Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
MENTERI PERHUBUNGAN |
REPUBLIK INDONESIA |
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 13 TAHUN 2014
TENTANG
RAMBU LALU LINTAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rambu Lalu Lintas; |
Mengingat: |
|
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG RAMBU LALU LINTAS. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
|
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU LALU LINTAS
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU LALU LINTAS
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas:
|
Pasal 4
|
|
Pasal 5
|
Pasal 6
|
|
Bagian Kedua
Rambu Peringatan
Bagian Kedua
Rambu Peringatan
Pasal 7
|
Pasal 8
Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas rambu:
|
Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas rambu: a. peringatan permukaan jalan yang licin; b. peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan; c. peringatan jurang; d. peringatan tepi air; e. peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang f. peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan; g. peringatan jalan bergelombang; h. peringatan lontaran kerikil; i. peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh; dan j. peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh.
(4)
Rambu peringatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas rambu: a. peringatan pengaturan persinyalan; b. peringatan persimpangan prioritas; dan c. peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.
(5)
Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas rambu: a. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang; b. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair; c. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun; d. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar ; e. peringatan banyak lalu lintas angkutan umum; dan f. peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat.
(6)
Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas rambu: a. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan; b. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki; c. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anakanak; d. peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat; e. peringatan banyak lalu lintas sepeda; f. peringatan banyak hewan ternak melintas; dan g. peringatan banyak hewan liar melintas.
(7)
Rambu peringatan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g terdiri atas rambu: a. peringatan kawasan rawan bencana tsunami;
b. peringatan . . . Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/8 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/9 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/10 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/11 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/12 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/13 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/14 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/15 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/16 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/17 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/18 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/19 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/20 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/21 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/22 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/23 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/24 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/25 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/26 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/27 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/28 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/29 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/30
|
BAB IV
PEMBUATAN RAMBU LALU LINTAS
BAB IV
PEMBUATAN RAMBU LALU LINTAS
Pasal 69
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
Rambu Lalu Lintas yang telah dipasang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 73
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PERHUBUNGAN
E.E. MANGINDAAN |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 514
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan KSLN,
DR.UMAR ARIS, SH, MM, MH |
Lihat juga
[sunting]- Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas