Resolusi Majelis Umum PBB 2200 (XXI)
Majelis Umum,
Menimbang bahwa salah satu tujuan dari PBB , sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 55 dari Piagam , adalah untuk mempromosikan penghormatan universal untuk , dan ketaatan , hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras , jenis kelamin , bahasa atau agama,
Menimbang bahwa dalam Pasal 56 dari Piagam semua anggota PBB telah berjanji diri untuk mengambil tindakan bersama dan terpisah dalam kerjasama dengan Organisasi atau achieement dari tujuan itu,
Mengingat proklamasi oleh Majelis Umum pada 10 Desember 1948 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara,
Setelah dipertimbangkan sejak sidang kesembilan draft Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia yang disiapkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia dan dikirim kepadanya oleh resolusi Dewan Ekonomi dan Sosial 545 B ( XVIII ) 29 Juli 1954, dan memiliki lengkap penjabaran dari Perjanjian di perusahaan sesi kedua puluh satu,
1 . Mengadopsi dan dibuka untuk penandatanganan, ratifikasi dan aksesi berikut instrumen internasional , teks-teks yang dilampirkan pada resolusi ini:
( a) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi , Sosial dan Budaya;
( b ) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
( c ) Protokol Opsional pada Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik;
2. Mengungkapkan harapan bahwa Perjanjian dan Protokol Opsional akan menandatangani dan meratifikasi atau mengaksesi tanpa penundaan dan mulai berlaku pada tanggal awal;
3. Permintaan yang Sekretaris Jenderal untuk menyampaikan kepada Majelis Umum pada sesi laporan masa depan mengenai ratifikasi terhadap Kovenan dan Protokol Opsional yang Majelis akan mempertimbangkan sebagai agenda terpisah.
Sidang pleno ke 1496
16 Desember 1966
Lampiran
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
Asli: | Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB". Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:
|
---|---|
Terjemahan: | Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia. |