Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut/Lampiran

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, diterjemahkan oleh Wikisource

Lampiran

LAMPIRAN I.

JENIS IKAN YANG BERMIGRASI JAUH


1. Albacore tuna: Thunnus alalunga.
2. Bluefin tuna: Thunnus thynnus.
3. Bigeye tuna: Thunnus obesus.
4. Skipjack tuna: Katsuwonus pelamis.
5. Yellowfin tuna: Thunnus albacares.
6. Blackfin tuna: Thunnus atlanticus.
7. Little tuna: Euthynnus alletteratus;
Euthynnus affinis.
8. Southern bluefin tuna: Thunnus maccoyii.
9. Frigate mackerel: Auxis thazard;
Auxis rochei.
10. Pomfrets: Family Bramidae.
11. Marlins: Tetrapturus angustirostris;
Tetrapturus belone;
Tetrapturus pfluegeri;
Tetrapturus albidus;
Tetrapturus audax;
Tetrapturus georgei;
Makaira mazara;
Makaira indica;
Makaira nigricans.
12. Sail-fishes: Istiophorus platypterus;
Istiophorus albicans.
13. Swordfish: Xiphias gladius.
14. Sauries: Scomberesox saurus;
Cololabis saira; Cololabis adocetus;
Scomberesox saurus scombroides.
15. Dolphin: Coryphaena hippurus;
Coryphaena equiselis.
16. Oceanic sharks: Hexanchus griseus;
Cetorhinus maximus;
Family Alopiidae;
Rhincodon typus;
Family Carcharhinidae;
Family Sphyrnidae;
Family Isurida.
17. Cetaceans: Family Physeteridae;
Family Balaenopteridae;
Family Balaenidae;
Family Eschrichtiidae;
Family Monodontidae;
Family Ziphiidae;
Family Delphinidae.




LAMPIRAN II.
KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN

Pasal 1


Sesuai dengan ketentuan Pasal 76, suatu Komisi tentang batas-batas landas kontinen diluar 200 mil laut harus dibentuk sesuai dengan pasal-pasal berikut :


Pasal 2


1. Komisi harus terdiri dari 21 anggota yang merupakan ahli-ahli dalam bidang geologi, geofisika atau hydrografi, yang dipilih oleh Negara-negara Peserta Konvensi ini dari antara para warganegaranya, dengan memperhatikan kebutuhan untuk menjamin perwakilan geografis yang adil, yang harus menjabat dalam kapasitas pribadi.
2. Pemilihan pertama harus diadakan secepat mungkin, tetapi bagaimanapun juga dalam waktu 18 bulan setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi ini. Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal tiap pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menulis surat kepada Negara-negara Peserta, mengundang mereka untuk menyampaikan pencalonan, setelah diadakannya konsultasi regional seperlunya, dalam waktu tiga bulan. Sekretaris Jenderal harus menyiapkan suatu daftar dengan urutan abjad semua orang yang dicalonkan tersebut dan harus menyerahkan daftar itu kepada semua Negara Peserta.
3. Pemilihan anggota-anggota Komisi harus dilakukan pada suatu pertemuan Negara-negara Peserta yang diadakan oleh Sekretaris Jenderal di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada sidang itu, untuk mana dua pertiga dari Negara-negara Peserta merupakan suatu quorum, orang-orang yang dipilih menjadi anggota Komisi adalah calon-calon yang memperoleh mayoritas dua pertiga suara dari suara wakil-wakil Negara Peserta yang hadir dan memberikan suaranya. Tidak kurang daripada tiga orang anggota harus dipilih dari setiap kawasan geografis.
4. Anggota-anggota Komisi harus dipilih untuk suatu masa jabatan lima tahun. Mereka dapat dipilih kembali.
5. Negara Peserta yang mengajukan pencalonan seorang anggota Komisi, harus menanggung pengeluaran-pengeluaran anggota itu selama pelaksanaan tugas-tugas Komisi. Negara pantai yang bersangkutan harus menanggung pengeluaran-pengeluaran yang diadakan berkenaan dengan nasehat sebagaimana disebut dalam pasal 3, ayat 1 (b) Lampiran ini. Sekretariat Komisi harus disediakan oleh Sekeraris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 3


1. Tugas-tugas adalah :
(a) untuk mempertimbangkan data dan bahan lain yang disampaikan oleh Negara pantai mengenai batas-batas terluar landas kontinen di daerah-daerah dimana batas-batas tersebut berada di luar 200 mil laut, dan untuk membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai dengan pasal 76 dan Pernyataan Saling Pengertian (Statement of Understanding) yang telah diterima pada tanggal 29 Agustus 1980 oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Ketiga;
(b) untuk memberikan nasehat teknis dan ilmiah, apabila diminta oleh Negara pantai yang bersangkutan selama persiapan data yang disebut dalam sub ayat (a).
2. Panitia dapat bekerjasama, sepanjang dianggap perlu dan bermanfaat, dengan Komisi Oseanografi Antar Pemerintah (Intergovermental Oceanographic Commission) dari UNESCO, Organisasi Hydrografi Internasional (International Hydrographic Organization) dan organisasi internasional lain yang berwenang dengan maksud untuk pertukaran informasi teknis dan ilmiah yang dapat membantu pelaksanaan tanggung jawab Komisi.


Pasal 4


Dalam hal suatu Negara pantai bermaksud untuk menetapkan batas-batas luar landas kontinennya di luar 200 mil laut sesuai dengan pasal 76, Negara tersebut harus menyerahkan keterangan-keterangan mengenai batas-batas tersebut kepada Komisi disertai data teknis dan ilmiah yang mendukungnya secepat mungkin, tetapi setidak-tidaknya dalam waktu 10 tahun setelah mulai berlakunya Konvensi ini untuk Negara tersebut. Negara pantai tersebut pada waktu yang bersamaan harus memberikan nama-nama anggota Konvensi yang memberikan kepadanya nasehat-nasehat teknis dan ilmiah.


Pasal 5


Kecuali jika Komisi menentukan lain, Komisi harus bekerja dengan membentuk Sub-Komisi yang terdiri dari tujuh anggota, yang ditunjuk secara berimbang dengan memperhatikan unsur-unsur khas dari setiap dalil yang dikemukakan oleh Negara pantai. Warganegara Negara pantai yang mengajukan dalil yang merupakan anggota Komisi dan setiap anggota Komisi yang telah membantu Negara pantai dengan memberikan nasehat teknis dan ilmiah mengenai penetapan garis batas tidak boleh menjadi anggota Sub-Komisi yang membahas dalil tersebut, tetapi ia berhak untuk berperan serta sebagai seorang anggota di dalam proses pembahasan Komisi itu mengenai dalil tersebut. Negara pantai yang telah mengemukakan suatu dalil kepada Komisi dapat mengirim wakil-wakilnya untuk berperan serta di dalam pembahasan yang relevan tetapi tanpa mewakili hak suara.


