Lompat ke isi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005  (2005) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2005

TENTANG

PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan, Siaran Iklan Niaga, Siaran Iklan Layanan Masyarakat, Spektrum Frekuensi Radio, Lembaga Penyiaran, Pemerintah, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

3. Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran.

4. Stasiun Penyiaran Lokal adalah stasiun yang didirikan di lokasi tertentu dengan wilayah jangkauan terbatas dan memiliki studio dan pemancar sendiri.

5. Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.

6. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia khalayak dan khalayak sasaran.

7. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

8. Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

9. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

10. Komisi Penyiaran Indonesia, selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

BAB II

PENDIRIAN DAN PERIZINAN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 2

(1) Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut.

a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi:

1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;

2. penyiaran radio FM secara analog atau digital;

3. penyiaran televisi secara analog atau digital;

4. penyiaran multipleksing.

b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi: 1. penyiaran radio secara analog atau digital;

2. penyiaran televisi secara analog atau digital;

3. penyiaran multipleksing.

(2) Dalam menyelenggarakan penyiaran multipleksing Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyiarkan 1 (satu) program siaran.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial dan sistem satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Persyaratan Pendirian

Pasal 3

(1) Lembaga Penyiaran Swasta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. didirikan oleh warga negara Indonesia;

b. didirikan dengan bentuk badan hukum Indonesia berupa perseroan terbatas;

c. bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi;

d. seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Swasta diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Tata Cara dan Persyaratan Perizinan

Pasal 4

(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Swasta wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.

(2) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI, dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI, dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran, sebagai berikut:

a. Persyaratan administrasi:

1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;

3. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;

4. studi kelayakan dan rencana kerja;

5. uraian tentang aspek permodalan;

6. uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari Iklan dan pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran;

7. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pemohon;

8. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja.

b. Program siaran:

1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran, dan daya saing;

2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.

c. Data teknik penyiaran:

1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya;

2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya;

3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya;

4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan.

Pasal 5

(1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.

(2) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf c.

(3) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

(4) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), KPI melakukan evaluasi dengar pendapat dengan Pemohon.

(6) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung setelah selesai evaluasi dengar pendapat, KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri.

(7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterima rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.

(8) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.

(9) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan usulan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio dari KPI serta terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(10) Menteri menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.

(11) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan Forum Rapat Bersama.

(12) Keputusan persetujuan atau penolakan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

Pasal 6

Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara Lembaga Penyiaran Swasta melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.

Pasal 7

(1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10), Lembaga Penyiaran Swasta wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.

(2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.

(3) Setelah melalui masa uji coba siaran dan menyatakan siap untuk di evaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.

(4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran, dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah terkait dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Selama masa uji coba siaran Lembaga Penyiaran. Swasta tidak boleh:

a. menyelenggarakan siaran Iklan, kecuali siaran Iklan layanan masyarakat;

b. memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran.

(6) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi:

a. persyaratan administrasi;

b. program siaran; dan

c. data teknik penyiaran;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(7) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Swasta:

a. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6);

b. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji,coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

c. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi telah melanggar ketentuan ayat (5) dan telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.

(8) Menteri menerbitkan Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.

(9) Menteri mencabut Keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf c.

(10) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau Keputusan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Jangka Waktu dan Pencabutan Izin

Pasal 8

(1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran adalah:

a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;

b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.

(2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.

(3) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut oleh Menteri apabila Lembaga Penyiaran Swasta:

a. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;

b. atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan;

c. memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain;

d. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau

e. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Pencabutan izin atas dasar pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf e dilaksanakan oleh Menteri atas dasar rekomendasi KPI.

(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali oleh Pemohon.

Bagian Kelima

Perpanjangan Izin

Pasal 9

(1) Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran adalah:

a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;

b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI, dengan melampirkan persyaratan administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran, sebagai berikut:

a. Persyaratan administratif.

