Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri serta pindah pensiun pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Pindah Pensiun Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005
tentang Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010
tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.19/MEN/XII/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 253);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
08/MEN/V/2011,
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Negara
Bidang
Ketenagakerjaan
dan
Ketransmigrasian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 286);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan
dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 683);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI SERTA PINDAH PENSIUN PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Atase Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik untuk melaksanakan tugas dibidang ketenagakerjaan.
Staf Teknis Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler untuk melaksanakan tugas dibidang ketenagakerjaan.
Pejabat yang berwenang adalah Menteri, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Tempat Bertolak di Dalam Negeri adalah kota tempat keberangkatan di dalam negeri ke tempat tujuan di luar negeri.
Tempat Kedudukan di Luar Negeri adalah kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri.
Tempat bertolak di Luar Negeri adalah kota tempat keberangkatan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dan/atau ke tempat tujuan di luar negeri.
Tempat Tujuan di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun di dalam negeri.
Tempat Tujuan Pindah di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri.
Tempat Tujuan Pindah di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri.
Perjalanan Pindah Dinas Luar Negeri adalah perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai yang dipindah tugaskan ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu atas dasar keputusan Menteri Luar Negeri.
Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri adalah perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai yang di pindahtugaskan ke kota lain dalam wilayah Republik Indonesia.
Perjalanan pindah pensiun dalam negeri adalah perjalanan dinas pejabat/pegawai yang telah purna tugas pindah ke kota lain dalam wilayah Republik Indonesia.
Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah kepada pejabat/pegawai yang melaksanakan pindah dinas/mutasi dan pensiun.
Pasal 2
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun dilakukan dengan:
selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; dan
memperhatikan ketersediaan anggaran.
Pasal 3
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun memerlukan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pegawai yang melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun wajib mempertanggungjawabkan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun yang telah diterimanya.
BAB II PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DAN PINDAH PENSIUN
Pasal 5
Perjalanan dinas terdiri dari:
pindah/mutasi dalam negeri;
pindah/mutasi luar negeri;
pindah pensiun.
Pasal 6
Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai beserta keluarga yang sah dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah dari pejabat yang berwenang.
Pasal 7
Perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan perjalanan dinas yang dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian
Perdagangan dalam rangka:
penempatan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf
beserta keluarga yang sah dari Indonesia untuk tugas tetap pada tempat
tujuan pindah ke Perwakilan;
penempatan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf
beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat
tujuan pindah ke Perwakilan lainnya; atau
penarikan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf
beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat
tujuan pindah di dalam negeri.
Pasal 8
Perjalanan pindah pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c merupakan perjalanan pindah pensiun pegawai dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pensiun berdasarkan keputusan pindah pensiun dari Presiden atau Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang.
Pasal 9
Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 7 terdiri dari:
anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum
yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu
berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum
yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut
surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak
dapat mempunyai penghasilan sendiri;
anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat
perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua
puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai
penghasilan sendiri; atau
anak yang berusia 25 tahun dan masih menjadi tanggungan namun
masih kuliah harus melampirkan surat keterangan masih kuliah dari
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus bagi:
Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf yang pada
saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah/mutasi
membawa anak yang masih berusia dibawah 6 (enam) tahun
diperkenankan untuk membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak
atas biaya negara.
pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas pindah/mutasi
diperkenankan untuk membawa 1 (satu) orang pembantu rumah
tangga atas biaya negara.
BAB III PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA
Bagian Kesatu Prosedur
Pasal 10
Prosedur pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri
dan pindah pensiun dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal,
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala
Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada Sekretaris Jenderal u.p
Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilakukan
oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 11
Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat
di lingkungan Sekretariat Jenderal;
keputusan pindah ;
daftar keluarga;
daftar barang;
surat keterangan pemberhentian pembayaran;
surat pelantikan;
surat melaksanakan tugas; dan
surat serah terima jabatan.
Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris
Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat
di lingkungan Sekretariat Jenderal;
keputusan pensiun;
daftar keluarga;
daftar barang;
surat keterangan pemberhentian pembayaran; dan
surat keterangan domisili di tempat yang baru.
Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan:
surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri;
daftar keluarga;
daftar barang; dan
surat keterangan pemberhentian pembayaran.
Bagian Ketiga Pembiayaan
Pasal 12
Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas dengan pengaturan
sebagai berikut:
fasilitas transport;
fasilitas uang harian; dan
fasilitas pengepakan, penggudangan dan angkutan barang.
Fasilitas transport, fasilitas uang harian, dan fasilitas pengepakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III dan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan sekaligus (lumpsum) sebelum pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun sesuai biaya riil.
Pasal 14
Perhitungan biaya angkutan barang di darat didasarkan pada jarak perjalanan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi atau menurut keterangan resmi dari gubernur/bupati/walikota setempat dalam hal jarak antara tempat-tempat yang dikunjungi belum tercantum dalam daftar jarak resmi.
Pasal 15
Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri atas dasar
permintaan sendiri tidak diberikan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi.
Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri dan
pindah pensiun dibayarkan dalam tahun berkenaan sepanjang dana yang
tersedia mencukupi, dan apabila dana yang tersedia tidak mencukupi
dapat dibayarkan tahun berikutnya sepanjang alokasi dana tersedia dalam
DIPA.
Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri
menjadi kadaluarsa terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal surat
pernyataan melaksanakan tugas tidak diajukan.
Biaya perjalanan pindah pensiun menjadi kadaluarsa terhitung 1 (satu)
tahun sejak tanggal Surat Keputusan pensiun tidak diajukan.
Kepala Biro Keuangan berhak menolak secara tertulis pengajuan
permohonan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 16
Ketentuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.
BAB IV PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 17
Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri terdiri dari:
fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
SPPD yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri;
kwitansi rekapitulasi perjalanan dinas pindah/mutasi;
daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
tiket pesawat;
kendaraan umum;
pengepakan, penggudangan dan angkutan;
tunjangan pakaian;
biaya penginapan;
uang harian; dan
daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 7, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri terdiri dari:
fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah;
daftar perincian perhitungan perjalanan dinas pindah/mutasi yang memuat:
tiket pesawat;
kendaraan umum;
pengepakan, penggudangan dan angkutan;
uang harian; dan
daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan pindah pensiun terdiri dari:
fotokopi surat keputusan pindah pejabat yang berwenang;
SPPD yang telah ditandatangani Kepala Desa/yang berwenang di tempat tujuan pindah;
daftar perincian perhitungan perjalanan pindah pensiun yang memuat:
tiket pesawat
kendaraan umum
pengepakan, penggudangan dan angkutan
daftar pengeluaran riil apabila tidak mendapatkan bukti.
Daftar pengeluaran riil biaya perjalanan pindah pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Pegawai yang telah melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri serta pindah pensiun menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 kepada Kepala Biro Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima uang biaya pindah.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 2012
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DRS. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.SI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 163