Pasal 6


1. Sub-komisi harus menyampaikan rekomendasi-rekomendasinya kepada Komisi.
2. Persetujuan oleh Komisi atas rekomendasi-rekomendasi dari sub-komisi harus dilakukan dengan mayoritas dua pertiga suara anggota-anggota Komisi yang hadir dan memberikan suara.
3. Rekomendasi-rekomendasi Komisi harus diserahkan secara tertulis kepada Negara Pantai yang telah mengemukakan dalil dan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 7


Negara-negara pantai harus menetapkan batas-batas terluar landas kontinen sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 76, ayat 8 dan sesuai dengan prosedur-prosedur nasional yang berlaku.


Pasal 8


Dalam hal Negara pantai tidak menyetujui rekomendasi-rekomendasi Komisi, Negara pantai harus mengajukan suatu dalil yang direvisi atau yang baru kepada Komisi dalam waktu yang pantas.


Pasal 9


Tindakan-tindakan Komisi tidak boleh merugikan bagi masalah-masalah yang bertalian dengan penetapan garis batas antar Negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan.




LAMPIRAN III.
PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING,
EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI

Pasal 1
Hak atas mineral-mineral


Hak atas mineral-mineral akan beralih pada saat mineral itu diambil sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.


Pasal 2
Prospekting


1.-- (a) Otorita mendorong diadakannya prospekting di Kawasan.

(b) Prospekting hanya akan dilakukan setelah Otorita menerima suatu janji tertulis yang meyakinkan bahwa prospektor yang mencalonkan diri akan mematuhi Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita yang relevan berkenaan dengan kerjasama dalam program-program latihan seperti dimaksud dalam pasal 143 dan 144 dan perlindungan lingkungan laut, dan bersedia menerima verifikasi oleh Otorita mengenai dipatuhinya ketentuan di atas Calon prospektor pada waktu yang sama harus memberitahukan kepada Otorita di Kawasan atau kawasan-kawasan mana diperkirakan akan dilakukan Prospekting.

(c) Prospekting dapat dilakukan secara serentak oleh lebih dari seorang prospektor di Kawasan atau kawasan-kawasan yang sama.
2. Prospeketing tidak memberi hak apapun pada prospektor bertalian dengan kekayaan-kekayaan. Akan tetapi seorang prospektor dapat mengambil sejumlah mineral yang cukup untuk digunakan dalam percobaan.


Pasal 3
Eksplorasi dan eksploitasi


1. Perusahaan, Negara-negara Peserta disebut dalam pasal 153 ayat 2 (b), dapat mengajukan permohonan persetujuan atas rencana kerja mengenai kegiatan-kegiatan di Kawasan Otorita.
2. Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk bagian manapun dari Kawasan, tetapi permohonan oleh pihak lain untuk kawasan-kawasan yang dicadangkan tunduk pada Persyaratan tambahan menurut pasal 9 Lampiran ini.
3. Eksplorasi dan eksploitasi hanya dapat dilakukan dalam kawasan-kawasan yang ditentukan dalam rencana kerja tersebut dalam pasal 153, ayat 3, dan setujui oleh Otorita sesuai dengan konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang relevan dan Otorita.
4. Setiap rencana kerja yang telah disetujui harus :
(a) sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita;
(b) memungkinkan dilakukannya pengawasan oleh Otorita kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153 ayat 4;
(c) memberikan kepada operator, sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, hak eksklusif untuk ekplorasi dan ekploitasi, kategori-kategori kekayaan-kekayaan tertentu di Kawasan yang dicakup oleh rencana kerja tersebut. Namun, apabila pemohon mengajukan suatu rencana kerja yang disetujui tersebut hanya memberikan hak eksklusif untuk tahap itu saja.
5. Atas persetujuan Otorita, setiap rencana kerja kecuali rencana kerja yang diajukan oleh Perusahaan, harus dalam bentuk suatu kontrak yang diadakan antara Otorita dan pemohon atau pemohon-pemohon.


Pasal 4
Kualifikasi-kualifikasi pemohon-pemohon


1. Para pemohon selain Perusahaan, memenuhi syarat apabila mereka memiliki kewarganegaraan atau berada di bawah pengawasan dan disponsori seperti yang disyaratkan oleh pasal 153 ayat 2 (b), dan apabila mereka mengikuti prosedur-prosedur dan memenuhi Standar-standar kualifikasi yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. sang pemohon diawasi secara efektif oleh Negara Peserta lain atau warganegaranya, dalam hal mana kedua Negara Peserta harus mensponsori permohonan itu. Kriteria ukuran dan prosedur-prosedur pelaksanaan syarat-syarat pensponsoran tersebut akan ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.

4. Negara atau Negara-negara sponsor sesuai dengan pasal 139, harus bertanggung jawab untuk menjamin sesuai dengansistem hukumnya bahwa seorang kontraktor yang disponsorinya harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan kontrakan dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi ini. Namun demikian, suatu Negara sponsor tidak dapat mewajibkan mengganti kerugian yang disebabkan oleh kegagalan kontraktor apapun yang disponsorinya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya apabila Negara Peserta itu telah membuat peraturan perundang-undangan dan telah mengambil tindakan-tindakan administratif yang dalam kerangka sistem hukumnya cukup tepat untuk menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh orang-orang yang berada di bawah yurisdiksinya.
5. Prosedur-prosedur untuk menilai kualifikasi Negara-negara Peserta yang merupakan pemohon harus mempertimbangkan sifat mereka sebagai Negara.
6. Standar-standar kualifikasi harus mensyaratkan bahwa setiap pemohon, tanpa kecuali, harus menerima sebagai bagian dari permohonannya untuk :
(a) menerima sebagai suatu yang dapat dipaksakan dan sesuai dengan kewajiban-kewajiban yang berlaku yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bab XI, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, keputusan-keputusan badan-badan Otorita, dan ketentuan-ketentuan kontraknya dengan Otorita;
(b) menerima pengawasan oleh Otorita atas kegiatan-kegiatannya di Kawasan, sebagaimana yang diijinkan oleh Konvensi ini;
(c) memberikan suatu jaminan tertulis kepada Otorita bahwa kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak akan dipenuhi dengan itikad baik;
(d) memenuhi ketentuan-ketentuan tentang alih teknologi sebagaimana diatur dalam pasal 5 Lampiran ini.


