surat Keputusan DPRD Tingkat II Kotamadya Padang No.01 / II-DPRD / 99 tanggal 18 Pebruari 1999 ; 92. Risalah Rapat Paripurna DPRD Tingkat II Kotamadya Padang 07 / MED-II-DPRD-1999 tanggal 26 Juli 1999 ; 93. Surat DPRD Tingkat II Kotamadya Padang tanggal 9 Januari 1999 No.340 / III-DPRD / 1999 kepada Menteri Dalam Negeri RI. melalui Gubernur KDH Tingkat I Sumbar tentang Kasus isu suap atau Korupsi Pemilihan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang periode 1998-2003 terlampir dalam berkas perkara ; 5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; Membaca putusan Pengadilan Negeri di Padang tanggal 22 Januari 2000 No.221 / Pid.B / 1999 / PN.Pdg. yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan Terdakwa Drs.H. Zuiyen Rais MS. seperti tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua ; - Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut ; - Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; - Menetapkan barang bukti merah berupa : 1. Surat Hasil Pembahasan Pemutakhiran Data Hasil Pemeriksaan antara BPKP Perwakilan ropinsi Sumbar dengan Pemerintah Daerah Tingkat II Padang tanggal 23 Juni 1998 ; 2. Surat Informasi dari Sekretariat Wilayah Daerah Sumbar H. Zainal Bakar, SH. tanggal 23 Juni 1998 ditujukan kepada Gubernur KDH Tingkat I Propinsi Sumbar ; 3. Surat kawat dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumbar No.SK.903 / 75 /…………….. 31 75/ Keu-99 tanggal 7 Juli 1999 ; 4. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumbar No.SK.903- 100-99 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Komadya Daerah Tingkat II Padang No.01 tahun 1999 ; 5. Daftar Rekapitulasi Pengembalian Dana Bantuan ke Kas Daerah tanggal 30 Juli 1998 ; 6. Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.07a tahun 1998 tentang Perubahan Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat I Padang tahun 1998 ; 7. Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.4 tahun 1999 tentang Penjabaran Kegiatan / pasal dan Proyek Perubahan APBD Tahun Anggaran 1998-1999 ; 8. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah tahun 1994-1995 sampai dengan 1999-2000 ; 9. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang kepada Gubernur KDH Tingkat I Sumbar yang menyatakan bahwa untuk Tahun Anggaran 1998- 1999 yang telah ditetapkan Peraturan Daerah No.2 tahun 1998-1999 tanggal 13 April 1998, pasal 2.14.1.1135 disediakan dana sebesar Rp.720.000.000,- bantuan untuk anggota DPRD Tingkat II Padang Periode tahun 1997-2002 masing-masing sebesar Rp.16.000.000,- ; 10. Surat kawat Gubernur KDH Tingka I Sumbar tanggal 4 Januari 1999 No.903 / 024 / Keu / 1999 ; 11. Surat Keputusan DPRD Tingkat II Kotamadya Padang No.01 / II-DPRD / 99 tanggal 18 Pebruari 1999 ; 12. Risalah Rapat Paripurna DPRD Tingkat II Kotamadya Padang 07 / MEDII- DPRD-1999 tanggal 26 Juli 1999 ; 13. Surat DPRD Tingkat II Kotamadya Padang tanggal 9 Januari 1999 No.340 / III-DPRD / 1999 kepada Menteri Dalam Negeri-RI. melalui Gubernur KDH Tingkat I Sumbar tentang Kasus isu Suap atau Korupsi Pemilihan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang perioede 1998-1999 ; 14.1. Surat tanda setoran tanggal 1 Maret 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 14.2. Surat tanda setoran tanggal 1 April 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 14.3……………….. 32 14.3. Surat tanda setoran tanggal 29 April 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 14.4. Surat tanda setoran tanggal 28 Mei 1999 senla Rp.4.400.000,- ; 14.5. Surat tanda setoran tanggal 28 Juni 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 14.6. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.400.000,- ; 14.7. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.8. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.9. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.10 Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.11. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.12. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.13. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.14. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.15. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.16. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.17. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.18. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.19. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.20. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.21. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.22. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.23. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.24. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.25. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.26. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.27. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.28. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.29. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.30. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.31. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.32. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.33. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.34. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.35. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.36………………. 33 14.36. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.37. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.38. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.39. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.40. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.41. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.42. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.43. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.44. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.45. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.46. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.47. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.48. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.49. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.50. Surat tanda setoran tanggal 27 Juli 1999 senilai Rp.168.000.000,- ; 14.51. Surat tanda setoran tanggal 30 Juli 1999 senilai Rp.66.000.000,- ; 15. Foto Copy surat tertanggal 15 Juli 1999 No.108 / III / DPRD-1999 dari DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Padang kepada Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tentang Permohonan Pembebasan Bunga P Pinjaman melalui APBD (T.15) ; 16. Surat tertanggal 16 Juli 1999 No.127.900-II-Keu / 1999 dari Walikotamadya KDH Tingkat II Padang kepada Gubernur KDH Tingkat I Sumbar tentang Permohonan Pembebanan Bunga Pinjaman Anggota Dewan memalui APBD (T.16) ; 17. Surat bertanggal 15 Oktober 1999 No.903 / 80 / Kei-99 dari Pejabat Gubernur KDH Tingkat I Sumbar kepada Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tentang Permohonan Pembebanan Bunga Pinjaman Anggota Dewan melalui APBD Tahun Anggaran 1999-2000 (T.17) ; 18. Surat tanda setoran tanggal 18 – 1999 senilai Rp.106.916.647,- tentang Titipan Sementara sebagai Pelunasan Uang Bantuan Mobilitas atau Kesejahteraan Anggota DPRD Tingkat II Padang yang telah dibayarkan pada Tahun Anggaran 1998 - 1999 dari Ketua DPRD Tingkat II Padang kepada……………. 34 kepada Bank Negara Padang (T.18) ; 19. Surat tanda setoran tanggal 7 Desember 1999 senilai Rp.106.916.647,- tentang Pelunasan Uang Bantuan Mobilitas atau Kesejahteraan Anggota DPRD Tingkat II Padang yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 1998-1999 (T.19) ; dikembalikan kepada Terdakwa : Dan Surat bukti hitam berupa : 1. Surat perintah membayar uang (SPMU) : 1.1. No.333 / RT / 94-95 tanggal 30 Juli 1994 ; 1.2. No.426 / RT / 94-95 tanggal 30 Agustus 1994 ; 1.3. No.507 / RT / 94-95 tanggal 23 September 1994 ; 1.4. No.620 / RS / 94-95 taggal 27 Oktober 1994 ; 1.5. No.714 / RS / 94-95 tanggal 30 September 1994 ; 1.6. No.808 / RS / 94-95 tanggal 2 Desember 1994 ; 1.7. No.919 / RS / 94-95 taggal 31 Januari 1995 ; 1.8. No.1029 / RS / 94-95 tanggal 28 Pebruari 1995 ; 1.9. No.46 / RS / 94-95 tanggal 28 April 1995 ; 1.10. No.133 / RS / 95-96 tanggal 30 Mei 1995 ; 1.11. No.238 / RS / 95-96 tanggal 30 Mei 1995 ; 1.12. No.426 / RS / 95-96 tanggal 29 Agustus 1995 ; 1.13. No.502 / RS / 95-96 tanggal 15 September 1995 ; 1.14. No.621 / RS / 95-96 taggal 31 Oktober 1995 ; 1.15. No.T11 / RS / 95-96 taggal 23 Nopember 1995 ; 1.16. No.807 / RS / 95-96 tanggal 28 Desember 1995 ; 1.17. No.58 / RS / 96-97 tanggal 30 April 1996 ; 1.18. No.251 / RS / 6-97 tanggal 27 Juni 1996 ; 1.19. No.353 / RS / 96-97 tanggal 2 Juli 1996 ; 1.20. No.455 / RS / 96-97 tanggal 30 Agustus 1996 ; 1.21. No.550 / RS / 9697 tanggal 28 September 1996 ; 1.22. No.660 / RS / 96-97 tanggal 31 Oktober 1996 ; 1.23. No.752 / RS / 96-97 tanggal 30 Nopember 1996 ; 1.24. No.829 / RS / 96-97 tanggal 23 Desember 1996 ; 1.25. No.932 / RS / 96-97 tanggal 23 Januari 1997 ; 1.26………….. 