Portal:Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor Tentang Keterangan
I Tahun 2003 Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
VI Tahun 2002 Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002
V Tahun 2002 Perubahan Keempat atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
IV Tahun 2002 Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 Tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
III Tahun 2002 Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003
II Tahun 2002 Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional
I Tahun 2002 Pembentukan Komisi Konstitusi
X Tahun 2001 Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001
IX Tahun 2001 Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut
VIII Tahun 2001 Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut
VI Tahun 2001 Etika Kehidupan Berbangsa Tentang Visi Indonesia Masa Depan
V Tahun 2001 Perubahan Ketiga atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
IV Tahun 2001 Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
III Tahun 2001 Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia
VIII Tahun 2000 Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000
VII Tahun 2000 Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai terbentuknya UU yang terkait dengan penyempurnaan Pasal 5 (4) dan Pasal 10 (2) dari ketetapan tersebut yang disesuaikan UUD 1945
VI Tahun 2000 Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai terbentuknya UU yang terkait
V Tahun 2000 Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
IV Tahun 2000 Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
III Tahun 2000 Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
II Tahun 2000 Perubahan Kedua atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
I Tahun 2000 Perubahan Pertama atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
IV Tahun 1999 Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004
II Tahun 1999 Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
XV Tahun 1998 Penyelenggaran Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan terbentuknya undang-undang tentang pemerintahan daerah sebagaimana dimanatkan oleh Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945
XI Tahun 1998 Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut
X Tahun 1998 Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara
XVIII Tahun 1998 Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (EKAPRASETIA PANCAKARSA) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara Tentang Asas dan Dasar Negara
XXIX Tahun 1966 Pengangkatan Pahlawan Ampera tetap berlaku dengan menghargai Pahlawan Ampera sampai terbentuknya undang-undang tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
XX Tahun 1966 Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia