Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014
Tampilan
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Perpres Nomor 13 Tahun 2014.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal I
Pasal 97
Halaman:Perpres Nomor 13 Tahun 2014.pdf/4 Halaman:Perpres Nomor 13 Tahun 2014.pdf/5
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA. |
Pasal I
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
|
|
diubah sebagai berikut: |
|
Pasal 97
|