Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1950/KUP
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat :
Pasal
98
Undang-undang
Dasar
Sementara
Republik
Republik
Indonesia
dianggap
perlu
untuk
memusatkan
urusan
kepegawaian
yang
hingga
sekarang
diselenggarakan
oleh
Kantor
Urusan
Pegawai
di
Yogyakarta
dan
Jawatan
Urusan
Umum
Pegawai
di
Jakarta;
Mengingat : pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mendengar : pertimbangan Dewan Menteri dalam sidangnya ke 15 pada tanggal 7 Nopember 1950;
MEMUTUSKAN
Dengan mencabut segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini, menetapkan peraturan sebagai berikut :
Pasal 1
(1)
Kantor
Urusan
Pegawai
di
Yogyakarta
dan
Jawatan
Urusan
Umum
Pegawai
di
Jakarta
(serta
kantor-kantor
cabangnya)
dihapuskan
dan
semua
tugas
kewajiban,
pegawai-pegawai
dan
peralatan-peralatan
kedua
kantor
tersebut
dimasukkan
dalam
Kantor
Urusan
Pegawai
yang
dibentuk
dengan
peraturan
ini,
dan
berkedudukan
di
tempat
kedudukan
Pemerintah.
(2)
Kantor
ini
dipimpin
oleh
seorang
Kepala,
yang
langsung
di
bawah
perintah
dari
dan
bertanggung
jawab
kepada
Perdana-Menteri.
(3)
Dalam
menjalankan
tugasnya
Kepala
Kantor
ini
dibantu
oleh
seorang
Kepala-Muda.
Pasal 2
Lapang kerja Kantor Urusan Pegawai ialah
a.
Merencanakan
peraturan-peraturan
mengenai
kepegawaian
pada
umumnya;
b.
mengamat-amati
agar
supaya
peraturan-peraturan
mengenai
soal
kepegawaian
oleh
instansi-instansi
yang
bersangkutan
dijalankan
dengan
setepat-tepatnya;
c.
menyelenggarakan
koordinasi
dari
hal
kedudukan
dan
gaji
pegawai
Negeri
yang
penyelesaiannya
termasuk
dalam
lingkungan
kekuasaan
Kementerian
dan
Badan
Pemerintah
lain;
d.
menyelenggarakan
pemberian
pensiun
dan
tunjangan
semacam
itu;
e.
mengadakan
hubungan
dengan
serikat-serikat
sekerja
pegawai
Negeri;
f.
pengawasan
atas
pengangkatan
tenaga-tenaga
yang
didatangkan
dari
luar
Indonesia
untuk
jabatan-jabatan
Pemerintah
dan
penyelenggaraannya.
Pasal 3
Dari hal ikhwal mengenai soal kepegawaian Kepala Kantor Urusan Pegawai diperbolehkan mengadakan surat-menyurat langsung dengan pembesar-pembesar yang bersangkutan.
Pasal 4
Kepala Kantor Urusan Pegawai diperbolehkan mengadakan petunjuk-petunjuk mengenai soal kepegawaian atas peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan di mana perlu menyampaikan tegoran-tegoran agar segala sesuatu dilakukan menurut peraturan-peraturan itu.
Pasal 5
(1)
Dalam
menjalankan
kewajibannya
Kepala
Kantor
Urusan
Pegawai
dan
pegawai-
pegawai
Kantor
ini
yang
ditunjuk
olehnya
diberi
kekuasaan
mendatangi
Kementerian-kementerian,
Jawatan-jawatan
dan
Badan-badan
Pemerintah
lainnya,
untuk
minta
keterangan-keterangan
yang
diperlukan
oleh
Kantor
tersebut,
dan
di
mana
perlu
mengadakan
pemeriksaan
pula
atas
surat-surat
putusan
kepegawaian.
(2)
Atas
permintaan
Kepala
Kantor
Urusan
Pegawai
dan
pegawai-pegawai
termaksud
dalam
ayat 1
di
atas
ini,
setiap
Kementerian,
Jawatan
dan
Badan
Pemeritah
lainnya
diwajibkan
memberikan
kepada
mereka
itu
segala
keterangan
baik
dengan
lisan
maupun
dengan
tertulis
yang
diperlukan
oleh
Kantor
Urusan
Pegawai.
