Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya  (2002) 
by: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, diterjemahkan oleh Omdo

Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya


PENGANTAR


Negara-Negara Pihak dalam Kovenan ini,

Menimbang bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamasikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan terhadap martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terpisahkan dari semua anggota keluarga manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Mengakui bahwa hak-hak ini berasal dari martabat yang melekat pada manusia,

Mengakui bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, keadaan ideal dari manusia yang bebas dari penikmatan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi di mana semua orang dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, juga hak-hak sipil dan politiknya.

Menimbang kewajiban Negara-Negara dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia.

Menyadari bahwa individu, yang mempunyai kewajiban terhadap individu lainnya dan pada masyarakat di mana ia menjadi bagian, bertanggung jawab untuk mengupayakan pemajuan dan penghormatan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.

Menyetujui pasal-pasal berikut:


BAGIAN I
Pasal 1


1. Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri yang memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik kebebasan untuk memperoleh kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.

2. Semua bangsa dapat, demi kepentingan mereka sendiri, secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang mungkin timbul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan suatu bangsa dirampas sumber-sumber hajat hidupnya.

3. Negara Pihak dalam Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas administrasi atas wilayah-wilayah Perwalian, harus memajukan hak penentuan nasib sendiri, dan menghormatinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.


BAGIAN II
Pasal 2


1. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji mengambil langkah-langkah, baik sendiri maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, terutama bantuan teknik dan ekonomi dan sejauh dimungkinkan sumber daya yang ada, guna mencapai secara progresif realisasi sepenuhnya hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini dengan menggunakan semua upaya-upaya yang memadai, termasuk pembentukan langkahlangkah legislatif.

2. Negara Pihak pada kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.

 3. Negara-negara berkembang, dengan memperhatikan hak asasi manusia dan ekonomi nasional, mereka dapat menentukan sampai seberapa jauh dapat menjamin hak-hak ekonomi yang diakui dalam Kovenan ini kepada warga negara asing.


Pasal 3

 Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tercantum dalam Kovenan ini.


Pasal 4

 Negara Pihak pada Kovenan ini mengenai bahwa menikmati hak-hak yang dijamin oleh Negara sesuai dengan Kovenan ini, Negara hanya dapat mengenakan pembatasan hak-hak tersebut sesuai dengan ketetapan hukum yang sesuai dengan sifat hak-hak tersebut, dan semata-mata dilakukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Pasal 5

 1. Dalam Kovenan ini tidak terdapat hal-hal yang boleh ditafsirkan sebagai memberikan hak kepada suatu Negara, perorangan atau kelompok, untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan tindakan yang bertujuan untuk menghapuskan hak-hak dan kebebasan yang diakui dalam Kovenan ini, atau pembatasan atas hak atau kebebasan tersebut lebih jauh dari pada yang diatur dalam Kovenan.

 2. Tidak diperbolehkan pembatasan atau pengurangan dari hak asasi manusia yang mendasar yang telah diakui atau terdapat di suatu negara berdasarkan hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak-hak tersebut, atau mengakuinya pada tingkat yang lebih rendah.


BAGIAN III
Pasal 6

 1. Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi hak ini.

 2. Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai realisasi sepenuhnya hak ini harus meliputi juga pedoman teknis dan kejuruan serta program pelatihan, kebijakan, dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang memadai dan produktif dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi mendasar bagi perorangan.


Pasal 7

 Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan menjamin khususnya:

 (a) Imbalan yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya dengan:

 (i) Upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan apapun, khususnya kepada perempuan yang dijamin kondisi kerja yang tidak lebih rendah daripada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

 (ii) Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kovenan ini;

 (b) Kondisi kerja yang aman dan sehat;

 (c) Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke tingkat yang lebih tinggi yang tepat tanpa pertimbangan-pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.

 (d) Istirahat, hiburan dan pembatasan jam kerja yang wajar, dan liburan berkala dengan gaji maupun imbalan-imbalan lain pada hari libur umum.

