Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 23PK/PID/2001
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
![]() |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah dan putusan pengadilan atau penetapan hakim. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 42 UU No. 28 Tahun 2014)
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. |
![]() |
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23PK/PID/2001 Tahun 2001 Drs. H. ZUIYEN RAIS. MS., | |
Para Pihak |
Drs. H. ZUIYEN RAIS. MS., |
Nomor |
23PK/PID/2001 |
Tahun |
2001 |
Tanggal Diputuskan |
14-11-2002 |
Tanggal Dibacakan |
14-11-2002 |
Amar |
Kabul |
Kata Kunci |
Korupsi |
Jenis Lembaga Peradilan |
Mahkamah Agung |
Jenis Perkara |
Pidana |
Tingkat Proses |
Peninjauan Kembali |
Hakim Ketua |
H. Toton soeprapto, SH. |
Hakim Anggota |
H. Parman Soeparman, SH. ; Iskandar Kamil, SH. |
Panitera |
N.H.T. Siahaan, SH.MH. |
Lembaga Peradilan |
Mahkamah Agung RI |
Hakim |
Majelis |