Pasal 5
Alih teknologi


1. Pada waktu menyerahkan suatu rencana kerja, tiap pemohon harus menyampaikan kepada Otorita suatu uraian umum tentang peralatan dan metode-metode yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan, dan informasi-informasi relevan lainnya yang tidak dimiliki secara eksklusif (non-proprietary) tentang sifat khas teknologi tersebut serta informasi tentang dimana teknologi tersebut dapat diperoleh.
2. Tiap operator harus memberitahukan Otorita tentang perubahan-perubahan dalam uraian dan informasi yang disampaikannya menurut ayat 1 bilamana suatu perubahan atau penemuan teknologi yang penting dipergunakan.
3. Tiap kontrak untuk melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan harus memuat kesanggupan dan kontraktor sebagai berikut :

(a) menyediakan bagi Perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, bilamana Otorita menghendakinya teknologi yang digunakannya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan berdasarkan kontrak, yang oleh kontraktor dapat dialihkan secara sah menurut hukum. Hal ini harus dilakukan dengan cara lisensi atau pengaturan yang tepat lainnya yang oleh operator harus dirundingkan dengan Perusahaan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian khusus yang merupakan tambahan pada kontrak. Kesanggupan ini hanya dapat ditagih apabila Perusahaan berkesimpulan tidak bisa mendapatkan teknologi yang sama atau yang mempunyai efisiensi dan manfaat yang sama di pasaran terbuka berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar;

(b) memperoleh jaminan tertulis dari pemilik teknologi apapun yang digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan berdasarkan kontrak, yang umumnya tidak tersedia di pasaran bebas serta tidak termasuk dalam sub-ayat (a), bahwa pemilik bersedia bilamana Otorita menghendakinya, menyediakan teknologi bagi Perusahaan berdasarkan lisensi atau peraturan lainnya yang tepat dan berdasarkan ketentuan-ketentuan komersial yang patut dan wajar, sama dengan yang disediakannya kepada kontraktor. Apabila jaminan demikian tidak diperoleh, maka teknologi yang bersangkutan tidak boleh digunakan oleh kontraktor dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(c) mendapatkan dari pemilik berdasarkan kontrak yang dapat dipaksakan, atas permintaan Perusahaan dan jika mungkin melakukannya tanpa mengakibatkan ongkos yang besar bagi kontraktor, suatu hak yang sah untuk mengalihkan kepada Perusahaan teknologi apapun yang digunakan kontraktor, dalam melakukan kegiatankegiatan di kawasan berdasarkan kontrak, yang sebenarnya secara hukum tidak berhak dialihkannya dan umumnya tidak tersedia di pasaran bebas. Dalam hal-hal dimana terdapat suatu hubungan usaha yang erat antara kontraktor dan pemilik teknologi maka ke-eratan hubungan ini serta tingkat pengawasan atau pengaruh harus diperhitungkan dalam menetapkan apakah telah diambil semua tindakan yang dapat dilaksanakan untuk memperoleh hak tersebut. Dalam hal dimana kontraktor melaksanakan pengawasan yang efektif atas pemilik, kegagalan untuk memperoleh hak yang sah dari pemilik harus dipertimbangkan relevan dengan kualifikasi kontraktor dalam setiap permohonan berikutnya untuk memperoleh persetujuan suatu rencana kerja;
(d) memudahkan, atas permintaan Perusahaan diperolehnya oleh Perusahaan siap teknologi yang termasuk sub-ayat (b), berdasarkan lisensi atau pengaturan lainnya yang tepat serta dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, jika Perusahaan memutuskan untuk berunding secara langsung dengan pemilik teknologi tersebut;
(e) mengambil tindakan-tindakan yang sama seperti apa yang disebut dalam sub-ayat (a), (b), (c) dan (d) untuk kemanfaatan suatu Negara berkembang atau kelompok Negara-negara berkembang yang telah mengajukan permohonan untuk suatu kontrak berdasarkan pasal 9 Lampiran ini, dengan ketentuan bahwa tindakan ini harus terbatas pada eksploitasi bagian kawasan yang diusulkan oleh kontraktor yang telah dicadangkan sesuai dengan pasal 8 Lampiran ini dan dengan pengertian bahwa kegiatan-kegiatan menurut kontrak yang dikehendaki oleh Negara berkembang atau kelompok Negara-negara berkembang tidak akan mencakup alih teknologi kepada Negara ketiga atau warganegara Negara ketiga. Kewajiban menurut ketentuan ini hanya berlaku berkenaan dengan kontraktor tertentu dimana teknologi oleh Perusahaan atau dialihkan oleh kontraktor kepada Perusahaan.

4. Sengketa-sengketa mengenai janji kesanggupan yang disyaratkan oleh ayat 3 seperti juga ketentuan-ketentuan lainnya dari kontrak-kontrak harus tunduk pada penyelesaian sengketa wajib sesuai dengan Bab XI dan dalam hal terjadi pelanggaran atas perjanjian tersebut, penangguhan ataupun pengakhiran kontrak atau denda uang yang dapat diperintahkan sesuai dengan pasal 18 Lampiran ini. Sengketa-sengketa mengenai apakah tawaran-tawaran yang diajukan oleh kontraktor berada dalam jangkauan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, dapat diajukan oleh setiap pihak untuk diselesaikan dengan arbitrasi komersial yang mengikat sesuai dengan Peraturan-peraturan Arbitrasi UNCITRAL atau peraturan-peraturan arbitrasi lainnya yang mungkin ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Apabila kesimpulan adalah bahwa penawaran kontraktor tidak masuk dalam rangka jangkauan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, kontraktor akan diberi waktu 45 hari untuk meninjau kembali penawaran sebelum Otorita mengambil suatu tindakan sesuai dengan pasal 18 Lampiran ini.

5. Jika Perusahaan tidak mampu memperoleh teknologi yang diperlukan atas dasar ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar untuk mulai melakukan pengambilan dan pengolahan mineral-mineral dari Kawasan sesuai dengan jadwal waktu, maka Dewan atau Majelis dapat menyelenggarakan suatu pertemuan kelompok Negara Peserta yang terdiri dari Negara-negara yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan, Negaranegara yang mensponsori satuan-satuan yang terlibat dalam kegiatan di Kawasan dan Negara Peserta lainnya yang mempunyai akses atas teknologi tersebut. Kelompok ini harus mengadakan konsultasi antar mereka dan harus mengambil tindakan-tindakan yang efektif untuk menjamin bahwa teknologi tersebut disediakan bagi Perusahaan atas dasar ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar. Untuk keperluan ini tiap Negara Peserta tersebut harus mengambil semua tindakan yang dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup sistem hukumnya.
6. Dalam hal usaha patungan dengan Perusahaan, alih teknologi dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian usaha patungan.
7. Kesanggupan yang disyaratkan oleh ayat 3 harus termuat dalam tiap kontrak untuk melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan berlaku hingga 10 tahun setelah Perusahaan memulai produksi komersialnya dan dapat ditagih selama masa itu.
8. Untuk tujuan pasal ini, teknologi berarti peralatan khusus dan technical know-how, termasuk buku petunjuk, desain, instruksi pelaksanaan, latihan, nasehat dan bantuan teknis, yang diperlukan untuk merakit, memelihara dan mengoperasikan suatu sistem yang bekerja baik dan hak yang berdasarkan hukum untuk menggunakan hal-hal di atas untuk tujuan tersebut atas dasar non-eksklusif.


Pasal 6
Persetujuan rencana-rencana kerja


1. Enam bulan setelah mulai berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya setiap empat bulan, Otorita harus mempertimbangkan rencana-rencana kerja yang diusulkan.
2. Dalam mempertimbangkan suatu permohonan untuk menyetujui suatu rencana kerja dalam bentuk kontrak, Otorita pertama-tama harus memastikan apakah :
(a) pemohon telah memenuhi prosedur-prosedur yang telah ditetapkan untuk permohonan-permohonan sesuai dengan pasal 4 lampiran ini dan telah memberikan kesanggupan dan jaminan yang disyaratkan oleh pasal itu kepada Otorita. Dalam hal-hal tidak terpenuhinya prosedur ini atau tidak adanya salah satu dari waktu 45 hari untuk melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut;
(b) pemohon memiliki syarat-syarat kecakapan yang diperlukan sesuai dengan pasal 4 Lampiran ini.