1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum;

2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;

3. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki;

4. daftar anggota stasiun jaringan yang tergabung dalam sistem stasiun jaringan, khusus bagi induk stasiun jaringan yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota stasiun jaringan;

5. fotocopy izin penyelenggaraan penyiaran sebelumnya;

6. fotocopy bukti pembayaran terakhir biaya hak penggunaan frekuensi dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran;

7. laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah menawarkan efeknya melalui pasar modal atau perusahaan publik.

b. Program siaran:

1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, dan khalayak sasaran;

2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.

c. Data teknik penyiaran:

1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah, dan jenis studio;

2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin yang diperoleh.

(4) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan program siaran sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(5) Setelah menerima berkas surat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c.

(6) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, KPI dan/atau Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

(7) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPI menerbitkan rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri.

(8) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama.

(9) Menteri dapat meminta penjelasan kepada KPI terhadap permohonan yang belum memperoleh rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran setelah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Menteri.

(10) Forum Rapat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diselenggarakan dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran melalui penilaian bersama terhadap rekomendasi kelayakan perpanjangan penyelenggaraan penyiaran dari KPI dan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(11) Menteri menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.

(12) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ada kesepakatan dari Forum Rapat Bersama.

(13) Keputusan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

Bagian Keenam

Biaya Perizinan

Pasal 10

(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya melalui kas negara.

(2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketujuh

Perubahan Nama, Domisili, Pengurus, dan Anggaran Dasar, serta Perubahan Lokasi Pemancar dan Frekuensi

Pasal 11

(1) Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Swasta harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri sebelum mendapat pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

(2) Setiap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat mengajukan perubahan lokasi pemancar yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

(4) Lembaga Penyiaran Swasta dapat mengajukan perubahan alokasi dan penggunaan frekuensi yang tertera dalam izin penyelenggaraan penyiarannya kepada Menteri untuk mendapatkan izin.

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari KPI.

(6) Untuk menerbitkan persetujuan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, perubahan lokasi pemancar serta alokasi dan penggunaan frekuensi Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III

PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Bagian Pertama

Programa/Saluran Siaran, Pengaturan Jumlah, dan Cakupan Wilayah Siaran

Pasal 12

Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.

Pasal 13

Jumlah Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran televisi dalam satu cakupan wilayah siaran lokal ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan rencana induk frekuensi radio.

Bagian Kedua

Isi Siaran

Pasal 14

(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

(2) Isi siaran jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri dari seluruh jumlah waktu siaran setiap hari.

(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

(5) Isi siaran dilarang:

a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau

c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

(7) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.

Bagian Ketiga

Klasifikasi Acara Siaran

Pasal 15

Lembaga Penyiaran Swasta wajib membuat klasifikasi acara siaran dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.

Bagian Keempat

Bahasa Siaran

Pasal 16

(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus bahasa Indonesia yang baik dan benar.

(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu.

(3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.

(4) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.

(5) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.

(6) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi untuk khalayak tuna rungu.

Bagian Kelima

Relai dan Siaran Bersama

Pasal 17

(1) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain, baik dari lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga penyiaran luar negeri, berupa relai siaran untuk acara tetap atau relai siaran untuk acara tidak tetap.

(2) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran, dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 40% (empat puluh perseratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus) untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari.

(3) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran televisi yang tidak berjaringan dibatasi paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.

(4) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 5% (lima perseratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari, kecuali siaran pertandingan olah raga yang mendunia yang memerlukan perpanjangan waktu.

(5) Lembaga Penyiaran Swasta dilarang melakukan relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri meliputi jenis acara:

1. warta berita;

2. siaran musik yang penampilannya tidak pantas; atau

3. siaran olah raga yang memperagakan adegan sadis.

(6) Jumlah mata acara relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 20% (dua puluh perseratus) untuk jasa penyiaran televisi dari jumlah seluruh mata acara siaran per hari.

(7) Kriteria tentang jenis acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dikeluarkan oleh KPI.

(8) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara pilihan.

(9) Antarlembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama sepanjang siaran dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi dan monopoli pembentukan opini.

(10) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyebarluaskan informasi peringatan dini yang berasal dari sumber resmi Pemerintah tentang kemungkinan terjadinya bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan mengakibatkan kerusakan harta benda milik warga.

(11) Dalam hal terjadi bencana nasional, Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyebarluaskan informasi dari sumber resmi Pemerintah berkaitan dengan penanganan bencana pada fase tanggap darurat.

Bagian Keenam

Hak Siar dan Ralat Siaran

Pasal 18

Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar.

Pasal 19

(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita yang disiarkan.

(2) Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan sama.

(3) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Bagian Ketujuh

Arsip Siaran

Pasal 20

(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.

(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan, pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedelapan

Siaran Iklan

Pasal 21

(1) Materi siaran Iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Siaran Iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.

(3) Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat di mana lembaga penyiaran tersebut berada.

(4) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyediakan waktu untuk siaran Iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan.

(5) Waktu siaran Iklan niaga Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari.

(6) Waktu siaran Iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari siaran Iklan niaga setiap hari.

(7) Materi siaran Iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.

Bagian Kesembilan Jasa Tambahan Penyia ran

Pasal 22

(1) Jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri.

(2) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin, standar sistem dan kinerja teknik jasa tambahan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesepuluh

Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Penyiaran

Pasal 23

Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.

BAB IV

PERMODALAN

Bagian Pertama

Kepemilikan Saham

Pasal 24

(1) Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal awal seluruhnya hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh serta minimum dimiliki oleh dua pemegang saham.

(3) Pembatasan kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan baik langsung maupun tidak langsung.

(4) Paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyiaran Swasta harus tetap dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

(5) Setiap transaksi atas saham Lembaga Penyiaran Swasta yang menyebabkan kepemilikan pihak asing melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh wajib dikembalikan ke pagu 20% (dua puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian Kedua

Penambahan dan Pengembangan Modal Asing bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Badan Hukumnya Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

Pasal 25

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk P.T. Tertutup jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui investasi langsung.

(2) Kepemilikan saham pada Lembaga Penyiaran Swasta melalui investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.

Bagian Ketiga Penambahan dan Pengembangan Modal Asing bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Badan Hukumnya Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Terbuka

Pasal 26

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk P.T. Terbuka jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui pasar modal.

(2) Kepemilikan saham pada Lembaga Penyiaran Swasta melalui pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang badan hukumnya berbentuk P.T. Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh.

(2) Pencatatan saham Lembaga Penyiaran Swasta di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan saham yang sebelumnya telah dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

(3) Dalam hal saham Lembaga Penyiaran Swasta telah tercatat di bursa efek sebanyak 20% (dua puluh perseratus), warga negara asing dan/atau badan hukum asing hanya dapat memiliki saham Lembaga Penyiaran Swasta melalui pembelian saham Lembaga Penyiaran Swasta yang tercatat di bursa efek.

(4) Pembelian saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing melalui bursa efek dapat mencapai 100% (seratus perseratus) dari jumlah saham Lembaga Penyiaran Swasta yang dicatatkan di bursa efek dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham warga negara asing dan/atau badan hukum asing.

Bagian Keempat

Pelaporan

Pasal 28

(1) Setiap perubahan kepemilikan saham Lembaga Penyiaran Swasta yang dilakukan melalui investasi secara langsung dan menyebabkan perubahan kepemilikan saham mayoritas atau paling sedikit 5% (lima perseratus) dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh wajib dilaporkan oleh Lembaga Penyiaran Swasta kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan.

(2) Dalam hal warga negara asing dan/atau badan hukum asing melakukan transaksi saham Lembaga Penyiaran Swasta melalui bursa efek, kewajiban pelaporan pemodal kepada otoritas pasar modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang pasar modal dan tembusannya disampaikan kepada Menteri.

Pasal 29

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan penambahan dan pengembangan modal melalui pasar modal wajib terlebih dahulu memberikan kesempatan kepemilikan atas saham tersebut untuk karyawan.

(2) Pemberian kesempatan kepemilikan atas saham untuk karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan bagian laba perusahaan kepada karyawan.

