Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017  (2017) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang semakin berkembang dan bertambah, baik beban maupun tanggung jawab, perlu penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa dalam rangka akselerasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
  1. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3
    1. Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
      1. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri;
      2. Kepolisian Daerah, disingkat Polda;
      3. Kepolisian Resor, disingkat Polres; dan
      4. Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.
  1. Ketentuan huruf b angka 5) dan angka 10) serta huruf d angka 1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 4
    Mabes Polri terdiri atas:
    1. Unsur Pimpinan:
      1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
      2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
      1. Inspektorat Pengawasan Umum;
      2. Asisten Kapolri Bidang Operasi;
      3. Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran;
      4. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
      5. Asisten Kapolri Bidang Logistik;
      6. Divisi Profesi dan Pengamanan;
      7. Divisi Hukum;
      8. Divisi Hubungan Masyarakat;
      9. Divisi Hubungan Internasional;
      10. Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
      11. Staf Ahli Kapolri;
    3. Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
      1. Badan Intelijen Keamanan;
      2. Badan Pemelihara Keamanan;
      3. Badan Reserse Kriminal;
      4. Korps Lalu Lintas;
      5. Korps Brigade Mobil; dan
      6. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
  1. Unsur Pendukung:
    1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
    2. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
    3. Pusat Keuangan;
    4. Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
    5. Pusat Sejarah.
  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 7
    1. Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolri.
    2. Itwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta memfasilitasi kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri.
    3. Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum disingkat Irwasum yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
    4. Irwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum.
    5. Itwasum terdiri atas paling banyak 5 (lima) Inspektorat yang disusun berdasarkan pendekatan kewilayahan dan 1 (satu) Biro.
  2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 11
    1. Asisten Kapolri bidang Logistik disingkat Aslog Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen logistik yang berada di bawah Kapolri.
  1. Aslog Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan manajemen logistik di lingkungan Polri.
  2. Aslog Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Logistik disingkat Aslog Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  3. Aslog Kapolri terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
  1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 16
    1. Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi disingkat Div TIK merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah Kapolri.
    2. Div TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Polri.
    3. Div TIK dipimpin oleh Kepala Div TIK disingkat Kadiv TIK yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
    4. Div TIK terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
  2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 19
    1. Badan Pemelihara Keamanan disingkat Baharkam merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang berada di bawah Kapolri.
  1. Baharkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam rangka membina dan menyelenggarakan pemeliharaan keamanan yang mencakup upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri.
  2. Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  3. Baharkam terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Korps dan 2 (dua) biro.
  4. Masing-masing Korps sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
  1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 20
    1. Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
    2. Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
    3. Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  1. Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
  2. Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat dan 4 (empat) biro.
  1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 21
    1. Korps Lalu Lintas disingkat Korlantas merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri.
    2. Korlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membina dan mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan dan keselamatan, pendidikan masyarakat, penegakan hukum, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, patroli jalan raya serta koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas.
    3. Korlantas dipimpin oleh Kepala Korlantas disingkat Kakorlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
    4. Korlantas terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
  2. Ketentuan Pasal 22 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 22
    1. Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
  1. Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
  2. Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  3. Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.
  4. Korbrimob terdiri atas paling banyak 2 (dua) Pasukan.
  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 23
    1. Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus 88 AT merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme yang berada di bawah Kapoiri.
    2. Densus 88 AT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme.
    3. Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT disingkat Kadensus 88 AT yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
    4. Kadensus 88 AT dibantu oleh Wakil Kadensus 88 AT disingkat Wakadensus 88 AT.
  1. Ketentuan Pasal 24 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a) serta ditambahkan satu huruf pada ayat (5) yakni huruf f sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24
    1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan disingkat Lemdiklat merupakan unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan serta pelatihan yang berada di bawah Kapolri.
    2. Lemdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pada pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri serta kerjasama pendidikan dan pelatihan yang meliputi pendidikan profesi, kepemimpinan, akademis, dan vokasi.
    3. Lemdiklat dipimpin oleh Kepala Lemdiklat disingkat Kalemdiklat yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
    (3a) Kalemdiklat dibantu oleh Wakil Kalemdiklat disingkat Wakalemdiklat.
    1. Lemdiklat terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
    2. Unsur pelaksana Lemdiklat terdiri dari:
      1. Sekolah Staf dan Pimpinan;
      2. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
      3. Akademi Kepolisian;
      4. Sekolah Pembentukan Perwira;
      5. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional; dan
      6. Pendidikan dan Pelatihan Reserse.
  1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25
    1. Sekolah Staf dan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, disingkat Sespim yang berada di bawah Kalemdiklat.
    2. Sespim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pengembangan kepemimpinan atau manajerial Polri yang terdiri dari pendidikan kepemimpinan tingkat pertama, tingkat menengah dan tingkat tinggi.
    3. Sespim dipimpin oleh Kepala Sespim disingkat Kasespim yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
    4. Sespim menyelenggarakan sekolah staf dan pimpinan Polri, terdiri atas:
      1. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, disingkat Sespimma yang dipimpin oleh Kepala Sespimma, disingkat Kasespimma;
      2. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, disingkat Sespimmen yang dipimpin oleh Kepala Sespimmen, disingkat Kasespimmen; dan
      3. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, disingkat Sespimti yang dipimpin oleh Kepala Sespimti, disingkat Kasespimti.
    5. Sespim terdiri atas paling banyak 4 (empat) jenjang pendidikan pengembangan dan sejumlah pejabat fungsional widyaiswara.
  1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26
    1. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b, disingkat STIK yang berada di bawah Kalemdiklat.
    2. STIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.
    3. STIK dipimpin oleh Ketua STIK yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
    4. STIK terdiri atas 4 (empat) Wakil Ketua dan paling banyak 2 (dua) Direktur Program Pendidikan.
  2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 27
    1. Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf c, disingkat Akpol yang berada di bawah Kalemdiklat.
    2. Akpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari lulusan pendidikan menengah umum atau bentuk lain yang sederajat dan anggota Polri.
    3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akpol menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri Sumber Sarjana, disingkat PPSS.
    4. Akpol dipimpin oleh Gubernur Akpol disingkat Gub Akpol yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
    5. Gub Akpol dibantu oleh Wakil Gub Akpol disingkat Wagub Akpol.
  1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    1. Sekolah Pembentukan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf d, disingkat Setukpa yang berada di bawah Kalemdiklat.
    2. Setukpa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari anggota Polri.
    3. Setukpa dipimpin oleh Kepala Setukpa disingkat Kasetukpa yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
  2. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 29
    1. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5) huruf e, disingkat Diklatsus Jatrans yang berada di bawah Kalemdiklat.
    2. Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pusat pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang dibentuk berdasarkan kerja sama beberapa negara.
    3. Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan kerja sama, pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan transnasional bagi para penegak hukum.
    4. Diklatsus Jatrans dipimpin oleh Kepala Diklatsus Jatrans disingkat Kadiklatsus Jatrans yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
  1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 29A
    1. Pendidikan dan Pelatihan Reserse sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf f disingkat Diklat Reserse yang berada di bawah Kalemdiklat.
    2. Diklat Reserse sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pusat pendidikan dan pelatihan bidang penyidikan.
    3. Diklat Reserse sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang penyidikan dan bidang khusus penyidik pegawai negeri sipil serta program pendidikan dan pelatihan yang dibebankan oleh Lemdiklat.
    4. Diklat Reserse dipimpin oleh Kepala Diklat Reserse disingkat Kadiklat Reserse yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
  2. Ketentuan ayat (1), ayat (2),, dan ayat (4) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 32
    1. Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran dan kesehatan yang berada di bawah Kapolri.
  1. Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat mempunyai tugas membina (1), dan menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana (Disaster Victim ldentification), dan pelayanan kesehatan serta kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.
  2. Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  3. Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit Bhayangkara TK. I disingkat Karumkit Bhayangkara Tk. I.
  1. Judul Bagian Ketiga dalam BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Bagian Keempat
    Kepolisian Resor

