Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
![]() |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah dan putusan pengadilan atau penetapan hakim. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 42 UU No. 28 Tahun 2014)
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. |
![]() |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
NOMOR 63 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024; |
Mengingat: |
|
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan: | PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024. |
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
|
Pasal 2
|
|
Pasal 3
|
Pasal 4
Dalam hal:
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru. |
Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
Pasal 6
|
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 119
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |