Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik  (2002) 
by: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, diterjemahkan oleh Omdo

Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik


 Negara-negara Pihak pada Protokol ini,

 Menimbang bahwa untuk lebih jauh mencapai tujuan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (selanjutnya disebut sebagai Kovenan) dan menerapkan ketentuan-ketentuannya, adalah layak untuk memungkinkan Komite Hak Asasi Manusia yang dibentuk pada bagian IV Kovenan (selanjutnya disebut Komite) untuk menerima dan membahas komunikasi dari individu yang menyatakan dirinya korban pelanggaran hak-hak yang diatur dalam Kovenan, sebagaimana diatur dalam Protokol ini.

 Telah menyetujui sebagai berikut:


Pasal 1

 Suatu Negara Pihak pada Kovenan yang menjadi Pihak pada Protokol ini mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas komunikasi dari individu yang tunduk pada wilayah hukumnya, yang menyatakan dirinya sebagai korban pelanggaran hak yang diatur dalam Kovenan, oleh Negara Pihak tersebut. Suatu komunikasi tidak akan diterima Komite apabila hal tersebut menyangkut Negara Pihak pada Kovenan yang bukan Pihak pada Protokol ini.


Pasal 2

 Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 1, individu yang menyatakan bahwa hak yang diatur dalam Kovenan telah dilanggar, dan telah menggunakan semua upaya penyelesaian di dalam negeri, dapat menyampaikan komunikasi tertulis kepada Komite untuk dibahas.


Pasal 3

 Komite akan menganggap suatu komunikasi tidak dapat diterima berdasarkan Protokol ini, jika komunikasi tersebut tidak bernama, atau dianggapnya sebagai penyalahgunaan hak penyampaian komunikasi tersebut, atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kovenan.


Pasal 4


 1. Dengan mengingat ketentuan Pasal 3, Komite akan menyampaikan setiap komunikasi yang disampaikan kepadanya berdasarkan Protokol ini, kepada Negara Pihak pada Protokol ini yang dituduh melakukan pelanggaran ketentuan dalam Kovenan, untuk diperhatikan.

 2. Dalam jangka waktu enam bulan, Negara penerima akan menyampaikan pada Komite penjelasan tertulis atau pernyataan yang menjelaskan masalah dan upaya penyelesaiannya, apabila ada, yang mungkin telah diambil oleh Negara tersebut.


Pasal 5

 1. Komite akan membahas komunikasi yang diterima berdasarkan Protokol ini, dengan memperhatikan informasi-informasi tertulis yang disediakan untuknya oleh individu dan Negara Pihak yang berkepentingan.

 2. Komite tidak akan membahas komunikasi dari individu kecuali Komite telah berkeyakinan bahwa:

 (a) Masalah yang sama tidak sedang diperiksa berdasarkan prosedur penyelidikan atau penyelesaian internasional lainnya;

 (b) Individu tersebut telah menggunakan seluruh upaya penyelesaian dalam negeri yang ada.

 Hal ini tidak berlaku manakala penerapan upaya penyelesaian tersebut telah diperpanjang secara tidak wajar.

 3. Komite akan menyelenggarakan sidang tertutup pada waktu memeriksa komunikasi berdasarkan Protokol ini.

 4. Komite akan menyampaikan pandangannya kepada Negara Pihak yang berkepentingan dan pada individu.


Pasal 6

 Komite akan memasukkan ringkasan kegiatan-kegiatannya berdasarkan Protokol ini dalam laporan tahunannya sesuai dengan Pasal 45 Kovenan.


Pasal 7

 Seraya menunggu pencapaian tujuan-tujuan resolusi 1514 (XV) yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 14 Desember 1960 tentang Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-negara dan Rakyat Jajahan, ketentuan Protokol ini dalam hal apapun tidak dapat membatasi hak atas petisi yang diberikan kepada bangsa ini oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konvensi dan instrumen internasional lainnya dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan- badan khususnya.


Pasal 8

 1. Protokol ini terbuka untuk ditandatangani oleh setiap Negara yang telah menandatangani Kovenan.

 2. Protokol ini harus diratifikasi oleh Negara yang telah meratifikasi atau melakukan aksesi atas Kovenan. Instrumen ratifikasi akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.

 3. Protokol ini akan terbuka untuk diaksesi oleh Negara yang telah meratifikasi atau melakukan aksesi pada Kovenan.

 4. Aksesi akan berlaku efektif dengan diserahkannya instrumen aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.

 5. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahu seluruh Negara yang telah menandatangani atau melakukan aksesi pada Protokol ini tentang penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi.


Pasal 9

 1. Dengan mengingat mulai berlakunya Kovenan, Protokol ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi yang kesepuluh pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi pada Protokol ini setelah disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi yang kesepuluh, Protokol ini mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau ikut sertanya sendiri.


Pasal 10

 Ketentuan-ketentuan dalam Protokol ini berlaku juga bagi semua bagian dari Negara Federal tanpa ada pembatasan atau pengecualian.


Pasal 11

 1. Negara-negara Pihak pada Protokol ini dapat mengusulkan perubahan, dan menyampaikannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal setelah itu mengkomunikasikan usul perubahan apapun kepada Negara-negara Pihak pada Protokol ini dengan permintaan untuk memberitahukan padanya apakah mereka setuju diadakan Konperensi Negara-negara Pihak untuk pembahasan dan pemungutan suara atas usulan tersebut. Apabila paling tidak terdapat sepertiga dari Negara Pihak setuju diadakannya Konperensi, Sekretaris Jenderal akan menyelenggarakan Konperensi dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perubahan yang ditetapkan oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir, dan pemungutan suara pada Konperensi, akan disampaikan pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan persetujuan.

 2. Perubahan-perubahan akan berlaku apabila telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan diterima oleh dua pertiga mayoritas Negara Pihak pada Protokol ini, sesuai dengan prosedur konstitusi masing-masing.

 3. Apabila perubahan-perubahan telah berlaku, maka perubahan-perubahan tersebut akan mengikat Negara-negara Pihak yang telah menerimanya, sedangkan Negara Pihak lainnya masih tetap terikat pada ketentuan-ketentuan Protokol ini dan perubahan-perubahan terdahulu yang telah mereka terima.


Pasal 12

 1. Setiap Negara Pihak dapat sewaktu-waktu menarik diri dari Protokol ini dengan membuat pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penarikan diri akan berlaku efektif tiga bulan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal.

 2. Penarikan diri dilakukan tanpa mengurangi kesinambungan penerapan ketentuan Protokol ini pada komunikasi yang telah disampaikan berdasarkan Pasal 2, sebelum tanggal efektif penarikan diri.

Pasal 13

 Terlepas dari pemberitahuan yang dibuat berdasarkan Pasal 8 ayat 5 Protokol ini, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib memberitahu semua Negara yang dimaksud dalam Pasal 48 ayat 1 Kovenan mengenai hal-hal berikut:

 (a) penandatanganan, ratifikasi dan aksesi berdasarkan Pasal 8;

 (b) tanggal berlakunya Protokol ini berdasarkan Pasal 9 dan tanggal berlakunya perubahan-perubahan berdasarkan Pasal 11;

 (c) Penarikan diri berdasarkan Pasal 12.


Pasal 14

 1. Teks Kovenan ini dalam bahasa Cina, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol mempunyai kekuatan yang sama, akan disimpan pada arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib meneruskan salinan resmi Protokol ini kepada semua Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Kovenan.






Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".


  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.