Lompat ke isi

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003  (2003) 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

KETETAPAN

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

NOMOR I/MPR/2003

 

 

TENTANG

 

 

PENINJAUAN TERHADAP MATERI DAN STATUS HUKUM

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA

DAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1960 SAMPAI DENGAN TAHUN 2002

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

 

a.

bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi

Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

b.

bahwa Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kelembagaan negara

yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

 

c.

bahwa perubahan struktur kelembagaan negara sebagaimana dimaksud pada

huruf b mengakibatkan terjadinya perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan

wewenang lembaga negara dan lembaga pemerintahan yang ada;

 

d.

bahwa perubahan tersebut mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku menurut

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan

mengakibatkan perlunya dilakukan peninjauan terhadap materi dan status

hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

 

e.

bahwa hasil peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia tersebut akan diambil putusan oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003;

 

f.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c,

d, dan e perlu ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan

Tahun 2002.

 

Mengingat

 

1.

Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3, serta Pasal

8 ayat (2) dan ayat (3) juncto Aturan Peralihan Pasal II serta Aturan Tambahan

Pasal I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor

IIIMPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2002;

 

3.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor

III/MPR/2002 tentang Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.

 

Memperhatikan :

 

Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003

tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3/MPR/2003 tentang

Perubahan Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia Tahun 2003;

Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2003 yang

membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002;

Putusan Rapat Paripurna ke-6 (lanjutan) tanggal 7 Agustus 2003 Sidang Tahunan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK

INDONESIA TENTANG PENINJAUAN TERHADAP MATERI DAN STATUS HUKUM

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1960 SAMPAI DENGAN TAHUN 2002.

 

Pasal 1

 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

1.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor X/MPRS/1966 tentang

Kedudukan Semua Lembaga-Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi yang

Diatur dalam UndangUndang Dasar 1945.

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan

dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

 

3.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor VII/MPR/1973 tentang Keadaan

Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.

 

4.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan

dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.


 

5.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan

Umum.

 

6.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIIIIMPR/1998 tentang Pembatasan

Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

7.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan

dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988

tentang Pemilihan Umum.

 

8.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi

Manusia.

 

Pasal 2

 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan masingmasing sebagai berikut.

 

1.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/I966

tentang Pembubaran Partai Kornunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh

Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk

Menyebarkan atau Mengembangkan Faharn atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme dinyatakan tetap

berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalarn Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sernentara

Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini. ke depan diberlakukan dengan beikeadilan dan

menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik

Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, di nyatakan tetap berlaku dengan ketentuan Pemerintah

berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan

pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan

terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 Undang--

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

3.

Ketetapan Majelis Permusyawararan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan

Pendapat di Timor Timur tetap berlaku sarnpai dengan terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999.

 

Pasal 3

 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini tetap

berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004.

 

1.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis

Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi

Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

 

3.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan

Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia Tahun 2000.

 

4.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/200I tentang Penetapan

Wakil Piesiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia.

 

5.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2001 tentang

Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.


 

6.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor X/MPR/200I tentang Laporan

Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara

pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.

 

7.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2002 tentang Rekomendasi

Kebijakan untuk Mempercepat Pernulihan Ekonorni Nasional.

 

8.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi

atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oIeh Presiden,

Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkarnah Agung

pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002.

 

Pasal 4

 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undangundang.

 

1.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXIX/MPRS/1966

tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera tetap berlaku dengan menghargai Pahiawan Ampera yang telah

ditetapkan dan sampai terbentuknya undang-undang tentang pemberian gelar, tanda jasa, lain-lain tanda

kehormatan

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang

Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi, dan Nepotisme sampai terlaksananya

seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.

 

3.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang

Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang

Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik

Indonesia sampai dengan terbentuknya undang-undang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana

diamanatkan oleh Pasal 18, 18A, dan 188 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

4.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber

Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

 

5.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan

Persatuan dan Kesatuan Nasional.

 

6.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No VI/MPRI2000 tentang Pemisahan

Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai terbentuknya undangundang yang terkait

 

7.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara

Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai terbentuknya undang-undang

yang terkait dengan penyempurnaan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (2) dari Ketetapan tersebut yang

disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

8.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No VI/MPR/200I tentang Etika Kehidupan

Berbangsa.

 

9.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia

Masa Depan.

 

10. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No VIII/MPR/200I tentang Rekomendasi

Arah Kebijakan Pemberantasan Pencegahan Korupsi, Kolusi. dan Nepotisme sampai terlaksananya seluruh

ketentuan dalam Ketetapan tersebut.

 

11. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan

Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan

tersebut.

 

Pasal 5

 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Peraturan Tata Tertib Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini dinyatakan masih berlaku

sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia hasil pemilihan umum tahun 2004.