35 1.26. No.1057 / RS / 96-97 tanggal 28 Pebruari 1997 ; 1.27. No.1164 / RS / 96-97 tanggal 27 Maret 1997 ; 1.28. No.232 / RS / 94-95 tanggal 29 Juni 1994 ; 1.29. No.338 / RS / 95-96 tanggal 11 Agustus 1995 ; 1.30. No.990 / RS / 95-97 tanggal 30 Januari 1996 ; 1.31. No.994 / RS / 95-96 tanggal 15 Pebruari 1996 ; 1.32. No.969 / RS / 95-96 tanggal 13 Pebruari 1996 ; 1.33. No.142 / RS / 95-96 tanggal 23 Mei 1995 ; 2. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.172.900 / II-Keu / 1997 tanggal 31 Desember 1997 dan lembar daftar temuan dan komitmen lanjut tahun yang diperiksa TA-1995-1996 ; 3. Surat Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang No.302 / III-DPRD / 1997 tanggal 9 September 1997 ; 4. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.169-900 / II-Keu / 1997 tanggal 19 Desember 1997 ; 5. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.172-900 / II-Ke / 1997 tanggal 31 Desember 1997 ; 6. Surat Ketua DPRD Tingkat II Padang No.356 / III-DPRD / 1998 tanggal 6 Januari 1998 ; 7. Surat Walikotamada KDH Tingkat II Padang No.003-900 / II-Keu / 1998 tanggal 23 Januari 1998 ; 8. Surat Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang No.375 / III-DPRD / 1998 tanggal 24 Januari 1998 ; 9. Surat pernyataan Walikotamada KDH Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 ; 10. Surat Kuasa anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang kepada Bendaharawan Rutin Sekretariat DPRD Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 ; 11. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.003.A.900 / IIKeu / 1998 tanggal 27 Januari 1998 ; 12. Surat Pengakuan Hutang Drs.H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tanggal 27 Januar 1998 ; 13……………. 36 13. Syarat-syarat umum pembelian kredit BPD Sumbar tanggal 27 Januari 1998 ; 14. Surat jaminan Pribadi (Borgtoht) Drs.H. Zuiyen Rais MS dan Firdaus K, SE masing-masing tanggal 27 Januari 1998 ; 15. Persetujuan membuka kredit No.006 / PA / KMK-MG / 0198 / 0498 tanggal 27 Januari 1998 ; 16. Tanda terima uang Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang ditanda tangani Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 dan tanda terima uang Rp.7.225.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditanda tangani Pimpinan BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang ; 17. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.089 / PA / UM / 0498 tanggal 25 April 1998 ; 18. Surat Walikota KDH Tingkat II Padang dan Perjanjian Addendum ke II No.006 / 019 / PA / ADD / KMK-MG / 0798 / 1098 ; 1. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.195 / PA / UM / 0898 tanggal 21 Agustus 1998 ; 20. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.096 / 900 / II-Keu / 1998 tanggal 3 September 1998 ; 21. Tanda Terima uang Rp.364.861.300,50 yang ditanda tangani pimpinan BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang tanggal 28 Oktober 1996 ; 22. Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang masingmasing

d. No.26 / Dikda / 1998 tanggal 17 April 1998 ; e. No.16 / R / 98-99 tanggal 20 April 1998 ; f. No.5 tahun 1998 tanggal Mei 1998 ; 23. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.056-900 / II-Keu / 1998 tanggal 18 Mei 1998 ; 24. Surat Staf tanggal 29 Juni 1998 ; 25. SPMU No.236 / RS / 98-99 tanggal 30 Juni 1998 ; 26. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.164 / PA / UM / 0798 tanggal 24 April 1998 ; 27……………… 37 27. Perjanjian Addendum ke I No.006 / 005 / PA / ADD / KMK-MG / 0498 tanggal 24 April 1998 ; 28. SPMU No.348 / RS / 98-99 tanggal 31 Juli 1998 ; 29. Saran Staf tanggal 24 Agustus 1998 ; 30. SPMU No.414 / RS / 98-99 tanggal 20 Agustus 1998 ; 31. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.291 / PAUM / 1098 tanggal 23 Oktober 1998 ; 32. SPMU No.644 / RS / 98-99 tanggal 28 Oktober 1998 ; 33. SK.Gubernur KDH Tingkat I Sumbar No.SK-903-227-1998 tanggal 26 Juni 1998 ; 34. Perda Tingkat II Kodya Padang No.2 tahun 1998 ; 35. SK. Gubernur KDH Tingkat I Sumbar ; d. No.SK-903-278-1994 tanggal 28 Mei 1994 ; e. No.SK-903-235-1995 tanggal 4 Mei 1995 ; f. No.SK-903-273-1996 tanggal 28 Mei 1998 ; 36. Surat Menteri Dalam Negeri No.X.305 / S / 8 / SJ tanggal 24 Pebruari 1999 tentang Kasus Pengaduan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang ; 37. Surat dari Gubernur KDH Tingkat I Sumbar kepada Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tanggal 16 Maret 1999 No.Rhs.08 / ooda- 1999, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Padang ; - Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ; Membaca putusan Mahkamah Agung tanggal 25 September 2000 No.366 K / Pid / 2000 yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PADANG tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 22 Januari 2000 No.221 / Pid.B / 1999 / PN.Pdg. ; MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs.H.Zuyen Rais MS tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kedua tersebut ; 2. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Zuiyen Rais MS tersebut secara sah dan meyakinkan………….. 38 meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” seperti didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair ; 3.Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 4. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan ; 5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Surat perintah membayar uang (SPMU) : 1.1. No.333 / RT / 94-95 tanggal 30 Juli 1994 ; 1.2. No.426 / RT / 94-95 tanggal 30 Agustus 1994 ; 1.3. No.507 / RT / 94-95 tanggal 23 September 1994 ; 1.4. No.620 / RS / 94-95 taggal 27 Oktober 1994 ; 1.5. No.714 / RS / 94-95 tanggal 30 September 1994 ; 1.6. No.808 / RS / 94-95 tanggal 2 Desember 1994 ; 1.7. No.919 / RS / 94-95 taggal 31 Januari 1995 ; 1.8. No.1029 / RS / 94-95 tanggal 28 Pebruari 1995 ; 1.9. No.46 / RS / 94-95 tanggal 28 April 1995 ; 1.10. No.133 / RS / 95-96 tanggal 30 Mei 1995 ; 1.11. No.238 / RS / 95-96 tanggal 30 Mei 1995 ; 1.12. No.426 / RS / 95-96 tanggal 29 Agustus 1995 ; 1.13. No.502 / RS / 95-96 tanggal 15 September 1995 ; 1.14. No.621 / RS / 95-96 taggal 31 Oktober 1995 ; 1.15. No.T11 / RS / 95-96 taggal 23 Nopember 1995 ; 1.16. No.807 / RS / 95-96 tanggal 28 Desember 1995 ; 1.17. No.58 / RS / 96-97 tanggal 30 April 1996 ; 1.18. No.251 / RS / 6-97 tanggal 27 Juni 1996 ; 1.19. No.353 / RS / 96-97 tanggal 2 Juli 1996 ; 1.20. No.455 / RS / 96-97 tanggal 30 Agustus 1996 ; 1.21. No.550 / RS / 9697 tanggal 28 September 1996 ; 1.22. No.660 / RS / 96-97 tanggal 31 Oktober 1996 ; 1.23……………….. 39 1.23. No.752 / RS / 96-97 tanggal 30 Nopember 1996 ; 1.24. No.829 / RS / 96-97 tanggal 23 Desember 1996 ; 1.25. No.932 / RS / 96-97 tanggal 23 Januari 1997 ; 1.26. No.1057 / RS / 96-97 tanggal 28 Pebruari 1997 ; 1.27. No.1164 / RS / 96-97 tanggal 27 Maret 1997 ; 1.28. No.232 / RS / 94-95 tanggal 29 Juni 1994 ; 1.29. No.338 / RS / 95-96 tanggal 11 Agustus 1995 ; 1.30. No.990 / RS / 95-97 tanggal 30 Januari 1996 ; 1.31. No.994 / RS / 95-96 tanggal 15 Pebruari 1996 ; 1.32. No.969 / RS / 95-96 tanggal 13 Pebruari 1996 ; 1.33. No.142 / RS / 95-96 tanggal 23 Mei 1995 ; 2. Surat Wali kotamadya KDH Tingkat II Padang No.172.900 / II-Keu / 1997 tanggal 31 Desember 1997 dan lembar daftar temuan dan komitmen lanjut tahun yang diperiksa TA-1995-1996 ; 3. Surat Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang No.302 / III-DPRD / 1997 taggal 9 September 1997 ; 4. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.169-900 / II-Keu / 1997 tanggal 19 Desember 1997 ; 5. Surat Walikotamada KDH Tingkat II Padang No.172-900 / II-Keu / 1997 taggal 31 Desember 1997 ; 6. Surat Ketua DPRD Tingkat II Padang No.356 / III-DPRD / 1998 tanggal 6 Januari 1998 ; 7. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.003-900 / II-Ke / 1998 tanggal 23 Januari 1998 ; 8. Surat Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang No.375 / III-DPRD / 1998 tanggal 24 Januari 1998 ; 9. Surat Pernyataan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 ; 10. Surat Kuasa Anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang kepada Bendaharawan Rutin Sekretaria DPRD Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 ; 11. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.003.A.900 / II-Keu / 1998 tanggal 27 Januari 1998 ; 12……………… 40 12. Surat Pengakuan Hutang Drs. H. Zuyen Rais. MS. Sebagai Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 ; 13. Syarat-syarat umum pemberian kredit BPD Sumber tanggal 27 Januari 1998 ; 14. Surat jaminan Pribadi (Borgtoht) Drs.H. Zuiyen Rais MS. Dan Firdaus K, SE. masing-masing tanggal 27 Januari 1998 ; 15. Persetujuan membuka kredit No.006 / PA / KMK-MG / 0198 / 0498 tanggal 27 Januari 1998 ; 16. Tanda terima uang Rp.720.000.000, (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang ditanda tangani Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 dan tanda terima uang Rp.7.225.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditanda tangani Pimpinan BPD Sumber Cabang Pasar Raya Padang ; 17. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.089 / PA / UM / 0498 tanggal 25 April 1998 ; 18. Surat Walikota KDH Tingkat II Padang dan Perjanjian Addendum ke II No.006 / 019 / PA / ADD / KMK-MG / 0798 / 1098 ; 19. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.195 / PA / UM / 0898 tanggal 21 Agustus 1998 ; 20. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.096 / 900 / II-Keu / 1998 tanggal 3 September 1998 ; 21. Tanda terima uang Rp.364.861.300,50 yang ditanda tangani pimpinan BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang tanggal 28 Oktober 1996 ; 22. Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang masingmasing

d. No.26 / Dikda / 1998 tanggal 7 April 1998 ; e. No.16 / R / 98-99 tanggal 20 April 1998 ; f. No.5 tahun 1998 tanggal Mei 1998 ; 23. Surat Walikotamada KDH Tingkat II Padang No.056-900 / II-Keu / 1998 tanggal 18 Mei 1998 ; 24. Saran Staf tanggal 29 Juni 1998 ; 25. SPMU No.236 / RS / 98-99 tanggal 30 Juni 1998 ; 26. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.164 / PA / UM / 0798 tanggal……………. 41 tanggal 24 April 1998 ; 27. Perjanjian Addendum ke I No.006 / 005 / PA / ADD / KMK-MG / 0498 tanggal 24 April 1998 ; 28. SPMU No.348 / RS / 98-99 tanggal 31 Juli 1998 ; 29. Saran Staf tanggal 24 Agustus 1998 ; 30. SPMU No.414 / RS / 98-99 tanggal 20 Agustus 1998 ; 31. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.291 / PAUM / 1098 tanggal 23 Oktober 1998 ; 32. SPMU No.644 / RS / 98-99 tanggal 28 Oktober 1998 ; 33. SK. Gubernur KDH Tingkat I Sumbar No.SK-903-227-1998 tanggal 26 Juni 1998 ; 34. Perda Tingkat II Kodya Padang No.2 tahun 1998 ; 35. SK. Gubernur KDH Tingkat I Sumbar ; d. No.SK-903-278-1994 tanggal 28 Mei 1994 ; e. No.SK-903-235-1995 tanggal 4 Mei 1995 ; f. No.SK-903-273-1996 tanggal 28 Mei 1998 ; 36. Foto Copy surat tertanggal 15 Juli 1999 No.108 / III / DPRD-1999 dari DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Padang kepada Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tentang Permohonan Pembebasan Bunga Pinjaman melalui APRB (T.15) ; 37. Surat tertanggal 16 Juli 1999 No.127-900-II-Keu / 1999 dari Walikotamadya KDH Tingkat II Padang kepada Gubernur KDH Tingkat I Sumbar tentang Permohonan Pembebasan Bunga Pinjaman Anggota Dewan melalui APD (T-16) ; 38. Surat bertanggal 15 Oktober 1999 No.903 / 80 / kei-99 dari Pejabat Gubernur Tingkat I Sumbar kepada Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tentang Permohonan Pembebanan Bunga Pinjaman Anggota Dewan melalui APBD tahun anggaran 1999-2000 (T.17) ; 39. Surat tanda setoran tanggal 18 – 1999 senilai Rp.106.916.647,- tentang Titipan Sementara sebagai Pelunasan Uang Bantuan Mobilitas atau Kesejahteraan Anggota DPRD Tingkat II Padang yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 1998-1999 dari Ketua DPRD Tingkat II Padang kepada Bank Negara Padang (T.18) ; 40……………… 42 40. Surat tanda setoran tanggal 7 Desember 1999 senilai Rp.106.916.647,- tentang Setoran Pelunasan Uang Bantuan Mobilitas atau Kesejahteraan Anggota DPRD Tingkat II Padang yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 1998-1999 (T.19) ; 41. Surat tanda setoran tanggal 1 Maret 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 42. Surat tanda setoran tanggal 1 April 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 43. Surat tanda setoran tanggal 29 April 1999 senilai Rp.4.00.000,- ; 44. Surat tanda setoran tanggal 28 Mei 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 45. Surat tanda setoran tanggal 28 Juni 1999 senilai Rp.4.400.000, ; 46. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.400.000,- ; 47. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 48. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 49. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 50. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 51. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 52. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 53. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 54. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 55. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 56. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 57. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 58. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 59. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 60. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 61. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.400.000,- ; 62. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 63.. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 64. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 65. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 66. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 67. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 68. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 69. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 70…………… 43 70. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 71. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 72. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 73. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 74. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 75. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 76. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 77. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 78. Surat tanda setoran tanggal 27 Juli 1999 senilai Rp.168.000.000, ; 79. Surat tanda setoran tanggal 30 Juli 1999 senilai Rp.66.000.000,- ; 80. Surat kawat Gubernur KDH Tingka I Sumbar tanggal 4 Januari 1999 No.903 / 024 / Keu / 1999 ; 82. Surat Menteri Dalam Negeri No.X.350 / S / 8 / SJ. Tanggal 24 Pebruari 1999 tentang kasus pengaduan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang ; 83. Surat hasil Pembahasan Pemutakhiran data Hasil Pemeriksaan antara BPKP Perwakilan Propinsi Sumbar dengan Pemerintah Daerah Tingkat II Padang tanggal 23 Juni 1998 ; 84. Surat kawat dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumbar No.SK.903 / 75 / Keu-99 tangal 7 Juli 1999 ; 85. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I umbar No.SK.903- 100-99 tentang pengesahan peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang No.01 tahun 1999 ; 86. Daftar Rekapitulasi Pengembalian Dana Bantuan ke Kas Daerah tanggal 30 Juli 1999 ; 87. Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.07a tahun 1998 tentang Perubahan Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tahun 1998 ; 88. Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.4 tahun 1999 tentang Penjabaran Kegiatan / pasal dan Proyek Perubahan APBD Tahun Anggara 1998-1999 ; 89. Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1994-1995 sampai dengan 1999-2000 ; 90……………… 44 90. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang kepada Gubernur KDH Tingkat I Sumbar yang menyatakan bahwa untuk tahun anggaran 1998- 1999 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah No.2 tahun 1998 tanggal 13 April 1998, pasal 2.14.1.1135 disediakan dana sebesar Rp.720.000.000,- bantuan untuk anggota DPRD Tingkat II Padang Periode tahun 1997-2002 masing-masing sebesar Rp.16.000.000,- ; 91. Surat Keputusan DPRD Tingkat II Kotamadya Padang No.01 / II-DPRD / 99 tanggal 18 Pebruari 1999 ; 92. Risalah Rapat Paripurna DPRD Tingkat II Kotamadya Padang 07 / MED-II-DPRD-1999 tanggal 26 Juli 1999 ; 93. Surat DPRD Tingkat II Kotamadya Padang tanggal 9 Januari 1999 No.340 / III-DPRD / 1999 kepada Menteri Dalam Negeri RI. melalui Gubernur KDH Tingkat I Sumbar tentang Kasus isu Suap atau Korupsi Pemilihan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang periode 1998-2003 terlampir dalam berkas perkara ; - Menghukum Termohon Kasasi / Terdakwa tersebut membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; Membaca surat permohonan peninjauankembali bertanggal 8 Desember 2000 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal 8 Desember 2000 dari Pemohon Peninjauankembali sebagai terpidana, yang memohon agar putusan Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali ; Melihat surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauankembali pada tanggal 14 Nopember 2000 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali pada pokoknya adalah sebagai berikut : 1. bahwa kesemuanya prosedur yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan APBD dan Peraturan Daerah telah dilalui Pemerintah Daerah Tingkat II Padang dalam menetapkan APBD tahun anggaran 1998 / 1999 atau Perda No.2 tahun 1998, sehingga dalam hal ini……………… 45 ini Pemohon Peninjauankembali hanya melaksanakan Perda yang telah disahkan dan bahkan sebaliknya, jika Pemohon Peninjauankembali tidak melaksanakan Perda No.2 tahun 1998 tersebut, maka secara hukum Pemohon Peninjauankembali dapat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah ; Bahwa dengan diterapkan APBD Tingkat II Padang tahun 1998 / 1999 dengan Perda No.2 tahun 1998, dimana di dalamnya terdapat bantuan mobilitas bagi anggota Dewan, asas-asas dalam penyusunan Anggaran Daerah telah dipenuhi, yaitu : - Asas openbaar beginsel atau asas keterbukaan, dimana sidang perubahan RAPBD menjadi APBD dapat diikuti oleh siapa saja. Hal ini dengan maksud perubahan RAPBD transparansi ; - Asas soverengniteid beginsel atau asas kedaulatan rakyat, dimana penyusunan APBD Tingkat II itu telah dikehendaki rakyat yang dalam hal ini DPRD Tingkat II Padang ; Dengan dipenuhinya asas-asas tersebut diatas, dana bantuan mobiliasasi bagi anggota DPRD Tingkat II Padang sudah memenuhi persyaratan format hukum Tata Administrasi Negara (penyusunan Anggaran). Berarti hal demikian sudah Rechtsmatig ; 2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara in casu dihubungkan dengan apa yang telah dikemukakan diatas, terutama proses pembahasan dan penetapan APBD Tingkat II Padang tahun Anggaran 1998 / 1999, ditemukan kenyataan bahwa yang menentukan penempatan pos bantuan Anggota DPRD Tingkat II Padang ke dalam mata anggaran 2.14.1.1135 adalah team penyusun anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Padang bersama-sama dengan Panitia anggaran DPRD Tingkat II Padang yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perda dan disyahkan oleh Gubernur Sumatera Barat dan bukan Pemohon Peninjauankembali secara pribadi maupun selaku Walikota Tingkat II Padang ; 3. Bahwa tentang surat kawat Gubernur tanggal 4 Januari 1999 No.903 / 024 / Keu-1999 adalah tidak dapat dijadikan sebagai alasan hukum untuk menyatakan bahwa penempatan pos bantuan untuk anggota DPRD Tingkat II Padang ke dalam Pos bantuan Organisasi Sosial dengan mata anggaran 2.141.1135…………… 46 2.14.1.1135 dengan alasan-alasan yuridis sebagai berikut : - Surat kawat Gubernur muncul setelah Perda No.2 tahun 1998, yang disahkan sendiri oleh Gubernur selaku Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat telah dilaksanakan selama bulan ; - Bahwa sebelum Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat mengesahkan Perda No.2 tahun 1998, terlebih dahulu diproses oleh Tim Anggaran Pemda Tingkat I Sumatera Barat yang terdiri dari Biro Keuangan, Biro Hukum dan seluruh instansi yang terkait di Pemda Tingkat I Sumatera Barat dengan mengundang Kepala-Kepala Daerah Tingkat II Se-Sumatera Barat termasuk Walikota KDH Tingkat II Padang, sesuai dengan bukti surat kawat Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat No.903 / 05 / Keu- 1998 tanggal 29 April 1998 ; - Bahwa pada waktu Perda No.2 tahun 1998 tentang APBD Tingkat II Padang tahun anggaran 1998-1999 sedang dibahas oleh Tim Anggaran Tingkat I Sumatera Barat, maka melalui Surat Walikotamadya Padang tanggal 10 Mei 1998 No.056.900 / II-Keu / 1998 perihal Bantuan Dana Mobilitas untuk Anggota DPRD periode 1997-2002, telah disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat tentang adanya pos bantuan untuk anggota DPRD Tingkat II Padang yang dimasukkan dalam Pos Bantuan Organisasi dengan mata anggaran 2.14.1.1135 ; - Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang telah dikemukakan diatas, oleh karena sebelum Surat Kawat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat No.903 / 024 / Keu-1999 tanggal 4 Januari 1999 telah ditelaah dan dikonsultasi tentang penempatan Pos Bantuan untuk Anggota DPRD Tingkat II Padang ke dalam Pos Bantuan Organisasi Sosial dengan mata anggaran 2.14.1.1135 kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dan ditindaklanjuti dengan pengesahan Perda No.2 tahun 1998 oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat, dan selanjutnya Perda tersebut telah dilaksanakan oleh Pemda Tingkat II Padang, maka secara hukum Surat Kawat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat yang dijadikan sebagai salah satu alasan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum adalah tidak……………. 47 tidak dapat dibenarkan dan merupakan pertimbangan hukum yang sangat keliru ; 3. Bahwa selain dan apa yang telah dikemukakan diatas, seluruh fakta dan kenyataan yang telah dikemukakan diatas, dihubungkan dengan Novum berupa Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat No.903-217-2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang Pengesahan Peraturan Daerah No.03 tahun 1999 tentang penetapan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kotamadya Padang tahun anggaran 1998 / 1999, ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut : - Perda No.03 tahun 1999 tanggal 26 Juli 1999 adalah merupakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tingkat II Padang tahun anggaran 1998 / 1999 yang dikenal dengan Perda No.2 tahun 1998 ; - Bahwa sebelum Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tingkat II Padang disahkan oleh DPRD Tingkat II Padang menjadi Perda No.3 tahun 1999, telah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Irwilprop tentang pelaksanaan APBD Tingkat II Padang tahun anggaran 1998 / 1999 dengan hasil “Tidak Ditemukan Adanya Penyimpangan”, baik secara administraif maupun dalam pelaksanaannya ; - bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Irwilprop tersebut, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) disampaikan kepada DPRD Tingkat II Padang dalam rapat paripurna dan selanjutnya dilakukan pembahasan-pembahasan sebagaimana proses pembahasan Peraturan Daerah seperti yang telah diuraikan sebelumnya ; - Bahwa melalui pembahasan di DPRD Tingkat II Padang, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tingkat II Padang tahun anggaran 1998 / 1999 diterima dan ditetapkan menjadi Perda yang dikenal dengan Perda No.3 tahun 1999 tanggal 26 Juli 1999 ; - Bahwa setelah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tingkat II Padang tahun anggaran 1998 / 1999 ditetapkan menjadi Perda No.3 tahun 1999, maka sesuai dengan Undang-Undang No.5 tahun 1974, Perda No.3 tahun 1999 diteruskan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk disahkan atau ditolak ; Bahwa berdasarkan kepada segala apa yang diketemukan, diuraikan, dan dianalisa……………. 48 dianalisa tersebut diatas, jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauankembali dalam menempatkan bantuan untuk anggota DPRD Tingkat II Padang ke dalam Pos Bantuan Sosial dengan mata anggaran 2.14.1.1135 adalah sah menurut hukum, dimana telah melalui prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disusun, dan direncanakan oleh Team Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Padang bersama-sama dengan Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Padang, disahkan dan ditetapkan oleh DPRD Tingkat II Padang menjadi Perda No.2 tahun 1998, disahkan oleh Gubernur Sumatera Barat dan Pertanggung Jawaban Penggunaan dan Pelaksanaan APBD Tingkat II Padang tersebut disahkan dan ditetapkan oleh anggota DPRD Tingkat II Padang menjadi Perda No.3 tahun 1999 dan selanjutnya Perda No.3 tahun 1999 disahkan oleh Gubernur kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat ; 5. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1974 maupun berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 1999, proses penyusunan penetapan, dan pengesahan APBD adalah suatu rangkaian yang tidak terpisahkan satu sama lain. Dalam hubungan ini APBD yang disusun, ditetapkan, disyahkan pada awal tahun anggaran dilegalkan melalui suatu Peraturan Daerah, kemudian yang telah ditetapkan pada awal tahun anggaran itu diikuti oleh APBD perubahan pada pertengahan tahun Anggaran, kemudian Akhir Tahun Anggaran yang mekanismenya sebagaimana telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Atas dasar ini, maka secara hukum adalah keliru pertimbangan Mahkamah Agung yang telah mempertimbangkan dalil Pemohon Kasasi, bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Pemohon Peninjauankembali telah selesai pada bulan Oktober 1999. Dalam hubungan ini, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tingkat II Padang tahun anggaran 1998 / 1999 telah diterima dan ditetapkan DPRD Tingkat II Padang menjadi Perda No.3 tahun 1999 yang disahkan dengan Surat Keputusan No.903-217-2000 tanggal 29 Juni 2000 (Novum) ; Bahwa dengan diterima dan ditetapkannya LPJ APBD Tahun anggaran 1998 / 1999 yang pada pokoknya tidak terlepas isinya juga memuat mengenai bantuan dana mobilitas bagi Anggota DPRD Tingkat II Padang, dan juga Perdanya telah disahkan oleh Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat dengan……………… 49 dengan Surat Keputusan No.903-217-2000 tanggal 29 Juni 2000 ; Bahwa dana bantuan mobilitas bagi anggota DPRD Tingkat II Padang sebagaimana ditempatkan pada pos 2.14.1135 APBD Tingkat II Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999 oleh Mahkamah Agung telah dipertimbangkan sebagai sesuatu yang terpisah dari APBD Tingkat II Padang Tahun 1998 / 1999 yang dalam penyusunan, dan pelaksanaannya dan pertanggung jawaban dipayungi Peraturan Daerah Tingkat II Padang. Dalam hubungan ini secara hukum bantuan Dana Mobilitas bagi anggota DPRD Tingkat II Padang yang ditempatkan pada pos bantuan sosial APBD Tingkat II Padang adalah satu kesatuan dengan APBD Tingkat II Padang tahun 1999 dan secara hukum wujudnya adalah berupa Peraturan Daerah ; Bahwa dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan karenanya patut dan beralasan hukum untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung RI. Kasasi Reg.No.33 K / Pid / 2000 tanggal 25 September 2000 ; 6. Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat-alat bukti dihubungkan dengan Novum berupa Daftar Rincian Pengembalian Bantuan Dana mobilitas anggota DPRD Periode 1997-1999 oleh Kepala Bagian Keuangan, ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut : - Kekurangan pengembalian dana mobilitas anggota DPRD Tingkat II Padang telah dibayar oleh Ketua DPRD Tingkat II Padang tanggal 7 Desember 1999 dimana uang pembayarannya diambil dari uang titipan Ketua DPRD Tingkat II Padang ke Kas Daerah dan selanjutnya dijadikan sebagai pelunasan sisa sebesar Rp.106.916.647,- (lihat keterangan saksi H. Amri Moenir, SE dan Bahar Adam Sori) ; - Adanya Novum berupa Daftar Rincian Pengembalian Dana Bantuan Mobilitas anggota DPRD Periode 1997-1999 dari Kepala Bagian Keuangan ; Bahwa dengan demikian dari fakta hukum ini jelas dan nyata-nyata bahwa pembayaran sisa sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung RI dalam putusannya adalah sangat keliru dan tidak benar pembayaran sisa tersebut diambil dari Anggaran Pemerintah Daerah tahun anggaran…………… 50 anggaran 1999 / 2000 ; Bahwa berdasarkan uraian, fakta, dan analisa yang telah dikemukakan di atas, jelas dan nyata-nyata tidak ditemukan adanya kerugian keuangan Negara ; Bahwa disamping apa yang telah dikemukakan di atas, Hakim Agung yang memeriksa dan memutus perkara in casu, telah mengembalikan ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP yang menentukan bahwa jika sesudah perbuatan dilakukan ada perobahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi Terdakwa ; Bahwa dengan demikian, secara hukum dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP, ketentuan yang sah dipergunakan untuk memproses Pemohon Peninjauankembali adalah Undang-Undang No.22 tahun 1999, sebab ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.22 tahun 1999 tersebut sangat meringankan Pemohon Peninjauankembali, terutama tentang kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No.22 tahun 1999, dimana dalam administrasi keuangan Pemerintah Daerah Tingkat II tidak lagi meminta persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, sehingga dengan demikian penentuan dan penempatan pos-pos anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II berada dan merupakan wewenang sepenuhnya dari Kepala Daerah Tingkat II; 7. Bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut juga mencerminkan suatu putusan yang tidak taat asas, karena sesuai asas hukum lex superior derogat legi inferiori, putusan penerimaan kasasi oleh Mahkamah Agung hanya berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14 PW.07.0 than 1983 tanggal 10 Desember 1983, SK.Menteri Kehakiman tersebut jelas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. ; Bahwa Mahkamah Agung dalam pertimbangannya pada halaman 70 terhadap unsur menyalahgunakan kewenangan berpendapat, bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena menyatakan unsur tersebut tidak terbukti hanya mendasarkan pernyataan BPKP dalam kolom evaluasi dinyatakan “selesai” yang disimpulkan oleh Pengadilan bahwa Terdakwa telah……………. 51 telah melakukan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ; Pertimbangan hukum Mahkamah Agung di atas, telah saling bertentangan dengan pernyataan Pengadilan Negeri, karena tidak benar Pengadilan Negeri hanya mendasarkan semata-mata pada pernyataan BPKP. Selain itu bertentangan pula pernyataan Pemohon Kasasi seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Agung pada halaman 56 angka 2 yang pada intinya Pemohon Kasasi mendalilkan, bahwa Majelis Hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan beberapa peraturan pelaksanaan tersebut yang tidak dipertimbangkan bukanlah seluruhnya, melainkan hanya sekedar menyangkut penempatan bantuan dana mobilitas bagi anggota DPRD Tingkat II Padang pada pos bantuan social ; 8. Bahwa alasan keberatan Pemohon Kasasi yang menjadi dasar hanya soal waktu dengan mempedomani tanggal pengembalian bantuan. Dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bahwa yang menjadi ukuran adalah Tahun Anggaran dari APBD, mulai dari sejak tanggal disahkan Perdanya sampai pada pengesahan LPJ dari APBD ahun anggaran bersangkutan. Untuk hal ini, maka secara hukum perihal bantuan mobilitas yang diterima anggota DPRD Tingkat II Padang periode 1997- 2000 dari APBD Tingkat II Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999 secara hukum telah selesai setelah LPJ APBD Tingkat II Padang tahun baru disyahkan Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat pada tanggal 29 Juni 2000 ; Dengan demikian adalah keliru alasan Pemohon Kasasi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung mengenai tempus dilicti ; 9. Bahwa alasan keberatan Pemohon Kasasi yang dibenarkan Mahkamah Agung tersebut adalah suatu kekeliruan, karena yang menganggarkan bantuan dana mobilitas bagi anggota DPRD Tingkat II Padang dalam APBD Tahun Anggaran 1998 / 1999 pada pos bantuan sosial, bukanlah Terdakwa yang menempatkannya melainkan kesepakatan antara Tim Anggaran Pemda dan Panitia Anggaran DPRD Tingkat II Padang. Bahwa penempatan dalam bantuan dana mobilitas tersebut pada pos bantuan organisasi social telah ditetapkan………….. 