3. Semua rencana kerja yang diajukan akan ditangani menurut urutan penerimaannya. Rencana kerja yang diusulkan harus sesuai dengan dan diatur oleh ketentuan yang relevan dalam Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, termasuk mengenai persyaratan-persyaratan operasional, sumbangan-sumbangan keuangan dan kesanggupan pengalihan teknologi. Jika rencana kerja yang diusulkan itu sesuai dengan syarat-syarat ini, Otorita harus menyetujuinya dengan ketentuan bahwa persetujuan itu sesuai dengan syarat-syarat yang seragam dan non-diskriminatif yang ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, kecuali :

(a) sebagian atau seluruh kawasan yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan termasuk dalam rencana yang sudah disetujui atau dalam suatu usul rencana kerja yang diserahkan sebelumnya dan yang belum ditangani secara tuntas oleh Otorita;
(b) sebagian atau seluruh kawasan yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan tidak disetujui oleh Otorita berdasarkan pasal 162, ayat 2 (x) atau;
(c) rencana kerja yang diusulkan itu telah diajukan atau disponsori oleh suatu Negara Peserta yang telah memegang :
(i) rencana-rencana kerja untuk eksplorasi dan eksploitasi nodul-nodul polimetalik di kawasan-kawasan yang tidak dicadangkan yang, bersamaan dengan bagian manapun dari kawasan yang dicakup dalam permohonan untuk rencana kerja luasnya melebihi 30 persen dari satu kawasan melingkar yang luasnya 400.000 kilometer persegi yang mengelilingi pusat dari bagian manapun kawasan yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan;
(ii) rencana-rencana kerja untuk eksplorasi dan eksploitasi nodul-nodul polimetalik di kawasan yang tidak dicadangkan yang secara bersama-sama, merupakan 2 persen dari seluruh kawasan dasar laut yang tidak dicadangkan atau yang telah ditolak untuk dieksploitasi berdasarkan pasal 162, ayat 2 (x).
4. Untuk memenuhi standar yang tercantum dalam ayat 2 (c), suatu rencana kerja yang diajukan oleh suatu persekutuan atau konsorsium harus dihitung atas dasar pro rata diantara Negara-negara Peserta sponsor yang terlibat di dalamnya sesuai dengan pasal 4 ayat 3 Lampiran ini. Otorita dapat menyetujui rencana kerja yang dicakup dalam ayat 3 (c) apabila Otorita menetapkan bahwa persetujuan tersebut tidak akan membolehkan suatu Negara Peserta atau satuan yang disponsorinya memonopoli penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam Kawasan atau mencegah Negara-negara Peserta lainnya melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
5. Terlepas dari ketentuan ayat 3 (a), maka setelah berakhirnya masa peralihan sebagaimana ditentukan dalam pasal 151 ayat 3, Otorita dapat menetapkan dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur, prosedur dan kriteria-kriteria lain yang konsisten dengan Konvensi ini, untuk memutuskan pemohon-pemohon mana yang rencana kerjanya disetujui dalam hal-hal diadakannya pilihan diantara pemohon-pemohon untuk suatu Kawasan yang diusulkan. Prosedur-prosedur dan kriteria itu harus menjamin disetujuinya rencana kerja atas dasar keadilan dan non-diskriminasi.


Pasal 7
Pilihan diantara pemohon-pemohon untuk ijin-ijin produksi


1. Enam bulan setelah mulai berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya setiap empat bulan sekali, Otorita mempertimbangkan permohonan-permohonan untuk ijin produksi yang telah diajukan selama masa sebelumnya. Otorita akan mengeluarkan ijin yang telah diminta jika semua permohonan tersebut dapat disetujui tanpa melampaui pembatasan produksi atau tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban Otorita berdasarkan suatu persetujuan atau pengaturan komoditi dimana Otorita menjadi Pihak sebagaimana ditetapkan dalam pasal 151.

2. Apabila harus diadakan pilihan diantara pemohon-pemohon untuk ijin produksi karena pembatasan produksi sebagaimana ditentukan dalam pasal 151, ayat 2 sampai 7 atau karena kewajiban-kewajiban Otorita berdasarkan suatu persetujuan atau pengaturan komoditi dimana Otorita menjadi pihak sebagaimana ditetapkan dalam pasal 151, ayat 1, maka Otorita mengadakan pilihan itu berdasarkan standar yang obyektif dan non-diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya.
3. Dalam permohonan yang disebut dalam ayat 2, Otorita harus memberikan prioritas kepada pemohon-pemohon yang :
(a) memberikan jaminan pelaksanaan yang lebih baik dengan memperhitungkan kemampuan keuangan dan teknis, jika ada, berdasarkan rencana-rencana kerja yang telah disetujui sebelumnya;
(b) memberikan prospektif keuntungan keuangan yang lebih cepat kepada Otorita, dengan mempertimbangkan kapan produksi komersial itu direncanakan untuk dimulai;
(c) telah menanamkan sebagian besar kekayaan dan usahanya dalam prospekting atau eksplorasi.
4. Pemohon yang tidak terpilih dalam masa manapun akan mendapatkan prioritas dalam masa-masa berikutnya hingga mereka memperoleh ijin produksi.
5. Pilihan akan diadakan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan kesempatan bagi semua Negara Peserta, untuk turut serta dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan dan untuk mencegah monopolisasi kegiatan-kegiatan itu, terlepas dari sistem sosial dan ekonomi mereka atau letak geografis Negara itu, demi menghindarkan diskriminasi terhadap Negara atau sistem manapun.
6. Bilamana kawasan-kawasan yang dicadangkan yang sedang dieksploitasikan lebih sedikit dari kawasan-kawasan yang tidak dicadangkan, maka permohonan ijin produksi bagi kawasan-kawasan yang dicadangkan harus mendapatkan prioritas.
7. Keputusan-keputusan disebutkan dalam pasal ini harus diambil secepat mungkin setelah berakhirnya tiap periode.