 

1.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata

Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang Perubahan

Pertama atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang

Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

 

3.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2000 tentang Perubahan

Kedua atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang

Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

 

4.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2001 tentang Perubahan

Ketiga atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang

Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

 

5.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2002 tentang Perubahan

Keempat atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang

Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

 

Pasal 6

 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia yang disebutkan di bawah ini merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak perlu dilakukan

tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut. maupun telah selesai di

laksanakan.

 

1.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor I/MPRS/1960 tentang

Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor II/MPRS/1960 tentang

Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

 

3.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor III/MPRS/1963 tentang

Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia

Seumur Hidup.

 

4.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor IV/MPRS/1963 tentang

Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.

 

5.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor V/MPRS/1965 tentang

Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang Berjudul “Berdikari” sebagai

Penegasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan Landasan

Program Perjuangan Rakyat Indonesia.

 

6.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor VI/MPRS/1965 tentang

Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

 

7.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor VII/MPRS/1965 tentang

“Gesuri”, “Tavip”, “The Fifth Freedom is Our Weapon” dan “The Era of Confrontation” sebagai Pedoman-

Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia.

 

8.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik indonesia Nomor VIII/MPRS/1965 tentang

Prinsip-Prinsip Musyawanah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-

Lembaga Permusyawaratan/PerwakiIan.

 

9.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik indonesia Nomor IX/MPRS/1966 tentang

<st1:CitySurat</st1:City> Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia /Pemimpin Besar

Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.

 

10. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XI/MPRS/1966 tentang

Pemilihan Umum.

11. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XII/MPRS/1966 tentang

Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia.

 

12. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XIII/MPRS/1966 tentang

Kabinet Ampera.

 

13. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XIV/MPRS/1966 tentang

Pembentukan Panitia-Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Lembaga-Lembaga

Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-Lembaga Negara menurut Sistim

Undang-Undang Dasar 1945, Penyusunan Rencana Penjelasan Pelengkap Undang-Undang Dasar 1945

dan Penyusunan Perincian Hak-Hak Azasi Manusia.

 

14. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XV/MPRS/1966 tentang

Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden.

 

15. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XVI/MPRS/1966 tentang

Pengertian Mandataris MPRS.

 

16. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik

Indonesia Nomor XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi.

 

17. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sementara Republik Indonesia Nomor XVIII/MPRS/1966

tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963.

 

18. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XIX/MPRS/1966 tentang

Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang Tidak Sesuai dengan

UndangUndang Dasar 1945.

 

19. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966 tentang

Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik indonesia dan Tata Urutan Peraturan

Perundangan Republik Indonesia.

 

20. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXI/MPRS/1966 tentang

Pemberian Otonomi Seluas-luasnya kepada Daerah.

 

21. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik

Indonesia Nomor XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan.

 

22. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sementara Republik Indonesia Nomor XXIII/MPRS/1966

tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan. dan Pembangunan.

 

23. Ketetapan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXIV/MPRS/I966

tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan.

 

24. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Republik Indonesia Nomor XXVI/MPRS/1966

tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-Ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno.

 

25. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia

Nomor XXVII/MPRS/1966

tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan.

 

26. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia

Nomor XXVIII/MPRS/1966

tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat.

 

27. Ketetapan Majelis Permusyawanatan Rakyat Sementara Republik Indonesia

Nomor XXX/MPRS/1966

tentang Pencabutan Bintang “Maha Putera” Kelas III dari D.N. Aidit.

 

28. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Republik Indonesia Nomor XXXI/MPRS/1966

tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M.), “Yang Mulia” (Y.M.), “Paduka Tuan” (P.T.)

dengan Sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”.

 

29. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia

Nomor XXXII/MPRS/1966

tentang Pembinaan Pers.

 

30. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia

Nomor XXXIII/MPRS/1967

tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dan Presiden Soekarno.

 

31. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXIV/MPRS/1967

tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik

Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara.

 

32. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXV/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XVII/MPRS/1 966.

 

33. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXVI/MPRS/1967

tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966.

 

34. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXVII/MPRS/1968

tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor VIII/MPRS/1965 dan tentang Pedoman Pelaksanaan

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebij aksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

 

35. Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXVIII/MPRS/1968

tentang Pencabutan Ketetapan-Ketetapan MPRS:

 

a. Nomor II/MPRS/1960;

b. Nomor IV/MPRS/1963;

c. Nomor V/MPRS/1965;

d. Nomor VI/MPRS/1965;

e. Nomor VII/MPRS/1965.

 

36. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXXIX/MPRS/1968

tentang Pelaksanaan Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/ 1966.

 

37. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XL/MPRS/1968

tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas Melakukan Penelitian Ketetapan-Ketetapan

Sidang Umum MPRS Ke-IV Tahun 1966 dan Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967.

 

38. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XLI/MPRS/1968

tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan.

 

39. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XLII/MPRS/1968

tentang Perubahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor

XI/MPRS/I966 tentang Pemulihan Umum.

 

40. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XLIII/MPRS/1968

tentang Penjelasan Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966.

 

41. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nornor XLIV/MPRS/1 968

tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik

Indonesia.

 

42. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan

Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

43. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPRJ1973 tentang Tata-Cara

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

44. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1973 tentang

Pertanggungan Jawab Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto selaku Mandataris Majelis

Permusyawaratan Rakyat.

 

45.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis

Besar Haluan Negara.

 

46.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/l973 tentang Peninjauan

Produk-Produk yang Berupa Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sernentara Republik

Indonesia.

 

47.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan

Umum.

 

48.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1973 tentang

Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

 

49.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1973 tentang Pelimpahan

Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permsyawaratan Rakyat untuk

Melaksanakan Tugas Pembangunan.

 

50.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1973 tentang

Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

51.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repuhlik Indonesia Nornor I/MPR/1978 tentang Peraturan

Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

52.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/l 978 tentang Pedoman

Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).

 

53.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis

Besar Haluan Negara.

 

54.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1978 tentang

Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan

Rakyat.

 

55.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan

Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

56.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan

Umum.

 

57. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1978 tentang

Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam

Rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.

 

58.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1978 tentang Perlunya

Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia Nomor V/MPR/1973.

 

59.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1978 tentang

Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

 

60.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1978 tentang

Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

61.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan

Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

62.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis

Besar Haluan Negara.

 

63. Ketelapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan

Umum.

 

64.

Keterapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang

Referendum.

 

65.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1983 tentang

Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan

Rakyat serta Pengukuhan Pemberiari Penghargaan sebagai Bapak Pembangunan Indonesia.

 

66.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1983 tentang

Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

 

67.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan

Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka

Pensuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.

 

68. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1983 tentang

Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

69.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1988 tentang Perubahan

dan Tambahari atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983

tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

 

70.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-Garis

Besar Haluan Negara.

 

71.

Ketetapan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1988 tentang

Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan

Rakyat.

 

72.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1988 tentang

Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

 

73.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan

Tugas dan Wewenang kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka

Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.

 

74. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/I988 tentang

Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

75.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1993 tentang Perubahan

dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik indonesia Nomor I/MPR/1983

tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah

Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor

I/MPR/1988.

 

76.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis

Besar Haluan Negara.

 

77. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR11993 tentang

Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia.

 

78.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1993 tentang

Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

 

79.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1993 tentang

Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

80.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998 tentang Perubahan

dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR11983

tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah

Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor

I/MPR/1988 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1993.

 

81.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-Garis

Besar Haluan Negara.

 

82. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1998 tentang

Pertanggungjawaban Presiden Repuhlik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia.

 

83.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1998 tentang

Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

 

84.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 tentang Pemberian

Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan

Pancasila.

 

85.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1998 tentang

Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

86.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1998 tentang Perubahan

dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983

tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana Telah

Beberapa KaIi Diubah dan Ditambah Terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.

 

87. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Noinor VIII/MPR/1998 tentang

Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang

Referendum.

 

88.

Ketetapan Majelis Pcrmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1 998 tentang Pencabutan

Ketetapan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-Garis

Besar Haluan Negara.

 

89.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok

Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai

Haluan Negara.

 

90.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor XII/MPR/1998 tentang Pencabutan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 tentang Pemberian

Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan

Pancasila.

 

91. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998 tentang

Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang

Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang

Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

 

92.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1999 tentang Perubahan

Kelima atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang

Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

 

93. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1999 tentang

<st1:Street<st1:addressPertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr.</st1:address></st1:Street> Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie.

 

94.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 tentang Tata-Cara

Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

95. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang

Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.

 

96. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1999 tenlang

Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

97.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1999 tentang Penugasan

Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

98.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 tentang Penugasan

Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

99.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Makiumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23

Juli 2001.

 

100. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2001 tentang

Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.

 

101. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Rcpublik Indonesia Nomor I/MPR/2001 tentang Perubahan

atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor IX/MPR/2000 tentang

Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan

Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

102. Ketetapan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IJMPRJ2002 tentang

Pembentukan Komisi Konstitusi

 

103. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor Ill/MPR12002 tentang Penetapan

Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003.

 

104. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2002 tentang Pencahutan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPRjJ 999 tentang Tata Cara

Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

Pasal 7

 

Ketetapan ini mulai herlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 2003

 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua,

ttd

 

Prof. Dr. H.M. Amjen Rais

 

Wakil Ketua, Wakil Ketua,

ttd ttd

 

Prof. Dr. Ir. Grnandjar Kartasasmita Ir. Sutjipto

 

Wakil Ketua, Wakil Ketua

Ttd Ttd

 

K.,H. Cholil Bisri Drs. H.M. Husni Thamrin

 

Wakil Ketua, Wakil Ketua

Ttd Ttd

 

Letjen TNI Slamet Supriadi,S.I.P.,M.Sc, M.M. Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

 

Wakil Ketua Wakil Ketua

Ttd Ttd

 

Drs. H.A. Nazri Adlani Dr. H. Oesman Sapta