BAB V

PEMBATASAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN SERTA KEPEMILIKAN SILANG

Bagian Pertama

Pembatasan Kepemilikan dan Penguasaan

Paragraf 1

Jasa Penyiaran Radio

Pasal 31

(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut:

a. 1 (satu) badan hukum hanya boleh memiliki 1 (satu) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio;

b. paling banyak memiliki saham sebesar 100% (seratus perseratus) pada badan hukum ke-1 (kesatu) sampai dengan ke-7 (ketujuh);

c. paling banyak memiliki saham sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) pada badan hukum ke-8 (kedelapan) sampai dengan ke-14 (keempat belas);

d. paling banyak memiliki saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada badan hukum ke-15 (kelima belas) sampai dengan ke-21 (kedua puluh satu);

e. paling banyak memiliki saham sebesar 5% (lima perseratus) pada badan hukum ke-22 (kedua puluh dua) dan seterusnya;

f. badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlokasi di beberapa wilayah kabupaten/ kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham sebesar 100% (seratus perseratus) untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio yang berada di daerah perbatasan wilayah nasional dari/atau daerah terpencil.

(3) Kepemilikan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham yang dimiliki oleh paling sedikit 2 (dua) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat.

Paragraf 2

Jasa Penyiaran Televisi

Pasal 32

(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut:

a. 1 (satu) badan hukum paling banyak memiliki 2 (dua) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di 2 (dua) provinsi yang berbeda;

b. paling banyak memiliki saham sebesar 100% (seratus perseratus) pada badan hukum ke-1 (kesatu);

c. paling banyak memiliki saham sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua);

d. paling banyak memiliki saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) pada badan hukum ke-3 (ketiga);

e. paling banyak memiliki saham sebesar 5% (lima perseratus) pada badan hukum ke-4 (keempat) dan seterusnya;

f. badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlokasi di beberapa wilayah provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham sebesar 100% (seratus perseratus) untuk lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang berada di daerah perbatasan wilayah nasional dan/atau daerah terpencil.

(3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham lebih dari 49% (empat puluh sembilan perseratus) dan paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua) dan seterusnya hanya untuk Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mengoperasikan sampai dengan jumlah stasiun relai yang dimilikinya sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(4) Kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham yang dimiliki oleh paling sedikit 2 (dua) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat.

Bagian Kedua

Pembatasan Kepemilikan Silang

Pasal 33

Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta, perusahaan media cetak, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan baik langsung maupun tidak langsung dibatasi sebagai berikut:

a. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau

b. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau

c. 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) Lembaga' Penyiaran Berlangganan di wilayah yang sama.

BAB VI

SISTEM STASIUN JARINGAN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 34

(1) Sistem stasiun jaringan terdiri atas Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan dan Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan yang membentuk sistem stasiun jaringan.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan dalam sistem stasiun jaringan.

(3) Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang tergabung dalam suatu sistem stasiun jaringan yang melakukan relai siaran pada waktu-waktu tertentu dari Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan.

(4) Lembaga Penyiaran Swasta anggota stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat berjaringan dengan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta induk stasiun jaringan.

(5) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran televisi yang menyelenggarakan siarannya melalui sistem stasiun jaringan harus memuat siaran lokal.

(6) Setiap penyelenggaraan siaran melalui sistem stasiun jaringan dan setiap` perubahan jumlah anggota stasiun jaringan yang terdapat dalam sistem stasiun jaringan wajib dilaporkan kepada Menteri.

Bagian Kedua

Jasa Penyiaran Radio

Pasal 35

Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten dan/ atau kota;

b. jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kabupaten dan kota di Indonesia.

c. paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah; sebagaimana dimaksud pada huruf b terletak di daerah ekonomi maju yang lokasinya dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) sisanya berada di daerah ekonomi kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh Menteri;

d. penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Jasa Penyiaran Televisi