Pasal 8
Pencadangan kawasan-kawasan


Setiap permohonan selain yang diajukan oleh Perusahaan atau oleh setiap satuan lainnya untuk kawasan yang dicadangkan, akan mencakup suatu kawasan, yang tidak harus merupakan satu kesatuan kawasan, yang cukup luas dan menurut taksiran mempunyai nilai komersial yang cukup untuk memungkinkan diadakannya dua kegiatan penambangan. Pemohon harus menunjukan koordinat-koordinat yang membagi kawasan itu menjadi dua bagian yang diperkirakan mempunyai nilai komersial yang sama dan menyerahkan semua data yang telah diperoleh mengenai kedua bagian kawasan itu. Dengan tidak mengurangi wewenang Otorita sesuai dengan pasal 17 Lampiran ini, data yang akan diserahkan mengenai nodul-nodul polimetalik itu harus ada hubungannya dengan pemetaan, contoh, banyaknya nodul dan kandungan logam di dalamnya. Dalam waktu 45 hari setelah menerima data tersebut, Otorita harus menunjuk bagian yang akan dicadangkan semata-mata untuk pelaksanaan kegiatan Otorita melalui Perusahaan atau yang dilakukan bersama-sama dengan Negara-negara berkembang. Penunjukan ini dapat ditangguhkan untuk 45 hari lagi apabila Otorita meminta seorang ahli yang independen untuk menilai apakah semua data yang diperlukan oleh pasal ini telah diserahkan. Kawasan yang telah ditunjuk akan menjadi suatu kawasan yang dicadangkan segera setelah rencana kerja untuk kawasan yang tidak dicadangkan disetujui dan kontraknya ditanda-tangani.

Pasal 9
Kegiatan-kegiatan di Kawasan yang dicadangkan


1. Perusahaan harus diberi kesempatan untuk menetapkan apakah ia berniat melakukan kegiatan disetiap kawasan yang dicadangkan. Keputusan ini dapat diambil setiap waktu, kecuali jika suatu pemberitahuan sesuai dengan ayat 4 telah diterima oleh Otorita, dalam hal mana Perusahaan akan mengambil keputusan dalam waktu yang wajar. Perusahaan dapat memutuskan untuk melakukan eksplorasi di kawasan tersebut melalui usaha patungan dengan suatu Negara atau satuan yang menaruh minat.
2. Perusahaan dapat mengadakan kontrak-kontrak untuk melaksanakan bagian dari kegiatan-kegiatannya sesuai dengan Lampiran IV pasal 19. Dia juga dapat mengadakan usaha patungan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut dengan setiap satuan yang mampu melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153 ayat 2 (b). Dalam mempertimbangkan usaha patungan tersebut, Perusahaan harus menawarkan kesempatan untuk turut serta secara efektif kepada Negara Peserta yang merupakan Negara berkembang dan warganegaranya.
3. Otorita dapat menentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya persyaratan-persyaratan substansi dan prosedural dan syarat-syarat mengenai kontrak dan usaha patungan tersebut.
4. Setiap Negara Peserta yang merupakan Negara berkembang atau setiap perorangan atau badan hukum yang disponsori olehnya dan yang secara efektif dikuasainya atau dikuasai oleh Negara berkembang lainnya merupakan pemohon yang memenuhi syarat atau oleh setiap kelompok dari mereka yang disebut di atas, dapat memberitahukan Otorita bahwa ia berkehendak untuk menyerahkan suatu rencana kerja sesuai dengan pasal 6 Lampiran ini bertalian dengan suatu kawasan yang dicadangkan. Rencana kerja itu harus dipertimbangkan apabila perusahaan memutuskan sesuai dengan ayat 1 bahwa ia tidak berminat untuk melakukan kegiatan di kawasan itu.


Pasal 10
Preferensi dan prioritas diantara pemohon


Seorang operator disetujui untuk hanya melakukan eksplorasi, sesuai dengan pasal 3 ayat 4 (c) Lampiran ini yang mempunyai suatu rencana kerja yang telah mempunyai preferensi dan prioritas diantara pemohon-pemohon untuk suatu rencana kerja yang meliputi eksploitasi di kawasan-kawasan kekayaan yang sama. Akan tetapi Preferensi dan prioritas tersebut dapat ditarik kembali apabila pekerjaan operator tidak memuaskan.


Pasal 11
Pengaturan-pengaturan bersama


1. Kontrak-kontrak dapat menentukan pengaturan bersama antara kontraktor dan Otorita melalui Perusahaan dalam bentuk usaha-usaha patungan atau bagi hasil, demikian juga setiap bentuk lain dari pengaturan bersama akan mendapat perlindungan yang sama terhadap revisi, penangguhan dan pengakhiran seperti halnya kontrak-kontrak dengan Otorita.
2. Kontraktor-kontraktor yang mengadakan pengaturan bersama dengan perusahaan demikian, dapat menerima insentif-insentif keuangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 13 Lampiran ini.
3. Sekutu-sekutu dalam usaha patungan dengan Perusahaan harus diwajibkan mengganti kerugian terhadap pembayaran yang diharuskan oleh pasal 13 Lampiran ini hingga jumlah yang menjadi bagiannya dalam usaha patungan, dengan memperhatikan insentip-insentip keuangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal itu.

Pasal 12
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan


1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan yang dilakukan oleh Perusahaan menurut pasal 153, ayat 2 (a), diatur oleh Bab XI, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita dan keputusan-keputusannya yang relevan.
2. Setiap rencana kerja yang diusulkan oleh Perusahaan harus disertai dengan bukti yang mendukung kemampuan keuangan dan teknologinya.


Pasal 13
Syarat-syarat keuangan kontrak-kontrak


1. Dalam menentukan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai syarat-syarat keuangan suatu kontrak antara Otorita dengan satuan satuan yang disebut dalam Pasal 153 ayat 2 (b), dan dalam merundingkan syarat-syarat keuangan sesuai dengan Bab XI dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tersebut, Otorita berpedoman pada tujuan-tujuan sebagai berikut :
(a) untuk menjamin pendapatan yang optimum bagi Otorita dari penghasilan -penghasilan produksi komersial;
(b) untuk menarik penanaman modal dan teknologi bagi eksplorasi dan eksploitasi Kawasan;
(c) untuk menjamin perlakuan keuangan yang sama dan kewajiban keuangan yang sebanding bagi kontraktor-kontraktor;
(d) untuk memberikan insentip-insentip atas dasar persamaan dan non-diskri-minasi bagi kontraktor-kontraktor untuk mengadakan pengaturan-pengaturan bersama dengan Perusahaan dan Negara-negara berkembang atau warganegara-warganegara mereka, untuk menggalakkan pengalihan teknologi kepada mereka dan melatih personil Otorita dan Negara-negara berkembang;
(e) untuk memungkinkan Perusahaan mengadakan penambangan dasar secara efektif pada waktu yang bersamaan dengan satuan-satuan yang disebut dalam Pasal 153, ayat 2 (b); dan 153, ayat 2 (b); dan;
(f) untuk menjamin bahwa sebagai akibat adanya insentip keuangan yang diberikan kepada kontraktor berdasarkan ayat 14, sesuai dengan syarat-syarat kontrak yang dipertimbangkan kembali menurut pasal 19 Lampiran ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal 11 Lampiran ini mengenai usaha patungan kontraktor tidak disubsidi sehingga kepada mereka diberi keuntungan bersaing besar yang artifisial terhadap penambangan daratan.
2. Suatu pungutan dikenakan untuk ongkos administrasi memproses permohonan untuk memperoleh persetujuan rencana kerja dalam bentuk kontrak dan ditetapkan sebesar US $ 500,000,- per permohonan. Jumlah pungutan itu akan ditinjau kembali oleh Dewan dari waktu ke waktu untuk menjamin bahwa jumlah itu dapat menutupi ongkos administrasi yang dikeluarkan. Apabila ongkos yang dikeluarkan oleh Otorita untuk memproses suatu permohonan itu kurang dari yang ditetapkan, maka Otorita akan mengembalikan sisanya kepada sang pemohon.
3. Kontraktor harus membayar suatu pungutan tahunan tetap sebesar US$ 1 Juta terhitung mulai tanggal berlakunya kontrak itu. Apabila tanggal permulaan produksi komersial yang telah disetujui itu ditangguhkan disebabkan suatu keterlambatan dalam menerbitkan ijin produksi, sesuai dengan pasal 151, maka pungutan tahunan tetap itu tidak dipungut untuk selama masa penangguhan tersebut. Terhitung dari saat dimulainya produksi komersial, kontraktor harus membayar pungutan produksi atau pungutan tahunan tetap, mana saja yang lebih besar jumlahnya.
4. Dalam waktu satu tahun terhitung dari saat dimulainya produksi komersial, sesuai dengan ayat 3, seorang kontraktor harus memilih untuk memberikan iuran keuangannya kepada Otorita dengan salah satu cara berikut di bawah ini :
(a) membayar satu pungutan produksi saja; atau
(b) membayar suatu pungutan produksi dikombinasikan dengan sebagian penghasilan bersih.
5.-- (a) Apabila seorang kontraktor memilih untuk memberikan iuran keuangan kepada Otorita dengan membayar pungutan produksi saja, maka pungutan itu ditetapkan berdasarkan persentase nilai pasar logam-logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang dihasilkan dari kawasan sebagaimana dicakup dalam kontrak. Persentase ini ditetapkan sebagai berikut :
(i) untuk 1 - 10 tahun produksi komersial 5 persen
(ii) untuk tahun ke-II hingga akhir produksi komersial 12 persen
(b) Nilai pasar tersebut harus merupakan hasil dari logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang digali dari kawasan sebagaimana dicakup dalam kontrak dan harga rata-rata dari logam itu selama tahun pembukuan yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam ayat 7 dan 8.
6. Apabila seorang kontraktor memilih untuk memberikan iuran keuangannya kepada Otorita dengan membayar suatu jumlah yang merupakan gabungan uang pungutan produksi dan bagian dari penghasilan bersih maka pembayaran demikian harus ditetapkan sebagai berikut :
(a) pungutan produksi, akan ditetapkan ada suatu persentase nilai pada yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan sub-ayat (b) dari logam yang diproses dari nodul polimetalik yang diambil dari kawasan sebagaimana tercakup dalam kontrak. Persentase ini ditetapkan sebagai berikut :
(i) periode pertama daripada produksi komersial 2 persen
(ii) periode kedua daripada produksi komersial 4 persen Jika, dalam periode kedua daripada produksi komersial, sebagaimana ditetapkan dalam sub-ayat (d), penghasilan dari investasi dalam tahun pembukuan manapun sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat (m) jatuh di bawah 15 persen sebagai akibat pembayaran pungutan produksi sebesar 4 persen maka pungutan produksi itu adalah 2 persen dan bukan 4 persen untuk tahun pembukaan itu.
(b) Nilai pasar yang dimaksud merupakan hasil daripada jumlah logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang digali dari kawasan seperti dicakup dalam kontrak dan harga rata-rata logam tersebut selama tahun pembukuan yang relevan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan 8.
(c)---(i) Bagian Otorita dari penghasilan bersih diambil dari bagian penghasilan bersih kontraktor yang berasal dari penambangan kekayaan alam di kawasan yang berasal dari penambangan kekayaan alam di kawasan yang dicakup dalam kontrak yang selanjutnya disebut penghasilan bersih yang diperoleh dari usahanya (attributable net proceeds).
(ii) Bagian Otorita dari penghasilan bersih yang diperoleh dari usahanya akan ditetapkan sesuai dengan skala pertumbuhan berikut : Halaman:Unclos e.djvu/151 Halaman:Unclos e.djvu/152 Halaman:Unclos e.djvu/153 Halaman:Unclos e.djvu/154 Halaman:Unclos e.djvu/155 Halaman:Unclos e.djvu/156 Halaman:Unclos e.djvu/157 Halaman:Unclos e.djvu/158 Halaman:Unclos e.djvu/159

Pasal 20
Pengalihan hak dan kewajiban-kewajiban


Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul berdasarkan suatu kontrak dapat dialihkan dengan persetujuan Otorita dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedurnya. Otorita tidak boleh secara tidak wajar menolak persetujuan atas pengalihan itu apabila tidak menerima pengalihan dalam segala hal merupakan pemohon yang memenuhi Persyaratan dan sanggup menanggung segala kewajiban-kewajiban dari pihak yang mengalihkan dan apabila pengalihan hak itu tidak memberikan kepada sang-penerima hak suatu rencana kerja, persetujuan mana dilarang menurut pasal 6, ayat 3 (c) Lampiran ini.


Pasal 21
Hukum yang berlaku


1. Kontrak akan diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam kontrak, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, Bab XI dan ketentuan-ketentuan hukum internasional lainnya yang tidak bertentangan dengan Konvensi ini.
2. Setiap keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan Konvensi ini bertalian dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Otorita dan kontraktor harus dapat dilaksanakan dalam wilayah setiap Negara Peserta.
3. Tiada satu Negara Persertapun dapat membebankan syarat-syarat terhadap seorang kontraktor yang tidak sesuai dengan Bab XI. Akan tetapi diterapkannya oleh suatu Negara Peserta peraturan-peraturanperlindungan lingkungan atau peraturan lain terhadap kontraktor yang disponsorinya atau terhadap kapal-kapal yang mengibarkan benderanya, yang lebih tegas daripada ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita menurut pasal 17, ayat 2 (f), Lampiran ini tidak dapat dianggap bertentangan dengan Bab XI.


Pasal 22
Tanggung jawab


Kontraktor harus bertanggung jawab atau berkewajiban membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang timbul dari kesalahannya dalam melaksanakan kegiatannya dengan mempertimbangkan pula bagian kesalahan atau kelalaian dari Otorita. Demikian pula, Otorita harus bertanggung jawab atau membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang timbul dari kesalahannya dalam melaksanakan kekuasaan dan fungsinya termasuk pelanggaran menurut pasal 168, ayat 2, dengan memperhitungkan bagian dari kontraktor atas kesalahan dan kelalaian tersebut. Kewajiban membayar ganti rugi dalam setiap peristiwa haruslah sama dengan kerugian yang nyata.