52 ditetapkan oleh DPRD Tingkat II Padang dengan Perda No.2 tahun 1998 dan kemudian disyahkan oleh Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat setelah melalui suatu hasil konsultasi dengan Tim Aggaran Pemda Tingkat I Sumatera Barat. Pada tingkat pengesahan oleh Gubernur Tingkat I Sumatera Barat tersebut tentu pejabat yang berwenang mengesahkan sudah mempertimbangkan apakah Perda Tingkat II Padang No.2 tahun 1998 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum atau pun bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini apabila Perda Tingkat II Padang No.2 tahun 1998 bertentangan dengan peraturan yang berlaku, tentu Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Barat akan membatalkannya. Dengan demikian jelas alasan Pemohon Kasasi terhadap ada salah menafsirkan unsur mempergunakan kewenangan merupakan suatu pemaksaan terhadap diri Pemohon Peninjauankembali, dimana Pemohon Kasasi mengabaikan prosedur dan mekanisme dalam memperoleh legalitas suatu APBD (Perda No.2 tahun 1998) yang setelah disyahkan oleh pejabat yang berwenang berwujud sebagai sebuah peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Pemohon Kasasi telah keliru menempatkan bantuan dana mobilitas bagi anggota DPRD Tingkat II Padang periode 1997-2002 sebagaimana dianggarkan pada pos bantuan organisasi sosial pada APBD Tingkat II Padang periode 1997-2002 sebagaimana dianggarkan pada pos bantuan organisasi sosial pada APBD Tingkat II Padang tahun 1998 / 1999 sebagai suatu hal yang terpisah dari Perda Tingkat II Padang No.2 tahun 1998 ; 10. Bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung juga sangat keliru karena Mahkamah Agung sama sekali tidak mempertimbangkan keberadaan Undang-Undang No.22 tahun 1999 yang mana Undang-Undang ini secara eksplisit telah memberikan kewenangan penuh pada tingkat dua dalam mengatur daerahnya tanpa perlu ada campur tangan dari pejabat lebih tinggi ; Bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung juga sangat keliru dan khilaf karena Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan sama sekali Perda No.2 tahun 1998 secara eksplisit telah mengesahkan APBD Tingkat II Padang Tahun 1998-1999 di mana bantuan mobilitas bagi anggota DPRD Tingkat II Padang sudah termasuk dan diatur dalam Perda dimaksud ; Bahwa……………… 53 Bahwa Mahkamah Agung juga telah keliru sebagaimana juga dengan Pemohon Kasasi yang mempermasalahkan Pemohon Peninjauankembali terbukti melakukan tindak pidana korupsi, padahal yang dipermasalahkan adalah APBD yang sesungguhnya adalah suatu peraturan perundang - undangan di tingkat Daerah karena APBD formal legalitasnya adalah berwujud Peraturan Daerah. Dalam hubungan ini Mahkamah Agung telah khilaf dan mengenyampingkan TAP MPR No.III / 2000 yang dalam Pasal 7 menyebutkan, bahwa Perda (Peraturan Daerah) merupakan sumber hukum dan termasuk ke dalam tata urutan peraturan Perundang-undang ; Kemudian TAP MPR ini menyebutkan, bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum dan menampung kondisi khusus di daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, maka masalah bantuan dana mobilitas bagi anggota DPRD Tingkat II Padang yang ditempatkan dalam APBD Tingkat II Padang Tahun Anggaran 1998-1999 adalah termasuk ke dalam hal menampung kondisi khusus di Daerah. Hal ini sesuai dengan konsep otonomi baik berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1974 dan terlebih-lebih berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 1999 ; Bahwa pengajuan terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Padang No.2 Tahun 1998, seharusnya diuji terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung sebelum menerima dan memeriksa Permohonan Kasasi dalam perkara Kasasi Reg.No.336 K / Pid / 2000. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 TAP MPR No.III / MPR / 2000 yang menyebutkan, bahwa pengujian sebagaimana dimakud ayat (2) bersifat aktif dan dapat dilaksanakan tanpa melalui proses peradilan Kasasi. Akan tetapi Mahkamah Agung telah khilaf, dimana telah memeriksa Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi dengan hanya mempertimbangkan soal pemberian bantuan kepada anggota DPRD Tingkat II Padang dalam konteks hukum pidana, akan tetapi tidak melakukan pengujian terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Padang No.2 tahun 1998 dan peraturan Daerah lainnya sebagai turutannya sebagai bentuk legalitas dari APBD Tingkat II Padang 1998 / 1999 ; Pendapat Jaksa : - Dari uraian permasalahannya yang di ajukan oleh Pemohon Peninjauankembali sebagai alasan / dasar dalam permohonan Peninjauankembali kepada Mahkamah…………… 54 Mahkamah Agung, tidak ada memenuhi persyaratan-persyaratan seperti yang dirumuskan oleh Pasal 263 ayat a, b, c KUHAP sehingga Permohonan Peninjauankembali tersebut harus ditolak. Dan juga Pengadilan Negeri Padang yang telah memproses Peninjauankembali yang diajukan terpidana, tidaklah dapat dibenarkan, karena terpidana Drs.H. Zuiyen Rais MS / Pemohon Peninjauankembali (PK) pada tanggal 17 Nopember 2000 telah mengajukan Grasi / ampun kepada Presiden Republik Indonesia, dan juga terpidana telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI. No.366 K / Pid / 2000 tanggal 25 September 2000 yaitu berupa pembayaran pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima raus rupiah) / bukti tanda terima pembayaran terlampir. Seharusnya Permohonan Pennjauankembali, baru mulai diproses bila permohonan Grasi telah memperoleh keputusan Presiden. Hal ini telah ditegaskan pada butir c. halaman 180 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan BUKU II Cetakan ke 2 terbitan Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial Mahkamah Agung RI Tahun 1997 ; Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat : mengenai keberatan-keberatan ad.1 s/d 5. : bahwa keberatan-keberatan ini dapat dibenarkan, karena terdapat keadaan baru, yaitu Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 16 September 1999 No.024 / 27289 / PUOD dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 29 Juni 2000 No.903-217-2000 tentang Pengesahan Peraturan Daerah No.3 tahun 1999 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999, yang merupakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tingkat II Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999 dikenal sebagai Perda No.2 tahun 1998, yang apabila surat-surat tersebut sudah ada pada waktu sidang masih berlangsung, menimbulkan dugaan kuat akan menghasilkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : 1. Bahwa Pasal 50 KUHP menentukan “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana”, sedangkan mengenai………………. 