Pasal 36

Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas, diatur sebagai berikut:

a. induk stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi;

b. anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten dan/atau kota;

c. untuk kesamaan acara, siaran stasiun jaringan dapat dipancarluaskan melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam satu provinsi;

d. Khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak diizinkan mendirikan stasiun relai;

e. jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak '75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah provinsi di Indonesia;

f. pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c memungkinkan terjangkaunya wilayah siaran menjadi paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus) dari jumlah provinsi di Indonesia, hanya untuk sistem stasiun jaringan yang telah mengoperasikan sejumlah stasiun relai yang dimilikinya sehingga melebihi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah provinsi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini;

g. paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf e atau huruf f terletak di daerah ekonomi maju yang lokasinya dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) sisanya berada di daerah ekonomi kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh Menteri;

h. penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sebagaimana dimaksud pada huruf g ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

BAB VII

RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN

Bagian Pertama

Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Rencana Induk Frekuensi Radio

Pasal 37

(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menatati rencana dasar teknik penyiaran.

(2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran sebagai berikut:

a. arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;

b. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran infrastruktur penyiaran;

c. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;

d. pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan terhadap lingkungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mempertimbangkan masukan dari institusi terkait.

Pasal 38

(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib mengikuti ketentuan teknis yang tertuang dalam rencana induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.

(2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan teknis dan pengaturan saluran frekuensi radio untuk penyiaran.

(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Persyaratan Teknis Alat, Perangkat Penyiaran, dan Sertifikasi Alat dan Perangkat

Pasal 39

(1) Perangkat transmisi penyiaran yang digunakan atau dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki standar nasional dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis perangkat transmisi yang digunakan.

(3) Penetapan persyaratan teknis perangkat transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar:

a. hasil pengembangan industri, inovasi serta rekayasa teknologi penyiaran, dan telekomunikasi nasional;

b. adopsi standar internasional atau standar regional; atau

c. adaptasi standar internasional atau standar regional.

(4) Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan produksi dalam negeri.

Pasal 40

Setiap perangkat transmisi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib di sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga

Pengamanan dan Perlindungan

Pasal 41

Jaringan transmisi siaran serta sarana dan prasarana penyiaran harus dilengkapi sarana pengamanan dan perlindungan bagi keselamatan manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Pertama

Pemberian Sanksi Administratif

Pasal 42

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran Iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 43

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 44

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang dalam menyelenggarakan penyiaran melebihi 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 45

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara beberapa mata acara luar negeri sehingga kuota acara dalam negeri tercapai 60% (enam puluh perseratus) paling lama 2 (dua) bulan.

(3) Dalam hal penghentian sementara beberapa mata acara luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara produk luar negeri yang melebihi kuota dihentikan.

Pasal 46

(1) Lembaga Penyiaran Swasta dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

Pasal 47

Lembaga Penyiaran Swasta dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak menjaga netralitas dan/atau mengutamakan kepentingan golongan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau tidak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.

Pasal 48

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak melaksanakan siarannya sesuai dengan klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 49

(1) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang dalam acara berbahasa asing tidak memberikan teks bahasa Indonesia atau tidak menyulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).

Pasal 50

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang dalam melakukan relai siaran untuk acara tetap tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6).

Pasal 51

Lembaga Penyiaran Swasta yang dalam melakukan relai siaran untuk acara tetap tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.

Pasal 52

Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyebarluaskan informasi mengenai peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (10) dan informasi mengenai bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (11) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 53

(1) Lembaga Penyiaran Swasta dalam menayangkan acara siaran yang tidak mencantumkan hak siar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 54

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak melakukan ralat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

Pasal 55

Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 56

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyiarkan siaran Iklan niaga pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara siaran Iklan niaga yang bermasalah sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

Pasal 57

Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran Iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 58

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak menyediakan waktu untuk siaran Iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 59

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran Iklan niaga melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa. penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 60

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran Iklan layanan masyarakat kurang dari 10% (sepuluh perseratus) dari siaran Iklan niaga setiap hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali, dikenal sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 61

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bagian Kedua

Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif

Pasal 62

(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 52, dan Pasal 55 dilakukan oleh Menteri.

(2) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 dilakukan oleh KPI.

(3) Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.

