Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2008

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 3 Tahun 2008
 (2008) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT

NOMOR 3 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KECAMATAN BUMI MAKMUR DI KABUPATEN TANAH LAUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TANAH LAUT,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk kecamatan baru, yakni Kecamatan Bumi Makmur sebagai pemekaran Kecamatan Kurau;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang- undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
dan
BUPATI TANAH LAUT

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BUMI MAKMUR DI KABUPATEN TANAH LAUT.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Kepala Daerah adalah Bupati Tanah Laut.
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Tanah Laut.
  5. Camat adalah Camat Bumi Makmur.
  6. Pejabat pelaksana tugas adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kelancaran tugas-tugas dinas sebelum dilantiknya pejabat secara definitif.


BAB II
PEMBENTUKAN, WILAYAH DAN KEDUDUKAN


Pasal 2
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Bumi Makmur.
  2. Wilayah Kecamatan Bumi Makmur sebagaimana dimaksud ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kurau.

Pasal 3
  1. Kecamatan Bumi Makmur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayahnya meliputi :
    1. Desa Handil Babirik
    2. Desa Kurau Utara
    3. Desa Bumi Harapan
    4. Desa Sungai Rasau
    5. Desa Pantai Harapan
    6. Desa Handil Suruk
    7. Desa Handil Gayam
    8. Desa Handil Birayang Atas
    9. Desa Handil Birayang Bawah
    10. Desa Handil Maluka
    11. Desa Handil Labuan Amas
  1. Kecamatan Kurau setelah wilayahnya dipisah, maka wilayahnya meliputi :
    1. Desa Kurau
    2. Desa Padang Luas
    3. Desa Tambak Sarinah
    4. Desa Sarikandi
    5. Desa Tambak Karya
    6. Desa Maluka Baulin
    7. Desa Sungai Bakau
    8. Desa Kali Besar
    9. Desa Raden
    10. Desa Bawah Layung
    11. Desa Handil Negara
  2. Dengan dibentuknya Kecamatan Bumi Makmur, maka wilayah Kecamatan Kurau sebagai kecamatan induk yang semula terdiri dari 22 Desa, dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bumi Makmur sebanyak 11 Desa, sehingga wilayah Kecamatan Kurau hanya meliputi 11 Desa

Pasal 4
Kecamatan Bumi Makmur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memiliki luas wilayah 140 km2, terdiri dari :
  1. Desa Handil Babirik
  2. Desa Kurau Utara
  3. Desa Bumi Harapan
  4. Desa Sungai Rasau
  5. Desa Pantai Harapan
  6. Desa Handil Suruk
  7. Desa Handil Gayam
  8. Desa Handil Birayang Atas
  9. Desa Handil Birayang Bawah
  10. Desa Handil Handil Maluka
  11. Desa Handil Labuan Amas


BAB III
BATAS WILAYAH


Pasal 5
  1. Kecamatan Bumi Makmur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, batas wilayahnya adalah :
    - Sebelah Utara     : Kabupaten Banjar
    - Sebelah Selatan : Kecamatan Kurau (Sungai Maluka)
    - Sebelah Barat     : Laut Jawa
    - Sebelah Timur     : Kecamatan Bati-Bati
  2. Ibukota Kecamatan Bumi Makmur berkedudukan di Desa Handil Babirik.

Pasal 6
Struktur organisasi, tata kerja, kedudukan, wewenang, tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bumi Makmur ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7
Realisasi operasional penyelenggaraan pemerintah kecamatan di Kecamatan Bumi Makmur dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan personil, peralatan, pembiayaan dan dilakukan secara bertahap.


BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 8
Pemindahan dan/atau Perubahan Ibukota Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 9
Dalam hal belum ditetapkan dan/atau dilantiknya Camat definitif, maka untuk penyelenggaraan pemerintah Kecamatan, Bupati dapat menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah kan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Disahkan di Pelaihari
pada tanggal 12 Februari 2008
BUPATI TANAH LAUT,

Cap ttd

H. ADRIANSYAH

Diundangkan di Pelaihari

Pada tanggal 12 Februari 2008
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten,

H. NURFUADI

Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 3


Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2008/Penjelasan

PENJELASAN ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 3 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KECAMATAN BUMI MAKMUR DI KABUPATEN TANAH LAUT

  1. PENJELASAN UMUM
  2. Berkembangnya tuntutan masyarakat atas kualitas pelayanan publik yang makin baik dan cepat mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan pemerintahan yang makin dekat dengan masyarakat. Kehadiran pemerintahan yang dekat dengan masyarakat diharapkan akan mampu memahami dengan tepat kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya dan akan mampu merespon secara cepat dan tepat terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat dipandang sebagai suatu kebutuhan yang mutlak harus dihadirkan sebagai prasyarat bagi upaya pengembangan seluruh sendi kehidupan masyarakat, kehadirannya juga dibutuhkan bagi upaya mendorong partisipasi masyarakat dan penguatan institusi-institusi masyarakat lokal dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi.

    Kehendak untuk menghadirkan pemerintahan yang dekat agar rakyat dimaksudkan juga untuk memberikan pelayanan publik yang makin murah dan memiliki kualitas tinggi. Merespon keinginan-keinginan masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut membentuk Kecamatan Bumi Makmur sebagai pemekaran Kecamatan Kurau.

    Setelah terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka keinginan untuk membentuk suatu kecamatan baru akan lebih mudah terealisir karena status Kecamatan yang dulunya merupakan wilayah administrasi, yang melaksanakan tugas (azas) dekonsentrasi dirubah menjadi perangkat daerah.

    Dengan perubahan status ini, maka pembentukan Kecamatan Bumi Makmur dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Peraturan Daerah.

  3. PASAL DEMI PASAL
  4. Pasal 1: Cukup jelas
    Pasal 2: Cukup jelas
    Pasal 3: Cukup jelas
    Pasal 4: Cukup jelas
    Pasal 5: Cukup jelas
    Pasal 6: Cukup jelas
    Pasal 7: Cukup jelas
    Pasal 8: Cukup jelas
    Pasal 9: Cukup jelas
    Pasal 10: Cukup jelas
    Pasal 11: Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 3