Lompat ke isi

Pedoman Perilaku Penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pedoman Perilaku Penyiaran  (2012) 
oleh Komisi Penyiaran Indonesia

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
tentang
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengaturan perilaku lembaga penyiaran di Indonesia dibutuhkan suatu pedoman yang wajib dipatuhi agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya;
  2. bahwa dengan keberadaan lembaga-lembaga penyiaran di Indonesia, harus disusun pedoman yang mampu mendorong lembaga penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b Komisi Penyiaran Indonesia menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4565);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568); dan
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2010 tentang Penetapan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat untuk Masa Jabatan Tahun 2010 – 2013.
Memperhatikan:
  1. Usulan dari asosiasi penyiaran;
  2. Usulan dari organisasi dan asosiasi masyarakat penyiaran;
  3. Usulan dari berbagai kelompok masyarakat;
  4. Hasil Sidang Rapat Koordinasi Nasional ke-8 Komisi Penyiaran Indonesia Tanggal 7 Juli 2010 di Bandung, Jawa Barat;
  5. Hasil Sidang Rapat Pimpinan Nasional, Tanggal 20 Oktober 2010 di Jakarta; dan
  6. Hasil Sidang Rapat Koordinasi Nasional ke-9 Komisi Penyiaran Indonesia Tanggal 19 Mei 2011 di Tanggerang Selatan, Banten.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
  1. Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional.
  2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
  3. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
  5. Program siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
  1. Siaran langsung adalah segala bentuk program siaran yang ditayangkan tanpa penundaan waktu.
  2. Siaran tidak langsung adalah program siaran rekaman yang ditayangkan pada waktu yang berbeda dengan peristiwanya.
  3. Sistem stasiun jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran.
  4. Program faktual adalah program siaran yang menyajikan fakta nonfiksi.
  5. Program nonfaktual adalah program siaran yang menyajikan fiksi, yang berisi ekspresi seni dan budaya serta rekayasa dan/atau imajinasi dari pengalaman individu dan/atau kelompok.
  6. Program Layanan Publik adalah program faktual yang diproduksi dan disiarkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial lembaga penyiaran kepada masyarakat.
  7. Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
  8. Anak adalah khalayak khusus yang terdiri dari anak-anak dan remaja yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
  9. Penggolongan program siaran adalah klasifikasi program siaran berdasarkan kelompok usia untuk memudahkan khalayak mengidentifikasi program siaran.
  10. Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
  11. Program asing adalah program siaran yang berasal dari luar negeri.
  1. Program kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lainnya adalah program siaran berupa perlombaan, adu ketangkasan, adu cepat menjawab pertanyaan, undian, dan permainan lain yang menjanjikan hadiah.
  2. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
  3. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
  4. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
  5. Progam siaran berlangganan adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis atau karakter yang disiarkan oleh lembaga penyiaran berlangganan.
  6. Program penggalangan dana adalah program siaran yang bertujuan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial.
  7. Pencegatan adalah tindakan menghadang narasumber tanpa perjanjian untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya.
  8. Hak privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
  1. Kunci Parental adalah alat otomatis yang berfungsi untuk mengunci program-program tertentu yang disediakan oleh lembaga penyiaran berlangganan.
  2. Program Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah adalah program siaran yang mengandung kampanye, sosialisasi, dan pemberitaan tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan Daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan umum Kepala Daerah.


BAB II
DASAR DAN TUJUAN


Pasal 2
Pedoman Perilaku Penyiaran ditetapkan oleh KPI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai agama, norma-norma lain yang berlaku serta diterima masyarakat, kode etik, dan standar profesi penyiaran.

Pasal 3
Pedoman Perilaku Penyiaran ditetapkan berdasarkan asas kemanfaatan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas kebebasan dan tanggung jawab, asas keberagaman, asas kemandirian, asas kemitraan, asas keamanan, dan etika profesi.

Pasal 4
Pedoman Perilaku Penyiaran memberi arah dan tujuan agar lembaga penyiaran:
  1. menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
  1. menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural;
  2. menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi yang diakui oleh peraturan perundang-undangan;
  3. menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi;
  4. menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  5. menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik;
  6. menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja;
  7. menghormati dan menjunjung tinggi hak orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu; dan
  8. menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.