Pasal 6
(1)
Jika
ada
perselisihan
paham
antara
Menteri
dan
Kepala
Kantor
Urusan
pegawai
dalam
hal
menafsirkan
atau
menjalankan
suatu
peraturan
yang
khusus
mengenai
kepegawaian,
maka
hal
ini
diputuskan
oleh
Perdana
Menteri.
(2)
Sebelum
ada
keputusan
Perdana
Menteri,
maka
keputusan
atau
pendapat
Kepala
Kantor
Urusan
Pegawai
tetap
berlaku.
Pasal 7
Pekerjaan-pekerjaan
yang
tidak
disebut
dalam
Pasal 2
peraturan
ini,
yang
hingga
sekarang
dilakukan
oleh
Kantor
dan
Jawatan
tersebut
dalam
Pasal 1,
untuk
sementara
waktu
dilanjutkan
oleh
Kantor
Urusan
Pegawai
yang
dibentuk
menurut
peraturan
ini.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Nopember 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA
MENTERI,
MOHAMMAD
NATSIR.
Diundangkan
pada
tanggal
16
Desember
1950.
MENTERI
KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
LEMBARAN
NEGARA
DAN
TAMBAHAN
LEMBARAN
NEGARA
TAHUN
1950
YANG
TELAH
DICETAK
ULANG
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1950 TENTANG PENGHAPUSAN KANTOR URUSAN PEGAWAI YOGJAKARTA DAN JAWATAN URUSAN UMUM PEGAWAI JAKARTA SERTA PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN PEGAWAI YANG BARU
PENDAHULUAN
UMUM
Urusan pegawai adalah soal yang tidak hanya mengenai pegawai-pegawai dari satu Kementerian saja, melainkan mengenai pegawai-pegawai dari seluruh Kementerian dengan Jawatan-jawatan dan cabang-cabangnya, sehingga soal ini adalah bersifat umum.
Hal-hal mengenai penyelesaian kepegawaian seumumnya harus terlepas dari hubungan suatu Kementerian dan diserahkan kepada Perdana Menteri.
Kemungkinan ada bahwa Perdana Menteri itu memegang juga salah satu Kementerian Negara, akan tetapi hal ini tidak perlulah bertentangan, karena kedudukannya sebagai Perdana Menteri cukup sudah merupakan suatu jaminan untuk bertindak dengan tidak memihak.
Dengan jalan demikian, maka tindakan Menteri-menteri dalam lapangan kepegawaian dapat dikoordineer.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat 1: Cukup jelas.
Ayat 2 dan ayat 3.
Karena lapang-kerja dan tugas yang sangat luas itu, Kepala Kantor Urusan Pegawai perlu dibantu oleh seorang Kepala-Muda.
Pasal 2
huruf
a.
Adalah kewajiban K.U.P. turut merencanakan peraturan-peraturan umum mengenai kedudukan dan gaji termasuk tunjangan-tunjangan untuk pegawai Negeri, yang harus ditetapkan dalam suatu Undang-undang ataupun Peraturan Pemerintah.
huruf b Cukup jelas.
hurup c.
Oleh suatu Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang mungkin ditentukan, bahwa penetapan kedudukan dan gaji pegawai negeri tertentu dimasukkan dalam kekuasaan masing-masing Menteri atau badan Pemerintah lain; dalam hal-hal ini diperlukan adanya koordinasi, dan imbangan yang baik.
huruf d.
Mulai berlakunya peraturan ini, maka pemberian pensiun dan tunjangan semacam itu, yang hingga saat itu diselenggarakan oleh instansi-instansi lain, menjadi kewajiban K.U.P.
hurup e
Cukup jelas. huruf f
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam keadaan baru dewasa ini, maka beberapa usaha yang menjadi kewajiban D.U.U.P. sejak penyerahan kedaulatan, menjadi usaha-usaha yang termasuk dalam kekuasaan masing-masing Menteri atau Badan Pemerintah lain; sementara usaha itu belum diserahkan/dioper oleh masing-masing Kementerian maka K.U.P. melanjutkannya.