55 mengenai yang dimaksud dengan “Undang-Undang” tersebut, Mahkamah berpendapat pada hal-hal sebagai berikut : a. bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah setiap peraturan yang dibuat oleh kekuasaan yang berwenang untuk itu menurut Undang-Undang, jadi setiap peraturan baik itu berasal langsung dari pembentuk Undang-Undang maupun dari kekuasaan yang lebih rendah, yang kekuasaannya untuk membuat peraturan bersumber pada Undang-Undang. Demikian pendapa Hoge Raad (26 Juni 1899 W.7307) (vide Drs.P.A.F. Lamintang, SH. C. Djisman Samoser, SH. Hukum Pidana Indonesia Cet.I halaman 32) ; b. bahwa Peraturan Daerah berada pada urutan 7 Tata Urutan perundangundangan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 2 Ketetapan MPR.RI. No.III / MPR / 2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ; 2. bahwa berpedoman pada pengertian “Perundang-undangan” dalam ad.1 tersebut, Mahkamah Agung berpendapat Terpidana dalam melaksanakan Perda No.2 tahun 1998, termasuk pemberian bantuan mobilitas kepada anggota DPRD, yang kemudian mendapat dukungan / pembenaran dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri tanggal 16 September 1999 No.024 / 27289 / PUOD dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 29 Juni 2000 No.903-217-2000 tentang Pengesahan Peraturan Daerah No.3 tahun 1999 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999 tersebut diatas, adalah merupakan perbuatan untuk melaksanakan, ketentuan Undang-Undang sebagaimana ditentukan oleh Pasal 50 KUHP, oleh karena itu ia tidak dapat dipidana ; 3 .bahwa mengenai kemungkinan adanya cacat atau kekeliruan dalam proses pembentukan Perda No.2 tahun 1998 tersebut, menurut Mahkamah Agung tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pribadi kepada Terdakwa, karena berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No.5 tahun 1974 kekuasaan membuat peraturan tersebut ada pada Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan ad.1, 2, 3 tersebut diatas, Mahkamah…………… 56 Mahkamah Agung berpendapat, bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terpidana dalam dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kedua adalah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum ; Menimbang, bahwa karena Terpidana dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka berdasarkan Pasal 97 ayat 1 KUHAP junto Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1983, kepada Terpidana harus diberikan rehabilitasi ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, tanpa mempertimbangkan keberatan / alasan Pemohon Peninjauankembali selebihnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauankembali yang diajukan oleh Pemohon : Drs. H. Zuiyen Rais MS dan selanjutnya membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 25 September 2000 Reg.No.366 K / Pid / 2000 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 22 Januari 2000 No.22 / Pid.B / 1999 / PN.Pdg. serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana tertera dibawah ini ; Menimbang, bahwa karena permohonan Peninjauankembali dari Terpidana dikabulkan maka biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara ; Memperhatikan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, Pasal 21 Undang-Undang No.14 tahun 1970, Undang-Undang No.8 tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 tahun 1985 ; MENGADILI ; Mengabulkan permohon Peninjauankembali dari pemohon Peninjauankembali : Drs. H. ZUIYEN RAIS. MS tersebut ; Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI. tanggal 25 September 2000 No.366 K / Pid / 2000 ; MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terpidana : Drs.H. Zuiyen Rais MS. tersebut diatas sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair dan Kedua adalah terbukti, tetapi perbuatan-perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana ; - Melepaskan…………. 57 - Melepaskan karena itu Terpidana tersebut dari segala tuntutan hukum ; - Memulihkan hak Terpidana tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; - Menetapkan surat bukti yang diberi tanda merah berupa : 1. Surat hasil Pembahasan Pemutakhiran Data Hasil Pemeriksaan antara BPKP Perwakilan Propinsi Sumbar dengan Pemerintah Daerah Tingkat II Padang tanggal 23 Juni 1998 ; 2. Surat Informasi dari Sekretariat Wilayah Daerah Sumbar H. Zainal Bakar, SH. tanggal 23 Juni 1998 ditujukan kepada Gubernur KDH Tingkat I Propinsi Sumbar ; 3. Surat kawat dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumbar No.SK.903 / 75 / Keu-99 tanggal 7 Juli 1999 ; 4. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumbar No.SK.903- 100-99 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang No.01 tahun 1999 ; 5. Daftar Rekapitulasi Pengembalian Dana Bantuan ke Kas Daerah tanggal 30 Juli 1998 ; 6. Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.07a tahun 1998 tentang Perubahan Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat I Padang tahun 1998 ; 7. Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.4 tahun 1999 tentang Penjabaran Kegiatan / Pasal dan Proyek Perubahan APBD Tahun Anggaran 1998-1999 ; 8. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 1994-1995 sampai dengan 1999- 2000 ; 9. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang kepada Gubernur KDH Tingkat I Sumbar yang menyatakan bahwa untuk tahun anggaran 1998- 1999 yang telah ditetapkan Peraturan Daerah No.2 tahun 1998-1999 tanggal 13 April 1998, pasal 2.14.1.1135 disediakan dana sebesar Rp.720.000.000,- bantuan untuk anggota DPRD Tingkat II Padang Periode tahun 1997-2002 masing-masing sebesar Rp.16.000.000,- ; 10. Surat kawat Gubernur KDH Tingkat I Sumbar tanggal 4 Januari 1999 No.903 / 024 / Keu / 1999 ; 11………………….. 58 11. Surat Keputusan DPRD Tingkat II Kotamadya Padang No.01 / II-DPRD / 99 tanggal 18 Pebruari 1999 ; 12. Risalah Rapat Paripurna DPRD Tingkat II Kotamadya Padang 07 / MEDII- DPRD-1999 tanggal 26 Juli 1999 ; 13. Surat DPRD Tingkat II Kotamadya Padang tanggal 9 Januari 1999 No.340 / III-DPRD / 1999 kepada Menteri Dalam Negeri-RI. melalui Gubernur KDH Tingkat I Sumbar tentang Kasus isu Suap atau Korupsi Pemilihan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang perioede 1998-1999 ; 14.1. Surat tanda setoran tanggal 1 Maret 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 14.2. Surat tanda setoran tanggal 1 April 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 14.3. Surat tanda setoran tanggal 29 April 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 14.4. Surat tanda setoran tanggal 28 Mei 1999 senla Rp.4.400.000,- ; 14.5. Surat tanda setoran tanggal 28 Juni 1999 senilai Rp.4.400.000,- ; 14.6. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.400.000,- ; 14.7. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.8. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.9. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.10 Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.11. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.12. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.13. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.14. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.15. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.16. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.17. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.18. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.19. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.20. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.21. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.22. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.23. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.24. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.25. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.26………….. 59 14.26. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.27. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.28. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.29. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.30. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.31. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.32. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.33. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.34. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.35. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.36. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.37. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.38. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.39. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.40. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.41. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.42. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.43. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.44. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.45. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.46. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.47. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.48. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.49. Surat tanda setoran tanggal 5 Juli 1999 senilai Rp.14.000.000,- ; 14.50. Surat tanda setoran tanggal 27 Juli 1999 senilai Rp.168.000.000,- ; 14.51. Surat tanda setoran tanggal 30 Juli 1999 senilai Rp.66.000.000,- ; 15. Foto Copy surat tertanggal 15 Juli 1999 No.108 / III / DPRD-1999 dari DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Padang kepada Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tentang Permohonan Pembebasan Bunga Pinjaman melalui APBD (T.15) ; 16. Surat tertanggal 16 Juli 1999 No.127.900-II-Keu / 1999 dari Walikotamadya KDH Tingkat II Padang kepada Gubernur KDH Tingkat I Sumbar tentang Permohonan Pembebanan Bunga Pinjaman Anggota Dewan………….. 60 Dewan melalui APBD (T.16) ; 17. Surat bertanggal 15 Oktober 1999 No.903 / 80 / Kei-99 dari Pejabat Gubernur KDH Tingkat I Sumbar kepada Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tentang Permohonan Pembebanan Bunga Pinjaman Anggota Dewan melalui APBD Tahun Anggaran 1999-2000 (T.17) ; 18. Surat tanda setoran tanggal 18 – 1999 senilai Rp.106.916.647,- tentang Titipan Sementara sebagai Pelunasan Uang Bantuan Mobilitas atau Kesejahteraan Anggota DPRD Tingkat II Padang yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 1998-1999 dari Ketua DPRD Tingkat II Padang kepada Bank Negara Padang (T.18) ; 19. Surat tanda setoran tanggal 7 Desember 1999 senilai Rp.106.916.647,- tentang Pelunasan Uang Bantuan Mobilitas atau Kesejahteraan Anggota DPRD Tingkat II Padang yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 1998-1999 (T.19) ; dikembalikan kepada Terpidana : Dan Surat bukti yang diberi tanda hitam berupa : 1. Surat perintah membayar uang (SPMU) : 1.1. No.333 / RT / 94-95 tanggal 30 Juli 1994 ; 1.2. No.426 / RT / 94-95 tanggal 30 Agustus 1994 ; 1.3. No.507 / RT / 94-95 tanggal 23 September 1994 ; 1.4. No.620 / RS / 94-95 taggal 27 Oktober 1994 ; 1.5. No.714 / RS / 94-95 tanggal 30 September 1994 ; 1.6. No.808 / RS / 94-95 tanggal 2 Desember 1994 ; 1.7. No.919 / RS / 94-95 taggal 31 Januari 1995 ; 1.8. No.1029 / RS / 94-95 tanggal 28 Pebruari 1995 ; 1.9. No.46 / RS / 94-95 tanggal 28 April 1995 ; 1.10. No.133 / RS / 95-96 tanggal 30 Mei 1995 ; 1.11. No.238 / RS / 95-96 tanggal 30 Mei 1995 ; 1.12. No.426 / RS / 95-96 tanggal 29 Agustus 1995 ; 1.13. No.502 / RS / 95-96 tanggal 15 September 1995 ; 1.14. No.621 / RS / 95-96 taggal 31 Oktober 1995 ; 1.15. No.T11 / RS / 95-96 taggal 23 Nopember 1995 ; 1.16. No.807 / RS / 95-96 tanggal 28 Desember 1995 ; 1.17………………. 61 1.17. No.58 / RS / 96-97 tanggal 30 April 1996 ; 1.18. No.251 / RS / 6-97 tanggal 27 Juni 1996 ; 1.19. No.353 / RS / 96-97 tanggal 2 Juli 1996 ; 1.20. No.455 / RS / 96-97 tanggal 30 Agustus 1996 ; 1.21. No.550 / RS / 9697 tanggal 28 September 1996 ; 1.22. No.660 / RS / 96-97 tanggal 31 Oktober 1996 ; 1.23. No.752 / RS / 96-97 tanggal 30 Nopember 1996 ; 1.24. No.829 / RS / 96-97 tanggal 23 Desember 1996 ; 1.25. No.932 / RS / 96-97 tanggal 23 Januari 1997 ; 1.26. No.1057 / RS / 96-97 tanggal 28 Pebruari 1997 ; 1.27. No.1164 / RS / 96-97 tanggal 27 Maret 1997 ; 1.28. No.232 / RS / 94-95 tanggal 29 Juni 1994 ; 1.29. No.338 / RS / 95-96 tanggal 11 Agustus 1995 ; 1.30. No.990 / RS / 95-97 tanggal 30 Januari 1996 ; 1.31. No.994 / RS / 95-96 tanggal 15 Pebruari 1996 ; 1.32. No.969 / RS / 95-96 tanggal 13 Pebruari 1996 ; 1.33. No.142 / RS / 95-96 tanggal 23 Mei 1995 ; 2. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.172.900 / II-Keu / 1997 tanggal 31 Desember 1997 dan lembar daftar temuan dan komitmen lanjut tahun yang diperiksa TA-1995-1996 ; 3. Surat Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang No.302 / III-DPRD / 1997 tanggal 9 September 1997 ; 4. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.169-900 / II-Keu / 1997 tanggal 19 Desember 1997 ; 5. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.172-900 / II-Ke / 1997 tanggal 31 Desember 1997 ; 6. Surat Ketua DPRD Tingkat II Padang No.356 / III-DPRD / 1998 tanggal 6 Januari 1998 ; 7. Surat Walikotamada KDH Tingkat II Padang No.003-900 / II-Keu / 1998 tanggal 23 Januari 1998 ; 8. Surat Ketua DPRD Tingkat II Kodya Padang No.375 / III-DPRD / 1998 tanggal 24 Januari 1998 ; 9……………….. 62 9. Surat pernyataan Walikotamada KDH Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 ; 10. Surat Kuasa anggota DPRD Tingkat II Kodya Padang kepada Bendaharawan Rutin Sekretariat DPRD Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 ; 11. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.003.A.900 / IIKeu / 1998 tanggal 27 Januari 1998 ; 12. Surat Pengakuan Hutang Drs.H. Zuiyen Rais MS sebagai Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tanggal 27 Januar 1998 ; 13. Syarat-syarat umum pembelian kredit BPD Sumbar tanggal 27 Januari 1998 ; 14. Surat jaminan Pribadi (Borgtoht) Drs.H. Zuiyen Rais MS dan Firdaus K, SE masing-masing tanggal 27 Januari 1998 ; 15. Persetujuan membuka kredit No.006 / PA / KMK-MG / 0198 / 0498 tanggal 27 Januari 1998 ; 16. Tanda terima uang Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang ditanda tangani Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tanggal 27 Januari 1998 dan tanda terima uang Rp.7.225.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditanda tangani Pimpinan BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang ; 17. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.089 / PA / UM / 0498 tanggal 25 April 1998 ; 18. Surat Walikota KDH Tingkat II Padang dan Perjanjian Addendum ke II No.006 / 019 / PA / ADD / KMK-MG / 0798 / 1098 ; 19. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.195 / PA / UM / 0898 tanggal 21 Agustus 1998 ; 20. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.096 / 900 / II-Keu / 1998 tanggal 3 September 1998 ; 21. Tanda Terima uang Rp.364.861.300,50 yang ditanda tangani pimpinan BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang tanggal 28 Oktober 1996 ; 22. Surat Keputusan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang masingmasing

d. No………….. 63 d. No.26 / Dikda / 1998 tanggal 17 April 1998 ; e. No.16 / R / 98-99 tanggal 20 April 1998 ; f. No.5 tahun 1998 tanggal Mei 1998 ; 23. Surat Walikotamadya KDH Tingkat II Padang No.056-900 / II-Keu / 1998 tanggal 18 Mei 1998 ; 24. Surat Staf tanggal 29 Juni 1998 ; 25. SPMU No.236 / RS / 98-99 tanggal 30 Juni 1998 ; 26. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.164 / PA / UM / 0798 tanggal 24 April 1998 ; 27. Perjanjian Addendum ke I No.006 / 005 / PA / ADD / KMK-MG / 0498 tanggal 24 April 1998 ; 28. SPMU No.348 / RS / 98-99 tanggal 31 Juli 1998 ; 29. Saran Staf tanggal 24 Agustus 1998 ; 30. SPMU No.414 / RS / 98-99 tanggal 20 Agustus 1998 ; 31. Surat BPD Sumbar Cabang Pasar Raya Padang No.291 / PAUM / 1098 tanggal 23 Oktober 1998 ; 32. SPMU No.644 / RS / 98-99 tanggal 28 Oktober 1998 ; 33. SK.Gubernur KDH Tingkat I Sumbar No.SK-903-227-1998 tanggal 26 Juni 1998 ; 34. Perda Tingkat II Kodya Padang No.2 tahun 1998 ; 35. SK. Gubernur KDH Tingkat I Sumbar ; d. No.SK-903-278-1994 tanggal 28 Mei 1994 ; e. No.SK-903-235-1995 tanggal 4 Mei 1995 ; f. No.SK-903-273-1996 tanggal 28 Mei 1998 ; 36. Surat Menteri Dalam Negeri No.X.305 / S / 8 / SJ tanggal 24 Pebruari 1999 tentang Kasus Pengaduan Walikotamadya KDH Tingkat II Padang ; 37. Surat dari Gubernur KDH Tingkat I Sumbar kepada Walikotamadya KDH Tingkat II Padang tanggal 16 Maret 1999 No.Rhs.08 / ooda- 1999 ; dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Padang ; Menimbang, bahwa karena permohonan Peninjauankembali dari Terpidana dikabulkan maka biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara ; Demikianlah……………. 64 Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari : Kamis tanggal 14 Nopember 2002 oleh H. Toton Soeprapto, SH. Ketua Muda yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua sidang, H. Parman Soeparman, SH. dan Iskandar Kamil, SH. Hakim-Hakim anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua sidang tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dan N.H.T. Siahaan, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi / Terpidana tersebut.; Hakim-Hakim Anggota, K e t u a, Ttd./ H. Parman Soeparman, SH.- ttd., Ttd./ Iskandar Kamil, SH.- H. Toton soeprapto, SH.- Panitera Pengganti, Ttd., N.H.T. Siahaan, SH.MH.- Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG – RI. Kepala Direktorat Pidana, MOEGIHARDJO, SH.- NIP.040.013.664.