BAB III
RUANG LINGKUP


Pasal 5
Pedoman Perilaku Penyiaran adalah dasar bagi penyusunan Standar Program Siaran yang berkaitan dengan:
  1. nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan;
  2. nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan;
  3. etika profesi;
  4. kepentingan publik;
  5. layanan publik;
  6. hak privasi;
  1. perlindungan kepada anak;
  2. perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu;
  3. muatan seksual;
  4. muatan kekerasan;
  5. muatan program siaran terkait rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;
  6. muatan program siaran terkait perjudian;
  7. muatan mistik dan supranatural;
  8. penggolongan program siaran;
  9. prinsip-prinsip jurnalistik;
  10. narasumber dan sumber informasi;
  11. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan;
  12. sensor;
  13. lembaga penyiaran berlangganan;
  14. siaran iklan;
  15. siaran asing;
  16. siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan;
  17. siaran langsung;
  18. muatan penggalangan dana dan bantuan;
  19. muatan program kuis, undian berhadiah, dan permainan lain;
  20. siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; dan
  21. sanksi dan tata cara pemberian sanksi.


BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN


Pasal 6
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

Pasal 7
Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

Pasal 8
Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan kemungkinan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran tersebut.


BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI DAN NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN


Pasal 9
Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.


BAB VI
PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI


Pasal 10
  1. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
  2. Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK


Pasal 11
  1. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
  2. Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.


BAB VIII
LAYANAN PUBLIK


Pasal 12
  1. Lembaga penyiaran wajib menyiarkan program siaran layanan publik.
  2. Lembaga penyiaran berhak menentukan format, konsep atau kemasan program layanan publik sesuai dengan target penonton atau pendengar masing-masing.
  3. Lembaga penyiaran dapat memodifikasi program siaran yang sudah ada dengan perspektif atau muatan sesuai semangat program layanan publik.


BAB IX
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI


Pasal 13
Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.


BAB X
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK


Pasal 14
  1. Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
  2. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.


BAB XI
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU


Pasal 15
  1. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi hak dan kepentingan:
    1. orang dan/atau kelompok pekerja yang dianggap marginal;
    2. orang dan/atau kelompok dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu;
  1. orang dan/atau kelompok dengan kondisi fisik tertentu;
  2. orang dan/atau kelompok yang memiliki cacat fisik dan/atau mental;
  3. orang dan/atau kelompok pengidap penyakit tertentu; dan/atau
  4. orang dengan masalah kejiwaan.
  1. Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).


BAB XII
PROGRAM SIARAN BERMUATAN SEKSUAL


Pasal 16
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual.


BAB XIII
PROGRAM SIARAN BERMUATAN KEKERASAN


Pasal 17
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.


BAB XIV
MUATAN PROGRAM SIARAN TERKAIT ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL


Pasal 18
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol.


BAB XV
MUATAN PROGRAM SIARAN TERKAIT PERJUDIAN


Pasal 19
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran terkait muatan perjudian.


BAB XVI
PROGRAM SIARAN BERMUATAN MISTIK, HOROR, DAN SUPRANATURAL


Pasal 20
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.


BAB XVII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN


Pasal 21
  1. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
  2. Penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam 5 (lima) kelompok berdasarkan usia, yaitu:
    1. Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak berusia 2-6 tahun;
    2. Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-Anak, yakni khalayak berusia 7- 12 tahun;
    3. Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17 tahun;
    4. Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun; dan
    5. Klasifikasi SU: Siaran untuk Semua Umur, yakni khalayak di atas 2 tahun.
  3. Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (1317), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.
  4. Penayangan klasifikasi P (2-6), A (7-12) atau R (13-17) oleh lembaga penyiaran wajib disertai dengan imbauan atau peringatan tambahan tentang arahan dan bimbingan orangtua yang ditayangkan pada awal tayangan program siaran.
  5. Lembaga penyiaran radio wajib menyesuaikan klasifikasi penggolongan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengaturan tentang waktu siaran.


BAB XVIII
PRINSIP-PRINSIP JURNALISTIK


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 22
  1. Lembaga penyiaran wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik yang menyajikan informasi untuk kepentingan publik dan pemberdayaan masyarakat, membangun dan menegakkan demokrasi, mencari kebenaran, melakukan koreksi dan kontrol sosial, dan bersikap independen.
  2. Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.
  3. Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
  4. Lembaga penyiaran wajib menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran jurnalistik.
  5. Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dalam proses produksi program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.


Bagian Kedua
Pencegatan


Pasal 23
  1. Lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan di ruang publik maupun ruang privat.
  2. Narasumber berhak menolak untuk berbicara dan/atau diambil gambarnya saat terjadi pencegatan.
  3. Lembaga penyiaran tidak boleh menggunakan hak penolakan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas sebagai alat untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari suatu program siaran.
  4. Lembaga penyiaran tidak boleh melakukan pencegatan dengan tujuan menambah efek dramatis pada program faktual.
  5. Pencegatan dilakukan dengan tidak menghalang-halangi narasumber untuk bergerak bebas.


Bagian Ketiga
Peliputan Terorisme


Pasal 24
Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran jurnalistik tentang terorisme:
  1. wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar;
  2. tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga terlibat; dan
  3. tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.


Bagian Keempat
Peliputan Bencana


Pasal 25
Lembaga penyiaran dalam peliputan dan/atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah bencana wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya;
  2. tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
  3. menyiarkan gambar korban dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan;
  4. tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang kemungkinan masih hidup; dan
  5. tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp yang disiarkan berulang-ulang.


Bagian Kelima
Perekaman Tersembunyi


Pasal 26
Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program jurnalistik dengan menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi dan kepentingannya jelas;
  2. dilakukan di ruang publik;
  3. digunakan untuk tujuan pembuktian suatu isu dan/atau pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik;
  4. dilakukan jika usaha untuk mendapatkan informasi dengan pendekatan terbuka tidak berhasil;
  5. tidak disiarkan secara langsung; dan
  6. tidak melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.


BAB XIX
NARASUMBER DAN SUMBER INFORMASI


Bagian Kesatu
Penjelasan kepada Narasumber


Pasal 27
  1. Lembaga penyiaran wajib menjelaskan terlebih dahulu secara jujur dan terbuka kepada narasumber dan/atau semua pihak yang akan diikutsertakan dalam suatu program siaran untuk mengetahui secara baik dan benar tentang acara yang melibatkan mereka.
  1. Jika narasumber diundang dalam sebuah program siaran, wawancara di studio, wawancara melalui telepon atau terlibat dalam program diskusi, lembaga penyiaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    1. memberitahukan tujuan program siaran, topik, dan para pihak yang terlibat dalam acara tersebut serta peran dan kontribusi narasumber;
    2. menjelaskan kepada narasumber tentang program siaran tersebut merupakan siaran langsung atau siaran tidak langsung; dan
    3. menjelaskan perihal pengeditan yang dilakukan serta kepastian dan jadwal penayangan program siaran bila program sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas merupakan program siaran tidak langsung.
  2. Lembaga penyiaran wajib memperlakukan narasumber dengan hormat dan santun serta mencantumkan atau menyebut identitas dalam wawancara tersebut dengan jelas dan akurat.
  3. Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan narasumber yang sedang tidak dalam kesadaran penuh dan/atau dalam situasi tertekan dan/atau tidak bebas.


Bagian Kedua
Persetujuan Narasumber


Pasal 28
  1. Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi, atau merupakan hasil rekaman wawancara di telepon, kecuali materi siaran yang memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
  2. Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi siaran yang mengandung tindakan intimidasi terhadap narasumber.
  1. Pencantuman identitas narasumber dalam program siaran wajib mendapat persetujuan narasumber sebelum siaran.
  2. Lembaga penyiaran wajib menghormati hak narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya jika keterangan atau informasi yang disiarkan dipastikan dapat mengancam keselamatan jiwa narasumber atau keluarganya, dengan mengubah nama, suara, dan/atau menutupi wajah narasumber.


Bagian Ketiga
Anak-Anak dan Remaja sebagai Narasumber


Pasal 29
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
  2. wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja yang menjadi narasumber; dan
  3. wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.


Bagian Keempat
Hak Narasumber Menolak Berpartisipasi


Pasal 30
  1. Lembaga penyiaran wajib menghormati hak setiap orang untuk menolak berpartisipasi dalam sebuah program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran.
  2. Apabila penolakan seseorang itu disebut atau dibicarakan dalam program siaran tersebut, lembaga penyiaran:
    1. wajib memberitahukan kepada khalayak secara proposional tentang alasan penolakan narasumber yang sebelumnya telah menyatakan kesediaan; dan
    2. tidak boleh mengomentari alasan penolakan narasumber tersebut.