LAMPIRAN IV.
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN

Pasal 1
T u j u a n


1. Perusahaan adalah badan kelengkapan Otorita yang secara langsung melaksanakan kegiatan di Kawasan, sesuai dengan pasal 153, ayat 2 (a), demikian pula pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral yang dihasilkan dari Kawasan.
2. Dalam melaksanakan tujuan-tujuannya dan dalam melakukan fungsinya, Perusahaan harus bertindak sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Halaman:Unclos e.djvu/161 Halaman:Unclos e.djvu/162 Halaman:Unclos e.djvu/163 Halaman:Unclos e.djvu/164 Halaman:Unclos e.djvu/165 Halaman:Unclos e.djvu/166 Halaman:Unclos e.djvu/167
4.-- (a) Milik dan kekayaan-kekayaan Perusahaan dimanapun letaknya dan dikuasai oleh siapapun, kebal terhadap pengambilan, perampasan, pencabutan hak milik atau bentuk penyitaan lain apapun berdasarkan tindakan eksekutip atau legislatip.
(b) Milik dan kekayaan-kekayaan Perusahaan, dimanapun letaknya dan dikuasai oleh siapapun, bebas dari pembatasan-pembatasan, peraturan-peraturan dan pengawasan-pengawasan yang diskriminatif serta segala bentuk moratoria.
(c) Perusahaan dan pegawai-pegawainya harus menghormati hukum-hukum dan peraturan-peraturan setempat di dalam setiap Negara atau wilayah di mana Perusahaan atau pegawai-pegawainya dapat mengadakan usaha-usaha atau tindakan lainnya.
(d) Negara-negara Peserta harus menjamin bahwa Perusahaan menikmati segala hak-hak, hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang diberikan oleh Negara-negara kepada satuan-satuan yang mengadakan kegiatan-kegiatan komersial di dalam wilayah mereka. Hak-hak, hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan ini lurus diberikan kepada Perusahaan atas dasar yang sama baiknya seperti yang diberikan oleh Negaranegara kepada satuan-satuan yang melakukan usaha komersial yang sama. Apabila hak-hak istimewa khusus diberikan oleh Negara-negara Peserta kepada Negara-negara berkembang atau satuan-satuan komersialnya, maka Perusahaan harus menikmati hak-hak istimewa tersebut atas dasar pengutamaan yang sama.
(e) Negara-negara Peserta dapat memberikan insentip-insentip khusus, hak-hak, hak-hak istimewa dan kekebalankekebalan kepada Perusahaan tanpa kewajiban untuk memberikan insentip-insentip, hak-hak, hak-hak istimewa atau kekebalan demikian kepada satuan-satuan komersial lainnya.
5. Perusahaan harus mengadakan perundingan dengan negara-negara tuan rumah di mana kantor dan fasilitasnya berada untuk mendapatkan pembebasan dari pajak-pajak langsung dan tidak langsung.
6. Setiap Negara Peserta harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memberlakukan dalam hukumnya asas-asas yang dicantumkan dalam Lampiran ini dan harus memberitahukan kepada Perusahaan tindakan khusus yang telah dilakukannya.
7. Perusahaan dapat melepaskan setiap hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang diberikan berdasarkan pasal ini atau dalam perjanjian-perjanjian khusus yang disebut dalam ayat 1 sejauh dan berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri.


LAMPIRAN V.
KONSILIASI

BAGIAN 1.
PROSEDUR KONSILIASI MENURUT BAGIAN BAB XV

Pasal 1
Dimulainya Proses Konsiliasi


Jika para pihak yang bersengketa telah bersepakat sesuai dengan pasal 284, untuk menyerahkannya kepada konsiliasi berdasarkan bagian ini, pihak manapun dapat memulai prosesnya dengan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa.


Pasal 2 Daftar Konsiliator


Suatu daftar konsiliator harus disusun dan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap Negara Peserta berhak menunjuk empat orang konsiliator yang masing-masing harus merupakan orang yang mempunyai reputasi yang tertinggi dalam hal keadilan, kemampuan dan integritas. Nama orang-orang yang ditunjuk demikian merupakan daftar konsiliator. Apabila pada suatu saat jumlah konsiliator yang ditunjuk oleh suatu Negara Peserta dalam daftar tersebut kurang dari empat orang, maka Negara Peserta itu berhak membuat penunjukan tambahan menurut keperluan. Nama seorang konsiliator harus tetap tercantum dalam daftar sampai ditarik kembali oleh Negara Peserta yang menunjuknya, dengan ketentuan bahwa konsiliator demikian harus melanjutkan tugasnya dalam setiap komisi konsiliasi untuk mana konsiliasi tersebut telah diangkat hingga proses yang ditangani oleh komisi tersebut selesai.


Pasal 3
Pembentukan Komisi Konsiliasi


Komisi Konsiliasi harus, kecuali jika para pihak yang bersengketa bersepakat secara lain, harus dibentuk sebagai berikut :
(a) Dengan tunduk pada ketentuan sub-ayat (g), komisi konsiliasi harus terdiri dari lima orang anggota.
(b) Pihak yang memulai proses harus mengangkat dua orang konsiliator yang dipilih sebaiknya dari daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini, seorang diantaranya boleh merupakan warganegaranya, kecuali jika para pihak bersepakat lain. Pengangkatan demikian harus dimasukkan dalam pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.
(c) Pihak lain dalam sengketa harus mengangkat dua orang konsiliator menurut cara yang ditentukan dalam sub-ayat
(b) dalam waktu 21 hari setelah diterimanya pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini. Apabila pengangkatan itu tidak dibuat dalam jangka waktu itu, maka pihak yang memulai proses dapat, dalam waktu satu minggu setelah berakhirnya jangka waktu masa tersebut atau menghentikan proses itu dengan jalan pemberitahuan yang dialamatkan kepada pihak lainnya atau meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan sub-ayat (e).
(d) Dalam waktu 30 hari setelah keempat orang konsiliaor telah diangkat, mereka harus mengangkat konsiliator kelima yang dipilih dari daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini, yang menjadi ketua. Apabila pengangkatan itu tidak dibuat dalam jangka waktu tersebut, maka setiap pihak dapat, dalam waktu satu minggu setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan sub-ayat (e).
(e) Dalam waktu 30 hari setelah diterimanya suatu permintaan berdasarkan sub-ayat (c) atau (d), Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus membuat pengangkatan yang diperlukan dari daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini dengan mengadakan konsultasi dengan para pihak dalam sengketa.
(f) Setiap lowongan harus diisi dengan cara yang ditetapkan untuk pengangkatan semula.
(g) Dua atau lebih pihak yang menentukan melalui perjanjian bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama harus mengangkat dua orang konsiliator secara bersamaan. Dalam hal dua atau lebih pihak mempunyai kepentingan yang berbeda atau terdapat suatu perbedaan pendapat mengenai apakah mereka mempunyai kepentingan yang sama, maka mereka harus mengangkat konsiliator secra terpisah.
(h) Dalam sengketa yang melibatkan lebih dari dua pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, atau dalam hal adanya perbedaan pendapat apakah mereka mempunyai kepentingan yang sama, maka para pihak harus menerapkan sub-ayat (a) hingga (f) sejauh mungkin. Halaman:Unclos e.djvu/170

Pasal 10
Hak para pihak dalam Sengketa untuk Merubah Prosedur


Para pihak dalam sengketa dapat, dengan persetujuan yang berlaku semata-mata terhadap sengketa tersebut merubah ketentuan apapun yang termuat dalam Lampiran ini.


