Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I/MPR/2003
TENTANG
PENINJAUAN TERHADAP MATERI DAN STATUS HUKUM
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
DAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1960 SAMPAI DENGAN TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a.
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
bahwa Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kelembagaan negara
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
c.
bahwa perubahan struktur kelembagaan negara sebagaimana dimaksud pada
huruf b mengakibatkan terjadinya perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan
wewenang lembaga negara dan lembaga pemerintahan yang ada;
d.
bahwa perubahan tersebut mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
mengakibatkan perlunya dilakukan peninjauan terhadap materi dan status
hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
e.
bahwa hasil peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia tersebut akan diambil putusan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c,
d, dan e perlu ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan
Tahun 2002.
Mengingat
1.
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3, serta Pasal
8 ayat (2) dan ayat (3) juncto Aturan Peralihan Pasal II serta Aturan Tambahan
Pasal I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IIIMPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2002;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
III/MPR/2002 tentang Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.
Memperhatikan :
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003
tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3/MPR/2003 tentang
Perubahan Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2003;
Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2003 yang
membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002;
Putusan Rapat Paripurna ke-6 (lanjutan) tanggal 7 Agustus 2003 Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENINJAUAN TERHADAP MATERI DAN STATUS HUKUM
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1960 SAMPAI DENGAN TAHUN 2002.
Pasal 1
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor X/MPRS/1966 tentang
Kedudukan Semua Lembaga-Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi yang
Diatur dalam UndangUndang Dasar 1945.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan
dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor VII/MPR/1973 tentang Keadaan
Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.
4.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan
dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
5.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan
Umum.
6.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIIIIMPR/1998 tentang Pembatasan
Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
7.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan
dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988
tentang Pemilihan Umum.
8.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia.
Pasal 2
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan masingmasing sebagai berikut.
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/I966
tentang Pembubaran Partai Kornunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh
Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk
Menyebarkan atau Mengembangkan Faharn atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme dinyatakan tetap
berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalarn Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sernentara
Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini. ke depan diberlakukan dengan beikeadilan dan
menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik
Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, di nyatakan tetap berlaku dengan ketentuan Pemerintah
berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan
pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan
terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 Undang--
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Ketetapan Majelis Permusyawararan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan
Pendapat di Timor Timur tetap berlaku sarnpai dengan terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999.
Pasal 3
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini tetap
berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004.
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi
Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan
Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2000.
4.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/200I tentang Penetapan
Wakil Piesiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia.
5.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2001 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
6.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor X/MPR/200I tentang Laporan
Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara
pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
7.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2002 tentang Rekomendasi
Kebijakan untuk Mempercepat Pernulihan Ekonorni Nasional.
8.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi
atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oIeh Presiden,
Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkarnah Agung
pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002.
Pasal 4
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undangundang.
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXIX/MPRS/1966
tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera tetap berlaku dengan menghargai Pahiawan Ampera yang telah
ditetapkan dan sampai terbentuknya undang-undang tentang pemberian gelar, tanda jasa, lain-lain tanda
kehormatan
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi, dan Nepotisme sampai terlaksananya
seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang
Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia sampai dengan terbentuknya undang-undang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 18, 18A, dan 188 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
5.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan
Persatuan dan Kesatuan Nasional.
6.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No VI/MPRI2000 tentang Pemisahan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai terbentuknya undangundang yang terkait
7.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai terbentuknya undang-undang
yang terkait dengan penyempurnaan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (2) dari Ketetapan tersebut yang
disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No VI/MPR/200I tentang Etika Kehidupan
Berbangsa.
9.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia
Masa Depan.
10. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No VIII/MPR/200I tentang Rekomendasi
Arah Kebijakan Pemberantasan Pencegahan Korupsi, Kolusi. dan Nepotisme sampai terlaksananya seluruh
ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
11. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan
tersebut.
Pasal 5
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini dinyatakan masih berlaku
sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia hasil pemilihan umum tahun 2004.
