Lompat ke isi

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017/Lampiran

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017  (2017) 
Lampiran

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2010
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA

NAMA JABATAN, KEPANGKATAN, DAN ESELON

NO. JABATAN PANGKAT Eselon
A. MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Kapolri Jenderal/Pati Bintang - 4
2. Wakapolri Komjen/Pati Bintang - 3 IA
3. Irwasum Komjen/Pati Bintang - 3 IA
4. Kabaintelkam Komjen/Pati Bintang - 3 IA
5. Kabaharkam Komjen/Pati Bintang - 3 IA
6. Kabareskrim Komjen/Pati Bintang - 3 IA
7. Kalemdiklat Komjen/Pati Bintang - 3 IA
8. Asrena Irjen/Pati Bintang - 2 IA
9 Asops Irjen/Pati Bintang - 3 IA
NO. JABATAN PANGKAT ESELON
10. As SDM Irjen/Pati Bintang - 2 IA
11. Aslog Irjen/Pati Bintang - 2 IA
12. Wairwasum Irjen/Pati Bintang - 2 IB
13. Wakabaintelkam Irjen/Pati Bintang - 2 IB
14. Wakabareskrim Irjen/Pati Bintang - 2 IB
15. Wakalemdiklat Irjen/Pati Bintang - 2 IB
16. Kadivpropam Irjen/Pati Bintang - 2 IB
17. Kadivkum Irjen/Pati Bintang - 2 IB
18. Kadivhumas Irjen/Pati Bintang - 2 IB
19. Kadivhubinter Irjen/Pati Bintang - 2 IB
20. Kadiv TIK Irjen/Pati Bintang - 2 IB
21. Sahli Kapolri Irjen/Pati Bintang - 2 IB
22. Dankorbrimob Irjen/Pati Bintang - 2 IB
23. Kakorlantas Irjen/Pati Bintang - 2 IB
24. Kakorpolairud Irjen/Pati Bintang - 2 IB
25. Kakorsabhara Irjen/Pati Bintang - 2 IB
26. Kakorbinmas Irjen/Pati Bintang - 2 IB
NO. JABATAN PANGKAT ESELON
27. Kadensus 88 AT Irjen/Pati Bintang - 2 IB
28. Kasespim Polri Irjen/Pati Bintang - 2 IB
29. Ketua STIK Irjen/Pati Bintang - 2 IB
30. Gubernur Akpol Irjen/Pati Bintang - 2 IB
31. Wadankorbrimob Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
32. Danpas Gegana Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
33. Danpas Pelopor Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
34. Wakadensus 88 AT Polri Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
35. Kasespimti Polri Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
36. Kasespimmen Polri Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
37. Kasespimma Polri Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
38. Waket STIK Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
39. Wagub Akpol Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
40. Kasetukpa Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
41. Kadiklatsus Jatrans Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
42. Kadiklat Reserse Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
NO JABATAN PANGKAT ESELON
43. Kepala Biro Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
44. Direktur Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
45. Kepala Pusat Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
46. Inspektur Wilayah Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
47. Ses NCB-Interpol Indonesia Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
48. Karumkit Bhayangkara Tk. I Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
B. KEPOLISIAN DAERAH
49. Kapolda tipe A/A Khusus Irjen/Pati Bintang - 2 IB
50. Kapolda tipe B Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA
51. Wakil Kepala Polda tipe A/A Khusus Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,


cap dan ttd.

M. Rokib