  2. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 36
    1. Kepolisian Resor disingkat Polres merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
    2. Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Polres dipimpin oleh Kepala Polres, disingkat Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda.
    4. Kapolres dibantu oleh seorang Wakil Kapolres disingkat Wakapolres.
  1. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 40
    1. Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, serta luas wilayah, Kapolri dapat membentuk satuan organisasi kepolisian di bawah Polsek sesuai dengan kebutuhan.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan satuan organisasi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  2. Ketentuan Pasal 54 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) yakni ayat (3a) serta disisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5) yakni ayat (4a) dan ayat (4b) sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 54
    1. Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Asops, Asrena, As SDM, Aslog merupakan Jabatan eselon I.a.
    2. Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropdffi, Kadivkum, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kadivhumas, Kakorlantas, Dankorbrimob, Kadensus 88 AT, Kepala Korps pada Baharkam, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, dan Gubernur Akpol merupakan Jabatan eselon I.b.
    3. Sahti Kapolri merupakan jabatan eselon I.b; dan
(3a) Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diisi oleh mantan pejabat eselon I.&, maka pangkat dan eselon, mengikuti Jabatan eselon I.a.
  1. Kapolda merupakan jabatan eselon II.a dan setinggi-tingginya eselon I.b.
(4a) Wadankorbrimob, Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Wakadensus 88 AT Polri, Kases pada Sespim Polri, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses .lVCB-Interpol Indonesia, Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan Jabatan eselon II.a.
(4b) Wakapolda Tipe A/A Khusus merupakan Jabatan eselon II.a.
  1. Nama Jabatan, Kepangkatan, dan Eselon dalam Organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
  2. Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), Ayat (3), ayat (3a), ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 15

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,


cap dan ttd.

M. Rokib

Lihat juga[sunting]