Pasal 8

 1. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin:

 (a) Hak setiap orang untuk dapat membentuk serikat pekerja dan bergabung dalam serikat pekerja pilihannya sendiri, hanya tunduk/ taat pada peraturan organisasi yang bersangkutan, untuk peningkatan dan perlindungan kepentingan ekonomi dan sosialnya. Tidak ada pembatasan yang boleh dikenakan dalam pelaksanaan hak ini, kecuali yang telah ditetapkan oleh hukum dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional maupun ketertiban umum, atau untuk perlindungan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan orang lain;

 (b) Hak setiap pekerja untuk membentuk federasi-federasi atau konfederasi-konfederasi nasional dan hak konfederasi nasional untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi serikat pekerja internasional;

 (c) Hak serikat pekerja untuk bertindak/ berfungsi secara bebas, tanpa adanya pembatasan kecuali yang telah ditentukan oleh hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau demi untuk perlindungan hak-hak asasi dan kebebasan orang lain;

 (d) Hak untuk melakukan pemogokan dapat dipergunakan/ dilaksanakan namun harus sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan;

 2. Pasal ini tidak menghalangi penerapan pembatasan yang sah. Para petugas Angkatan Bersenjata atau Kepolisian maupun Para Pejabat Pemerintah untuk melakukan pembatasan secara hukum atas pelaksanaan bagi anggota angkatan bersenjata atau polisi atau pejabat pemerintah.

 3. Tidak ada satupun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan pada Negara-Negara Pihak dalam "Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berserikat" guna mengambil langkah legislatif apapun yang mengurangi jaminan-jaminan yang diatur sedemikian rupa pada Pasal 9 Konvensi itu.


Pasal 9

 Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial.


Pasal 10

 Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui bahwa:

 1. Perlindungan atas bantuan seluas mungkin harus diberikan kepada keluarga yang merupakan kelompok alamiah dan mendasar dari satuan masyarakat, terutama terhadap pembentukannya, dan sementara itu keluarga bertanggung jawab atas perawatan dan pendidikan anak-anak yang masih dalam tanggungan. Perkawinan harus dilangsungkan berdasarkan persetujuan yang sukarela dari calon mempelai.

 2. Perlindungan khusus harus diberikan kepada para ibu selama jangka waktu yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan. Selama jangka waktu itu para ibu yang bekerja harus diberikan cuti dengan gaji atau cuti dengan jaminan sosial yang memadai.

 3. Langkah-langkah khusus untuk perlindungan dan bantuan harus diberikan untuk kepentingan semua anak dan remaja, tanpa diskriminasi apapun berdasarkan keturunan atau keadaan-keadaan lain. Anak-anak dan remaja harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan sosial. Pemanfaatan mereka dalam pekerjaan yang merugikan moral atau kesehatan, atau yang membahayakan kehidupan mereka, atau yang sangat mungkin menghambat perkembangan mereka secara wajar, harus dikenai sanksi hukum. Negara-negara juga harus menetapkan batas umur di mana mempekerjakan anak di bawah umur tersebut dengan imbalan, harus dilarang dan dikenai sanksi hukum.


Pasal 11

 1. Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.

 2. Negara Pihak pada Kovenan ini, dengan mengakui hak mendasar dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan, baik secara individual maupun melalui kerjasama internasional, harus mengambil langkahlangkah termasuk program-program khusus yang diperlukan untuk;

 (a) Meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, dengan sepenuhnya memanfaatkan pengetahuan teknik dan ilmu pengetahuan, melalui penyebarluasan pengetahuan tentang asas-asas ilmu gizi, dan dengan mengembangkan atau memperbaiki sistem pertanian sedemikian rupa, sehingga mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien;

(b) Memastikan distribusi pasokan pangan dunia yang adil yang sesuai kebutuhan, dengan memperhitungkan masalah-masalah Negara-negara pengimpor dan pengekspor pangan.

Pasal 12

1. Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.

2. Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini guna mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi hal-hal yang diperlukan untuk mengupayakan:

(a) Ketentuan-ketentuan untuk pengurangan tingkat kelahiran-mati dan kematian anak serta perkembangan anak yang sehat;

(b) Perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri;

(c) Pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan;

(d) Penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang.

Pasal 13

1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.

2. Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut secara penuh:

(a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;

(b) Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-Cuma secara bertahap;

(c) Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;

(d) Pendidikan mendasar harus sedapat mungkin didorong atau ditingkatkan bagi orang-orang yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka;

(e) Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkatan harus secara aktif diupayakan, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk dan kondisi-kondisi materiil staf pengajar harus terus menerus diperbaiki.

3. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain yang didirikan oleh lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal pendidikan sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh negara yang bersangkutan, dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.

4. Tidak satupun ketentuan dalam Pasal ini yang dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk mencampuri kebebasan individu dan badan-badan untuk mendirikan dan mengurus lembaga-lembaga pendidikan sepanjang prinsip-prinsip yang dikemukakan ayat 1 Pasal ini selalu diindahkan, dan dengan syarat bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga itu memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh Negara.

Pasal 14

Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini yang pada saat menjadi Pihak belum mampu menyelenggarakan wajib belajar tingkat dasar secara cuma-cuma di wilayah perkotaan atau wilayah lain di bawah yurisdiksinya, harus berusaha dalam jangka waktu dua tahun, untuk menyusun dan menetapkan rencana kegiatan rinci untuk diterapkan secara progresif, dan dalam beberapa tahun yang layak harus melaksanakan prinsip wajib belajar dengan cuma-cuma bagi semua orang, yang harus dimasukkan dalam rencana kegiatan tersebut.

Pasal 15

1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang:

(a) Untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya;

(b) Untuk menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya;

(c) Untuk memperoleh manfaat dari perlindungan atas kepentingan moral dan material yang timbul dari karya ilmiah, sastra atau seni yang telah diciptakannya.

2. Langkah-langkah yang harus diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan sepenuhnya dari hak ini, harus meliputi pula langkah-langkah yang diperlukan guna melestarikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

3. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan yang mutlak diperlukan untuk penelitian ilmiah dan kegiatan yang kreatif.

4. Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui manfaat yang akan diperoleh dari pemajuan dan pengembangan hubungan dan kerjasama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

BAGIAN IV

Pasal 16

1. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji, sesuai dengan bagian dari Kovenan ini, untuk menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah yang telah diambil, dan kemajuan yang telah dicapai dalam pematuhan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.

2. (a) Semua laporan harus disampaikan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa yang akan menyampaikan salinan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial, untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan Kovenan ini;

(b) Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa juga harus menyampaikan salinan laporan atau bagian laporan yang relevan dari Negara-negara Pihak kovenan ini yang juga adalah anggota dari Badan Khusus, kepada Badan-Badan Khusus tersebut sepanjang laporan-laporan tersebut atau bagian darinya berhubungan dengan masalah-masalah yang menjadi kewenangan dari Badan Khusus tersebut sesuai dengan instrumen konstitusinya.

Pasal 17

1. Negara Pihak pada Kovenan ini harus memberikan laporan mereka secara bertahap, sesuai dengan program yang ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Sosial dalam jangka waktu satu tahun sejak Kovenan ini mulai berlaku, setelah berkonsultasi dengan Negara Pihak dan Badan Khusus yang bersangkutan.

2. Laporan demikian dapat menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban dalam Kovenan ini.

3. Apabila sebelumnya telah diberikan informasi yang relevan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pada suatu Badan Khusus oleh Negara Pihak pada Kovenan ini, maka informasi tersebut tidak lagi perlu diberikan, tetapi cukup dengan merujuk secara jelas pada informasi yang pernah diberikannya tersebut.

Pasal 18

Sesuai dengan tanggung jawabnya menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar, Dewan Ekonomi dan Sosial bersama-sama dengan Badan-badan Khusus dapat menyusun laporan tentang kemajuan yang dicapai dalam mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini dalam hal-hal yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Laporan-laporan ini dapat mencakup hal-hal khusus dari keputusan dan rekomendasi terhadap penerapan tersebut yang telah disetujui oleh organ-organ yang berwenang.


Pasal 19

Dewan Ekonomi dan Sosial dapat menyampaikan pada Komisi Hak Asasi Manusia, laporan-laporan mengenai hak asasi manusia yang disampaikan oleh Negara-negara Pihak sesuai dengan Pasal 16 dan 17, dan laporanlaporan mengenai hak asasi manusia yang disampaikan oleh Badan-Badan Khusus sesuai dengan Pasal 18, untuk dipelajari dan diberikan rekomendasi umum, atau sekedar untuk informasi belaka.


Pasal 20

Negara Pihak pada Kovenan ini dan Badan-badan Khusus yang terkait, dapat menyampaikan tanggapantanggapan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial tentang rekomendasi sesuai dengan Pasal 19, atau mengenai rujukan terhadap rekomendasi umum tersebut, dalam setiap laporan Komisi Hak Asasi Manusia atau dokumen yang dirujuk di dalamnya.

Pasal 21

Dewan Ekonomi dan Sosial dari waktu ke waktu dapat menyampaikan kepada Majelis Umum Perserikatan bangsa-bangsa, dan ringkasan dari informasi yang diterima dari Negara Pihak pada Kovenan ini dan Badan-Badan Khusus, tentang langkah-langkah yang telah diambil dan kemajuan yang dibuat yang telah dicapai dalam mematuhi hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.

Pasal 22

Dewan Ekonomi dan Sosial dapat meminta perhatian badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya, badan perlengkapan dan Badan-badan Khusus yang bersangkutan untuk memberikan bantuan teknis, tentang hal-hal yang timbul dari laporan-laporan yang diatur dalam bagian ini, yang dapat membantu badan-badan tersebut dalam memutuskan kelayakan langkah-langkah internasional yang dapat mendukung penerapan Kovenan ini secara bertahap dan efektif, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 23

Negara Pihak pada Kovenan ini setuju bahwa tindakan internasional untuk pemenuhan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini mencakup metode-metode seperti penandatanganan konvensi, penetapan rekomendasi, pemberian bantuan teknis serta penyelenggaraan pertemuan-pertemuan regional dan pertemuan teknis untuk keperluan konsultasi dan pengkajian, yang dilakukan bersama dengan Pemerintah-pemerintah yang bersangkutan.

Pasal 24

Tidak ada satu hal pun ketentuan dalam Kovenan ini dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mengurangi ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi dari Badan-badan Khusus yang menetapkan atas tanggung jawab masing-masing badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan Khususnya, berkenaan dengan masalah-masalah yang diatur dalam Kovenan ini.

Pasal 25

Tidak ada satu hal pun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sehingga mengurang hak-hak yang melekat dari semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan kekayaan dan sumber daya alam mereka secara bebas dan penuh.

BAGIAN V

Pasal 26

1. Kovenan ini terbuka untuk ditandatangani oleh setiap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau anggota dari Badan-badan Khususnya, oleh Negara Pihak pada Statuta Mahkamah Internasional dan oleh Negara lainnya yang telah diundang oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi Pihak pada Kovenan ini.

2. Kovenan ini harus diratifikasi. Semua instrumen ratifikasi harus diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.

3. Kovenan ini terbuka untuk diaksesi oleh Negara dengan merujuk pada ayat 1 Pasal ini.

4. Aksesi akan berlaku dengan diserahkannya instrumen aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.

5. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberitahukan kepada semua Negara yang telah menandatangani Kovenan ini atau yang telah melakukan aksesi, mengenai penyimpanan setiap instrumen ratifikasi atau aksesi.


Pasal 27

1. Kovenan ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal diserahkannya instrumen ratifikasi atau instrumen aksesi yang ketiga puluh lima untuk disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi atas Kovenan ini setelah disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima, Kovenan ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi tersebut.

Pasal 28

Ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini berlaku bagi semua bagian dari Negara-negara federal tanpapembatasan atau pengecualian.

Pasal 29

1. Negara Pihak pada Kovenan ini dapat mengusulkan perubahan dan menyampaikannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal harus memberitahukan setiap usulan perubahan tersebut kepada semua negara Pihak, dengan permintaan untuk memberitahukan padanya apakah mereka setuju diadakan Konferensi Negara-negara Pihak untuk membahas dan melakukan pemungutan suara terhadap usulan tersebut. Dalam hal sekurang-kurangnya sepertiga dari Negara Pihak menyetujui diadakannya konferensi, Sekretaris Jenderal akan menyelenggarakan konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perubahan yang ditetapkan oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir dan yang memberikan suara pada konferensi, harus disampaikan pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapat persetujuan.

2. Perubahan-perubahan mulai berlaku apabila disetujui oleh Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan diterima oleh dua pertiga mayoritas Negara-negara Pihak Kovenan ini sesuai dengan prosedur konstitusi masing-masing.

3. Apabila perubahan-perubahan telah berlaku, maka perubahan-perubahan tersebut akan mengikat Negara-negara Pihak yang telah menerimanya, sedang negara Pihak lainnya masih tetap terikat pada ketentuan-ketentuan Kovenan ini dan perubahan-perubahan terdahulu yang telah mereka terima.

Pasal 30

Tanpa mengindahkan pemberitahuan yang dibuat menurut Pasal 26 ayat 5, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyampaikan semua Negara yang dimaksud dalam ayat 1 dari Pasal tersebut hal-hal sebagai berikut;

(a) Penandatangan, ratifikasi dan aksesi sesuai dengan Pasal 26; ( b) Tanggal mulai berlakunya Kovenan ini sesuai dengan Pasal 27, dan tanggal mulai berlakunya perubahanperubahan sesuai dengan Pasal 29.

Pasal 31

1. Teks Kovenan ini yang dibuat dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Tionghoa, dan Spanyol, mempunyai kekuatan yang sama, akan disimpan pada arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyampaikan salinan resmi dari Kovenan ini pada semua Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.







Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".


  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.