Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965 (UU/1965/8)  (1965) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1965
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT, DAERAH TINGKAT II TAPIN DAN DAERAH TINGKAT II TABALONG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 3 TAHUN 1953, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Banjar, Daerah tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berdasarkan Undang-undang No.27 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No.27), perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta adanya persiapan-persiapan yang telah jauh, sebagian dari masing-masing wilayah Daerah tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yaitu wilayah "bekas Kewedanaan" Tanah Laut, Tapin dan Tabalong perlu dipisahkan untuk dijadikan masing-masing sebagai Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat 1, 18, 20 dan 21 ayat 1 Undang-undang Dasar;
  2. Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), seperti itu telah diubah dan ditambah;
  1. Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran Negara tahun 1959 No.129) dan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran Negara tahun 1960 No.6);
  2. Undang-undang No. 27 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No.72);


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan:


Menetapkan: Undang-undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
  1. Membentuk Daerah Tingkat II Tanah Laut yang meliputi wilayah Kecamatan: yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Banjar, dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959.
  1. Daerah Tingkat II Banjar dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah Tingkat II Banjar Baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (1).
  2. Membentuk Daerah Tingkat II tapin yang meliputi wilayah Kecamatan: yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dimaksudkan dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959.
  3. Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (3).
  4. Membentuk Daerah Tingkat II Tabalong yang meliputi wilayah Kecamatan: yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun 1959.
  1. Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara dimaksud dalam Undang-undang No. 27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah tingkat II Hulu Sungai Utara Baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (5)

Pasal 2
  1. Pemerintah Daerah Tingkat II Tanah Laut berkedudukan di Pleihari.
  2. Pemerintah Daerah Tingkat II Banjar berkedudukan di Martapura.
  3. Pemerintah Daerah Tingkat II Tapin berkedudukan di Rantau.
  4. Pemerintah Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Kandangan.
  5. Pemerintah Daerah Tingkat II Tabalong berkedudukan di Tanjung.
  6. Pemerintah Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berkedudukan di Amuntai.

Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 1 tahun 1957, pasal 7 ayat (1), juncto Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II:
  1. Tanah Laut terdiri atas 15 orang anggota,
  2. Banjar terdiri atas 25 orang anggota,
  3. Tapin terdiri atas 15 orang anggota,
  4. Hulu Sungai Selatan terdiri atas 16 orang anggota,
  5. Tabalong terdiri atas 15 orang anggota,
  6. Hulu Sungai Utara terdiri atas 22 orang anggota.

Pasal 4
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 27 tahun 1959, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.


BAB II
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Utara mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Tanah Laut, Tapin dan Tabalong sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.

Pasal 6
Kepala Daerah Tingkat II Banjar Lama, Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama pada saat Undang-undang ini berlaku, masing- masing tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Banjar, sebagai Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan sebagai Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara.

Pasal 7
  1. Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong daerah Tingkat II Banjar lama, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama, masing-masing tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, dengan ketentuan bahwa:
    1. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yang masing-masing bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong berhenti sebagai anggota.
    2. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Daearah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
  2. Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
  3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Tanah laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.

Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong masing-masing oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957.

Pasal 9
  1. Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar Lama, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan lama dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara masing-masing tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat I Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, dengan ketentuan bahwa :
    1. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong atas usul Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, diberhentikan sebagai anggota;
    2. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara lama, yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bersangkutan, diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
  1. Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berlaku.
  2. Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.

Pasal 10
  1. Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat II Banjar menyerahkan kepada KepaIa Daerah Tingkat II Tanah Laut, begitu pula Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan kepada Kepala Daerah Tingkat II Tapin dan begitu juga Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara kepada Kepala Daerah Tingkat II Tabalong;
    1. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing-masing Kepala Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
    2. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya, yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh masing-masing Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi masing-masing dalam Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong;
    3. alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
    4. alat pengangkutan di darat;
    5. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia;
    6. perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang-barang bergerak lainnya.
  1. Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah tingkat I Kalimantan Selatan.

Pasal 11
  1. Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
  2. pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan- jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah yang baru itu.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juli 1965
Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO
Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 14 Juli 1965
Sekretaris Negara,
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOHD. ICHSAN.



LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 51

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965/Penjelasan

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1965
tentang
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT,
DAERAH TINGKAT II TAPIN DAN DAERAH TINGKAT II TABALONG DENGAN
MENGUBAH UNDANG-UNDANG No. 27 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN
UNDANG-UNDANG DARURAT No. 3 TAHUN 1953 TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN


UMUM
  1. Undang-undang ini mengubah :
    1. Daerah Tingkat II Banjar dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi 5 (lima) kecamatan.
    2. Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi 6 (enam) kecamatan. Wilayah-wilayah yang dipisahkan itu masing-masing dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Tanah Laut. Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong yang masing-masing sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan keuangan sendiri.
  2. Untuk Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan, terus dipergunakan nama Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara.
  3. Untuk membedakan. Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berdasarkan Undang-undang ini Undang-undang No. 27 tahun 1959. Lembaran negara tahun 1959 No. 72 dengan daerah tingkat II Banjar. Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berdasarkan Undang-undang ini, dimana perlu didalam Undang-undang ini dipergunakan sebutan Banjar lama. Hulu Sungai Utara lama.

  1. Pada penetapan masing-masing wilayah Daerah itu diikuti batas-batas dari wilayah yang mencakup wilayah dari kecamatan-kecamatan yang bersangkutan.
  2. Sebagai ibukota ditetapkan bagi :
    1. Daerah Tingkat II Tanah Laut di Pleihari,
    2. Daerah Tingkat II Tapin di Rantau, dan
    3. Daerah Tingkat II Tabalong di Tanjung.

    Dengan Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara tetap bertempat diibukota Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara dan Daerah Tingkat II Kotabaru lama, yaitu masing-masing Martapura, Kandangan dan Amuntai.

  3. Jalan pikiran yang diuraikan dalam penentuan batas wilayah diatas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian i.c. Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara setelah diadakan pemisahan.
  4. Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka pejabatpejabat Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi, seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontak kontra-revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol-USDEK, perlu diberhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner, serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah.

  5. Untuk Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedure yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
  1. Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No. 27 tahun 1959, seraya mengubah itu seperlunya agar perwujudan Daerah-daerah Tingkat II dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya.
    Penyeragaman isi rumah tangga daerah dengan daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri.
  2. Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk.
    Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat-dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya.
  3. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah-daerah Tingkat II yang bersangkutan, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah dua organisasi yang harus dibangun secara memadai.
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 dan 2

Lihat penjelasan umum.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu.

Pasal 4, 5 dan 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut.
Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada rangka 5 penjelasan umum, harus diberhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan.
Dalam hal tidak terdapat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Utara lama yang harus diperhentikan sehingga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar. Daerah Tingkat II Hulu Sungai dan Daerah Tingkat II Sungai Utara menurut ketetapan dari Undang-undang ini, akan berlebih. Untuk pertama kali pada saat berlakunya Undang-undang ini keadaan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang berlebih demikian adalah wajar bila diteruskan.
Untuk waktu yang akan datang dalam penyusunan dan perubahan kemudian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dari Daerah yang bersangkutan jumlahnya disesuaikan menurut ketentuan yang berlaku.


Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong.


Pasal 10,11, 12 dan 13.

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2756