Lompat ke isi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 


MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI
DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri serta pindah pensiun pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Pindah Pensiun Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  1. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah terakhir dengan
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/XII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 253);
  10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08/MEN/V/2011, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 286);
  11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 683);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  2. Atase Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik untuk melaksanakan tugas dibidang ketenagakerjaan.
  3. Staf Teknis Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler untuk melaksanakan tugas dibidang ketenagakerjaan.
  4. Pejabat yang berwenang adalah Menteri, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
  5. Tempat Bertolak di Dalam Negeri adalah kota tempat keberangkatan di dalam negeri ke tempat tujuan di luar negeri.
  6. Tempat Kedudukan di Luar Negeri adalah kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri.
  7. Tempat bertolak di Luar Negeri adalah kota tempat keberangkatan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dan/atau ke tempat tujuan di luar negeri.
  8. Tempat Tujuan di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun di dalam negeri.
  9. Tempat Tujuan Pindah di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri.
  10. Tempat Tujuan Pindah di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri.
  11. Perjalanan Pindah Dinas Luar Negeri adalah perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai yang dipindah tugaskan ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu atas dasar keputusan Menteri Luar Negeri.
  12. Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri adalah perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai yang di pindahtugaskan ke kota lain dalam wilayah Republik Indonesia.
  13. Perjalanan pindah pensiun dalam negeri adalah perjalanan dinas pejabat/pegawai yang telah purna tugas pindah ke kota lain dalam wilayah Republik Indonesia.
  14. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
  15. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah kepada pejabat/pegawai yang melaksanakan pindah dinas/mutasi dan pensiun.

Pasal 2
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun dilakukan dengan:
  1. selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; dan
  2. memperhatikan ketersediaan anggaran.

Pasal 3
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun memerlukan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Pegawai yang melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun wajib mempertanggungjawabkan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun yang telah diterimanya.


BAB II
PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DAN PINDAH PENSIUN


Pasal 5
Perjalanan dinas terdiri dari:
  1. pindah/mutasi dalam negeri;
  2. pindah/mutasi luar negeri;
  3. pindah pensiun.

Pasal 6
Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai beserta keluarga yang sah dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah dari pejabat yang berwenang.

Pasal 7
Perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan perjalanan dinas yang dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Perdagangan dalam rangka:
  1. penempatan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah dari Indonesia untuk tugas tetap pada tempat tujuan pindah ke Perwakilan;
  2. penempatan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah ke Perwakilan lainnya; atau
  3. penarikan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah di dalam negeri.

Pasal 8
Perjalanan pindah pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c merupakan perjalanan pindah pensiun pegawai dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pensiun berdasarkan keputusan pindah pensiun dari Presiden atau Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang.

Pasal 9
  1. Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 7 terdiri dari:
    1. isteri/suami yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan;
    2. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
    3. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri;
    4. anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
    5. anak yang berusia 25 tahun dan masih menjadi tanggungan namun masih kuliah harus melampirkan surat keterangan masih kuliah dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus bagi:
    1. Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf yang pada saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah/mutasi membawa anak yang masih berusia dibawah 6 (enam) tahun diperkenankan untuk membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak atas biaya negara.
    2. pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas pindah/mutasi diperkenankan untuk membawa 1 (satu) orang pembantu rumah tangga atas biaya negara.


BAB III
PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA


Bagian Kesatu
Prosedur


Pasal 10
  1. Prosedur pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  2. Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


Bagian Kedua
Persyaratan


Pasal 11
  1. Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
    2. keputusan pindah ;
    3. daftar keluarga;
    4. daftar barang;
    5. surat keterangan pemberhentian pembayaran;
    6. surat pelantikan;
    7. surat melaksanakan tugas; dan
    8. surat serah terima jabatan.
  2. Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
    2. keputusan pensiun;
    3. daftar keluarga;
    4. daftar barang;
    5. surat keterangan pemberhentian pembayaran; dan
    6. surat keterangan domisili di tempat yang baru.
  3. Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan:
    1. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
    2. keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri;
    3. daftar keluarga;
    4. daftar barang; dan
    5. surat keterangan pemberhentian pembayaran.


Bagian Ketiga
Pembiayaan


Pasal 12
  1. Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas dengan pengaturan sebagai berikut:
    1. fasilitas transport;
    2. fasilitas uang harian; dan
    3. fasilitas pengepakan, penggudangan dan angkutan barang.
  2. Fasilitas transport, fasilitas uang harian, dan fasilitas pengepakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 13
Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan sekaligus (lumpsum) sebelum pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun sesuai biaya riil.

Pasal 14
Perhitungan biaya angkutan barang di darat didasarkan pada jarak perjalanan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi atau menurut keterangan resmi dari gubernur/bupati/walikota setempat dalam hal jarak antara tempat-tempat yang dikunjungi belum tercantum dalam daftar jarak resmi.

Pasal 15
  1. Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri atas dasar permintaan sendiri tidak diberikan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi.
  2. Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri dan pindah pensiun dibayarkan dalam tahun berkenaan sepanjang dana yang tersedia mencukupi, dan apabila dana yang tersedia tidak mencukupi dapat dibayarkan tahun berikutnya sepanjang alokasi dana tersedia dalam DIPA.
  3. Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri menjadi kadaluarsa terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas tidak diajukan.
  4. Biaya perjalanan pindah pensiun menjadi kadaluarsa terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal Surat Keputusan pensiun tidak diajukan.
  5. Kepala Biro Keuangan berhak menolak secara tertulis pengajuan permohonan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 16
Ketentuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.


BAB IV
PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN


Pasal 17
  1. Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri terdiri dari:
    1. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
    2. SPPD yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri;
    3. kwitansi rekapitulasi perjalanan dinas pindah/mutasi;
    4. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
      1. tiket pesawat;
      2. kendaraan umum;
      3. pengepakan, penggudangan dan angkutan;
      4. tunjangan pakaian;
      5. biaya penginapan;
      6. uang harian; dan
      7. daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
  2. Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 7, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 18
  1. Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri terdiri dari:
    1. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
    2. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah;
    3. daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
      1. tiket pesawat;
      2. kendaraan umum;
      3. pengepakan, penggudangan dan angkutan;
      4. uang harian; dan
      5. daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
  2. Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 19
  1. Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan pindah pensiun terdiri dari:
    1. fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
  1. SPPD yang telah ditandatangani Kepala Desa/yang berwenang di tempat tujuan pindah;
  2. daftar perincian perhitungan perjalanan pindah pensiun yang memuat:
    1. tiket pesawat
    2. kendaraan umum
    3. pengepakan, penggudangan dan angkutan
    4. daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
  1. Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan pindah pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 20
Pegawai yang telah melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri serta pindah pensiun menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima uang biaya pindah.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 2012

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DRS. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.SI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 2012

MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 163

Lihat Juga

[sunting]