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata
Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Perubahan
Pertama atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2000 tentang Perubahan
Kedua atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
4.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2001 tentang Perubahan
Ketiga atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
5.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2002 tentang Perubahan
Keempat atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 6
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia yang disebutkan di bawah ini merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak perlu dilakukan
tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut. maupun telah selesai di
laksanakan.
1.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor I/MPRS/1960 tentang
Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor II/MPRS/1960 tentang
Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor III/MPRS/1963 tentang
Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia
Seumur Hidup.
4.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor IV/MPRS/1963 tentang
Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
5.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor V/MPRS/1965 tentang
Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang Berjudul “Berdikari” sebagai
Penegasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan Landasan
Program Perjuangan Rakyat Indonesia.
6.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor VI/MPRS/1965 tentang
Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
7.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor VII/MPRS/1965 tentang
“Gesuri”, “Tavip”, “The Fifth Freedom is Our Weapon” dan “The Era of Confrontation” sebagai Pedoman-
Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia.
8.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik indonesia Nomor VIII/MPRS/1965 tentang
Prinsip-Prinsip Musyawanah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-
Lembaga Permusyawaratan/PerwakiIan.
9.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik indonesia Nomor IX/MPRS/1966 tentang
<st1:CitySurat</st1:City> Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia /Pemimpin Besar
Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.
10. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XI/MPRS/1966 tentang
Pemilihan Umum.
11. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XII/MPRS/1966 tentang
Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia.
12. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XIII/MPRS/1966 tentang
Kabinet Ampera.
13. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XIV/MPRS/1966 tentang
Pembentukan Panitia-Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Lembaga-Lembaga
Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-Lembaga Negara menurut Sistim
Undang-Undang Dasar 1945, Penyusunan Rencana Penjelasan Pelengkap Undang-Undang Dasar 1945
dan Penyusunan Perincian Hak-Hak Azasi Manusia.
14. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XV/MPRS/1966 tentang
Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden.
15. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XVI/MPRS/1966 tentang
Pengertian Mandataris MPRS.
16. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia Nomor XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi.
17. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Republik Indonesia Nomor XVIII/MPRS/1966
tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963.
18. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XIX/MPRS/1966 tentang
Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang Tidak Sesuai dengan
UndangUndang Dasar 1945.
19. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966 tentang
Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik indonesia dan Tata Urutan Peraturan
Perundangan Republik Indonesia.
20. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXI/MPRS/1966 tentang
Pemberian Otonomi Seluas-luasnya kepada Daerah.
21. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia Nomor XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan.
22. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Republik Indonesia Nomor XXIII/MPRS/1966
tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan. dan Pembangunan.
23. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXIV/MPRS/I966
tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan.
24. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia Nomor XXVI/MPRS/1966
tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-Ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno.
25. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
Nomor XXVII/MPRS/1966
tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan.
26. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
Nomor XXVIII/MPRS/1966
tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat.
27. Ketetapan Majelis Permusyawanatan Rakyat Sementara Republik Indonesia
Nomor XXX/MPRS/1966
tentang Pencabutan Bintang “Maha Putera” Kelas III dari D.N. Aidit.
28. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia Nomor XXXI/MPRS/1966
tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M.), “Yang Mulia” (Y.M.), “Paduka Tuan” (P.T.)
dengan Sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”.
29. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
Nomor XXXII/MPRS/1966
tentang Pembinaan Pers.
30. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
Nomor XXXIII/MPRS/1967
tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dan Presiden Soekarno.
31. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXIV/MPRS/1967
tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik
Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara.
32. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXV/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XVII/MPRS/1 966.
33. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXVI/MPRS/1967
tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966.
34. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXVII/MPRS/1968
tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor VIII/MPRS/1965 dan tentang Pedoman Pelaksanaan
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebij aksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
35. Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXVIII/MPRS/1968
tentang Pencabutan Ketetapan-Ketetapan MPRS:
a. Nomor II/MPRS/1960;
b. Nomor IV/MPRS/1963;
c. Nomor V/MPRS/1965;
d. Nomor VI/MPRS/1965;
e. Nomor VII/MPRS/1965.
36. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXIX/MPRS/1968
tentang Pelaksanaan Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/ 1966.
37. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XL/MPRS/1968
tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Ketetapan-Ketetapan
Sidang Umum MPRS Ke-IV Tahun 1966 dan Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967.
38. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XLI/MPRS/1968
tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan.
39. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XLII/MPRS/1968
tentang Perubahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor
XI/MPRS/I966 tentang Pemulihan Umum.
40. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XLIII/MPRS/1968
tentang Penjelasan Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966.
41. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nornor XLIV/MPRS/1 968
tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik
Indonesia.
42. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan
Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
43. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPRJ1973 tentang Tata-Cara
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
44. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1973 tentang
Pertanggungan Jawab Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto selaku Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
45.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara.
46.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/l973 tentang Peninjauan
Produk-Produk yang Berupa Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sernentara Republik
Indonesia.
47.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan
Umum.
48.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1973 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
49.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1973 tentang Pelimpahan
Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permsyawaratan Rakyat untuk
Melaksanakan Tugas Pembangunan.
50.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1973 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
51.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repuhlik Indonesia Nornor I/MPR/1978 tentang Peraturan
Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
52.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/l 978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
53.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara.
54.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1978 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
55.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan
Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
56.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan
Umum.
57. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1978 tentang
Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
Rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
58.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1978 tentang Perlunya
Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor V/MPR/1973.
59.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1978 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
60.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1978 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
61.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan
Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
62.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara.
63. Ketelapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan
Umum.
64.
Keterapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum.
65.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1983 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat serta Pengukuhan Pemberiari Penghargaan sebagai Bapak Pembangunan Indonesia.
66.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1983 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
67.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan
Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka
Pensuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
68. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1983 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
69.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1988 tentang Perubahan
dan Tambahari atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
70.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara.
71.
Ketetapan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1988 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
72.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1988 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
73.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan
Tugas dan Wewenang kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka
Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
74. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/I988 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
75.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1993 tentang Perubahan
dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik indonesia Nomor I/MPR/1983
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah
Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1988.
76.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara.
77. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR11993 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia.
78.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1993 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
79.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1993 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
80.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998 tentang Perubahan
dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR11983
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah
Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
I/MPR/1988 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1993.
81.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara.
82. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1998 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Repuhlik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia.
83.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1998 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
84.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 tentang Pemberian
Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan
Pancasila.
85.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1998 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
86.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1998 tentang Perubahan
dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah
Beberapa KaIi Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
87. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Noinor VIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum.
88.
Ketetapan Majelis Pcrmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1 998 tentang Pencabutan
Ketetapan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara.
89.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok
Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai
Haluan Negara.
90.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor XII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 tentang Pemberian
Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan
Pancasila.
91. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang
Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
92.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1999 tentang Perubahan
Kelima atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
93. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1999 tentang
<st1:Street<st1:addressPertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr.</st1:address></st1:Street> Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie.
94.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 tentang Tata-Cara
Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
95. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
96. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1999 tenlang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
97.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1999 tentang Penugasan
Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
98.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 tentang Penugasan
Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
99.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Makiumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23
Juli 2001.
100. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2001 tentang
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.
101. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Rcpublik Indonesia Nomor I/MPR/2001 tentang Perubahan
atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor IX/MPR/2000 tentang
Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan
Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
102. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IJMPRJ2002 tentang
Pembentukan Komisi Konstitusi
103. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor Ill/MPR12002 tentang Penetapan
Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.
104. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2002 tentang Pencahutan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPRjJ 999 tentang Tata Cara
Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 7
Ketetapan ini mulai herlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2003
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
ttd
Prof. Dr. H.M. Amjen Rais
Wakil Ketua, Wakil Ketua,
ttd ttd
Prof. Dr. Ir. Grnandjar Kartasasmita Ir. Sutjipto
Wakil Ketua, Wakil Ketua
Ttd Ttd
K.,H. Cholil Bisri Drs. H.M. Husni Thamrin
Wakil Ketua, Wakil Ketua
Ttd Ttd
Letjen TNI Slamet Supriadi,S.I.P.,M.Sc, M.M. Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.
Wakil Ketua Wakil Ketua
Ttd Ttd
Drs. H.A. Nazri Adlani Dr. H. Oesman Sapta