Bagian Kelima
Wawancara


Pasal 31
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan wawancara atau percakapan langsung dengan penelepon atau narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. memperoleh dan menyimpan identitas nama, alamat, dan nomor telepon penelepon atau narasumber sebelum percakapan atau wawancara disiarkan; dan
  2. memiliki kemampuan untuk menguji kebenaran identitas penelepon atau narasumber tersebut.


Bagian Keenam
Perekaman Tersembunyi Program Nonjurnalistik


Pasal 32
Lembaga penyiaran yang melakukan peliputan program nonjurnalistik dengan menggunakan rekaman tersembunyi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak untuk merugikan pihak tertentu;
  2. jika usaha perekaman tersembunyi diketahui oleh orang yang menjadi objek dalam perekaman, maka perekaman tersembunyi wajib dihentikan sesuai dengan permintaan;
  3. tidak disiarkan apabila orang yang menjadi objek dalam perekaman menolak hasil rekaman untuk disiarkan;
  4. tidak disiarkan secara langsung; dan
  5. tidak melanggar privasi orang-orang yang kebetulan terekam.


Bagian Ketujuh
Pencantuman Sumber Informasi


Pasal 33
Lembaga penyiaran wajib mencantumkan sumber informasi atau narasumber yang dikutip dalam setiap program yang disiarkan, kecuali sumber informasi atau narasumber meminta agar identitasnya disamarkan.


Bagian Kedelapan
Hak Siar


Pasal 34
  1. Lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siaran wajib memiliki dan mencantumkan hak siar.
  2. Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan secara jelas dalam setiap program siaran.


Bagian Kesembilan
Pewawancara


Pasal 35
Pewawancara suatu program siaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. wajib bersikap netral dan tidak memihak;
  2. tidak menyudutkan narasumber dalam wawancara;
  3. memberikan waktu yang cukup kepada narasumber untuk menjelaskan dan/atau menjawab;
  4. tidak memprovokasi narasumber dan/atau menghasut penonton dan pendengar; dan
  5. wajib mengingatkan dan/atau menghentikan penelepon atau narasumber jika penelepon atau narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak disiarkan kepada publik.


BAB XX
BAHASA, BENDERA, LAMBANG NEGARA, DAN LAGU KEBANGSAAN


Pasal 36
  1. Lembaga penyiaran wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai bahasa pengantar utama, baik tulisan dan lisan, kecuali bagi program siaran yang disajikan dalam bahasa daerah atau bahasa asing.
  2. Lembaga penyiaran dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam program siaran paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari.

Pasal 37
Lembaga penyiaran dalam menggunakan Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 38
  1. Lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhiri siaran dengan menyiarkan lagu wajib nasional.
  2. Lembaga penyiaran yang bersiaran 24 jam wajib menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada pukul 06.00 waktu setempat dan menyiarkan lagu wajib nasional pada pukul 24.00 waktu setempat.


BAB XXI
SENSOR


Pasal 39
  1. Lembaga penyiaran sebelum menyiarkan program siaran film dan/atau iklan wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.
  2. Lembaga penyiaran televisi wajib melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran dan tunduk pada klasifikasi program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini.


BAB XXII
LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN


Bagian Kesatu
Kunci Parental dan Buku Panduan


Pasal 40
  1. Lembaga penyiaran berlangganan wajib menyediakan kunci parental untuk setiap program siaran dengan klasifikasi R (Remaja) dan D (Dewasa).
  2. Petunjuk penggunaan kunci parental wajib disertakan dalam buku panduan program siaran yang diterbitkan secara berkala oleh lembaga penyiaran berlangganan dan diberikan secara cuma-cuma kepada pelanggan.
  3. Petunjuk penggunaan kunci parental sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan ke KPI.


Bagian Kedua
Bahasa Siaran


Pasal 41
Lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui saluran-saluran asing yang ada dalam paket siaran wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks atau sulih suara.


Bagian Ketiga
Saluran Program Siaran


Pasal 42
  1. Lembaga penyiaran berlangganan wajib memuat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program siaran produksi lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta lokal.
  1. Lembaga penyiaran berlangganan dapat menyiarkan saluran siaran sesuai dengan waktu penyiaran dari tempat asal saluran siaran tersebut disiarkan dengan wajib mengikuti ketentuan bahwa isi siaran dalam saluran siaran tersebut tidak bertentangan dengan penggolongan program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini.


BAB XXIII
SIARAN IKLAN


Pasal 43
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.

Pasal 44
  1. Waktu siaran iklan niaga lembaga penyiaran swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari.
  2. Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga setiap hari.
  3. Materi siaran iklan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri.
  4. Lembaga penyiaran wajib menyediakan slot iklan secara cuma-cuma sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari seluruh siaran iklan layanan masyarakat per hari untuk iklan layanan masyarakat yang berisi: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, dan/atau kesehatan masyarakat, yang disampaikan oleh badan-badan publik.
  5. Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, lembaga penyiaran wajib memberikan potongan harga khusus sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari harga siaran iklan niaga dalam slot iklan layanan masyarakat lainnya.


BAB XXIV
PROGRAM SIARAN ASING


Pasal 45
  1. Lembaga penyiaran dapat menyiarkan program siaran asing dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 5% (lima per seratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari, kecuali siaran pertandingan olahraga yang mendunia yang memerlukan perpanjangan waktu.
  3. Lembaga penyiaran swasta dilarang melakukan relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri meliputi jenis acara:
    1. warta berita;
    2. siaran musik yang penampilannya tidak pantas; dan
    3. siaran olahraga yang memperagakan adegan sadis.
  4. Jumlah mata acara relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 10% (sepuluh per seratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 20% (dua puluh per seratus) untuk jasa penyiaran televisi dari jumlah seluruh mata acara siaran per hari.


BAB XXV
SIARAN LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN


Pasal 46
Lembaga penyiaran dalam sistem siaran berjaringan wajib menyiarkan program lokal.


BAB XXVI
SIARAN LANGSUNG


Pasal 47
  1. Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan berbagai program siaran dalam bentuk siaran langsung wajib berpedoman pada penggolongan program siaran.
  2. Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan berbagai program siaran dalam bentuk siaran langsung wajib tanggap melakukan langkah yang tepat dan cepat untuk menghindari tersiarkannya isi siaran yang tidak sesuai dengan ketentuan penggolongan program siaran.
  3. Lembaga penyiaran wajib membuat dan/atau memiliki buku panduan internal tentang standar prosedur program siaran langsung.


BAB XXVII
MUATAN PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN


Pasal 48
Program siaran yang memuat penggalangan dana dan bantuan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. kegiatan pengumpulan dana kemanusiaan atau bencana dari khalayak luas yang diselenggarakan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin dari lembaga yang berwenang;
  2. dana yang dikumpulkan dari masyarakat tidak boleh diakui sebagai dana lembaga penyiaran ketika diserahkan; dan
  3. hasil dari kegiatan penggalangan dana kemanusiaan atau bencana yang dilakukan oleh lembaga penyiaran wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan setelah diaudit.


BAB XXVIII
PROGRAM KUIS, UNDIAN BERHADIAH, DAN PERMAINAN BERHADIAH LAIN


Pasal 49
  1. Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan lainnya wajib terlebih dahulu mendapatkan izin lembaga yang berwenang.
  2. Lembaga penyiaran wajib membuat dan menyampaikan aturan main tentang program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan lainnya dengan jelas, lengkap, dan terbuka pada awal siaran.
  3. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan lainnya yang mengandung unsur penipuan dan perjudian.


BAB XXIX
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH


Pasal 50
  1. Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  2. Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  3. Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  4. Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  1. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.


BAB XXX
SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PEMBERIAN SANKSI


Pasal 51
  1. Ketentuan mengenai sanksi administratif atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran diatur dalam Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran.
  2. Ketentuan mengenai tata cara, pemberian, dan keberatan atas sanksi administratif KPI diatur dalam Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran.


BAB XXXI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 52
Pedoman Perilaku Penyiaran secara berkala dinilai kembali oleh KPI sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku serta pandangan dari masyarakat.

Pasal 53
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Penyiaran

Indonesia Nomor 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 54
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2012

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat,


ttd.

Mochamad Riyanto, S.H., M.Si