Pasal 63

(1) Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta tidak melaksanakan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi ditingkatkan menjadi pembekuan kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar denda administratif.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke kas negara.

Pasal 64

a. Lembaga Penyiaran Swasta yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.

b. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) diatur dengan Peraturan KPI.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Swasta dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 66

(1) Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini kepemilikan modal asing atas saham Lembaga Penyiaran Swasta telah melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal, kelebihan kepemilikan saham modal asing wajib dikembalikan ke pagu kepemilikan modal asing.

(2) Kelebihan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialihkan kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.

(3) Dalam hal jumlah 20% (dua puluh perseratus) kepemilikan saham atas modal asing pada Lembaga Penyiaran Swasta dimiliki oleh 1 (satu) pemodal asing, pemodal asing yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada pemodal asing lain atau mengalihkan seluruh sahamnya kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia paling lambat tanggal 28 Desember 2006.

Pasal 67

Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, satu orang atau satu badan hukum telah memiliki atau mengusai lebih dari 20 (dua puluh) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran di seluruh wilayah Indonesia maka wajib melepaskan kelebihan kepemilikan atau penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio ke-21 (kedua puluh satu) sampai dengan perusahaan ke-25 (kedua puluh lima) yang semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk menjadi 20% (dua puluh perseratus) dilakukan penurunan secara bertahap dari 100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus), 30% (tiga puluh perseratus), dan terakhir menjadi 20% (dua puluh perseratus) dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

2. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio ke-26 (kedua puluh enam) dan seterusnya, yang semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk menjadi 5% (lima perseratus) dilakukan penurunan bertahap dari 100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus), 30% (tiga puluh perseratus), 10% (sepuluh perseratus), dan terakhir menjadi 5% (lima perseratus) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 68

Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, satu orang atau satu badan hukum telah memiliki atau mengusai lebih dari 2 (dua) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran di seluruh wilayah Indonesia maka wajib melepaskan kelebihan kepemilikan atau penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi ke-3 (ketiga) yang semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk menjadi 49% (empat puluh sembilan perseratus) dilakukan penurunan bertahap dari 100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 80% (delapan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus), dan terakhir menjadi 49% (empat puluh sembilan perseratus) dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

2. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi ke-4 (keempat) yang semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk menjadi 20% (dua puluh perseratus) dilakukan penurunan bertahap dari 100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 80% (delapan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus), 40% (empat puluh perseratus), dan terakhir menjadi 20% (dua puluh perseratus) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

3. Pelepasan Lembaga Penyiaran Swasta ke-5 (kelima) dan seterusnya yang semula kepemilikan sahamnya 100% (seratus perseratus) untuk menjadi 5% (lima perseratus) dilakukan penurunan bertahap dari 100% (seratus perseratus) menjadi 90% (sembilan puluh perseratus), 80% (delapan puluh perseratus), 60% (enam puluh perseratus), 40% (empat puluh perseratus), 20% (dua puluh perseratus), dan terakhir menjadi 5% (lima perseratus) dalam jangka waktu paling lambat 6 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 69

Lembaga Penyiaran Swasta yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah memiliki jasa penyiaran radio, dan jasa penyiaran televisi, dan perusahaan media cetak dalam wilayah yang sama wajib melepaskan salah satu kepemilikannya paling lambat pada tanggal 28 Desember 2006.

Pasal 70

Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah mempunyai stasiun relai di ibukota provinsi wajib melepaskan kepemilikan atas stasiun relainya paling lambat tanggal 28 Desember 2007, kecuali pemilik modal daerah belum mampu mendirikan stasiun penyiaran lokal atau ada alasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah setempat.

BAB X

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 71

(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah memiliki Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio lebih dari satu, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi lebih dari satu, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dari Lembaga Penyiaran Berlangganan, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan media cetak, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan media cetak, harus melaporkan kepemilikannya kepada Menteri.

(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diakui keberadaannya dari harus melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri untuk menyesuaikan izinnya menjadi izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

(3) Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI atau KPID di daerah sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 72

Setiap Lembaga Penyiaran Swasta wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 73

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 16 November 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 16 November 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 127