BAGIAN 2.
PENYERAHAN WAJIB PADA PROSEDUR KONSILIDASI
MENURUT BAGIAN 3 BAB XV

Pasal 11
Dimulainya proses Konsiliasi


1. Setiap pihak dalam sengketa yang sesuai dengan Bab XV,bagian 3, dapat diserahkan kepada konsiliasi berdasarkan bagian ini, dapat memulai proses konsiliasi dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa.
2. Setiap pihak dalam sengketa, yang diberitahu berdasarkan ayat 1, wajib tunduk pada proses konsiliasi demikian.


Pasal 12
Kelalaian untuk Menjawab atau untuk Tunduk pada Konsiliasi


Kelalaian suatu pihak atau para pihak dalam sengketa untuk menjawab pemberitahuan tentang dimulainya proses konsiliasi atau kelalaian untuk tunduk (menyatakan menerima) proses demikian tidak merupakan suatu halangan bagi proses konsiliasi tersebut.


Pasal 13
Kewenangan


Suatu perbedaan pendapat mengenai hal apakah suatu Komisi konsiliasi yang bertindak berdasarkan bagian ini memiliki kompetensi diputuskan oleh komisi.


Pasal 14
Penerapan Bagian 1


Pasal 2 hingga Pasal 10 bagian 1 Lampiran ini berlaku dengan tunduk pada ketentuan bagian ini.


LAMPIRAN VI.
STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL HUKUM LAUT

Pasal 1
Ketentuan Umum


1. Mahkamah Internasional Hukum Laut diadakan dan harus berfungsi sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan Statuta ini.
2. Tempat kedudukan Mahkamah adalah di Kota Bebas Hanseatic, Hamburg, Republik Federasi Jerman.
3. Mahkamah dapat bersidang dan menjalankan fungsinya di tempat lain manakala Mahkamah menganggapnya perlu. Halaman:Unclos e.djvu/172 Halaman:Unclos e.djvu/173 Halaman:Unclos e.djvu/174 Halaman:Unclos e.djvu/175 Halaman:Unclos e.djvu/176 Halaman:Unclos e.djvu/177 Halaman:Unclos e.djvu/178 Halaman:Unclos e.djvu/179 Halaman:Unclos e.djvu/180

BAGIAN 5.
AMANDEMEN

Pasal 41
Amandemen


1. Amandemen terhadap Lampiran ini, selain daripada amandemen terhadap bagian 4, hanya dapat diterima sesuai dengan pasal 313 atau dengan konsensus pada suatu konperensi yang diadakan sesuai dengan Konvensi ini.
2. Amandemen terhadap bagian 4 halnya dapat diterima sesuai dengan pasal 314.
3. Mahkamah dapat mengusulkan amandemen-amandemen demikian terhadap Statuta ini apabila dipandangnya perlu, dengan pemberitahuan tertulis kepada Negara-negara Peserta untuk mendapatkan pertimbangan mereka sesuai dengan ayat 1 dan 2.


LAMPIRAN VII.
ARBITRASI

Pasal 1
Dimulainya Proses Arbitrasi


Dengan tunduk pada ketentuan Bab XV, setiap pihak dalam suatu sengketa dapat menyerahkan sengketa tersebut kepada prosedur arbitrasi yang ditentukan dalam Lampiran ini dengan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak lain dalam sengketa. Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan suatu pernyataan mengenai tuntutan tersebut dan alasan-alasan yang mendasarinya.


Pasal 2
Daftar Arbitrator


1. Suatu daftar arbitrator harus disusun dengan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bagnsa. Setiap Negara Peserta berhak menunjuk empat orang arbitrator yang masing-masingnya haruslah merupakan orang yang berpengalaman dalam masalah maritim dan mempunyai reputasi tertinggi dalam hal keadilan, kemampuan dan integritas. Nama orang-orang yang ditunjuk demikian merupakan daftar arbitrator.
2. Apabila pada suatu saat jumlah arbitrator yang ditunjuk oleh suatu Negara Peserta dalam daftar jumlahnya kurang dari empat orang, maka Negara Peserta tersebut berhak membuat penunjukan tambahan menurut keperluan.
3. Nama seorang arbitrator harus tetap tercantum dalam daftar tersebut sampai ditarik kembali oleh Negara Peserta yang menunjuknya, dengan ketentuan bahwa arbitrator demikian harus melanjutkan tugasnya dalam setiap mahkamah arbitrasi, untuk mana arbitrator tersebut telah diangkat hingga proses yang ditangani oleh mahkamah arbitrasi itu selesai.


Pasal 3
Pembentukan Mahkamah Arbitrasi


Untuk keperluan proses arbitrasi berdasarkan Lampiran ini, maka Mahkamah arbitrasi, kecuali jika para pihak bersepakat lain, harus dibentuk sebagai berikut :
(a) Dengan tunduk pada sub-ayat (g), Mahkamah arbitrasi harus terdiri dari lima orang anggota.
(b) Pihak yang memulai proses arbitrasi harus mengangkat seorang anggota, yang sebaiknya dipilih dari daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini, yang boleh merupakan warganegaranya. Pengangkatan tersebut harus dimasukkan dalam pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini. Halaman:Unclos e.djvu/182 Halaman:Unclos e.djvu/183 Halaman:Unclos e.djvu/184 Halaman:Unclos e.djvu/185 Halaman:Unclos e.djvu/186 Halaman:Unclos e.djvu/187 Halaman:Unclos e.djvu/188 195

2. Part XV applies mutatis mutandis to any dispute between Parties to this Convention, one or more of which are international organizations. 3. When an international organization and one or more of its member States are joint parties to a dispute, or parties in the same interest, the organization shall be deemed to have accepted the same procedures for the settlement of disputes as the member States; when, however, a member State has chosen only the International Court of Justice under article 287, the organization and the member State concerned shall be deemed to have accepted arbitration in accordance with Annex VII, unless the parties to the dispute otherwise agree. Article 8 Applicability of Part XVII Part XVII applies mutatis mutandis to an international organization, except in respect of the following: (a) the instrument of formal confirmation or of accession of an international organization shall not be taken into account in the application of article 308, paragraph l; (b) (i) an international organization shall have exclusive capacity with respect to the application of articles 312 to 315, to the extent that it has competence under article 5 of this Annex over the entire subject-matter of the amendment; (ii) the instrument of formal confirmation or of accession of an international organization to an amendment, the entire subject-matter over which the international organization has competence under article 5 of this Annex, shall be considered to be the instrument of ratification or accession of each of the member States which are States Parties, for the purposes of applying article 316, paragraphs 1, 2 and 3; (iii) the instrument of formal confirmation or of accession of the international organization shall not be taken into account in the application of article 316, paragraphs 1 and 2, with regard to all other amendments; (c) (i) an international organization may not denounce this Convention in accordance with article 317 if any of its member States is a State Party and if it continues to fulfil the qualifications specified in article 1 of this Annex; (ii) an international organization shall denounce this Convention when none of its member States is a State Party or if the international organization no longer fulfils the qualifications specified in article 1 of this Annex. Such denunciation shall take effect immediately.

  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.